Selasa, 05 April 2022
Home »
asuransi 2
» asuransi 2
asuransi 2
April 05, 2022
asuransi 2
HALAMAN 2
membayarkan klaim dari dana premi yang terkumpul dari tertanggung lainnya. jadi pada prinsipnya premi
tertanggung yang beruntung (tidak klaim) akan dipakai untuk membantu (membayar klaim) tertanggung lain yang kurang beruntung . Jika hanya ada beberapa jumlah tertanggung, maka mekanisme ini tidak akan berjalan dan tidak akan efisien. Oleh sebab itu dalam asuransi dikenal dengan istilah Hukum Bilangan Besar yaitu semakin banyak orang yang ikut dalam suatu
asuransi maka lembaga asuransi dapat memperoleh informasi yang akan akurat sehingga dapat
memprediksi kemungkinan kerugian yang akan terjadi .
Ko-asuransi dan Reasuransi Pengertian Ko-Asuransi
Co-insurance atau ko-asuransi adalah suatu mekanisme untuk meningkatkan kapasitas market
dalam meng-underwrite suatu risiko, di mana partisipasi masing-masing lembaga dibatasi
dalam original policy. ini dilakukan jika lembaga asuransi tidak memiliki gross capacity
yang cukup untuk menerima risiko tertanggung. Tertanggung akan mengasuransikan risiko itu
ke lembaga asuransi lainnya (lebih dari satu lembaga asuransi). Dalam ko-asuransi, share dari masing-masing lembaga asuransi dicantumkan dalam original
policy. Administrasi dan penerbitan polis biasanya dilakukan oleh co-insurance leader. Berbeda
dengan kontrak reasuransi, di mana tertanggung tidak memiliki hubungan kontraktual dengan
reasuradur, pada ko-asuransi tertanggung memiliki hubungan kontraktual dengan semua penanggung yang terlibat dalam penutupan risiko. Dalam hal terjadi klaim, jika ada salah satu member yang belum melakukan pembayaran klaim, maka tertanggung dapat melakukan tuntutan secara langsung kepada anggota itu
Reasuransi
Reasuransi atau reinsurance adalah mekanisme pengalihan kembali resiko oleh suatu lembaga asuransi atau penanggung atas sebagian atau seluruh risiko yang menjadi tanggungannya kepada lembaga reasuransi (reinsurer) atau penanggung lainnya.
laba Reasuransi Reasuransi memiliki beberapa laba antara lain:Menciptakan rasa percaya diri dalam menanggung suatu risiko sebab beberapa ketidakpastian dapat dihilangkan dengan mekanisme reasuransi.Membantu mengurangi beban keuangan suatu lembaga asuransi dalam menanggung risiko
catastrophic yang nilai kerugiannya sangat besar.
Sebagai sarana untuk melakukan penyebarluasan risiko yang ditanggung oleh suatu lembaga asuransi.
Meningkatkan kapasitas penerimaan risiko dari suatu lembaga asuransi.Menjaga stabilitas usaha suatu lembaga asuransi dengan cara mengalihkan sebagian beban klaim saat terjadi kerugian kepada lembaga reasuransi.
Bentuk Reasuransi,Reasuransi Proporsional, yaitu suatu bentuk reasuransi di mana pembagian saham atau share premi dan beban klaim untuk lembaga asuransi dan lembaga reasuransi selalu dalam proporsi yang sama, seperti sudah disepakati sebelumnya dan dicantumkan dalam perjanjian kerja sama antar dua pihak terkait. Bentuk reasuransi proporsional dipakai dalam reasuransi yang memakai metode facultative, quota share, surplus dalam treaty reinsurance, dan facultative obligatory. Reasuransi Non-Proporsional, yaitu suatu bentuk reasuransi di mana pembagian saham atau share premi dan beban klaim untuk lembaga asuransi dan lembaga reasuransi tidak dalam proporsi yang sama. lembaga asuransi akan menanggung sendiri kerugian dari beban klaim yang menjadi tanggung jawabnya kepada tertanggung dalam bentuk first loss insurance hingga batas jumlah
tertentu yang sudah disepakati sebelumnya. lembaga reasuransi hanya akan ikut menanggung beban klaim jika jumlah klaim melebihi batas yang tercantum dalam perjanjian kerjasama terkait. Bentuk reasuransi non-proporsional dipakai dalam reasuransi yang memakai metode excess of loss dalam treaty reinsurance.
Metode Reasuransi
Treaty
Treaty, adalah kesepakatan tertulis antara lembaga asuransi dengan lembaga reasuransi di mana lembaga asuransi secara otomatis akan mereasuransikan atau memberi sesi atau session kepada lembaga reasuransi, yang secara otomatis akan menerima sesi itu selama sesi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian terkait. Treaty dibuat untuk suatu portfolio bisnis tertentu selama periode 12 bulan atau tahunan.
Treaty Reasuransi dapat dibagi menjadi Treaty Proporsional dan Treaty Non-Proporsional:
Treaty Proporsional
Surplus Treaty, yaitu suatu reasuransi di mana lembaga reasuransi akan menanggung kelebihan suatu risiko atas risiko sendiri atau own retension dari lembaga asuransi terkait sesuatu dengan batas dalam kapasitas maksimum treaty yang sudah disepakati. Kapasitas maksimum treaty dinyatakan dalam lines, di mana setiap 1 lines adalah retensi sendiri atau
own retension dari lembaga asuransi.
Quota Share, yaitu suatu reasuransi di mana pembagian saham atau share risiko antar lembaga asuransi dan lembaga reasuransi terkait ditentukan dalam suatu presentase yang tetap.
Dalam surplus treaty, perusahan asuransi memiliki
kebebasan untuk menentukan besarnya retensi sendiri atau own retension untuk setiap risiko yang disesikan kepada lembaga reasuransi.
Treaty Non-Proporsional
--Aggregate Excess of Loss, yaitu jenis reasuransi di mana hanya lembaga asuransi yang menentukan besarnya jumlah seluruh kerugian (aggregate net retention) selama satu tahun tertentu (underwriting year) yang dinamakan underlying retention. lembaga reasuransi akan bertanggung jawab atas kelebihan kerugian atas underlying retention lembaga asuransi
terkait. Hampir sama dengan Stop Loss Treaty, tetapi total Underwriting Retention lembaga asuransi dan tanggung jawab lembaga reasuransi dinyatakan dalam suatu jumlah tertentu. contoh Aggregate Underlying Retention Rp1 milyar, Aggregate batas Excess of Loss Rp3 milyar. Artinya lembaga asuransi akan membayar kerugian sampai dengan Rp1 milyar dan lembaga reasuransi akan membayar kerugian diatas Rp1 milyar sampai dengan Rp4 milyar. Kerugian di atas Rp4 milyar akan kembali menjadi beban lembaga asuransi.
--Excess of Loss, yaitu jenis reasuransi di mana lembaga reasuransi hanya akan terlibat dalam suatu kerugian jika jumlah kerugian melebihi jumlah yang ditahan (net retention) oleh lembaga asuransi (ceding company). Maksimum tanggung jawab lembaga reasuransi pun dibatasi sampai jumlah tertentu yang dinamakan Cover batas , contohnya Rp300.000.000,00 excess of Rp100.000.000,00, berarti :
ceding company underlying retention (underlying rentention lembaga asuransi) = Rp100.000.000,00
cover batas lembaga reasuransi = Rp300.000.000,00
Excess of Loss dijamin dengan sistem layering, di mana premi reasuransi ditetapkan berdasar tinggi jarak antar layer. Semakin tinggi jarak antar layer maka semakin kecil kemungkinan klaim dan premi reasuransi yang harus dibayarkan.berdasar jaminan yang diberikan, excess of loss dibagi menjadi dua jenis:
-Catastrophe Excess of Loss atau Event Excess of Loss, yaitu reasuransi yang menjamin
kerugian yang bersifat katastropik seperti gempa bumi, yang dapat melibatkan lebih dari
satu risiko yang muncul dari peristiwa yang sama .
-Working Excess of Loss atau Risk Excess of Loss, yaitu reasuransi yang menjamin kerugian yang bersifat pribadi atas setiap risiko
--Stop Loss atau Excess of Loss Ratio, yaitu jenis reasuransi di mana dasar penetapan tanggung
jawab lembaga asuransi dan lembaga reasuransi dinyatakan dalam bentuk persentase perbandingan antara penghasilan premi dengan klaim (loss ratio). Hampir sama dengan Excess of Loss, namun dengan perbedaan tanggung jawab lembaga asuransi dan lembaga reasuransi dinyatakan dalam suatu akumulasi Loss Ratio, yaitu perbandingan antara klaim yang terjadi dengan premi yang diterima dalam suatu jangka waktu tertentu. muncul nya tanggung
jawab lembaga reasuransi dalam perjanjian ini adalah jika Loss Ratio lembaga asuransi sudah melebihi loss ratio yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Fakultatif
Fakultatif adalah kesepakatan reasuransi antara lembaga asuransi untuk bebas menentukan apakah akan mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak, dan lembaga reasuransi juga bebas menentukan apakah akan menerima atau menolak risiko yang direasuransikan oleh lembaga asuransi. Dalam fakultatif, risiko yang akan direasuransikan ditawarkan secara pribadi kepada lembaga reasuransi dengan menyampaikan informasi , antara lain seluruh kenyataan penting (material fact) mengenai risiko itu , syarat dan kondisi pertanggungan, jumlah retensi lembaga asuransi terkait, suku premi yang berlaku, dan
hal lain yang berdasar lembaga asuransi terkait perlu untuk disampaikan.
Facultative Obligatory
Facultative Obligatory, yaitu perjanjian reasuransi di mana lembaga asuransi bebas menentukan apakah akan mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak, dan jika direasuransikan maka lembaga reasuransi wajib menerima bagian risiko yang direasuransikan kepada selama hal itu memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah disekapati dalam perjanjian itu . ini berarti, untuk setiap reasuransi risiko yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan perjanjian
reasuransi terkait yang masih berlaku, maka secara otomatis lembaga reasuransi terkait dianggap menerima risiko itu tanpa perlu dilakukan konfirmasi per masalah
Pool
Pool adalah perjanjian reasuransi di mana beberapa lembaga asuransi atau lembaga reasuransi yang menjadi anggotanya, masing-masing memiliki saham atau share dengan jumlah persentase tertentu, baik terkait perhitungan premi yang akan diterima maupun klaim yang harus dibayarkan. biasanya pool dibentuk untuk menanggung resiko yang sangat berbahaya
di mana seluruh anggota wajib mereasuransikan risiko itu 100% kepada pool. untung bisnis pool akan dibagikan kepada para anggota pool secara proporsional. Contoh pool untuk risiko pasar adalah konsorsium.
Asymmetric Information
Asymmetric information adalah situasi yang muncul di saat satu pihak tidak memiliki pengetahuan
mengenai pihak lain yang terlibat dalam transaksi sehingga tidak mungkin untuk membuat keputusan
yang tepat. Pihak yang biasanya memperoleh untung adalah yang memiliki informasi yang lebih banyak dan pihak yang dirugikan biasanya yang memiliki lebih sedikit informasi mengenai hal itu , Penjual memiliki informasi yang lebih banyak mengenai produk
dibandingkan pembeli, dan sebaliknya. Contoh di mana penjual memiliki informasi lebih banyak, antara lain: penjual truk bekas, agen real estate, dan agen asuransi jiwa.Kondisi asymmetric information pertama kali dikemukakan oleh Kenneth (1963) dalam artikel terkenal di bidang penanganan kesehatan yang berjudul Uncertainty and the Welfare Economics of Medical Care . Akerlof (1970) kemudian memakai istilah asymmetric information dalam karyanya, The Market for Lemons (Pasar Barang Kacangan ), yang menyatakan bahwa dalam pasar seperti itu, nilai rata-rata dari komoditi cenderung untuk turun, bahkan untuk barang yang
tergolong berkualitas bagus.Penjual merugikan pembeli dengan cara memberi kesan seolah olah barang yang dijualnya bagus, sehingga banyak pembeli yang menghindari hal itu dengan menolak untuk melakukan
transaksi dalam pasar seperti ini atau menolak menerbitkan uang besar dalam transaksi itu . maka , penjual yang menjual barang bagus menjadi tidak laku sebab hanya dinilai murah oleh pembeli, dan akhirnya pasar akan dipenuhi oleh barang berkualitas buruk Asymmetric information menciptakan ketidakseimbangan kekuatan dalam bertransaksi, yang dapat memicu terjadi nya transaksi bermasalah memicu kegagalan pasar dalam masalah terburuk. Contoh dari masalah itu antara lain adverse selection, moral hazard. Asymmetric information ada dalam asuransi di mana penanggung tidak mengetahui jenis dan seberapa besar risiko yang akan diterima dari tertanggung pada awal penutupan asuransi. Hal yang
sama juga dialami dari sisi tertanggung di mana tertanggung tidak mengetahui secara pasti risiko
yang dijamin dan risiko yang tidak dijamin dalam polis asuransi yang dimilikinya. Ketidakseimbangan
informasi ini dapat memicu masalah nantinya jika tidak terselesaikan dengan baik pada awal
penutupan polis. Salah satu masalah yang muncul antara lain saat terjadi peristiwa kerugian (saat
klaim terjadi ) di mana bisa saja tertanggung merasa polis yang dimilikinya menjamin seluruh risiko
padahal klaim disebabkan oleh risiko yang tidak dijamin. contohnya risiko cacat semula pada asuransi
kendaraan bermotor (cacat yang sudah ada sebelum penutupan polis asuransi berlangsung dan tidak dapat dijamin oleh asuransi).
Adverse Selection dan Moral Hazard,Adverse selection diartikan kurangnya informasi yang dimiliki suatu pihak saat bernegosiasi untuk menyepakati suatu kontrak. Masalah adverse selection terjadi saat agen memiliki
informasi pribadi yang relevan sebelum kontrak disetujui. Dalam masalah ini, Seseorang/ satu pihak
(principal) dapat mengamati tingkah laku orang/ pihak lain (agen) tetapi keputusan optimal dari keputusan itu tergantung dari tipe agen, yaitu sifat tertentu dari proses produksi yang hanya dimiliki agen, kemudian principal mengetahui bahwa agen dapat menjadi salah satu dari beberapa tipe yang tidak dapat dibedakan ,
Masalah moral hazard terjadi saat ada asymmetric information pada saat kontrak sudah disetujui. Dalam moral hazard, partisipan memiliki informasi yang sama saat kontrak dilakukan dan asymmetric information muncul sesudah kontrak disetujui tetapi principal tidak dapat mengamati atau memeriksa tindakan atau usaha dari agen, atau paling tidak principal tidak dapat mengendalikan tindakan agen. biasanya moral hazard terjadi jika satu pihak yang
tindakanya tidak diamati memengaruhi probabilitas terjadi nya kerugian atau besarnya pembayaran nilai ganti rugi.Contoh adverse selection dalam perasuransian adalah keadaan saat calon tertanggung yang berisiko tinggi dapat diterima oleh penanggung (lembaga asuransi) untuk membeli asuransi
sebab lembaga asuransi tidak dapat secara efektif melakukan diskriminasi terhadap mereka, biasanya sebab kurangnya informasi mengenai risiko masing masing tertentu, kekuatan hukum, ketentuan undang-undang atau kendala lainnya. Contoh moral hazard adalah keadaan saat orang lebih cenderung berperilaku sengaja melakukan kesalahan sesudah memiliki asuransi, baik sebab lembaga asuransi tidak dapat mengamati perilaku ini atau tidak dapat secara efektif
membuktikan hal itu .Hubungan Teori Asymmetric Information dengan Asuransi information pada jasa asuransi adalah keadaan di mana banyak dari kita menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui oleh pihak penyedia jasa asuransi. ini dapat memicu
ada adverse selection, yaitu masing masing yang berisiko rendah dapat dikenakan biaya yang tinggi
sebab diperlakukan sebagai masing masing yang berisiko tinggi dan sebaiknya masing masing yang berisiko tinggi bisa diperlakukan sebagai masing masing yang berisiko rendah. Adverse selection pada lembaga asuransi terjadi saat mereka yang memiliki kemungkinan besar melakukan klaim asuransi membeli asuransi, sementara mereka memiliki kemungkinan klaim kecil tidak membeli asuransi. Adverse selection memicu lembaga asuransi tidak dapat membedakan antara masing masing berisiko tinggi dan masing masing berisiko rendah berdasar informasi yang tersedia dan berakhir dengan memberi pilihan yang buruk terhadap calon tertanggung.
Jika lembaga asuransi dapat memperoleh informasi yang tepat terkait tertanggung di awal penutupan asuransi, maka lembaga asuransi dapat mengenakan tarif yang sesuai sifat risiko tertanggung untuk mengimbangi adverse selection.
Asymmetric information juga bisa memicu perubahan perilaku sesudah suatu kontrak asuransi ditandatangani (moral hazard). Sebelum kontrak ditandatangani, kedua belah pihak saling mengetahui mengenai karakter dari tertanggungnya. Tetapi sesudah penandatanganan kontrak, pengawasan kurang sempurna sehingga tidak semua perilaku tertanggung dapat diamati oleh penanggung. Perilaku yang dulunya baik dapat berubah (dengan sengaja) menjadi ceroboh demi memperoleh untung . Perubahan perilaku (dengan sengaja menjadi ceroboh) sesudah kontrak itu dikenal sebagai moral hazard. Moral hazard adalah tindakan yang diambil secara sengaja, contohnya mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi sesudah memiliki asuransi
kendaraan bermotor. Signaling and Screening
berdasar penelitian yang dilakukan oleh Akerlof pada tahun 1970, pada pasar penjualan truk
The Market for Lemons diperoleh solusi untuk mengurangi masalah adverse selection antara lain
dengan metode signaling dan screening.
Signaling Michael Spence mengusulkan gagasan signaling, yaitu bahwa dalam situasi asymmetric information, ada kemungkinan bagi setiap orang untuk memberi signal yang menunjukan tipe mereka,
sehingga dipercaya dapat memberi informasi kepada pihak lain dan menyelesaikan asimetri yang ada. Signaling terjadi saat salah satu pihak memberitahu mengenai informasi pribadi melalui tingkah laku pihak itu sebelum persetujuan diresmikan. sesudah satu orang/ pihak (principal) mempelajari tipe orang/ pihak lain (agen) sebelum kontrak ditandatangani, agen mengirim sinyal/ tanda yang diamati oleh principal. atau , agen mengirim beberapa macam informasi yang mempengaruhi kepercayaan principal mengenai identitas agen. Ide signaling pada awalnya dipelajari dalam konteks mencari pekerjaan. Seorang atasan tertarik dalam mempekerjakan karyawan baru yang terampil dalam belajar . Tentu saja semua calon
karyawan akan mengaku terampil belajar , tetapi hanya mereka sendiri yang tahu jika mereka benar-benar terampil atau tidak. Ini adalah contoh asymmetric information. contoh, Spence mengusulkan bahwa kuliah dapat berfungsi sebagai sinyal yang terpercaya
dalam menunjukan kemampuan untuk belajar. Dengan asumsi bahwa orang-orang yang terampil dalam pembelajaran dapat menyelesaikan kuliah lebih mudah dibandingkan orang yang tidak terampil, maka dengan menyelesaikan perguruan tinggi orang-orang memberi sinyal keahlian mereka dalam belajar kepada calon atasan, tidak peduli seberapa banyak atau sedikit mereka mungkin sudah belajar di perguruan tinggi atau apa yang mereka pelajari dalam menyelesaikan perkuliahan mereka.
Contoh signaling dalam perasuransian adalah informasi yang ada pada Surat Permintaan
Penutupan Asuransi (SPPA), antara lain: letak objek pertanggungan, pemakaian objek pertanggungan/ lokasi (okupasi), dan tipe konstruksi bangunan (construction class) yang berfungsi sebagai sinyal terpercaya dalam menunjukan tingkatan risiko kebakaran pada suatu properti. Signal ini dapat memberi gambaran kepada penanggung (lembaga asuransi) atas risiko yang dimiliki oleh tertanggung pada properti yang akan diasuransikan.Screening
Stiglitz (1976) merintis teori screening, di mana dengan cara ini pihak yang kekurangan informasi dapat mempengaruhi pihak lain untuk mengungkapkan informasi mereka. Pihak yang kekurangan informasi dapat menyediakan menu pilihan sedemikian rupa, di mana pilihan yang disediakan tergantung pada informasi pribadi yang dimiliki oleh pihak lainnya.
Contoh situasi di mana penjual biasanya memiliki informasi yang lebih baik dibandingkan pembeli
antara lain tenaga penjualan truk bekas, pialang hipotek, pialang saham dan agen real estate.
Contoh situasi di mana pembeli biasanya memiliki informasi yang lebih baik dibandingkan penjual
meliputi penjual asuransi jiwa atau penjual karya seni lama tanpa ada penilaian dari profesional
sebelumnya. bahwa dalam pasar seperti itu, nilai rata-rata dari komoditas cenderung turun, bahkan bagi mereka yang berkualitas sangat baik. sebab asymmetric information, penjual yang tidak bermoral dapat menipu pembeli. Akibatnya, banyak orang tidak bersedia mengambil risiko dan menghindari jenis pembelian tertentu, atau tidak akan menghabiskan banyak untuk item tertentu. ini dapat membuat pasar yang ada menjadi punah.Screening pada lembaga asuransi diterapkan antara lain: Kewajiban penanggung untuk menginformasikan kepada tertanggung mengenai resiko yang dapat dijamin dan tidak dijamin oleh polis yang dimiliki tertanggung. Proses pengisian Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) oleh calon tertanggung;Proses survei dalam penutupan asuransi; Penerapan prinsip Utmost Good Faith yang mengharuskan tertanggung untuk mengungkapkan
kenyataan material fact untuk menjadi dasar lembaga asuransi melakukan penilaian atas
risiko tertentu; Dengan ada screening dan signaling pada asuransi, diharapkan pihak tertanggung dapat
menyampaikan informasi yang diperlukan oleh penanggung atau sebaliknya, sehingga keseimbangan informasi, baik pada tahap penutupan maupun pada saat terjadi klaim dapat tercapai.
Agency Theory
asalmula Teori Keagenan
Pada mulanya, teori agency ini dilatarbelakangi oleh mazhab neoklasik dari Adam Smith. bahwa manajer lembaga yang bukan pemilik sepenuhnya lembaga ,
tidak dapat diharapkan berkinerja baik sesuai pemilik lainya . maka , kinerja dari manajer lembaga perlu diawasi sebab pada dasarnya sifat kita yang tidak optimal dalam mengelola sesuatu yang bukan miliknya dapat membuat kerugian tertentu untuk pemilik lembaga . lalu , sebab munculnya suatu masalah antara pemilik lembaga , dalam hal ini investor, dengan manajer lembaga , maka pada tahun 1973 agency problem yaitu Agency Theory bermula dari ada dilema mengenai incomplete information dalam kontrak industri asuransi . Teori-teori yang lebih dulu berkembang ini belum sepenuhnya bisa menjawab beberapa masalah dalam hubungan antara manajer dan investor, seperti ada informasi yang tidak lengkap yang diterima oleh seorang investor dari manajer lembaga nya. maka , berkembanglah teori agency Teori itu menjelaskan hubungan keagenan, di mana Hubungan keagenan adalah suatu kontrak di mana satu atau lebih orang (prinsipal) memerintah orang lain (agen) untuk melakukan suatu jasa atas nama prinsipal dan memberi wewenang kepada agen membuat keputusan yang terbaik bagi prinsipal jadi , manajer adalah seorang agen yang bekerja mengatasnamakan prinsipal dalam melakukan kegiatannya. Manajer adalah seseorang yang diberi kepercayaan untuk
mengelola lembaga milik investor. Wewenang manajer diberikan oleh prinsipal dalam hal pengelolaan lembaga nya, oleh sebab itu seharusnya manajer bekerja atas kepentingan prinsipal. Namun, pada kenyataanya sering terjadi miskomunikasi antara manajer dan lembaga sebab ketidakselarasanya tujuan dan motif masing-masing pihak ,Perkembangan Teori Keagenan
Teori keagenan muncul pada tahun 1976 oleh Jensen dan Meckling yang membahas hubungan prinsipal dengan manajer lembaga . Pada teori ini ditekankan kembali bahwa manajer bukan adalah pemilik lembaga , melainkan hanya agen yang diberi wewenang oleh investor untuk mengelola lembaga nya. Pada dasarnya sifat kita wi yang mementingkan diri
sendiri adalah penyebab utama dalam munculnya teori keagenan ini. bahwa manajemen lembaga sebagai Agents bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana dan adil terhadap pemegang saham seperti diperkirakan dalam stewardship model , stewardship adalah teori yang menggambarkan situasi di mana para manajer tidak termotivasi oleh tujuan-tujuan masing masing , tetapi lebih ditujukan pada sasaran hasil utama mereka untuk kepentingan organisasi ,Teori ini menjelaskan bahwa pada prinsipnya manajer tidak mungkin mendahulukan kepentingan pribadinya dalam memaksimalkan utilitas pribadi manajer. maka , manajer memiliki tujuan untuk kepentingan organisasi atau lembaga yang dikembangkannya. Model stewardship theory ini sangat berkebalikan dengan model agency theory yang secara bersama-sama
memfokuskan pada prilaku manajer. ada tiga asumsi sifat dasar kita guna menjelaskan teori agensi yaitu:
kita selalu menghindari risiko (risk averse). kita pada biasanya mementingkan diri sendiri (self interest).kita memiliki daya pikir terbatas mengenai persepsi masa mendatang (bounded rationality).Sifat dasar kita ini memicu beberapa masalah dalam operasi lembaga yang dapat terjadi jika manajer menutup-nutupi informasi kepada investor, atau kinerja manajer yang tidak transparan sebab kecenderungan ingin memperoleh kepuasan maksimum, baik dari segi keuangan maupun risiko yang mungkin akan dihadapi di masa depan, memicu ada asymmetric information.
Assymetric information ini dapat dipakai oleh manajer untuk memberi kepuasan maksimum bagi si manajer dan dapat merugikan investor dengan informasi-informasi palsu.Dalam kontrak kerja antara manajer , yang adalah agen dari pemilik lembaga yaitu investor, sering terjadi asymmetric information sebab self interest manajer . manajer cenderung akan memuaskan dirinya sendiri terlebih dahulu dengan tidak mempertimbangkan konsekuensi dari tindakan yang dia lakukan terhadap kepentingan investor
maupun lembaga . Hal terpenting bagi manajer adalah bagaimana menghasilkan untung yang maksimal untuk memenuhi kepuasan pribadinya . sebab di sisi lain investor juga menginginkan banyak untung yang harus dia peroleh dari hak klaimnya terhadap biaya yang dia keluarkan untuk mendanai lembaga nya, maka investor menuntut kinerja manajer yang optimal untuk menghasilkan dividen yang besar bagi investor. Untuk itu, investor harus memberi biaya atau
harga terhadap kinerja manajer agar manajer dapat searah dengan tujuan investor dan menjalin
kerja sama yang harmonis dengan keselarasan tujuan antara kedua belah pihak, yang dinamakan cost
agency,Cost agency muncul saat investor harus membiayai proses pengawasan agen agar tetap selaras dengan tujuan investor. Cost agency tidak dapat dihindari dalam lembaga manapun, namun
cost agency ini dapat diminimalisirkan dengan beberapa cara, yaitu:
Kepemilikan institusional Jensen dan Meckling menyatakan bahwa Kepemilikan institusional berperan yang penting dalam meminimalisasi konflik keagenan yang terjadi antara manajer dan pemegang saham ,
ada kepemilikan saham oleh pihak manajemen
Jika manajer memiliki sebagian saham dalam lembaga itu maka manajer itu bukan hanya seorang agen yang menjalankan perintah investor, namun juga sebagai pemilik lembaga itu sebab manajer sudah memiliki hak klaim atas laba lembaga berupa deviden. maka maka kinerja manajer akan meningkat dengan tujuan maksimum utilitas untuk investasinya. Imbasnya, investor lainya juga akan merasakan dampak kenaikan
kinerja manajer yang berorientasi pada laba lembaga yang besar untuk dibagikan kepada para investor.
jika suatu lembaga adalah milik sebuah lembaga atau institusional, maka pengawasan dan pengendalian pekerjaan manajer akan menjadi
sangat ketat. Lembaga itu contohnya lembaga asuransi, pegadaian, dan bank. Kinerja agen dan prinsipal dapat dikatakan sudah selaras jika cost agency yang dikeluarkan minimum dan ada keseimbangan dalam memaksimalisasi utilitas antara agen dan prinsipal ,Teori Agensi dalam Asuransi
berdasar Pasal 1 ayat 28 Undang-undang No. 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian, agen asuransi
adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama lembaga asuransi atau lembaga asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili lembaga asuransi atau lembaga asuransi syariah, memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
Agen asuransi adalah pekerja yang ditugaskan untuk memasarkan dan menawarkan produk jasa asuransi ke para calon pemegang polis. Agen asuransi sering dikatakan sebagai pedagang janji, sebab produk jualnya hanya sebatas omongan tanpa ada barang. Peran agen dalam lembaga adalah pekerja yang langsung mendatangi ataupun didatangi oleh pelanggan yang menjadi wajah utama dari lembaga untuk memasarkan produknya. Citra awal lembaga bergantung pada bagaimana para agen memberi pelayanan kepada para pelanggan agar menarik pelanggan sebanyak-banyaknya dan menghasilkan untung sebesar-besarnya bagi lembaga . Oleh sebab itu, para agen harus diberi upah yang setara dengan kinerja dan keberadaan mereka yang sangat berperan aktif mengembangkan lembaga . Maka tidak heran bila para agen menuntut upah lebih atau reward setiap kali mereka mencapai target ataupun melebihi target yang
ditentukan lembaga . Manajer seharusnya dapat bersifat lebih transparan, memiliki kredibilitas
dan profesionalisme yang tinggi agar tetap dapat mempertahankan jabatannya dan memperoleh
utilitas yang maksimum tanpa merugikan pihak manapun.
asalmula Teori Kredibilitas
Teori kredibilitas pertama kali dikembangkan oleh Mowbray pada tahun 1914 yaitu pendekatan
fluktuasi terbatas. Kemudian Perrymen pada tahun 1932 mengembangkan pendekatan fluktuasi terbatas ke dalam masalah teori kredibilitas parsial. Teori kredibilitas fluktuasi terbatas dikembangkan lagi secara lebih modern oleh Longley–Cook pada tahun 1962 dan Hossack, Pollard dan Zehnwirt pada tahun 1983 ke dalam masalah kredibilitas penuh maupun kredibilitas parsial. Buhlmann pada tahun 1960 mengembangkan teori kredibilitas pendekatan Buhlman. Buhlmann dan Straub pada tahun 1972 mengembangkan teori kredibilitas pendekatan Buhlmann dan Straub .
asalmula perkembangan Teori Kredibilitas dimulai sejak tahun 1914 dan dikemukakan oleh Mowbray.
Model pertama ini adalah pendekatan fluktuasi terbatas. Buhlmann baru muncul pada tahun
1960. Model yang dikemukakan olehnya adalah model klasik atau pendekatan kredibilitas fluktuasi terbatas yang masih sangat sederhana, yaitu hanya terbatas pada beberapa asumsi dan beberapa di antaranya tidak dapat mengatasi perubahan yang terjadi dalam suatu kelompok.Melihat keterbatasan itu , pada tahun 1972, model teori ini diperbaiki kembali oleh Buhlmann
bekerja sama dengan Straub. Model ini mengalami beberapa kemajuan dari model pertama, namun
kelemahan model kredibilitas ini adalah tidak memperhatikan variabel inflasi, sehingga model ini
tidak dapat dipakai dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami inflasi. Padahal dalam kondisi sebenarnya, dalam menentukan premi pada masa tertentu seorang aktuaris juga harus melihat kondisi perekonomian yang salah satunya tercermin pada inflasi di masa itu.sesudah melihat kelemahan dari model teori Buhlmann-Straub, pada tahun 1975 Hachemeister memperluas analisis teori itu dengan memperkenalkan sebuah teknik analisis regresi yang
bisa dipakai dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami inflasi.
Pengertian Teori kredibilitas adalah proses pembuatan tarif oleh aktuaris untuk melakukan penyesuaian
premi di masa depan berdasar pengalaman masa lampau,Teori kredibilitas adalah teori dalam dunia perasuransian yang berfungsi untuk mengestimasi
nilai premi bersih dari pemegang polis. Estimasi itu dilakukan dengan cara mengevaluasi,
menggabungkan, dan melakukan perhitungan pada data pengalaman klaim yang sudah terjadi di
masa lalu. Nilai estimasi yang didapatkan melalui teknik analisis model ini dinamakan sebagai taksiran
kredibilitas. Dalam menentukan faktor kredibilitas (Z), Dean and Mahler mendefinisikan ada tiga
pendekatan yang dapat dipakai , yaitu:
-Metode analisis Bayesian adalah teknik pendekatan yang dilakukan dengan cara menggabungkan observasi-observasi yang ditentukan dengan informasi awal untuk memperoleh hasil pengamatan terbaik.
-Metode keakuratan terbesar (greatest accuracy credibility approach).
-Metode kredibilitas klasik atau pendekatan kredibilitas fluktuasi terbatas (batas ed fluctuation
credibility approach). Pendekatan ini mencoba untuk membatasi risiko fluktuasi random dari
observasi-observasi yang akan diduga. Metode kredibilitas klasik adalah suatu estimasi
pendekatan kredibilitas yang memiliki faktor kredibilitas sama dengan satu (z = 1) jika
pengamatan yang dilakukan oleh aktuaris cukup besar.
Pendekatan ini adalah pendekatan yang meminimumkan kuadrat sesatan antara perkiraan dan nilai harapan dari kuantitas yang akan diduga. ada dua model pada metode ini, yaitu model Buhlmann dan
model Buhlmann-Straub.
Teori Kredibilitas dalam Asuransi ,Dalam asuransi, terjadi sebuah kesepakatan yang dibuat antara beberapa pihak, yaitu pihak yang memiliki posisi sebagai tertanggung atau dalam kata lain dinamakan sebagai penyalur risiko, yang .mengikatkan diri kepada pihak penanggung atau pihak yang menerima risiko yang dapat dialami kapan saja akibat peristiwa yang tidak dapat diprediksikan oleh semua pihak. lembaga asuransi perlu menetapkan harga atas risiko yang akan ditanggungnya sebagai premi yang dibayarkan oleh pihak yang dihadapkan pada risiko itu . Proses ini dalam dunia perasuransian yang dinamakan dengan pricing. Tujuan pricing dari suatu lembaga asuransi adalah menentukan tingkat premi sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapinya. Dalam menjalani bisnis di bidang yang didominasi oleh ketidakpastian, lembaga asuransi menetapkan sebuah harga atas risiko yang dapat ditanggungnya kapan saja sebagai langkah antisipasi agar tidak mengalami kerugian. Harga itu dibayarkan oleh pihak tertanggung secara
berkala. Harga atas risiko itu dinamakan premi .
Premi dalam perasuransian adalah pembayaran dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung
sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung yang besarnya sekian persen dari
nilai pertanggungan ,bahwa premi adalah sumber penghasilan atau imbalan bagi lembaga asuransi. Premi itu adalah sumber dana utama yang dipakai untuk operasional bisnisnya. Pada setiap periodenya, lembaga asuransi harus menentukan besaran premi yang layak dan tepat untuk dikenakan terhadap pengguna jasanya. ini dapat dilakukan salah satunya
dengan melihat klaim yang sudah terjadi di masa lampau. Salah satu teknik estimasi nilai premi ini
adalah dengan memakai teori kredibilitas. teori ini melihat apakah pengalaman klaim masa lalu masih cukup kredibel atau tidak untuk diterapkan di masa berikutnya.biasanya kita sulit untuk membedakan produk asuransi dan jenis asuransi. Oleh sebab
itu pengenalan atas klasifikasi asuransi sangat diperlukan sehingga kita dapat memiliki .pemahaman yang tepat akan hal itu . ada beraneka ragam asuransi, di mana klasifikasi itu dapat dilakukan berdasar pengelolaan dana, tujuan operasional dan jenis asuransi.
FOTO BAGAN KLASIFIKASI ASURANSI
berdasar Pengelolaan Dana
Ditinjau dari pengelolaan dananya, asuransi dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu: asuransi konvensional dan asuransi syariah. berdasar Dewan Syariah Nasional MUI, asuransi syariah (ta’min,takaful atau tadhamun) adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/ pihak melalui dana investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang
memberi pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui kesepakatan (perikatan) yang
sesuai dengan syariah. kesepakatan sesuai dengan syariah adalah perjanjian yang tidak mengandung
gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba (bunga), zhulum (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan perbuatan maksiat.
berdasar Tujuan Operasional
Ditinjau dari tujuan operasionalnya, asuransi dibedakan menjadi dua golongan, yaitu:
1. Asuransi komersial, yaitu asuransi yang bertujuan memperoleh untung bagi pemegang saham. Asuransi jenis ini dilakukan oleh lembaga asuransi swasta nasional, lembaga swasta kerja sama antara nasional dan luar negeri (joint venture) ataupun lembaga negara
(BUMN). lembaga ini dapat menganut prinsip konvensional atau prinsip syariah.
2. Asuransi sosial, adalah asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota kita yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan kita . Tujuan asuransi sosial
meningkatkan kesejahteraan kita , terutama para pegawai dan pensiun. Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah, bukan dibiayai oleh penghasilan negara. Kontribusi itu biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari uang kontribusi yang dikumpulkan setiap bulan.
Beberapa asuransi sosial yang ada di negara kita adalah antaralain :
1. Asuransi Sosial Pengawai Negeri Sipil
TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) didirikan untuk memberi jaminan pensiun,
sekaligus asuransi kematian. Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan
cacat untuk pegawai negeri sipil.
2. Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri ASKES (Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri) bertujuan memberi pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri, penerima pensiun, dan keluarga termasuk untuk memberi pelayanan kesehatan yang optimal bagi penduduk. ASKES berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
3. Asuransi Sosial ABRI ASABRI (Asuransi Sosial ABRI) bertujuan memberi perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap risiko berkurang atau hilangnya penghasilan sebab hari tua, putusnya hubungan kerja atau wafat . Santunan asuransi dibayarkan kepada anggota yang berhenti sebab pensiun. Jika anggota wafat , maka ahli warisnya akan menerima santunan risiko kematian
ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.
4. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Santunan asuransi kecelakaan penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan. Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian. Pembiayaan asuransi kecelakaan
bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum. Penyelenggara asuransi sosial untuk risiko kecelakaan lalu lintas adalah Asuransi Jasa Raharja.
5. Jaminan Sosial Tenaga Kerja ASTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) pertama-tama dibentuk untuk memberi perlindungan asuransi kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian. Program ASTEK diperkuat menjadi program JAMSOSTEK (jaminan sosial tenaga kerja), dan sekaligus dikembangkan dengan jaminan pelayanan kesehatan.
berdasar Jenis Asuransi Ditinjau dari Jenisnya, asuransi dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu:
-- Asuransi umum memberi jaminan terhadap kerugian yang terjadi pada harta benda, baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan memberi jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian. Asuransi umum memiliki banyak pilihan produk, antara lain: asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, pengangkutan, perjalanan,
rangka kapal, perkebunan, pertanian, pesawat terbang, satelit, tanggung jawab hukum pihak ketiga, mesin dan berbagai risiko kerugian asset lainnya. seperti hal-nya asuransi jiwa, asuransi umum juga memiliki produk yang memberi perlindungan atas kesehatan dan
kecelakaan diri.
-- Asuransi jiwa adalah asuransi dengan objek pertanggungannya berupa orang, dan yang dipertanggungkan adalah kehidupan seseorang. Selain jiwa, jaminan dapat diperluas dengan kesehatan dan kecelakaan. Asuransi ini memberi jaminan perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko keuangan atas wafat atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa bertujuan menanggung kerugian keuangan tak terduga disebab kan wafatnya seseorang terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Umpamanya, jaminan untuk keturunan.
Jaminan ini bisa diberikan jika seseorang wafat sebelum waktunya atau dengan tibatiba. Dengan ada jaminan itu , hidup anaknya tidak akan Terlantar. Jaminan ini juga bisa diberikan jika seseorang sudah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu mencari
nafkah atau membiayai anak-anaknya. Untuk itulah mereka membeli asuransi jiwa. jadi , risiko yang mungkin diderita, dalam arti kehilangan kesempatan untuk memperoleh penghasilan, akan ditanggung oleh lembaga asuransi.
program asuransi Umum
Asuransi Pengangkutan/ Marine Cargo Insurance
Suatu asuransi atau pertanggungan yang memberi penggantian kerugian keuangan yang diderita oleh pemilik kapal atau pemilik barang atau pihak lain yang bersangkutan dengan pengangkutan, akibat kerugian atau kerusakan yang terjadi pada kapal, barang muatan, atau ongkos tambang dan lain-lain yang dipertanggungkan, yang dimuncul kan oleh bahaya-bahaya laut, udara, dan darat atau risiko yang dijamin dalam perjanjian itu . Kerugian keuangan yang muncul
mungkin juga sebagai akibat ada tuntutan dari pihak lain yang dirugikan olehnya (tanggung jawab berdasar hukum terhadap pihak ketiga).Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan premi asuransi marine cargo,antaralain :
Harga pertanggungan (Sum Insured) ,Penempatan di kapal (Stowage), Pengemasan (Packing),Jenis barang (Nature of Cargo),Alat angkut/ kapal (Transportation),. Dari-ke (Voyage),Kondisi asuransi (Insurance Condition),Harga barang (Insured Value) ada beberapa tipe polis standar asuransi pengangkutan dengan cakupan perlindungan yang berbeda-beda, antara lain:
1. Institute Cargo Clauses C / ICC-C
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang secara
wajar disebabkan oleh:
Pembongkaran kapal di pelabuhan darurat;
Pengorbanan kerugian umum (general average);
Pembuangan barang ke laut untuk penyelamatan (jettison). Kebakaran atau ledakan; Kapal kandas/ karam/ tenggelam/ terbalik;Alat angkut darat terbalik/ keluar dari rel; Tabrakan kapal;
2. Institute Cargo Clauses B / ICC-B
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang secara wajar disebabkan Jaminan ICC C ditambah dengan:
Masuknya air laut ke dalam kapal/ alat angkut lainnya (water damage);,Kerugian total per-koli hilang/ terlempar/ jatuh selama dimuat/ dibongkar (loedyng and unloedyng). Gempa bumi/ letusan gunung berapi/ petir;Tersapu barang ke laut sebab ombak (washing overboard);
3. Institute Cargo Clauses A / ICC-A
Asuransi ini menjamin segala kerugian atau kerusakan (all risk) pada objek yang diasuransikan kecuali terhadap risiko yang dikecualikan.
4. Land and Air Transit Clause (DAI) Cover A
Pertanggungan ini memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kehilangan atau kerusakan
pada barang yang dipertanggung yang disebabkan oleh salah satu kerugian yang dipersyaratkan antaralain :
Tabrakan antara alat angkut darat; Banjir; Tenggelamnya Feri,Kebakaran,Kecelakaan pesawat udara;Alat angkut darat terbalik/ keluar dari rel;
5. Land and Air Transit Clause (DAI) Cover B
Pertanggungan ini menjamin semua risiko atas kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan dan klaim yang dijamin akan dapat dibayar tanpa mengacu pada persentase. ada beberapa kondisi yang dikecualikan pada asuransi pengangkutan, antara lain:
--Jaminan pada Land and Air Transit Clause (DAI) Cover A dan B mengecualikan beberapa hal berikut:
Perang, invasi, penyerangan musuh, penyitaan, penahanan;Pemogokan, huru-hara, pergolakan sipil;Pembajakan.Aus, susut, penundaan, sifat alami barang;
--Jaminan pada Institute Cargo Clause mengecualikan beberapa hal berikut:
Kerugian sebab kegagalan keuangan operator kapal;
. Penghancuran yang disengaja pada objek pertanggungan; . Kerugian sebab pemakaian senjata perang.Kerusakan akibat perbuatan yang disengaja oleh tertanggung;. Kebocoran yang wajar;Tidak sesuainya pembungkus (packing),Kerusakan akibat sifat alami barang;. Kerugian sebab keterlambatan;
Asuransi Kebakaran/ Fire Insurance
Suatu asuransi atau pertanggungan yang memberi penggantian kerugian keuangan yang diderita
oleh tertanggung atas kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan, sebagai akibat
risiko standar kebakaran, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan
pesawat terbang, dan asap yang dijamin polis.
Luas Jaminan
Jaminan atas terjadi nya kerugian dan atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
-Kejatuhan pesawat terbang
Benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari pada dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
-Petir
Kerusakan disebabkan secara langsung oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik, dan instalasi listrik jaminan polis hanya berlaku jika petir itu memicu kebakaran pada benda-benda dimaksud.
-Kebakaran ð adalah jaminan utama
Menjamin Kebakaran sebagai akibat dari:
Menjalarnya api atau panas yang muncul sendiri atau sebab sifat barang itu sendiri; Hubungan arus pendek; Kebakaranyang terjadi sebab kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain itu bukan akibat dari risiko yang dikecualikan polis.
Kekurang hati-hatian atau kesalahan tertanggung atau pihak lain, ataupun sebab sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis;
- Peledakan
Ledakan berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis yang bersangkutan untuk kepentingan tertanggung yang sama.
Pengertian ledakan: pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
- Asap
Asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis yang bersangkutan untuk kepentingan tertanggung yang sama.
Risiko yang dikecualikan:
Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada redyasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran
redyo-aktif;Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami; Segala macam bentuk gangguan usaha.
Risiko cacat sendiri; Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; Segala macam bahan peledak;
Risiko yang dikecualikan (tapi dapat dijamin dengan tambahan premi):
Biaya pembersihan puing-puing. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan; Kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
Harta Benda yang dikecualikan:
Penyebab dari:
Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang dipakai untuk keperluan rumah tangga baik memicu kebakaran ataupun tidak. Menjalarnya api atau panas yang muncul sendiri atau sebab sifat barang itu sendiri;
Harta benda yang dikecualikan (kecuali dinyatakan dengan tegas dalam ikhtisar pertanggungan):
-Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
-Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan sistem komputer;
-Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
- Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
-Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
- Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan
sejenisnya;
-Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
- Barang antik atau barang seni;
-Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air jalan,
landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah,
kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda
pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai. Premi yang ditawarkan pada asuransi kebakaran tergantung dari tipe konstruksi, pemakaian ,
nilai dari properti itu dan lain-lain. Premi yang ditawarkan memiliki angka yang sebenarnya
relatif sangat rendah (murah) jika dibandingkan dengan laba dan nilai pertanggungan yang
diterima oleh tertanggung.Asuransi Kendaraan Bermotor/ Motor Car Insurance Suatu asuransi atau pertanggungan yang memberi jaminan atau proteksi atas kerugian/ kerusakan/ kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh resiko yang dijamin
dalam polis asuransi kendaraan bermotor (seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat orang lain, pencurian) termasuk kerugian keuangan , yang mungkin akan muncul berkaitan dengan ada tuntutan kerugian sebagai akibat tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis. Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan premi asuransi kendaraan bermotor:
Pengalaman kerugian yang pernah diderita; Moral Hazard calon tertanggung.Jenis dan tahun pembuatan; pemakaian kendaraan, Kondisi pertanggungan yang dikehendaki;
Risiko yang dijamin: (Jaminan Utama)
1. Kerugian atau kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh:
-Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok;
- Perbuatan jahat;
- Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau ditambah atau diikuti dengan kekerasan
ataupun ancaman kekerasan seperti dimaksud dalam pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365 KUH Pidana.
-Kebakaran, termasuk:
Dimusnahkan seluruh atau sebagian kendaran bermotor atas perintah pihak yang
berwenang dalam usaha pencegahan menjalarnya kebakaran itu, Akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor; Akibat sambaran petir; Kerusakan sebab air dan atau alat-alat lain yang diperpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan dalam ayat (1) pasal ini selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan alat angkut bersangkutan mengalami kecelakaan.
-Pasal 18: Biaya untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain guna
menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan ganti rugi atas biaya itu setinggitingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari harga pertanggungan kendaraan. Pembayaran terhadap biaya itu , tidak dikurangi dengan risiko sendiri.Risiko yang dijamin: (Jaminan Tambahan)Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
1. Penanggung memberi penggantian kepada tertanggung atas: tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat sudah memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penanggung, yaitu :Yang disebabkan dalam ayat (1) Perusakan atas harta benda;
Biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian.
2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum tertanggung dengan syarat memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penanggung. Tanggung jawab penanggung atas biaya itu , setinggi-tingginya 10% dari batas
pertanggungan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga seperti dimaksud pada point pertama
Pertanggungan ini dapat diperluas dengan resiko :
Terorisme dan sabotase;Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi; Angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor.Kecelakaan diri pengemudi dan atau penumpang;Tanggung jawab hukum terhadap penumpang; Kerusuhan, huru-hara;
Risiko yang dikecualikan, dikelompokkan berdasar :
Penyebab kerugian (Peril)
1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan
atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
a. Kanorisme & Kendaraan dipakai untuk:
Menarik atau mendorong kendaraan maupun benda lain, memberi pelajaran mengemudi;Turut dan dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
Melakukan tindak kejahatan; pemakaian selain dari yang dicantumkan dalam polis.
b. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
c. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
Orang yang tinggal bersama tertanggung;Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika tertanggung adalah badan hukum; Tertanggung sendiri;
Suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung tertanggung;Orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung;
d. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang sudah ditetapkan pabrikan.
2. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, dimuncul kan oleh:
Zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan kecuali adalah akibat dari risiko yang dijamin polis.
Barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan;
3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor
dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung
disebabkan oleh, akibat dari, dimuncul kan oleh:
Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada redyasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran
rafioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat,
pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
Penyebab kerugian (Hazard - Human Aspect)
5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan
bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak
atau tidak laik jalan;
Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan atau pengemudi; saat terjadi kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang
yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
Bentuk kerugian atau kerusakan
6. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas:Perlengkapan tambahan yang tidak dinamakan kan dalam polis;
Bagian atau meterial kendaraan bermotor yang aus sebab pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam memakai nya; Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan atau surat-surat lain kendaraan bermotor.
. Ban, velg, dop yang tidak ditambah kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor yang disebabkan oleh risiko yang dijamin;. Kunci dan atau bagian lainnya dari kendaraan bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan itu ;
Kerugian lanjutan (Consequential Loss)
7. Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas:
Kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang ada di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bermotor atau muatannya.
. Kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan;
8. Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan untung , upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.
Asuransi Kecelakaan Diri/ Personal Accident Insurance
Asuransi kecelakaan diri adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberi jaminan atau proteksi atas kematian, cacat tetap, cacat sementara sebagai akibat ada kecelakaan. Jenis jaminan yang diberikan:
1. Kematian (Death)
Jaminan ini dibayarkan dalam hal tertanggung:
. Hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sejak
terjadi nya kecelakaan sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam
polis.Besarnya benefit yang dibayarkan: 100% nilai pertanggungan kepada ahli warisnya (beneficiary),
wafat dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadi nya sesudah kecelakaan,
2. Cacat Tetap (Permanent Disablement)
a. Cacat Tetap Keseluruhan (Total Permanent Disablement)Dikatakan cacat tetap keseluruhan dalam hal cacat tetap yang diderita sebagai akibat
kecelakaan yang dijamin polis, berupa:
Hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan.
Kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau
Hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
Hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
b. Cacat Tetap Sebagian (Partial Permanent Disablement) Dikatakan cacat tetap sebagian dalam hal cacat tetap yang diderita sebagai akibat suatu
kecelakaan yang dijamin polis, pada sebagian anggota tubuh (seperti jari-jari tangan, tangan, dan kaki). Besarnya laba yang dibayarkan berdasar tabel persentase yang sudah ditetapkan didalam polis, dengan ketentuan:
Dalam hal tidak berfungsinya anggota badan yang tercantum dalam tabel, santunan diberikan jika tidak berfungsinya anggota badan itu mencapai 50% atau lebih berdasar surat keterangan dokter yang melakukan perawatan. Jumlah persentase dari seluruh cacat tetap yang diderita selama jangka waktu pertanggungan tidak melebihi 100% nilai pertanggungan;Dalam hal kehilangan atau tidak berfungsinya lebih dari satu jari, maka santunan yang diberikan untuk itu tidak melebihi yang sudah ditetapkan untuk kehilangan tangan dari pergelangan tangan; Bagi orang kidal pengertian kata kanan dibaca kiri dan sebaliknya; Dalam hal kehilangan atas sebagian dari salah satu yang dinamakan kan di dalam tabel, maka akan diberikan jumlah santunan secara berbanding (berdasar perbandingan ) dalam angka persentase yang lebih kecil dari skala persentase yang bersangkutan dengan bagian yang hilang itu;
TABEL PERSENTASE JAMINAN KECELAKAAN DIRI
5 Biaya Pengobatan/ Perawatan (Medical Expenses)
Jaminan ini dibayarkan dalam hal penggantian atas biaya-biaya perawatan/ pengobatan yang dilakukan sebagai akibat suatu kecelakaan yang dijamin polis. Pembayaran jaminan ini berdasar kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melaksanakan perawatan atau pengobatan itu . Jaminan ini tidak berlaku bagi kuitansi-kuitansi yang dikeluarkan oleh dukun dan atau sin she termasuk pengobatan alternatif, terkecuali dukun atau sin she itu sudah terdaftar dan memiliki izin praktek dari Kementerian Kesehatan negara kita.
Risiko yang dijamin
1. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan/ Pengobatan yang secara
langsung disebabkan suatu kecelakaan, termasuk:
Terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya; Mati lemas atau tenggelam.
Keracunan sebab terhirup gas atau uap beracun, kecuali tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang sudah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang;
2. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan/ Pengobatan yang diakibatkan
oleh: Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang
dijamin dalam polis, selama dalam perawatan atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter.Risiko yang dikecualikan:Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu
kecelakaan yang dijamin polis;
--Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung:
Terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan memicu antara lain muncul nya demam (hayfever), typhus, paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur sebab gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh;
Mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan sebab mengidap penyakit gula,
peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.Dalam ini besarnya santunan diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika
tidak ada keadaan yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu.. Turut dan dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket
resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh maskapai penerbangan yang memiliki izin untuk itu; Bertinju, bergulat, dan semua jenis olah raga beledyri, rugby, hockey, olahraga diatas es
atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika tertanggung berlayar seorang diri, atau berlatih untuk atau turut dan
dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan truk atau sepeda motor, olah raga udara, dan olah raga air;
Dengan sengaja melakukan atau turut dan dalam tindak kejahatan;Melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;Menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), dan sengatan matahari;
--Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau dimuncul kan oleh:
a. Tertanggung menjalankan tugasnya dalam dinas kemiliteran atau kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika sudah disetujui penanggung dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan.
b. Baik langsung maupun tidak langsung sebab :
-Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase;
- Tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain;
- Ditahannya tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan sebab deportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesarpembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang sudah
diambil berkaitan dengan keadaan yang itu di atas atau bahaya yang akan muncul dari keadaan yang demikian itu.Jika Tertanggung atau orang-orang yang ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasar pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan itu tidak memiliki hubungan apapun juga baik langsung maupun tidak langsung
dengan peristiwa-peristiwa yang dikecualikan.
Baik langsung maupun tidak langsung sebab atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan
atau nuklir.
--Demikian pula penanggung tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas:
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian kecuali jika sudah disetujui penanggung;Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan
sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan, kecuali: sebab tertanggung menjalankan pekerjaannya, seperti yang diterangkan dalam polis ini atau sebab tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya,
orang lain, hewan-hewan, barang atau mempertahankan dan atau melindunginya
secara sah dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan.
-- Pengobatan atau tunjangan yang muncul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi
virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit
kehilangan daya tahan tubuh/ kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome),
dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused Complex - ARC).Perluasan Risiko
1. Bagi mereka yang usianya diatas 60 tahun. Seperti kita ketahui bahwa batas usia yang umum berlaku adalah antara 16 tahun s/d 60 tahun. Perluasan ini ditujukan bagi mereka yang berusia diatas 60 tahun (berdasar tanggal lahir), dengan ada perluasan ini maka ketentuan mengenai usia yang sudah tercantum didalam polis, harus diadakan perubahan dengan
mencantumkan amandement atas perubahan batas usia itu . Untuk perluasan ini maka premi harus dikenakan loedyng/ tambahan rate.
2. Pembunuhan dan penganiayaan. Perluasan jaminan ini diberikan untuk menjamin risiko kematian atau cacat tetap yang diderita sebagai akibat dari penganiayaan, penyiksaan atau pembunuhan yang dilakukan oleh pihak lain. Untuk perluasan ini dikenakan tambahan premi.
3. Santunan ganda. Perluasan jaminan ini akan memberi santunan ganda dalam hal kematian
atau cacat tetap yang diderita sebagai akibat kecelakaan yang terjadi saat :
a. Sebagai penumpang yang sah dari angkutan umum/ pesawat udara;
b. Berada di dalam bangunan yang sedang terbakar; dan
c. Tersambar petir.
Asuransi Kesehatan/ Health Insurance
Suatu asuransi yang dapat memberi jaminan kesehatan atas rawat inap, rawat jalan, pengobatan
untuk gigi, penggantian kacamata, melahirkan sesuai dengan batasan yang dijamin dalam polis.
Uraian Jaminan Utama (Rawat Inap):
Biaya Operasi penggantian biaya-biaya pemakaian jasa tim dokter bedah yang besarnya untuk
setiap jenis pembedahan ditentukan dalam daftar terlampir, termasuk biaya konsultasi sesudah
pembedahan untuk selama-lamanya 14 hari.
6. Biaya P3K penggantian biaya-biaya pertolongan pertama yang diberikan kepada tertanggung
dalam waktu 24 jam sejak terjadi nya kecelakaan yang dilanjutkan dengan rawat tinggal di rumah sakit.
Biaya Kunjungan Pemeriksaan Dokter penggantian biaya-biaya kunjungan pemeriksaan dokter selama tertanggung dirawat di rumah sakit. .Biaya Pelayanan Diagnosa penggantian biaya diagnosa hasil pemeriksaan sinar X dan laboratorium yang dimintakan dokter berkaitan dengan sakit atau luka tertanggung. Pemakaian Kamar (Opname) penggantian biaya-biaya pemakaian kamar (opname) dan makanan selama tertanggung terdaftar sebagai pasien rawat tinggal di rumah sakit. Pelayanan Tambahan di Rumah Sakit penggantian biaya-biaya pemakaian ruang bedah,
anaestesi, sinar X, pemeriksaan laboratorium, pemakaian obat-obatan, physiotherapy, dan
pemakaian ambulans.
Polis ini tidak menjamin biaya-biaya perawatan atau pengobatan atas:
-Cidera atau penyakit yang diakibatkan mabuknya tertanggung dan atau pemakaian bahanbahan yang memabukkan.
- akibat langsung maupun tidak langsung dari infeksi virus HIV atau varian virus HIV termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh (AIDS).
- akibat langsung maupun tidak langsung sebab perang atau keadaan yang disamakan dengan perang dan segala akibatnya, pendudukan oleh musuh, perang saudara, pemberontakan, pembangkangan,pengkhianatan, pergolakan sipil (huru hara), sabotase atau teror, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan, kekerasan, ditahannya tertanggung didalam tempat tawanan atau tempat pengasingan sebab deportasi ,
- akibat langsung maupun tidak langsung oleh atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.
- akibat langsung maupun tidak langsung dari keikut-dan an tertanggung dalam tindak kejahatan.
-Biaya-biaya yang tidak nyata, tidak perlu dan tidak wajar untuk suatu perawatan atau pengobatan
pada biasanya dan biaya-biaya komunikasi dan transportasi.
-.Gigi (termasuk bedah mulut), kecuali perawatan gigi asli sebagai akibat langsung dari kecelakaan, pembelian kacamata, alat bantu pendengaran atau sejenisnya, dan operasi plastik atau kosmetika.
-Perawatan atau pengobatan penyakit kelamin, keracunan, sterilisasi, penyakit atau kelainan
jiwa, pemakaian bahan narkotika secara tidak sah dan akibat kecanduan alkohol.
-Pencegahan kehamilan, perawatan kehamilan atau persalinan, operasi Caesar, pengguguran kandungan ataupun keguguran akibat apapun dan komplikasinya dan yang berkaitan dengan kemandulan.
-Rehabilitasi kelainan atau cacat bawaan dari lahir seperti celah-bibir, tanda-lahir (birthmark),
perkembangan otot atau tulang yang tidak normal, kelumpuhan dan sebagainya.
-Pemakaian jasa perawat khusus atau pribadi dan biaya-biaya lainnya yang tidak tercantum dalam lampiran polis ini, seperti kursi roda, tempat tidur khusus, alat pacu jantung, lengan atau kaki palsu dan alat-alat prostetic lainnya, kecuali alat-alat ini diperlukan pemakaiannya dalam rangka penyembuhan Tertanggung
-Penyakit yang sudah diidap tertanggung sebelum waktu mulai berlakunya polis ini, kecuali biayabiaya itu muncul sesudah 12 bulan berlakunya jaminan dibawah polis ini dan tertanggung memperpanjang masa berlakunya polis ini.
-Penyakit yang sama dengan yang diidap tertanggung, yang muncul dalam waktu 60 hari sesudah selesainya perawatan atas penyakit yang terdahulu dan atas penyakit terdahulu sudah diberikan jaminan dibawah polis ini.
-Akibat tertanggung turut dan dalam lalu-lintas udara kecuali ia menjadi penumpang yang sah dalam penerbangan berizin yang menjalani trayek tetap.
- Cidera atau penyakit tertanggung yang diakibatkan keikutdan annya dalam olahraga bela diri atau olahraga lainnya yang memakai tenaga dan kontak fisik, seperti sepak-bola, rugby, hockey dan sebagainya, olahraga diatas es atau salju, mendaki gunung, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, berlayar seorang diri, olahraga air atau udara,
lomba kecepatan atau kecakapan dengan kendaraan.
-Akibat tertanggung melukai diri sendiri, bunuh diri atau mencoba bunuh diri baik dengan maksud jahat ataupun tidak, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
-Akibat melanggar hukum yang sudah memiliki ketetapan hukum yang pasti melalui proses
pengadilan.Pertanggungan ini dapat diperluas dengan:
Rawat Jalan;Rawat Gigi;Melahirkan; Kacamata.
Asuransi Tanggung Gugat/ Liability Insurance
Suatu asuransi atau pertanggungan yang memberi jaminan atau proteksi atas tuntutan hukum dari pihak ketiga sebagai akibat tindakan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan.
Hal-hal yang memicu tanggung gugat:
ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian; ada bukti perundangan-undangan yang dilanggar. ada perbuatan/ tindakan/ kegiatan;
ada kerugian bagi orang lain;
Faktor- faktor yang mempengaruhi perkembangan asuransi tanggung gugat:
Persyaratan dalam suatu kontrak, terutama saat ada kepemilikan asing.. kita yang semakin menuntut;
Pemberitaan masalah -masalah yang melibatkan direktur dan pejabat lembaga ataupun hasil
putusan pengadilan atas suatu lembaga yang sudah dikenal luas; Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan premi asuransi tanggung gugat:
Jumlah orang-orang diluar karyawan tertanggung yang dapat memasuki area objek pertanggungan;. Jarak bangunan yang ditanggung sampai ke jalan umum. Batasan pertanggungan,
Penjelasan dan klasifikasi kegiatan/ pekerjaan/ area objek pertanggungan. Bertambah besar
risiko yang ditempuh, bertambah besar pula suku preminya;. Jumlah uang yang ditetapkan tertanggung untuk kegiatannya atau orang lain yang bertindak
atas namanya, selama waktu polis. ini tidak termasuk tagihan penyiaran melalui radio, TV atau dari pertunjukkan film; Besar kecilnya area objek pertanggungan; Jumlah dan satuan unit pertanggungan, contoh : per-hotel; per-person; per-team;
Jenis Asuransi Tanggung Gugat:
1. Tanggung Gugat Publik
Asuransi ini menutup kemungkinan ada tanggung jawab berdasar hukum pada pihak ketiga yang muncul sebagai akibat dari kelalaian yang dilakukan tertanggung dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam area lembaga milik tertanggung. Kegiatan itu jika terjadi akan memicu kerugian pada pihak ketiga baik berupa kerugian
kerusakan harta benda (property damage) maupun cacat badan (bodily injury).Bidang yang memerlukan asuransi ini antara lain:
Pusat perbelanjaan;Kontraktor migas.. Hotel dan villa; Rumah Sakit;. Industri;. Sekolah;
2. Tanggung Gugat pribadi
Asuransi Tanggung Gugat pribadi melindungi dari risiko tanggung gugat yang muncul sebagai seorang kepala keluarga, tuan rumah dan sebagainya, yang disebab kan oleh:
Kegiatan-kegiatan yang diadakan/ dilakukan oleh orang atau binatang yang menjadi tanggungannya yang jika terjadi akan memicu kerugian pada pihak ketiga baik berupa kerugian kerusakan harta benda (property damage) maupun cacat badan (bodily
injury).Kegiatan-kegiatannya pribadi, termasuk jika menjalankan olah-raga,saat memakai harta benda miliknya;
Asuransi Pertanian
Asuransi pertanian adalah salah satu produk asuransi yang sangat diperlukan oleh kita negara kita, namun ironisnya, belum banyak lembaga asuransi di negara kita yang menjual produk asuransi ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting untuk mendorong perkembangan produk asuransi pertanian di negara kita. OJK bekerjasama dengan Kementerian Pertanian,
Kementerian BUMN dan lembaga asuransi BUMN, menginisiasi lembaga asuransi baik BUMN
maupun swasta untuk menyiapkan produk asuransi pertanian bagi kita . Penyelenggara asuransi pertanian di negara kita saat ini, yang aktif baru hanya dilakukan oleh asuransi BUMN dan hanya meliputi asuransi tanaman padi saja. sedang beberapa lembaga swasta baru melakukan penjajakan. Asuransi pertanian yang diselenggarakan oleh lembaga asuransi BUMN menetapkan besarnya nilai santunan adalah sebesar Rp 6.000.000,00 per hektar, dengan tarif premi sebesar Rp180.000,00 per hektar. Dari tarif premi itu , pemerintah memberi subsidi sebesar Rp150.000,00, dan sisanya sebesar Rp30.000,00 per hektar ditanggung sendiri oleh petani. Dengan ada asuransi
pertanian diharapkan petani tidak ragu lagi untuk menanam padi dan swasembada beras yang sedang digenjot oleh pemeritah dapat segera tercapai.
Asuransi Pertanian dapat dilaba kan dalam menghadapi risiko ketidakpastian kegiatan usaha
pertanian, baik sebab faktor bencana alam, gangguan hama, perubahan iklim maupun fluktuasi harga. keikutsertaan dalam program asuransi pertanian memberi alternatif skema pendanaan yang akan melindungi anggota nya agar dapat kembali membiayai usaha pertanian di musim berikutnya jika terjadi kegagalan hasil produksi panen.asuransi pertanian dapat dibagi menjadi 2 kelompok berdasar jenisnya, yaitu asuransi pertanian yang bersifat tradisional dan asuransi modern berbasis indeks,
TABEL JENIS ASURANSI PERTANIAN
Asuransi pertanian diterapkan tidak hanya untuk sub sektor pangan, namun juga sub sektor hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Dari berbagai jenis asuransi pertanian yang ada, asuransi pertanian yang bersifat tradisional dan berbasis kerugian (indemnity based) adalah yang banyak dipakai , namun saat ini sudah mulai dikembangkan di beberapa negara maju untuk menerapkan asuransi berbasis indeks. Penerapan jenis asuransi yang tepat akan sangat bergantung pada
keperluan dan kesiapan petani/ peternak/ pekebun dan pelaksana dan infrastruktur penunjang program asuransi pertanian Polis Asuransi Usaha Tani padi
Berikut adalah sebagian wording polis Asuransi Usaha Tani padi dari PT Asuransi Jasa negara kita
(Persero) yang sudah disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
Subyek Pertanggungan: Kepentingan Tertanggung terhadap tanaman padi yang diasuransikan
didasarkan pada nilai pertanggungan yang disepakati dan terhadap bahaya bahaya seperti diuraikan dalam polis. Jangka Waktu Pertanggungan: Jangka waktu asuransi adalah satu musim tanam. Mulai dan
berakhirnya polis adalah pada pukul 12:00 siang waktu negara kita setempat pada kedua tanggal mulai dan berakhirnya suatu musim tanam yang tercantum dalam ikhtisar polis. Risiko Yang Dijamin: Polis ini menjamin kerusakan fisik dan atau kerugian pada tanaman padi
yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: Banjir; Kekeringan, Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) terdiri dari Hama Tanaman tetapi dibatasi hanya penggerek batang, wereng coklat, walang sangit, tikus, dan ulat grayak; dan Penyakit Tanaman tetapi dibatasi hanya blast, bercak coklat, tungro, busuk batang dan kerdil hampa.
Pengecualian Umum: Polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan atau kerugian pada tanaman
padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari: Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; . Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; Ledakan oleh segala jenis bahan peledak; Kebakaran; Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan sesudah terjadi nya peristiwa yang dijamin polis; Segala bentuk gangguan usaha dan kerugian keuangan sejenisnya. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal itu terjadi di luar kendali Tertanggung;
Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada redyasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran
redyo-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar areal lahan penanaman padi yang dipertanggungkan; Gempa bumi, Letusan gunung berapi dan Tsunami; Pengecualian Khusus:
- Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan atau kerugian pada tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh bakteri hawar daun, bakteri daun bergaris, hawar pelepah daun, busuk batang, busuk pelepah daun bendera, bercak ceroospora, hawar daun jingga, dan kerdil rumput.
- Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan atau kerugian pada tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh hama wereng hijau, kepinding tanah, ganjur, hama putih palsu, hama putih, ulat tanduk hijau, ulat jengkal palsu hijau, orong-orong,
lalat bibit, keong mas, burung.
-Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan atau kerugian pada tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan,
revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan,
makar, terorisme, sabotase atau penjarahan.
-Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebaliknya dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka polis ini tidak menjamin:
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara hukum lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih resiko yang dikecualikan di bawah , maka adalah kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya; Benturan kendaraan bermotor, asap dan debu industri, tanah longsor, angin topan dan badai; Biaya pembersihan sampah tanaman.. barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas
dasar komisi; . Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, alat-alat pertanian dan sejenisnya;Pohon kayu, tanaman lain selain tanaman padi , hewan ternak dan atau binatang lainnya; Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, bendungan, waduk, kanal, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan,
dan jembatan;
Asuransi Mikro
Asuransi Mikro negara kita adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi kita berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya, mudah didapat, ekonomis harganya dan segera dalam penyelesaian pemberian santunannya.
Prinsip Asuransi Mikro adalah SMES yaitu:
Segera: klaim cepat, yaitu dengan dokumen klaim maksimal 4 jenis, klaim dibayar kurang dari
10 hari kerja (sistem santunan).Sederhana: bahasa sederhana, mudah dipahami, sesedikit mungkin pengecualian, tanpa survei pendahuluan, memberi jaminan dasar;Mudah: dapat diperoleh di lingkungan kita , komunitas, dan minimarket; Ekonomis: biaya administrasi rendah sebab biaya produksi polis, biaya distribusi, dan biaya marketing relatif rendah, sehingga biaya premi dapat terjangkau oleh kita menengah ke
bawah (maksimal Rp50.000,00);
program asuransi mikro beragam, di mana setiap produk itu memberi jaminan yang berbeda pula sesuai dengan keperluan kita saat ini. program asuransi mikro antara lain:Asuransi kebakaran; Asuransi kecelakaan diri.Asuransi demam berdarah;. Asuransi gempa bumi;. program asuransi akan terus bertambah sesuai perkembangan teknologi, sosial, dan budaya
umat kita . Contohnya, asuransi rangka kapal, asuransi pesawat terbang, asuransi konstruksi, asuransi alat-alat berat, asuransi pemasangan mesin, asuransi peralatan elektronik, asuransi mesin, asuransi uang dalam pengiriman, asuransi uang dalam lemari besi, asuransi uang di ruang kasir, asuransi kebongkaran, asuransi jaminan kejujuran, asuransi barang milik pribadi, asuransi pembangunan kapal, asuransi ketel uap, asuransi kaca, asuransi perjalanan, asuransi penerbangan, asuransi golf, dan lain-lain
Simulasi Perhitungan Premi dan Klaim
Asuransi Umum
Jika kita ingin membeli asuransi, kita pasti diminta untuk membayar sejumlah premi, biasanya untuk suku premi truk itu antar 0,1% sd 4,2% dari harga truk itu , tapi jika kita mau membeli asuransi kebakaran untuk rumah kita, biasanya suku premi yang ditawarkan di pasaran adalah antara 0,088% sampai dengan 0,15% Tapi suku premi itu bisa lebih atau kurang dari angka-angka yang kami sebutkan sebelumnya sebab suku premi itu ditentukan setidaknya berdasar luas jaminan, biaya administasi, biaya pemasaran, untung lembaga , frekuensi risiko itu terjadi dan lain-lain. Untuk lebih memahami mengenai bagaimana cara perhitungan premi dan klaim, contoh perhitungannya.
lembaga asuransi X melakukan riset terhadap 1.000.000 truk yang beroperasi di Jakarta,
Banten dan Jawa Barat dengan harga antara Rp125.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00.
Ternyata dalam satu tahun tercatat ada 4.000 truk yang hilang atau mengalami kecelakaan dengan
kerusakan lebih dari sama dengan 75% dari harga sebenarnya (rusak total). lembaga itu menetapkan biaya operasional dan pemasaran untuk produk asuransi truk itu adalah 25% dan untung yang diinginkan adalah 10%.
Bapak donny yen ingin mengasuransikan truknya yang seharga Rp175.000.000,00 jika ada biaya pembuatan polis sebesar Rp25.000,00 dan biaya materai sebesar Rp12.000,00 Berapa total uang yang harus dia bayar kepada lembaga asuransi X di area 1 sesuai dengan batas bawah premi pertanggungan Total Loss Only (TLO) pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 21/SEOJK.05/2015 mengenai penetapan tarif premi. sesudah periode pertanggungan berakhir pada 31 Desember 2016, Bapak donny yen ingin meneruskan
asuransi untuk truknya itu , sebab Bapak donny yen tidak melakukan klaim pada periode sebelumnya maka lembaga asuransi X memberi dia diskon sebesar 10%. Jika harga truk turun menjadi Rp160.000.000,00 hitunglah total biaya yang harus dia bayar!
Bapak donny yen meneruskan kembali asuransi truknya di tahun 2017, tapi dia memperluas jaminan
asuransi truknya menjadi jaminan komprehensif. Dengan metode perhitungan suku premi
seperti di atas, didapatkan suku premi untuk jaminan komprehensif adalah 2.67% (sesuai dengan batas bawah premi comprehensive pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015 mengenai Penetapan Tarif Premi), dimana lebih besar dibandingkan jaminan untuk kerugian total saja sebab dalam jaminan komprehensif, tabrakan-tabrakan kecil
yang memicu kerusakan di bawah 75% akan diganti rugi oleh lembaga asuransi dan frekuensi peristiwanya juga lebih sering oleh sebab itu suku preminya lebih besar. Dia tidak memperoleh diskon 10% sebab diskon hanya diberikan untuk perpanjangan polis dengan jaminan yang sama, hitung total biaya yang harus dibayar!,Sebulan sesudah diasuransikan dengan jaminan komprehensif, Bapak donny yen menabrak trotoar jalan sebab menghindari penyeberang jalan, truk Bapak donny yen rusak dan biaya untuk
memperbaikinya adalah Rp6.000.000,00. Berapakah klaim yang harus dibayar lembaga asuransi? Adakah ketentuan bahwa tertanggung harus membayar risiko sendiri sebesar Rp300.000,00 per peristiwa.
Sebulan kemudian, Bapak donny yen ditabrak oleh truk lain sebab Bapak donny yen berhenti mendadak
menghindari kendaraan yang tiba-tiba belok kiri sebab mau menurunkan penumpang. Penabrak truk Bapak donny yen juga memiliki asuransi truk dengan jaminan komprehensif, mereka tidak saling menyalahkan dan membuat kesepakatan bahwa mereka akan minta ganti
rugi ke asuransi masing-masing namun untuk risiko sendiri Bapak donny yen akan dibayarkan oleh
si penabrak. Jika kerugian masing-masing adalah sama yaitu sebesar Rp10.000.000,00, berapa
klaim yang harus dibayar oleh lembaga asuransi X dan lembaga asuransi si penabrak?. Jika pada tahun 2017 Bapak donny yen membeli truk baru dengan cara kredit di salah satu lembaga pembiayaan di Jakarta selama 3 tahun, harga truk itu adalah Rp185.000.000,00 dan
dia ingin mengasuransikan truknya itu dengan jaminan komprehensif di lembaga asuransi X. Suku premi masih 2,47%. Berapa total biaya yang harus dia bayar?. Untuk menghitung suku premi asuransi truk dengan luas jaminan hilang atau kerugian total
dapat memakai rumus di bawah ini.Suku Premi = Premi Murni + Biaya Operasional dan Pemasaran + untung Suku Premi = (4.000/1.000.000) + (25% x (4.000/1.000.000)) + (10% x(4.000/1.000.000))
Suku Premi = 0,4% + 0,08% + 0,04%
Suku Premi = 0,52% per tahun
Premi Murni dihitung berdasar perbandingan antara jumlah peristiwa atau kerugian dibagi dengan total populasi atau total kerugian yang bisa terjadi . Namun untuk penentuan premi saat ini sudah diseragamkan oleh OJK melalui dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015 mengenai penetapan tarif premi untuk kendaraan dengan nominal
Rp175.000.000,00 memiliki rate dengan batas bawah 0.44% dan batas atas 0.53% per tahun
Perhitungan biaya keseluruhan yang harus dibayar tertanggung (Bapak donny yen ) adalah sebagai
berikut:
Premi Kendaraan Bermotor = Rp175.000.000,00 x 0,44% = Rp770.000,00
Biaya Polis = Rp 25.000,00
Biaya Materai = Rp 12.000,00+
Total per tahun = Rp807.000,00
Premi Kendaraan Bermotor = Rp160.000.000,00 x 0,44% x 90% = Rp633.600,00
Biaya Polis = Rp 25.000,00
Biaya Materai = Rp 12.000,00+
Total per tahun = Rp670.600,00
Premi Kendaraan Bermotor = Rp150.000.000 x 2.67% = Rp4.005.000,00
Biaya Polis = Rp 25.000,00
Biaya Materai = Rp 12.000,00+
Total per tahun = Rp4.042.000,00
Klaim yang akan dibayar oleh lembaga asuransi adalah total kerugian dikurangi risiko sendiri:
= Rp6.000.000,00 Rp300.000,00 = Rp5.700.000,00
Risiko sendiri diterapkan sebagai cara agar tertanggung berhati-hati terhadap truknya dan tidak melakukan klaim jika kerugian masih di bawah risiko sendiri. lembaga asuransi akan membayar sebesar Rp10.000.000,00 Rp300.000,00 = Rp9.700.000,00
namun untuk Bapak donny yen , tidak perlu membayar risiko sendiri sebab sudah dibayarkan oleh si
penabrak ke lembaga asuransi Bapak donny yen .
Dalam industri asuransi ada perjanjian di mana jika ada peristiwa yang melibatkan tertanggung
yang memiliki jenis jaminan yang sama, maka antara sesama lembaga asuransi tidak akan memakai hak subrogasinya untuk menuntut pihak yang bersalah pada peristiwa itu .Untuk kredit selama 3 tahun, maka preminya dikali 3 dan tidak memperoleh diskon sebab
diskon hanya berlaku untuk polis yang diperpanjang dalam jangka waktu satu tahun. Perhitungannya adalah antaralain :
Premi kendaraan bermotor = Rp 185.000.000,00 x 2,67% x 3 = Rp14.818.500,00Biaya Polis Rp25.000,00
Biaya Materai Rp12.000,00+ Total per tiga tahun
Asuransi Jiwa
Dari sudut pandang generik, polis asuransi jiwa dapat diklasifikasikan sebagai asuransi jiwa berjangka (term life insurance) dan asuransi jiwa bernilai tunai (cash value life insurance). Asuransi jiwa berjangka memberi proteksi sementara. Asuransi jiwa bernilai tunai yang memiliki elemen tabungan dan membangun nilai tunai terdiri dari 2 produk utama, yaitu asuransi jiwa seumur
hidup (whole life insurance) dan asuransi jiwa dwiguna (endowment insurance). Banyak variasi dan kombinasi dari jenis-jenis polis asuransi jiwa itu yang tersedia saat ini. Asuransi Jiwa juga dapat menjual asuransi kesehatan dan kecelakaan diri namun biasanya dua jenis asuransi itu hanya sebagai jaminan tambahan dari polis induknya atau biasa dinamakan dengan rider.
Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Seluruh produk asuransi jiwa berjangka memberi pertanggungan selama satu jangka waktu
tertentu yang dinamakan jangka waktu polis (policy term). laba polis dapat dibayarkan hanya
jika tertanggung wafat dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, dan polis masih berlaku (in force) saat tertanggung wafat . Jika tertanggung masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang sudah ditetapkan, polis itu memberi hak kepada pemegang
polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa. Jika pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan itu, maka polis akan berakhir dan lembaga asuransi tidak berkewajiban untuk memberi pertanggungan selanjunya.Lamanya jangka waktu pertanggungan berbeda antara satu polis dengan polis yang lain. Jangka waktu dapat sesingkat waktu yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara atau selama 40 tahun atau bahkan lebih. Namun, biasanya lembaga asuransi jarang menjual asuransi jiwa berjangka untuk jangka waktu yang kurang dari satu tahun. Jangka waktu dapat ditetapkan dalam jumlah tahun tertentu: 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun, atau dapat ditetapkan dengan menentukan usia tertanggung pada akhir jangka waktu polis. contohnya , polis asuransi jiwa berjangka yang memberi pertanggungan hingga usia 65 tahun dinamakan jangka waktu hingga usia 65 tahun (term to age 65), dan pertanggungan polis berakhir pada ulang tahun
polis yang jatuh pada tanggal yang terdekat atau sesudah ulang tahun tertanggung yang ke 65.
Pada biasanya ulang tahun polis (policy anniversary) adalah tanggal hari saat laba polis mulai berlaku efektif. Baik tanggal berakhir maupun tanggal ulang tahun polis biasanya tercantum di halaman depan polis
Perlindungan asuransi jiwa berjangka biasanya tersedia dalam bentuk polis asuransi, namun
dapat juga tersedia dalam bentuk sebuah asuransi tambahan (rider) yang ditambahkan pada polis
itu . Policy rider, yang dinamakan juga endorsement, adalah perubahan dari polis asuransi yang menjadi bagian dari kontrak asuransi yang dapat diperluas atau dibatasi laba nya yang dapat ndibayarkan berdasar kontrak. Policy rider secara hukum berlaku seperti halnya dengan bagian lain dalam kontrak asuransi. Rider pada biasanya dipakai untuk memberi laba tambahan atau untuk meningkatkan laba kematian yang diberikan oleh sebuah polis, meskipun rider juga
dapat dipakai untuk membatasi atau mengubah polis.
Jenis-jenis Pertanggungan Asuransi Jiwa Berjangka
1. Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Tetap (Level Term Life Insurance)
Bentuk asuransi jiwa berjangka yang paling umum ditemui adalah asuransi dengan uang pertanggungan tetap yang memberi laba kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis itu . contohnya , dengan polis berjangka tetap 5 tahun yang memberi
pertanggungan sebesar Rp100.000.000,00, lembaga asuransi setuju untuk membayar Rp100.000.000,00 jika tertanggung sewaktu-waktu wafat selama jangka waktu 5 tahun polis itu berlaku. Besarnya masing-masing premi lanjutan yang harus dibayarkan untuk
jenis polis ini biasanya tetap sama selama jangka waktu pertanggungan yang sudah ditetapkan.
2. Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Menurun (Decreasing Term Life Insurance) Jenis pertanggungan ini memberi laba kematian yang nilainya menurun selama jangka
waktu pertanggungan. laba polis ini dimulai dengan suatu nilai pertanggungan yang sudah ditetapkan dan kemudian menurun selama jangka waktu pertanggungan sesuai dengan metode yang dikemukakan dalam polis. contohnya , laba selama tahun pertama pertanggungan dari polis asuransi ini untuk jangka waktu 5 tahun adalah Rp50.000.000,00 dan kemudian menurun Rp10.000.000,00 pada setiap ulang tahun polis. Pertanggungannya menjadi
sebesar Rp40.000.000,00 untuk tahun polis kedua; Rp30.000.000,00 untuk tahun ketiga;
Rp20.000.000,00 untuk tahun keempat, dan Rp10.000.000,00 untuk tahun terakhir. Pada akhir
tahun kelima polis, pertanggungan itu berakhir.
Related Posts:
asuransi 2HALAMAN 2 membayarkan klaim dari dana premi yang terkumpul dari tertanggung lainnya. jadi pada prinsipnya premi tertanggung yang beruntung (tidak klaim) akan dipakai untuk membantu (mem… Read More