Selasa, 05 April 2022

asuransi 2










HALAMAN 2


 membayarkan  klaim dari dana premi yang terkumpul dari tertanggung lainnya. jadi  pada prinsipnya premi 
tertanggung  yang beruntung  (tidak klaim) akan dipakai  untuk membantu (membayar klaim)  tertanggung lain  yang kurang beruntung . Jika hanya ada  beberapa jumlah tertanggung,  maka mekanisme ini tidak akan berjalan dan tidak akan efisien. Oleh sebab  itu dalam asuransi  dikenal dengan istilah  Hukum Bilangan Besar  yaitu semakin banyak orang yang ikut dalam suatu 
asuransi maka lembaga  asuransi dapat memperoleh informasi yang akan akurat sehingga dapat 
memprediksi kemungkinan kerugian yang akan terjadi .
Ko-asuransi dan Reasuransi Pengertian Ko-Asuransi
Co-insurance atau ko-asuransi adalah suatu mekanisme untuk meningkatkan kapasitas market 
dalam meng-underwrite suatu risiko, di mana partisipasi masing-masing lembaga  dibatasi 
dalam original policy. ini  dilakukan jika lembaga  asuransi tidak memiliki  gross capacity 
yang cukup untuk menerima risiko tertanggung. Tertanggung akan mengasuransikan risiko itu  
ke lembaga  asuransi lainnya (lebih dari satu lembaga  asuransi). Dalam ko-asuransi, share dari masing-masing lembaga  asuransi dicantumkan dalam original 
policy. Administrasi dan  penerbitan polis biasanya dilakukan oleh co-insurance leader. Berbeda 
dengan kontrak reasuransi, di mana tertanggung tidak memiliki  hubungan kontraktual dengan 
reasuradur, pada ko-asuransi tertanggung memiliki  hubungan kontraktual dengan semua  penanggung yang terlibat dalam penutupan risiko. Dalam hal terjadi  klaim, jika ada salah satu  member yang belum melakukan pembayaran klaim, maka tertanggung dapat melakukan tuntutan secara langsung kepada anggota  itu
 Reasuransi
Reasuransi atau reinsurance adalah mekanisme pengalihan kembali resiko  oleh suatu lembaga  asuransi atau penanggung atas sebagian atau seluruh risiko yang menjadi  tanggungannya kepada lembaga  reasuransi (reinsurer) atau penanggung lainnya. 
laba  Reasuransi Reasuransi memiliki beberapa laba  antara lain:Menciptakan rasa percaya diri dalam menanggung suatu risiko sebab  beberapa ketidakpastian dapat dihilangkan dengan mekanisme reasuransi.Membantu mengurangi beban keuangan suatu lembaga  asuransi dalam menanggung risiko 
catastrophic yang nilai kerugiannya sangat besar.
Sebagai sarana untuk melakukan penyebarluasan risiko yang ditanggung oleh suatu lembaga  asuransi.
Meningkatkan kapasitas penerimaan risiko dari suatu lembaga  asuransi.Menjaga stabilitas usaha suatu lembaga  asuransi dengan cara mengalihkan sebagian beban klaim saat terjadi  kerugian kepada lembaga  reasuransi. 
Bentuk Reasuransi,Reasuransi Proporsional, yaitu suatu bentuk reasuransi di mana pembagian saham atau share premi dan beban klaim untuk lembaga  asuransi dan lembaga reasuransi selalu dalam proporsi  yang sama, seperti  sudah  disepakati sebelumnya dan dicantumkan dalam perjanjian kerja  sama antar dua pihak terkait. Bentuk reasuransi proporsional dipakai  dalam reasuransi yang  memakai  metode facultative, quota share, surplus dalam treaty reinsurance, dan facultative  obligatory. Reasuransi Non-Proporsional, yaitu suatu bentuk reasuransi di mana pembagian saham atau share premi dan beban klaim untuk lembaga  asuransi dan lembaga  reasuransi tidak dalam proporsi  yang sama. lembaga  asuransi akan menanggung sendiri kerugian dari beban klaim yang menjadi   tanggung jawabnya kepada tertanggung dalam bentuk first loss insurance hingga batas jumlah 
tertentu yang sudah  disepakati sebelumnya. lembaga  reasuransi hanya akan ikut menanggung  beban klaim jika jumlah klaim melebihi batas yang tercantum dalam perjanjian kerjasama terkait.  Bentuk reasuransi non-proporsional dipakai  dalam reasuransi yang memakai  metode  excess of loss dalam treaty reinsurance.
Metode Reasuransi
Treaty
Treaty, adalah kesepakatan  tertulis antara lembaga  asuransi dengan lembaga  reasuransi  di mana lembaga  asuransi secara otomatis akan mereasuransikan atau memberi  sesi atau  session kepada lembaga  reasuransi, yang secara otomatis akan menerima sesi itu  selama  sesi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian terkait. Treaty    dibuat untuk suatu portfolio bisnis tertentu selama periode 12 bulan atau tahunan. 
Treaty Reasuransi dapat dibagi menjadi  Treaty Proporsional dan Treaty Non-Proporsional:
Treaty Proporsional
Surplus Treaty, yaitu suatu reasuransi di mana lembaga  reasuransi akan menanggung  kelebihan suatu risiko atas risiko sendiri atau own retension dari lembaga  asuransi terkait  sesuatu dengan batas  dalam kapasitas maksimum treaty yang sudah  disepakati. Kapasitas  maksimum treaty dinyatakan dalam lines, di mana setiap 1 lines adalah  retensi sendiri atau
own retension dari lembaga  asuransi.
Quota Share, yaitu suatu reasuransi di mana pembagian saham atau share risiko antar  lembaga  asuransi dan lembaga  reasuransi terkait ditentukan dalam suatu presentase  yang tetap.
 Dalam surplus treaty, perusahan asuransi memiliki 
kebebasan untuk menentukan besarnya retensi sendiri atau own retension untuk setiap risiko yang disesikan kepada lembaga  reasuransi.
Treaty Non-Proporsional
--Aggregate Excess of Loss, yaitu jenis reasuransi di mana hanya lembaga  asuransi yang  menentukan besarnya jumlah seluruh kerugian (aggregate net retention) selama satu tahun tertentu (underwriting year) yang dinamakan  underlying retention. lembaga  reasuransi akan bertanggung jawab atas kelebihan kerugian atas underlying retention lembaga  asuransi 
terkait. Hampir sama dengan Stop Loss Treaty, tetapi total Underwriting Retention lembaga  asuransi dan tanggung jawab lembaga  reasuransi dinyatakan dalam suatu jumlah tertentu. contoh  Aggregate Underlying Retention Rp1 milyar, Aggregate batas  Excess of Loss Rp3 milyar. Artinya lembaga  asuransi akan membayar kerugian sampai dengan Rp1 milyar dan lembaga  reasuransi akan membayar kerugian diatas Rp1 milyar sampai dengan Rp4 milyar. Kerugian di atas Rp4 milyar akan kembali menjadi  beban lembaga  asuransi.
--Excess of Loss, yaitu jenis reasuransi di mana lembaga  reasuransi hanya akan terlibat dalam suatu kerugian jika jumlah kerugian melebihi jumlah yang ditahan (net retention) oleh lembaga  asuransi (ceding company). Maksimum tanggung jawab lembaga  reasuransi pun dibatasi sampai jumlah tertentu yang dinamakan  Cover batas , contohnya  Rp300.000.000,00 excess of Rp100.000.000,00, berarti :
ceding company underlying retention (underlying rentention lembaga  asuransi) = Rp100.000.000,00
cover batas  lembaga  reasuransi = Rp300.000.000,00
Excess of Loss dijamin dengan sistem layering, di mana premi reasuransi ditetapkan berdasar  tinggi jarak antar layer. Semakin tinggi jarak antar layer maka semakin kecil kemungkinan klaim dan premi reasuransi yang harus dibayarkan.berdasar  jaminan yang diberikan, excess of loss dibagi menjadi  dua jenis:
-Catastrophe Excess of Loss atau Event Excess of Loss, yaitu reasuransi yang menjamin 
kerugian yang bersifat katastropik seperti gempa bumi, yang dapat melibatkan lebih dari 
satu risiko yang muncul  dari peristiwa yang sama .
-Working Excess of Loss atau Risk Excess of Loss, yaitu reasuransi yang menjamin kerugian yang bersifat pribadi atas setiap risiko 
--Stop Loss atau Excess of Loss Ratio, yaitu jenis reasuransi di mana dasar penetapan tanggung 
jawab lembaga  asuransi dan lembaga  reasuransi dinyatakan dalam bentuk persentase perbandingan  antara penghasilan  premi dengan klaim (loss ratio). Hampir sama dengan Excess  of Loss, namun dengan perbedaan tanggung jawab lembaga  asuransi dan lembaga  reasuransi dinyatakan dalam suatu akumulasi Loss Ratio, yaitu perbandingan  antara klaim yang terjadi  dengan premi yang diterima dalam suatu jangka waktu tertentu. muncul nya tanggung 
jawab lembaga  reasuransi dalam perjanjian ini adalah jika  Loss Ratio lembaga  asuransi sudah  melebihi loss ratio yang sudah  ditetapkan sebelumnya.
Fakultatif 
Fakultatif adalah  kesepakatan  reasuransi antara lembaga  asuransi untuk bebas  menentukan apakah akan mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak, dan lembaga  reasuransi juga bebas menentukan apakah akan menerima atau menolak risiko yang direasuransikan oleh lembaga  asuransi. Dalam fakultatif, risiko yang akan direasuransikan ditawarkan secara pribadi kepada lembaga  reasuransi dengan menyampaikan informasi , antara lain seluruh kenyataan  penting (material fact) mengenai risiko itu , syarat dan kondisi pertanggungan, jumlah retensi lembaga  asuransi terkait, suku premi yang berlaku, dan 
hal lain yang berdasar  lembaga  asuransi terkait perlu untuk disampaikan.
Facultative Obligatory
Facultative Obligatory, yaitu perjanjian reasuransi di mana lembaga  asuransi bebas menentukan apakah akan mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak, dan jika direasuransikan maka lembaga  reasuransi wajib menerima bagian risiko yang direasuransikan kepada  selama hal itu  memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah  disekapati dalam perjanjian itu . ini  berarti, untuk setiap reasuransi risiko yang sudah  memenuhi syarat dan ketentuan perjanjian 
reasuransi terkait yang masih berlaku, maka secara otomatis lembaga  reasuransi terkait dianggap menerima risiko itu  tanpa perlu dilakukan konfirmasi per masalah 
Pool
Pool adalah  perjanjian reasuransi di mana beberapa lembaga  asuransi atau lembaga  reasuransi yang menjadi  anggotanya, masing-masing memiliki saham atau share dengan jumlah persentase tertentu, baik terkait perhitungan premi yang akan diterima maupun klaim yang harus dibayarkan. biasanya  pool dibentuk untuk menanggung resiko  yang sangat berbahaya 
di mana seluruh anggota wajib mereasuransikan risiko itu  100% kepada pool. untung  bisnis pool akan dibagikan kepada para anggota pool secara proporsional. Contoh pool untuk risiko pasar adalah konsorsium.
Asymmetric Information
Asymmetric information adalah situasi yang muncul di saat satu pihak tidak memiliki  pengetahuan 
mengenai  pihak lain yang terlibat dalam transaksi sehingga tidak mungkin untuk membuat keputusan 
yang tepat. Pihak yang biasanya memperoleh   untung  adalah yang memiliki informasi yang lebih banyak dan pihak yang dirugikan biasanya  yang memiliki lebih sedikit informasi mengenai  hal itu  , Penjual memiliki informasi yang lebih banyak mengenai  produk 
dibandingkan  pembeli, dan sebaliknya. Contoh di mana penjual memiliki informasi lebih banyak, antara lain: penjual truk  bekas, agen real estate, dan agen asuransi jiwa.Kondisi asymmetric information pertama kali dikemukakan  oleh Kenneth (1963) dalam  artikel  terkenal di bidang penanganan kesehatan yang berjudul  Uncertainty and the Welfare Economics of Medical Care . Akerlof (1970) kemudian memakai  istilah asymmetric information dalam karyanya, The Market for Lemons (Pasar Barang  Kacangan ), yang menyatakan bahwa dalam pasar seperti itu, nilai rata-rata dari komoditi cenderung untuk turun, bahkan untuk barang yang 
tergolong berkualitas bagus.Penjual merugikan pembeli dengan cara memberi kesan seolah olah barang yang dijualnya bagus, sehingga banyak pembeli yang menghindari hal itu  dengan menolak untuk melakukan 
transaksi dalam pasar seperti ini atau menolak menerbitkan  uang besar dalam transaksi itu . maka , penjual yang  menjual barang bagus menjadi  tidak laku sebab  hanya dinilai murah oleh pembeli, dan akhirnya pasar akan dipenuhi oleh barang berkualitas buruk Asymmetric information menciptakan ketidakseimbangan kekuatan dalam bertransaksi, yang dapat memicu  terjadi nya transaksi bermasalah  memicu  kegagalan pasar dalam masalah  terburuk. Contoh dari masalah itu  antara lain adverse selection, moral hazard. Asymmetric information ada  dalam asuransi di mana penanggung tidak mengetahui jenis dan seberapa besar risiko yang akan diterima dari tertanggung pada awal penutupan asuransi. Hal yang 
sama juga dialami dari sisi tertanggung di mana tertanggung tidak mengetahui secara pasti risiko 
yang dijamin dan risiko yang tidak dijamin dalam polis asuransi yang dimilikinya. Ketidakseimbangan 
informasi ini dapat memicu  masalah nantinya jika tidak terselesaikan dengan baik pada awal 
penutupan polis. Salah satu masalah yang muncul  antara lain saat  terjadi  peristiwa kerugian (saat  
klaim terjadi ) di mana bisa saja tertanggung merasa polis yang dimilikinya menjamin seluruh risiko 
padahal klaim disebabkan oleh risiko yang tidak dijamin. contohnya  risiko cacat semula pada asuransi 
kendaraan bermotor (cacat yang sudah ada sebelum penutupan polis asuransi berlangsung dan tidak dapat dijamin oleh asuransi).
Adverse Selection dan Moral Hazard,Adverse selection  diartikan kurangnya informasi yang dimiliki suatu pihak saat  bernegosiasi untuk menyepakati suatu kontrak. Masalah adverse selection terjadi  saat  agen memiliki  
informasi pribadi yang relevan sebelum kontrak disetujui. Dalam masalah  ini, Seseorang/ satu pihak 
(principal) dapat mengamati tingkah laku orang/ pihak lain (agen) tetapi keputusan optimal dari  keputusan itu  tergantung dari tipe agen, yaitu sifat  tertentu dari proses produksi yang  hanya dimiliki agen, kemudian principal mengetahui bahwa agen dapat menjadi  salah satu dari  beberapa tipe yang tidak dapat dibedakan ,
Masalah moral hazard terjadi  saat  ada  asymmetric information pada saat kontrak sudah disetujui. Dalam moral hazard, partisipan memiliki  informasi yang sama saat  kontrak dilakukan dan asymmetric information muncul sesudah  kontrak disetujui tetapi principal tidak  dapat mengamati atau memeriksa tindakan atau usaha dari agen, atau paling tidak principal tidak dapat mengendalikan  tindakan agen. biasanya  moral hazard terjadi  jika  satu pihak yang 
tindakanya  tidak diamati memengaruhi probabilitas terjadi nya kerugian atau besarnya pembayaran nilai ganti rugi.Contoh adverse selection dalam perasuransian adalah keadaan saat  calon tertanggung yang  berisiko tinggi dapat diterima oleh penanggung (lembaga  asuransi) untuk membeli asuransi 
sebab  lembaga  asuransi tidak dapat secara efektif melakukan diskriminasi terhadap  mereka, biasanya sebab  kurangnya informasi mengenai  risiko masing masing  tertentu, kekuatan hukum,  ketentuan undang-undang atau kendala lainnya. Contoh moral hazard adalah keadaan saat  orang lebih cenderung berperilaku sengaja melakukan kesalahan sesudah  memiliki asuransi, baik sebab  lembaga  asuransi tidak dapat mengamati perilaku ini atau tidak dapat secara efektif 
membuktikan hal itu .Hubungan Teori Asymmetric Information dengan Asuransi  information pada jasa asuransi adalah keadaan di mana banyak dari kita  menyembunyikan  informasi yang seharusnya diketahui oleh pihak penyedia jasa asuransi. ini  dapat memicu  
ada  adverse selection, yaitu  masing masing  yang berisiko rendah dapat dikenakan biaya yang tinggi 
sebab  diperlakukan sebagai masing masing  yang berisiko tinggi dan sebaiknya masing masing  yang berisiko  tinggi bisa diperlakukan sebagai masing masing  yang berisiko rendah.  Adverse selection pada lembaga  asuransi terjadi  saat  mereka yang memiliki kemungkinan  besar melakukan klaim asuransi membeli asuransi, sementara mereka memiliki kemungkinan klaim  kecil tidak membeli asuransi. Adverse selection memicu  lembaga  asuransi tidak dapat  membedakan antara masing masing  berisiko tinggi dan masing masing  berisiko rendah berdasar  informasi  yang tersedia dan  berakhir dengan memberi  pilihan yang buruk terhadap calon tertanggung. 
Jika lembaga  asuransi dapat memperoleh informasi yang tepat terkait tertanggung di awal penutupan asuransi, maka lembaga  asuransi dapat mengenakan tarif yang sesuai sifat   risiko tertanggung untuk mengimbangi adverse selection. 
Asymmetric information juga bisa memicu  perubahan perilaku sesudah  suatu kontrak  asuransi ditandatangani (moral hazard). Sebelum kontrak ditandatangani, kedua belah pihak saling  mengetahui mengenai  karakter dari tertanggungnya. Tetapi sesudah  penandatanganan kontrak,  pengawasan kurang sempurna sehingga tidak semua perilaku tertanggung dapat diamati oleh  penanggung. Perilaku yang dulunya baik dapat berubah (dengan sengaja) menjadi   ceroboh  demi  memperoleh   untung . Perubahan perilaku (dengan sengaja menjadi  ceroboh) sesudah  kontrak itu  dikenal sebagai moral hazard. Moral hazard adalah  tindakan yang diambil secara  sengaja, contohnya  mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi sesudah  memiliki asuransi 
kendaraan bermotor. Signaling and Screening
berdasar  penelitian yang dilakukan oleh Akerlof pada tahun 1970, pada pasar penjualan truk  
 The Market for Lemons  diperoleh solusi untuk mengurangi masalah adverse selection antara lain 
dengan metode signaling dan screening.
Signaling Michael Spence mengusulkan gagasan signaling, yaitu bahwa dalam situasi asymmetric information,  ada  kemungkinan bagi setiap orang untuk memberi  signal yang menunjukan tipe mereka, 
sehingga dipercaya dapat memberi  informasi kepada pihak lain dan menyelesaikan asimetri  yang ada. Signaling terjadi  saat  salah satu pihak memberitahu mengenai  informasi pribadi melalui tingkah  laku pihak itu  sebelum persetujuan diresmikan. sesudah  satu orang/ pihak (principal)  mempelajari tipe orang/ pihak lain (agen) sebelum kontrak ditandatangani, agen mengirim sinyal/ tanda yang diamati oleh principal. atau , agen mengirim beberapa macam informasi yang mempengaruhi kepercayaan principal mengenai  identitas agen. Ide signaling pada awalnya dipelajari dalam konteks mencari pekerjaan. Seorang atasan tertarik  dalam mempekerjakan karyawan baru yang  terampil dalam belajar . Tentu saja semua calon 
karyawan akan mengaku  terampil belajar , tetapi hanya mereka sendiri yang tahu jika mereka  benar-benar terampil atau tidak. Ini adalah contoh asymmetric information. contoh, Spence mengusulkan bahwa kuliah dapat berfungsi sebagai sinyal yang terpercaya 
dalam menunjukan kemampuan untuk belajar. Dengan asumsi bahwa orang-orang yang terampil  dalam pembelajaran dapat menyelesaikan kuliah lebih mudah dibandingkan  orang yang tidak terampil,  maka dengan menyelesaikan perguruan tinggi orang-orang memberi  sinyal keahlian mereka  dalam belajar kepada calon atasan, tidak peduli seberapa banyak atau sedikit mereka mungkin sudah  belajar di perguruan tinggi atau apa yang mereka pelajari dalam menyelesaikan perkuliahan  mereka.
Contoh signaling dalam perasuransian adalah informasi yang ada  pada Surat Permintaan 
Penutupan Asuransi (SPPA), antara lain: letak objek pertanggungan, pemakaian  objek  pertanggungan/ lokasi (okupasi), dan tipe konstruksi bangunan (construction class) yang berfungsi  sebagai sinyal terpercaya dalam menunjukan tingkatan risiko kebakaran pada suatu properti.  Signal ini dapat memberi  gambaran kepada penanggung (lembaga  asuransi) atas risiko yang  dimiliki oleh tertanggung pada properti yang akan diasuransikan.Screening
Stiglitz (1976) merintis teori screening, di mana dengan cara ini pihak yang kekurangan informasi  dapat mempengaruhi pihak lain untuk mengungkapkan informasi mereka. Pihak yang kekurangan  informasi dapat menyediakan menu pilihan sedemikian rupa, di mana pilihan yang disediakan  tergantung pada informasi pribadi yang dimiliki oleh pihak lainnya.
Contoh situasi di mana penjual biasanya memiliki informasi yang lebih baik dibandingkan  pembeli 
antara lain tenaga penjualan truk  bekas, pialang hipotek, pialang saham dan agen real estate.
Contoh situasi di mana pembeli biasanya memiliki informasi yang lebih baik dibandingkan  penjual 
meliputi penjual asuransi jiwa atau penjual karya seni lama tanpa ada  penilaian dari profesional 
sebelumnya. bahwa dalam pasar seperti itu, nilai rata-rata dari komoditas cenderung  turun, bahkan bagi mereka yang berkualitas sangat baik. sebab  asymmetric information, penjual  yang tidak bermoral dapat menipu pembeli. Akibatnya, banyak orang tidak bersedia mengambil  risiko dan menghindari jenis pembelian tertentu, atau tidak akan menghabiskan banyak untuk item  tertentu. ini  dapat membuat pasar yang ada menjadi  punah.Screening pada lembaga  asuransi diterapkan antara lain: Kewajiban penanggung untuk menginformasikan kepada tertanggung mengenai resiko  yang dapat dijamin dan tidak dijamin oleh polis yang dimiliki tertanggung. Proses pengisian Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) oleh calon tertanggung;Proses survei dalam penutupan asuransi; Penerapan prinsip Utmost Good Faith yang mengharuskan tertanggung untuk mengungkapkan 
kenyataan   material fact  untuk menjadi  dasar lembaga  asuransi melakukan penilaian atas 
risiko tertentu; Dengan ada  screening dan signaling pada asuransi, diharapkan pihak tertanggung dapat 
menyampaikan informasi yang diperlukan  oleh penanggung atau sebaliknya, sehingga  keseimbangan informasi, baik pada tahap penutupan maupun pada saat terjadi  klaim dapat  tercapai.
Agency Theory
asalmula  Teori Keagenan
Pada mulanya, teori agency ini dilatarbelakangi oleh mazhab neoklasik dari Adam Smith.  bahwa  manajer lembaga  yang bukan pemilik sepenuhnya lembaga , 
tidak dapat diharapkan berkinerja baik sesuai pemilik lainya . maka , kinerja dari manajer  lembaga  perlu diawasi sebab  pada dasarnya sifat kita  yang tidak optimal dalam mengelola sesuatu yang bukan miliknya dapat membuat kerugian tertentu untuk pemilik lembaga . lalu , sebab  munculnya suatu masalah antara pemilik lembaga , dalam hal ini investor, dengan manajer lembaga , maka pada tahun 1973 agency problem  yaitu  Agency Theory bermula dari ada  dilema mengenai  incomplete information dalam kontrak industri asuransi .  Teori-teori yang lebih dulu berkembang ini belum sepenuhnya bisa menjawab beberapa masalah dalam hubungan antara manajer dan investor, seperti ada  informasi yang tidak lengkap yang diterima oleh seorang investor dari manajer lembaga nya. maka , berkembanglah  teori agency  Teori itu  menjelaskan hubungan  keagenan, di mana  Hubungan keagenan adalah  suatu kontrak di mana satu atau lebih orang (prinsipal) memerintah orang lain (agen) untuk melakukan suatu jasa atas nama prinsipal dan  memberi wewenang kepada agen membuat keputusan yang terbaik bagi prinsipal  jadi , manajer adalah  seorang agen yang bekerja mengatasnamakan prinsipal dalam melakukan kegiatannya. Manajer adalah  seseorang yang diberi kepercayaan untuk 
mengelola lembaga  milik investor. Wewenang manajer diberikan oleh prinsipal dalam hal  pengelolaan lembaga nya, oleh sebab itu seharusnya manajer  bekerja atas kepentingan  prinsipal. Namun, pada kenyataanya sering terjadi  miskomunikasi  antara manajer dan lembaga   sebab  ketidakselarasanya tujuan dan motif masing-masing pihak ,Perkembangan Teori Keagenan 
Teori keagenan muncul pada tahun 1976 oleh Jensen dan Meckling yang membahas hubungan  prinsipal dengan manajer lembaga . Pada teori ini ditekankan kembali bahwa manajer   bukan adalah  pemilik lembaga , melainkan hanya agen yang diberi wewenang oleh  investor untuk mengelola lembaga nya. Pada dasarnya sifat kita wi yang mementingkan diri 
sendiri adalah  penyebab utama dalam munculnya teori keagenan ini.  bahwa  manajemen lembaga  sebagai Agents bagi para pemegang saham, akan  bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif  dan bijaksana dan  adil terhadap pemegang saham seperti  diperkirakan  dalam stewardship  model , stewardship adalah teori yang menggambarkan situasi di mana para manajer tidak termotivasi oleh tujuan-tujuan masing masing , tetapi lebih ditujukan pada  sasaran hasil utama mereka untuk kepentingan organisasi ,Teori ini  menjelaskan bahwa pada prinsipnya manajer  tidak mungkin mendahulukan kepentingan  pribadinya  dalam memaksimalkan utilitas pribadi manajer. maka , manajer memiliki  tujuan untuk kepentingan organisasi atau lembaga  yang dikembangkannya. Model stewardship  theory ini sangat berkebalikan dengan model agency theory yang secara bersama-sama 
memfokuskan pada prilaku manajer. ada  tiga asumsi sifat dasar kita  guna menjelaskan teori agensi yaitu: 
kita  selalu menghindari risiko (risk averse). kita  pada biasanya  mementingkan diri sendiri (self interest).kita  memiliki daya pikir terbatas mengenai persepsi masa mendatang (bounded rationality).Sifat dasar kita  ini memicu  beberapa masalah dalam operasi lembaga  yang dapat terjadi   jika manajer menutup-nutupi informasi kepada investor, atau kinerja manajer yang tidak transparan  sebab  kecenderungan ingin memperoleh   kepuasan maksimum, baik dari segi keuangan maupun  risiko yang mungkin akan dihadapi di masa depan, memicu  ada  asymmetric information. 
Assymetric information ini dapat dipakai  oleh manajer untuk memberi  kepuasan maksimum bagi si manajer dan dapat merugikan investor dengan informasi-informasi palsu.Dalam kontrak kerja antara manajer , yang adalah  agen dari pemilik lembaga  yaitu investor, sering terjadi  asymmetric information sebab  self interest manajer .  manajer  cenderung akan memuaskan dirinya sendiri terlebih dahulu dengan tidak  mempertimbangkan konsekuensi dari tindakan yang dia lakukan terhadap kepentingan investor 
maupun lembaga . Hal terpenting bagi manajer adalah bagaimana menghasilkan untung   yang maksimal untuk memenuhi kepuasan pribadinya . sebab  di sisi lain investor juga menginginkan  banyak untung  yang harus dia peroleh dari hak klaimnya terhadap biaya yang dia keluarkan  untuk mendanai lembaga nya, maka investor menuntut kinerja manajer yang optimal untuk  menghasilkan dividen yang besar bagi investor. Untuk itu, investor harus memberi  biaya atau 
harga terhadap kinerja manajer agar manajer dapat searah dengan tujuan investor dan menjalin 
kerja sama yang harmonis dengan keselarasan tujuan antara kedua belah pihak, yang dinamakan  cost 
agency,Cost agency muncul saat  investor harus membiayai proses pengawasan  agen agar tetap selaras  dengan tujuan investor. Cost agency tidak dapat dihindari dalam lembaga  manapun, namun 
cost agency ini dapat diminimalisirkan dengan beberapa cara, yaitu: 
Kepemilikan institusional Jensen dan Meckling menyatakan bahwa  Kepemilikan institusional berperan  yang  penting dalam meminimalisasi konflik keagenan yang terjadi  antara manajer dan pemegang saham ,
ada  kepemilikan saham oleh pihak manajemen
Jika manajer memiliki sebagian saham dalam lembaga  itu  maka manajer itu   bukan hanya seorang agen yang menjalankan perintah investor, namun juga sebagai pemilik  lembaga  itu  sebab  manajer sudah  memiliki hak klaim atas laba lembaga  berupa  deviden. maka maka kinerja manajer akan meningkat dengan tujuan maksimum  utilitas untuk investasinya. Imbasnya, investor lainya juga akan merasakan dampak kenaikan 
kinerja manajer yang berorientasi pada laba lembaga  yang besar untuk dibagikan kepada  para investor.
 jika  suatu lembaga  adalah  milik sebuah  lembaga atau institusional, maka pengawasan dan pengendalian  pekerjaan manajer akan menjadi  
sangat ketat. Lembaga itu  contohnya lembaga  asuransi, pegadaian, dan bank. Kinerja agen dan prinsipal dapat dikatakan sudah  selaras jika  cost agency yang dikeluarkan  minimum dan ada  keseimbangan dalam memaksimalisasi utilitas antara agen dan prinsipal ,Teori Agensi dalam Asuransi
berdasar  Pasal 1 ayat 28 Undang-undang No. 40 Tahun 2014 mengenai  Perasuransian, agen asuransi 
adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas  nama lembaga  asuransi atau lembaga  asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk  mewakili lembaga  asuransi atau lembaga  asuransi syariah, memasarkan produk asuransi  atau produk asuransi syariah.
Agen asuransi adalah  pekerja yang ditugaskan untuk memasarkan dan menawarkan produk  jasa asuransi ke para calon pemegang polis. Agen asuransi sering dikatakan sebagai pedagang janji,  sebab  produk jualnya hanya sebatas omongan tanpa ada  barang. Peran agen dalam lembaga   adalah pekerja yang langsung mendatangi ataupun didatangi oleh pelanggan yang menjadi  wajah  utama dari lembaga  untuk memasarkan produknya. Citra awal lembaga  bergantung pada  bagaimana para agen memberi  pelayanan kepada para pelanggan agar menarik pelanggan  sebanyak-banyaknya dan menghasilkan untung  sebesar-besarnya bagi lembaga . Oleh sebab itu, para agen harus diberi upah yang setara dengan kinerja dan keberadaan mereka  yang sangat berperan aktif mengembangkan lembaga . Maka tidak heran bila para agen  menuntut upah lebih atau reward setiap kali mereka mencapai target ataupun melebihi target yang 
ditentukan lembaga . Manajer seharusnya dapat bersifat lebih transparan, memiliki kredibilitas 
dan profesionalisme yang tinggi agar tetap dapat mempertahankan jabatannya dan  memperoleh   
utilitas yang maksimum tanpa merugikan pihak manapun.
asalmula  Teori Kredibilitas
 Teori kredibilitas pertama kali dikembangkan oleh Mowbray pada tahun 1914 yaitu pendekatan 
fluktuasi terbatas. Kemudian Perrymen pada tahun 1932 mengembangkan pendekatan fluktuasi terbatas ke dalam masalah teori kredibilitas parsial. Teori kredibilitas fluktuasi terbatas dikembangkan lagi secara lebih modern oleh Longley–Cook pada tahun 1962 dan Hossack, Pollard dan Zehnwirt pada tahun 1983 ke dalam masalah kredibilitas penuh maupun kredibilitas parsial. Buhlmann pada tahun 1960 mengembangkan teori kredibilitas pendekatan Buhlman. Buhlmann dan Straub pada tahun 1972 mengembangkan teori kredibilitas pendekatan Buhlmann dan Straub  .
asalmula  perkembangan Teori Kredibilitas dimulai sejak tahun 1914 dan dikemukakan oleh Mowbray. 
Model pertama ini adalah pendekatan fluktuasi terbatas. Buhlmann baru muncul pada tahun 
1960. Model yang dikemukakan olehnya adalah model klasik atau pendekatan kredibilitas fluktuasi  terbatas yang masih sangat sederhana, yaitu hanya terbatas pada beberapa asumsi dan beberapa di antaranya tidak dapat mengatasi perubahan yang terjadi  dalam suatu kelompok.Melihat keterbatasan itu , pada tahun 1972, model teori ini diperbaiki kembali oleh Buhlmann 
bekerja sama dengan Straub. Model ini mengalami beberapa kemajuan dari model pertama, namun 
kelemahan model kredibilitas ini adalah tidak memperhatikan variabel inflasi, sehingga model ini 
tidak dapat dipakai  dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami inflasi. Padahal dalam kondisi sebenarnya, dalam menentukan premi pada masa tertentu seorang aktuaris juga harus melihat kondisi perekonomian yang salah satunya tercermin pada inflasi di masa itu.sesudah  melihat kelemahan dari model teori Buhlmann-Straub, pada tahun 1975 Hachemeister memperluas analisis teori itu  dengan memperkenalkan sebuah teknik analisis regresi yang 
bisa dipakai  dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami inflasi.
Pengertian Teori kredibilitas adalah  proses pembuatan tarif oleh aktuaris untuk melakukan penyesuaian 
premi di masa depan berdasar  pengalaman masa lampau,Teori kredibilitas adalah teori dalam dunia perasuransian yang berfungsi untuk mengestimasi 
nilai premi bersih dari pemegang polis. Estimasi itu  dilakukan dengan cara mengevaluasi, 
menggabungkan, dan melakukan perhitungan pada data pengalaman klaim yang sudah  terjadi  di 
masa lalu. Nilai estimasi yang didapatkan melalui teknik analisis model ini dinamakan  sebagai taksiran 
kredibilitas. Dalam menentukan faktor kredibilitas (Z), Dean and Mahler mendefinisikan ada  tiga 
pendekatan yang dapat dipakai , yaitu:
-Metode analisis Bayesian adalah  teknik pendekatan yang dilakukan dengan cara menggabungkan observasi-observasi yang ditentukan dengan informasi awal untuk memperoleh   hasil pengamatan terbaik.
-Metode keakuratan terbesar (greatest accuracy credibility approach). 
-Metode kredibilitas klasik atau pendekatan kredibilitas fluktuasi terbatas (batas ed fluctuation 
credibility approach). Pendekatan ini mencoba untuk membatasi risiko fluktuasi random dari 
observasi-observasi yang akan diduga. Metode kredibilitas klasik adalah  suatu estimasi 
pendekatan kredibilitas yang memiliki faktor kredibilitas sama dengan satu (z = 1) jika 
pengamatan yang dilakukan oleh aktuaris cukup besar. 
Pendekatan ini adalah  pendekatan yang meminimumkan kuadrat sesatan antara perkiraan dan nilai harapan dari  kuantitas yang akan diduga. ada  dua model pada metode ini, yaitu model Buhlmann dan 
model Buhlmann-Straub. 
Teori Kredibilitas dalam Asuransi ,Dalam asuransi, terjadi  sebuah kesepakatan yang dibuat antara beberapa pihak, yaitu  pihak yang memiliki posisi sebagai tertanggung atau dalam kata lain dinamakan  sebagai penyalur risiko, yang .mengikatkan diri kepada pihak penanggung atau pihak yang menerima risiko yang dapat dialami kapan saja akibat peristiwa yang tidak dapat diprediksikan oleh semua pihak. lembaga  asuransi perlu menetapkan  harga  atas risiko yang akan ditanggungnya sebagai  premi yang dibayarkan oleh pihak yang dihadapkan pada risiko itu . Proses ini dalam dunia  perasuransian yang dinamakan  dengan pricing. Tujuan pricing dari suatu lembaga  asuransi adalah  menentukan tingkat premi sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapinya. Dalam menjalani bisnis di bidang yang didominasi oleh ketidakpastian, lembaga  asuransi  menetapkan sebuah  harga  atas risiko yang dapat ditanggungnya kapan saja sebagai langkah  antisipasi agar tidak mengalami kerugian. Harga itu  dibayarkan oleh pihak tertanggung secara 
berkala. Harga atas risiko itu  dinamakan   premi .
 Premi dalam perasuransian adalah pembayaran dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung 
sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung yang besarnya sekian persen dari 
nilai pertanggungan ,bahwa premi adalah  sumber penghasilan  atau imbalan bagi lembaga   asuransi. Premi itu  adalah  sumber dana utama yang dipakai  untuk operasional  bisnisnya. Pada setiap periodenya, lembaga  asuransi harus menentukan besaran premi yang  layak dan tepat untuk dikenakan terhadap pengguna jasanya. ini  dapat dilakukan salah satunya 
dengan melihat klaim yang sudah  terjadi  di masa lampau. Salah satu teknik estimasi nilai premi ini 
adalah dengan memakai  teori kredibilitas.  teori ini melihat apakah pengalaman  klaim masa lalu masih cukup kredibel atau tidak untuk diterapkan di masa berikutnya.biasanya  kita  sulit untuk membedakan produk asuransi dan jenis asuransi. Oleh sebab  
itu pengenalan atas klasifikasi asuransi sangat diperlukan  sehingga kita  dapat memiliki .pemahaman yang tepat akan hal itu . ada  beraneka ragam asuransi, di mana klasifikasi  itu  dapat dilakukan berdasar  pengelolaan dana, tujuan operasional dan jenis asuransi. 

FOTO  BAGAN KLASIFIKASI ASURANSI

berdasar  Pengelolaan Dana
Ditinjau dari pengelolaan dananya, asuransi dibedakan menjadi  2 golongan, yaitu: asuransi  konvensional dan asuransi syariah. berdasar  Dewan Syariah Nasional MUI, asuransi syariah  (ta’min,takaful atau tadhamun) adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong  di antara sejumlah orang/ pihak melalui dana investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang 
memberi  pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui kesepakatan  (perikatan) yang 
sesuai dengan syariah. kesepakatan  sesuai dengan syariah adalah perjanjian yang tidak mengandung 
gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba (bunga), zhulum (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan perbuatan maksiat.
berdasar  Tujuan Operasional
Ditinjau dari tujuan operasionalnya, asuransi dibedakan menjadi  dua golongan, yaitu:
1. Asuransi komersial, yaitu asuransi yang bertujuan memperoleh untung  bagi pemegang saham. Asuransi jenis ini dilakukan oleh lembaga  asuransi swasta nasional, lembaga  swasta kerja sama antara nasional dan luar negeri (joint venture) ataupun lembaga  negara 
(BUMN). lembaga  ini dapat menganut prinsip konvensional atau prinsip syariah.
2. Asuransi sosial, adalah  asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota kita  yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan kita . Tujuan asuransi sosial 
meningkatkan kesejahteraan kita , terutama para pegawai dan pensiun. Program  asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah, bukan dibiayai oleh penghasilan  negara. Kontribusi itu  biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang biasa; jadi  santunan kepada ahli waris  anggota program asuransi sosial dibayar dari uang kontribusi yang dikumpulkan setiap bulan.
Beberapa asuransi sosial yang ada di negara kita adalah antaralain : 
1. Asuransi Sosial Pengawai Negeri Sipil
TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) didirikan untuk memberi  jaminan pensiun, 
sekaligus asuransi kematian. Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan 
cacat untuk pegawai negeri sipil. 
2. Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri ASKES (Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri) bertujuan memberi  pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri, penerima pensiun, dan keluarga termasuk untuk memberi  pelayanan  kesehatan yang optimal bagi penduduk. ASKES berubah nama menjadi  BPJS Kesehatan sejak  tahun 2014.
3. Asuransi Sosial ABRI ASABRI (Asuransi Sosial ABRI) bertujuan memberi  perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap  risiko berkurang atau hilangnya penghasilan sebab  hari tua, putusnya hubungan kerja atau  wafat . Santunan asuransi dibayarkan kepada anggota   yang berhenti sebab  pensiun. Jika anggota   wafat , maka ahli warisnya akan menerima santunan risiko kematian 
ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman. 
4. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Santunan asuransi kecelakaan penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli  waris korban yang bersangkutan. Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk  perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian. Pembiayaan asuransi kecelakaan 
bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum. Penyelenggara  asuransi sosial untuk risiko kecelakaan lalu lintas adalah Asuransi Jasa Raharja. 
5. Jaminan Sosial Tenaga Kerja ASTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) pertama-tama dibentuk untuk memberi  perlindungan  asuransi kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian. Program ASTEK diperkuat  menjadi  program JAMSOSTEK (jaminan sosial tenaga kerja), dan sekaligus dikembangkan  dengan jaminan pelayanan kesehatan.
berdasar  Jenis Asuransi Ditinjau dari Jenisnya, asuransi dibedakan menjadi  2 golongan, yaitu:
-- Asuransi umum memberi  jaminan terhadap kerugian yang terjadi  pada harta benda, baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan  memberi  jaminan tanggung  jawab hukum kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian. Asuransi umum memiliki banyak  pilihan  produk, antara lain: asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, pengangkutan, perjalanan, 
rangka kapal, perkebunan, pertanian, pesawat terbang, satelit, tanggung jawab hukum pihak  ketiga, mesin dan berbagai risiko kerugian asset lainnya. seperti  hal-nya asuransi jiwa,  asuransi umum juga memiliki produk yang memberi  perlindungan atas kesehatan dan 
kecelakaan diri.
-- Asuransi jiwa adalah asuransi dengan objek pertanggungannya berupa orang, dan yang  dipertanggungkan adalah kehidupan seseorang. Selain jiwa, jaminan dapat diperluas dengan  kesehatan dan  kecelakaan. Asuransi ini memberi  jaminan perlindungan dalam bentuk  pengalihan risiko keuangan atas wafat atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.  Asuransi jiwa bertujuan menanggung kerugian keuangan  tak terduga disebab kan wafatnya  seseorang terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Umpamanya, jaminan untuk keturunan. 
Jaminan ini bisa diberikan jika  seseorang wafat sebelum waktunya atau dengan tibatiba. Dengan ada  jaminan itu , hidup anaknya tidak akan Terlantar. Jaminan ini juga  bisa diberikan jika  seseorang sudah  mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu mencari 
nafkah atau membiayai anak-anaknya. Untuk itulah mereka membeli asuransi jiwa. jadi , risiko  yang mungkin diderita, dalam arti kehilangan kesempatan untuk memperoleh  penghasilan, akan  ditanggung oleh lembaga  asuransi.

program asuransi Umum
Asuransi Pengangkutan/ Marine Cargo Insurance
Suatu asuransi atau pertanggungan yang memberi  penggantian kerugian keuangan  yang diderita oleh pemilik kapal atau pemilik barang atau pihak lain yang bersangkutan dengan pengangkutan,   akibat kerugian atau kerusakan yang terjadi  pada kapal, barang muatan, atau ongkos  tambang dan lain-lain yang dipertanggungkan, yang dimuncul kan oleh bahaya-bahaya laut, udara, dan darat atau risiko yang dijamin dalam perjanjian itu . Kerugian keuangan  yang muncul  
mungkin juga sebagai akibat ada  tuntutan dari pihak lain yang dirugikan olehnya (tanggung jawab berdasar  hukum terhadap pihak ketiga).Hal-hal yang menjadi  pertimbangan dalam menentukan premi asuransi marine cargo,antaralain :
Harga pertanggungan (Sum Insured) ,Penempatan di kapal (Stowage), Pengemasan (Packing),Jenis barang (Nature of Cargo),Alat angkut/ kapal (Transportation),. Dari-ke (Voyage),Kondisi asuransi (Insurance Condition),Harga barang (Insured Value) ada  beberapa tipe polis standar asuransi pengangkutan dengan cakupan perlindungan yang  berbeda-beda, antara lain:
1. Institute Cargo Clauses  C / ICC-C
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang secara 
wajar disebabkan oleh:
Pembongkaran kapal di pelabuhan darurat;
Pengorbanan kerugian umum (general average);
 Pembuangan barang ke laut untuk penyelamatan (jettison). Kebakaran atau ledakan; Kapal kandas/ karam/ tenggelam/ terbalik;Alat angkut darat terbalik/ keluar dari rel; Tabrakan kapal;
 2. Institute Cargo Clauses  B / ICC-B
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang secara  wajar disebabkan Jaminan ICC  C ditambah dengan:
Masuknya air laut ke dalam kapal/ alat angkut lainnya (water damage);,Kerugian total per-koli hilang/ terlempar/ jatuh selama dimuat/ dibongkar (loedyng and  unloedyng). Gempa bumi/ letusan gunung berapi/ petir;Tersapu barang ke laut sebab  ombak (washing overboard);
3. Institute Cargo Clauses  A / ICC-A
Asuransi ini menjamin segala kerugian atau kerusakan (all risk) pada objek yang diasuransikan kecuali terhadap risiko yang dikecualikan.
4. Land and Air Transit Clause (DAI) Cover A
Pertanggungan ini memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kehilangan atau kerusakan 
pada barang yang dipertanggung yang disebabkan oleh salah satu kerugian yang dipersyaratkan  antaralain :  
Tabrakan antara alat angkut darat; Banjir;  Tenggelamnya Feri,Kebakaran,Kecelakaan pesawat udara;Alat angkut darat terbalik/ keluar dari rel;
5. Land and Air Transit Clause (DAI) Cover B
Pertanggungan ini menjamin semua risiko atas kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan dan klaim yang dijamin akan dapat dibayar tanpa mengacu pada persentase. ada  beberapa kondisi yang dikecualikan pada asuransi pengangkutan, antara lain:
--Jaminan pada Land and Air Transit Clause (DAI) Cover A dan B mengecualikan beberapa hal berikut:
 Perang, invasi, penyerangan musuh, penyitaan, penahanan;Pemogokan, huru-hara, pergolakan sipil;Pembajakan.Aus, susut, penundaan, sifat alami barang;
--Jaminan pada Institute Cargo Clause mengecualikan beberapa hal berikut:
Kerugian sebab  kegagalan keuangan  operator kapal;
. Penghancuran yang disengaja pada objek pertanggungan; . Kerugian sebab  pemakaian  senjata perang.Kerusakan akibat perbuatan yang disengaja oleh tertanggung;. Kebocoran yang wajar;Tidak sesuainya pembungkus (packing),Kerusakan akibat sifat alami barang;. Kerugian sebab  keterlambatan;
Asuransi Kebakaran/ Fire Insurance
Suatu asuransi atau pertanggungan yang memberi  penggantian kerugian keuangan  yang diderita 
oleh tertanggung atas kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan, sebagai akibat 
risiko standar kebakaran, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan 
pesawat terbang, dan asap yang dijamin polis.
Luas Jaminan
Jaminan atas terjadi nya kerugian dan atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang 
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

-Kejatuhan pesawat terbang
Benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh  dari pada  dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan  bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
-Petir 
Kerusakan disebabkan secara langsung oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik, dan instalasi listrik jaminan polis hanya berlaku jika  petir itu  memicu  kebakaran pada benda-benda dimaksud.
-Kebakaran ð adalah  jaminan utama
Menjamin Kebakaran sebagai akibat dari:
Menjalarnya api atau panas yang muncul  sendiri atau sebab  sifat barang itu sendiri; Hubungan arus pendek;  Kebakaranyang terjadi  sebab  kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain itu  bukan akibat dari risiko yang dikecualikan polis.
Kekurang hati-hatian atau kesalahan tertanggung atau pihak lain, ataupun sebab  sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis;
- Peledakan
Ledakan berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan  serangkai dengan polis yang bersangkutan untuk kepentingan tertanggung yang sama.
Pengertian ledakan: pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
- Asap
Asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain  yang berjalan serangkai dengan polis yang bersangkutan untuk kepentingan tertanggung yang  sama.
Risiko yang dikecualikan:
Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada redyasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran 
redyo-aktif;Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami; Segala macam bentuk gangguan usaha.
Risiko cacat sendiri; Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; Segala macam bahan peledak;
Risiko yang dikecualikan (tapi dapat dijamin dengan tambahan premi):
Biaya pembersihan puing-puing. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan; Kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
Harta Benda yang dikecualikan:
Penyebab dari:
 Hubungan arus pendek yang terjadi  pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang dipakai  untuk keperluan rumah tangga baik memicu  kebakaran ataupun tidak. Menjalarnya api atau panas yang muncul  sendiri atau sebab  sifat barang itu sendiri; 
Harta benda yang dikecualikan (kecuali dinyatakan dengan tegas dalam ikhtisar pertanggungan):
-Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
-Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan sistem komputer;
-Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
- Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
-Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
- Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan 
sejenisnya;
-Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
- Barang antik atau barang seni;
-Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air jalan, 
landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, 
kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda 
pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai. Premi yang ditawarkan pada asuransi kebakaran tergantung dari tipe konstruksi, pemakaian , 
nilai dari properti itu  dan lain-lain. Premi yang ditawarkan memiliki angka yang sebenarnya 
relatif sangat rendah (murah) jika dibandingkan  dengan laba  dan nilai pertanggungan yang 
diterima oleh tertanggung.Asuransi Kendaraan Bermotor/ Motor Car Insurance Suatu asuransi atau pertanggungan yang memberi  jaminan atau proteksi atas kerugian/ kerusakan/ kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh resiko  yang dijamin 
dalam polis asuransi kendaraan bermotor (seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir,  perbuatan jahat orang lain, pencurian) termasuk kerugian keuangan , yang mungkin akan muncul   berkaitan  dengan ada  tuntutan kerugian sebagai akibat tanggung jawab hukum terhadap  pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis. Hal-hal yang menjadi  pertimbangan dalam menentukan premi asuransi kendaraan bermotor:
Pengalaman kerugian yang pernah diderita; Moral Hazard calon tertanggung.Jenis dan tahun pembuatan; pemakaian  kendaraan, Kondisi pertanggungan yang dikehendaki; 
Risiko yang dijamin: (Jaminan Utama)
1. Kerugian atau kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh:
-Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok; 
- Perbuatan jahat;
- Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau ditambah  atau diikuti dengan kekerasan 
ataupun ancaman kekerasan seperti  dimaksud dalam pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365 KUH Pidana.
-Kebakaran, termasuk:
Dimusnahkan seluruh atau sebagian kendaran bermotor atas perintah pihak yang 
berwenang dalam usaha  pencegahan menjalarnya kebakaran itu, Akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor; Akibat sambaran petir; Kerusakan sebab  air dan atau alat-alat lain yang diperpakai  untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;  
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan dalam ayat (1) pasal ini selama kendaraan  bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah  pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan alat angkut bersangkutan mengalami kecelakaan.
-Pasal 18: Biaya untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain guna 
menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan ganti rugi atas biaya itu  setinggitingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari harga pertanggungan kendaraan. Pembayaran terhadap biaya itu , tidak dikurangi dengan risiko sendiri.Risiko yang dijamin: (Jaminan Tambahan)Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
1. Penanggung memberi  penggantian kepada tertanggung atas: tanggung jawab hukum  tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat sudah  memperoleh  persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penanggung, yaitu :Yang disebabkan dalam ayat (1) Perusakan atas harta benda;
Biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian.
2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum tertanggung dengan syarat memperoleh  persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penanggung.  Tanggung jawab penanggung atas biaya itu , setinggi-tingginya 10% dari batas 
pertanggungan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga seperti  dimaksud pada point  pertama
Pertanggungan ini dapat diperluas dengan resiko :
Terorisme dan sabotase;Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi;  Angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor.Kecelakaan diri pengemudi dan atau penumpang;Tanggung jawab hukum terhadap penumpang; Kerusuhan, huru-hara;
Risiko yang dikecualikan, dikelompokkan berdasar :
Penyebab kerugian (Peril)
1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan 
atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
a. Kanorisme & Kendaraan dipakai  untuk:
 Menarik atau mendorong kendaraan maupun benda lain, memberi pelajaran mengemudi;Turut dan  dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
Melakukan tindak kejahatan;  pemakaian  selain dari yang dicantumkan dalam polis.
b. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
c. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
Orang yang tinggal bersama tertanggung;Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika tertanggung adalah  badan hukum; Tertanggung sendiri;
Suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung tertanggung;Orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung;
d. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang sudah  ditetapkan pabrikan.
2. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, dimuncul kan oleh:
Zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan kecuali adalah  akibat dari risiko yang dijamin polis.
Barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan;
3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor 
dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung 
disebabkan oleh, akibat dari, dimuncul kan oleh:
Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada redyasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran
 rafioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi  di dalam atau di luar kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, 
pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
Penyebab kerugian (Hazard - Human Aspect)
5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau  biaya atas kendaraan 
bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak 
atau tidak laik jalan; 
Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan atau pengemudi;  saat terjadi  kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang 
yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
 Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang  atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
Bentuk kerugian atau kerusakan
6. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas:Perlengkapan tambahan yang tidak dinamakan kan dalam polis;
Bagian atau meterial kendaraan bermotor yang aus sebab  pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam memakai nya; Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan atau  surat-surat lain kendaraan bermotor.
. Ban, velg, dop yang tidak ditambah  kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor yang  disebabkan oleh risiko yang dijamin;. Kunci dan atau bagian lainnya dari kendaraan bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan itu ;
Kerugian lanjutan (Consequential Loss)
7. Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara  langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas:
Kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang ada  di bawah, di atas, di samping  jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bermotor atau muatannya.
. Kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan;
8. Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan untung , upah, berkurangnya harga atau  kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.
Asuransi Kecelakaan Diri/ Personal Accident Insurance
Asuransi kecelakaan diri adalah  suatu asuransi atau pertanggungan yang memberi  jaminan  atau proteksi atas kematian, cacat tetap, cacat sementara sebagai akibat ada  kecelakaan. Jenis jaminan yang diberikan:
1. Kematian (Death)
Jaminan ini dibayarkan dalam hal tertanggung:
. Hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sejak 
terjadi nya kecelakaan sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam 
polis.Besarnya benefit yang dibayarkan: 100% nilai pertanggungan kepada ahli warisnya (beneficiary),
wafat  dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadi nya sesudah  kecelakaan, 
2. Cacat Tetap (Permanent Disablement)
a. Cacat Tetap Keseluruhan (Total Permanent Disablement)Dikatakan cacat tetap keseluruhan dalam hal cacat tetap yang diderita sebagai akibat 
kecelakaan yang dijamin polis, berupa:
Hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan.
Kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau
Hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
 Hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
b. Cacat Tetap Sebagian (Partial Permanent Disablement) Dikatakan cacat tetap sebagian dalam hal cacat tetap yang diderita sebagai akibat suatu 
kecelakaan yang dijamin polis, pada sebagian anggota tubuh (seperti jari-jari tangan,  tangan, dan kaki). Besarnya laba  yang dibayarkan berdasar  tabel persentase yang  sudah  ditetapkan didalam polis, dengan ketentuan:
Dalam hal tidak berfungsinya anggota badan yang tercantum dalam tabel, santunan diberikan jika  tidak berfungsinya anggota badan itu  mencapai 50% atau lebih berdasar  surat keterangan dokter yang melakukan perawatan. Jumlah persentase dari seluruh cacat tetap yang diderita selama jangka waktu pertanggungan tidak melebihi 100% nilai pertanggungan;Dalam hal kehilangan atau tidak berfungsinya lebih dari satu jari, maka santunan yang diberikan untuk itu tidak melebihi yang sudah  ditetapkan untuk kehilangan tangan dari pergelangan tangan; Bagi orang kidal pengertian kata  kanan  dibaca  kiri  dan sebaliknya; Dalam hal kehilangan atas sebagian dari salah satu yang dinamakan kan di dalam tabel, maka akan diberikan jumlah santunan secara berbanding  (berdasar  perbandingan ) dalam angka persentase yang lebih kecil dari skala persentase yang bersangkutan dengan bagian yang hilang itu;




TABEL  PERSENTASE JAMINAN KECELAKAAN DIRI


5 Biaya Pengobatan/ Perawatan (Medical Expenses)
Jaminan ini dibayarkan dalam hal penggantian atas biaya-biaya perawatan/ pengobatan  yang dilakukan sebagai akibat suatu kecelakaan yang dijamin polis. Pembayaran jaminan ini berdasar  kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melaksanakan perawatan atau  pengobatan itu . Jaminan ini tidak berlaku bagi kuitansi-kuitansi yang dikeluarkan oleh dukun dan atau sin she termasuk pengobatan alternatif, terkecuali dukun atau sin she itu   sudah  terdaftar dan memiliki  izin praktek dari Kementerian Kesehatan   negara kita.
Risiko yang dijamin
1. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan/ Pengobatan yang secara 
langsung disebabkan suatu kecelakaan, termasuk:
Terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya; Mati lemas atau tenggelam.
 Keracunan sebab  terhirup gas atau uap beracun, kecuali tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang sudah  diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang;
2. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan/ Pengobatan yang diakibatkan 
oleh: Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang 
dijamin dalam polis, selama dalam perawatan atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter.Risiko yang dikecualikan:Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu 
kecelakaan yang dijamin polis;

--Kecelakaan yang terjadi  sebagai akibat langsung dari Tertanggung:
Terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan memicu  antara lain muncul nya demam (hayfever), typhus, paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur sebab  gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh; 
Mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan sebab  mengidap penyakit gula, 
peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.Dalam ini  besarnya santunan diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika 
tidak ada keadaan yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu.. Turut dan  dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket 
resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh maskapai penerbangan yang memiliki izin untuk itu; Bertinju, bergulat, dan semua jenis olah raga beledyri, rugby, hockey, olahraga diatas es 
atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika tertanggung berlayar seorang diri, atau berlatih untuk atau turut dan  
dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan truk  atau sepeda motor, olah raga udara, dan olah raga air;
Dengan sengaja melakukan atau turut dan  dalam tindak kejahatan;Melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;Menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), dan sengatan matahari;
--Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau dimuncul kan oleh:
a. Tertanggung menjalankan tugasnya dalam dinas kemiliteran atau kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika sudah  disetujui penanggung dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan.
b. Baik langsung maupun tidak langsung sebab :
-Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase;
- Tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain;
- Ditahannya tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan sebab  deportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesarpembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang sudah  
diambil berkaitan  dengan keadaan yang itu  di atas atau bahaya yang akan muncul  dari keadaan yang demikian itu.Jika Tertanggung atau orang-orang yang ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasar  pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan itu  tidak memiliki  hubungan apapun juga baik langsung maupun tidak langsung 
dengan peristiwa-peristiwa yang dikecualikan.
 Baik langsung maupun tidak langsung sebab  atau terjadi  pada reaksi-reaksi inti atom dan 
atau nuklir.
--Demikian pula penanggung tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas:
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian kecuali jika sudah  disetujui penanggung;Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan
sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan, kecuali: sebab  tertanggung menjalankan pekerjaannya, seperti  yang  diterangkan dalam polis ini atau sebab  tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya, 
orang lain, hewan-hewan, barang atau mempertahankan dan atau melindunginya 
secara sah dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan.
-- Pengobatan atau tunjangan yang muncul  sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi 
virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit 
kehilangan daya tahan tubuh/ kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome), 
dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused Complex - ARC).Perluasan Risiko
1. Bagi mereka yang usianya diatas 60 tahun. Seperti kita ketahui bahwa batas usia yang umum berlaku adalah antara 16 tahun s/d 60 tahun. Perluasan ini ditujukan bagi mereka yang berusia diatas 60 tahun (berdasar  tanggal lahir), dengan ada  perluasan ini maka ketentuan mengenai usia yang sudah tercantum didalam polis, harus diadakan perubahan dengan 
mencantumkan amandement atas perubahan batas usia itu . Untuk perluasan ini maka premi harus dikenakan loedyng/ tambahan rate.
2. Pembunuhan dan penganiayaan. Perluasan jaminan ini diberikan untuk menjamin risiko kematian atau cacat tetap yang diderita sebagai akibat dari penganiayaan, penyiksaan atau pembunuhan yang dilakukan oleh pihak lain. Untuk perluasan ini dikenakan tambahan premi.
3. Santunan ganda. Perluasan jaminan ini akan memberi  santunan ganda dalam hal kematian 
atau cacat tetap yang diderita sebagai akibat kecelakaan yang terjadi  saat :
a. Sebagai penumpang yang sah dari angkutan umum/ pesawat udara;
b. Berada di dalam bangunan yang sedang terbakar; dan
c. Tersambar petir.
Asuransi Kesehatan/ Health Insurance
Suatu asuransi yang dapat memberi  jaminan kesehatan atas rawat inap, rawat jalan, pengobatan 
untuk gigi, penggantian kacamata, melahirkan sesuai dengan batasan yang dijamin dalam polis.
Uraian Jaminan Utama (Rawat Inap):
Biaya Operasi  penggantian biaya-biaya pemakaian jasa tim dokter bedah yang besarnya untuk 
setiap jenis pembedahan ditentukan dalam daftar terlampir, termasuk biaya konsultasi sesudah  
pembedahan untuk selama-lamanya 14 hari.
6. Biaya P3K  penggantian biaya-biaya pertolongan pertama yang diberikan kepada tertanggung 
dalam waktu 24 jam sejak terjadi nya kecelakaan yang dilanjutkan dengan rawat tinggal di rumah sakit.
 Biaya Kunjungan Pemeriksaan Dokter  penggantian biaya-biaya kunjungan pemeriksaan dokter selama tertanggung dirawat di rumah sakit. .Biaya Pelayanan Diagnosa  penggantian biaya diagnosa hasil pemeriksaan sinar X dan laboratorium yang dimintakan dokter berkaitan  dengan sakit atau luka tertanggung. Pemakaian Kamar (Opname)  penggantian biaya-biaya pemakaian kamar (opname) dan makanan selama tertanggung terdaftar sebagai pasien rawat tinggal di rumah sakit. Pelayanan Tambahan di Rumah Sakit  penggantian biaya-biaya pemakaian ruang bedah, 
anaestesi, sinar X, pemeriksaan laboratorium, pemakaian obat-obatan, physiotherapy, dan 
pemakaian ambulans.
Polis ini tidak menjamin biaya-biaya perawatan atau pengobatan atas:
-Cidera atau penyakit yang diakibatkan mabuknya tertanggung dan atau pemakaian  bahanbahan yang memabukkan.
-  akibat langsung maupun tidak langsung dari infeksi virus HIV atau varian virus HIV termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh (AIDS).
- akibat langsung maupun tidak langsung sebab  perang atau keadaan yang disamakan dengan perang dan segala akibatnya, pendudukan oleh musuh, perang saudara, pemberontakan, pembangkangan,pengkhianatan, pergolakan sipil (huru hara),  sabotase atau teror, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan, kekerasan, ditahannya tertanggung didalam tempat tawanan atau tempat pengasingan sebab  deportasi ,
- akibat langsung maupun tidak langsung oleh atau terjadi  pada reaksi-reaksi inti atom  dan atau nuklir.
- akibat langsung maupun tidak langsung dari keikut-dan an tertanggung dalam tindak kejahatan.
-Biaya-biaya yang tidak nyata, tidak perlu dan tidak wajar untuk suatu perawatan atau pengobatan 
pada biasanya  dan  biaya-biaya komunikasi  dan transportasi.
-.Gigi (termasuk bedah mulut), kecuali perawatan gigi asli sebagai akibat langsung dari kecelakaan, pembelian kacamata, alat bantu pendengaran atau sejenisnya, dan operasi plastik atau kosmetika.
-Perawatan atau pengobatan penyakit kelamin, keracunan, sterilisasi, penyakit atau kelainan 
jiwa, pemakaian bahan narkotika secara tidak sah dan akibat kecanduan alkohol.
-Pencegahan kehamilan, perawatan kehamilan atau persalinan, operasi Caesar, pengguguran kandungan ataupun keguguran akibat apapun dan komplikasinya dan  yang berkaitan dengan kemandulan.
-Rehabilitasi kelainan atau cacat bawaan dari lahir seperti celah-bibir, tanda-lahir (birthmark), 
perkembangan  otot atau tulang yang tidak normal, kelumpuhan dan sebagainya.
-Pemakaian jasa perawat khusus atau pribadi dan biaya-biaya lainnya yang tidak tercantum dalam lampiran polis ini, seperti kursi roda, tempat tidur khusus, alat pacu jantung, lengan atau kaki palsu dan alat-alat prostetic lainnya, kecuali alat-alat ini diperlukan pemakaiannya dalam rangka penyembuhan Tertanggung
-Penyakit yang sudah  diidap tertanggung sebelum waktu mulai berlakunya polis ini, kecuali biayabiaya itu  muncul  sesudah  12 bulan berlakunya jaminan dibawah polis ini dan  tertanggung memperpanjang masa berlakunya polis ini.
-Penyakit yang sama dengan yang diidap tertanggung, yang muncul  dalam waktu 60 hari sesudah  selesainya perawatan atas penyakit yang terdahulu dan atas penyakit terdahulu sudah  diberikan jaminan dibawah polis ini.
-Akibat tertanggung turut dan  dalam lalu-lintas udara kecuali ia menjadi  penumpang yang sah dalam penerbangan berizin yang menjalani trayek tetap.
- Cidera atau penyakit tertanggung yang diakibatkan keikutdan annya dalam olahraga bela diri atau olahraga lainnya yang memakai  tenaga dan kontak fisik, seperti sepak-bola, rugby, hockey dan sebagainya, olahraga diatas es atau salju, mendaki gunung, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, berlayar seorang diri, olahraga air atau udara, 
lomba kecepatan atau kecakapan dengan kendaraan.
-Akibat tertanggung melukai diri sendiri, bunuh diri atau mencoba bunuh diri baik dengan maksud jahat ataupun tidak, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
-Akibat melanggar hukum yang sudah  memiliki  ketetapan hukum yang pasti melalui proses 
pengadilan.Pertanggungan ini dapat diperluas dengan:
Rawat Jalan;Rawat Gigi;Melahirkan; Kacamata.
Asuransi Tanggung Gugat/ Liability Insurance
Suatu asuransi atau pertanggungan yang memberi  jaminan atau proteksi atas tuntutan hukum dari pihak ketiga sebagai akibat tindakan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan. 
Hal-hal yang memicu  tanggung gugat:
ada  hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian;  ada  bukti perundangan-undangan yang dilanggar. ada  perbuatan/ tindakan/ kegiatan;
ada  kerugian bagi orang lain;
Faktor- faktor yang mempengaruhi perkembangan asuransi tanggung gugat:
Persyaratan dalam suatu kontrak, terutama saat  ada kepemilikan asing.. kita  yang semakin menuntut;
Pemberitaan masalah -masalah  yang melibatkan direktur dan pejabat lembaga  ataupun hasil 
putusan pengadilan atas suatu lembaga  yang sudah dikenal luas; Hal-hal yang menjadi  pertimbangan dalam menentukan premi asuransi tanggung gugat:
Jumlah orang-orang diluar karyawan tertanggung yang dapat memasuki area objek pertanggungan;. Jarak bangunan yang ditanggung sampai ke jalan umum. Batasan pertanggungan,
Penjelasan dan klasifikasi kegiatan/ pekerjaan/ area objek pertanggungan. Bertambah besar 
risiko yang ditempuh, bertambah besar pula suku preminya;. Jumlah uang yang ditetapkan tertanggung untuk kegiatannya atau orang lain yang bertindak 
atas namanya, selama waktu polis. ini  tidak termasuk tagihan penyiaran melalui radio, TV atau dari pertunjukkan film; Besar kecilnya area objek pertanggungan; Jumlah dan satuan unit pertanggungan, contoh : per-hotel; per-person; per-team;
Jenis Asuransi Tanggung Gugat:
1. Tanggung Gugat Publik
Asuransi ini menutup kemungkinan ada  tanggung jawab berdasar  hukum pada pihak ketiga yang muncul  sebagai akibat dari kelalaian yang dilakukan tertanggung dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam area lembaga  milik tertanggung. Kegiatan itu  jika  terjadi  akan memicu  kerugian pada pihak ketiga baik berupa kerugian 
kerusakan harta benda (property damage) maupun cacat badan (bodily injury).Bidang yang memerlukan  asuransi ini antara lain:
Pusat perbelanjaan;Kontraktor migas.. Hotel dan villa; Rumah Sakit;. Industri;. Sekolah;
2. Tanggung Gugat pribadi
Asuransi Tanggung Gugat pribadi melindungi dari risiko tanggung gugat yang muncul  sebagai seorang kepala keluarga, tuan rumah dan sebagainya, yang disebab kan oleh:
Kegiatan-kegiatan yang diadakan/ dilakukan oleh orang atau binatang yang menjadi  tanggungannya yang jika  terjadi  akan memicu  kerugian pada pihak ketiga baik berupa kerugian kerusakan harta benda (property damage) maupun cacat badan (bodily 
injury).Kegiatan-kegiatannya pribadi, termasuk jika menjalankan olah-raga,saat  memakai  harta benda miliknya; 
Asuransi Pertanian
Asuransi pertanian adalah  salah satu produk asuransi yang sangat diperlukan  oleh kita  negara kita, namun ironisnya, belum banyak lembaga  asuransi di negara kita yang menjual produk asuransi ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan  penting untuk mendorong perkembangan  produk asuransi pertanian di negara kita. OJK bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, 
Kementerian BUMN dan lembaga  asuransi BUMN, menginisiasi lembaga  asuransi baik BUMN 
maupun swasta untuk menyiapkan produk asuransi pertanian bagi kita . Penyelenggara  asuransi pertanian di negara kita saat ini, yang aktif baru hanya dilakukan oleh asuransi BUMN  dan hanya meliputi asuransi tanaman padi  saja. sedang  beberapa lembaga  swasta baru  melakukan penjajakan.  Asuransi pertanian yang diselenggarakan oleh lembaga  asuransi BUMN menetapkan besarnya  nilai santunan adalah sebesar Rp 6.000.000,00 per hektar, dengan tarif premi sebesar Rp180.000,00  per hektar. Dari tarif premi itu , pemerintah memberi  subsidi sebesar Rp150.000,00, dan  sisanya sebesar Rp30.000,00 per hektar ditanggung sendiri oleh petani. Dengan ada  asuransi 
pertanian diharapkan petani tidak ragu lagi untuk menanam padi  dan swasembada beras yang sedang digenjot oleh pemeritah dapat segera tercapai.
Asuransi Pertanian dapat dilaba kan dalam menghadapi risiko ketidakpastian kegiatan usaha 
pertanian, baik sebab  faktor bencana alam, gangguan hama, perubahan iklim maupun fluktuasi harga. keikutsertaan dalam program asuransi pertanian memberi  alternatif skema pendanaan yang akan melindungi anggota  nya agar dapat kembali membiayai usaha pertanian di musim berikutnya jika  terjadi  kegagalan hasil produksi panen.asuransi pertanian dapat dibagi menjadi  2 kelompok berdasar  jenisnya, yaitu asuransi pertanian yang bersifat tradisional  dan  asuransi modern berbasis indeks, 


TABEL JENIS ASURANSI PERTANIAN


Asuransi pertanian diterapkan tidak hanya untuk sub sektor pangan, namun juga sub sektor hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Dari berbagai jenis asuransi pertanian yang ada, asuransi  pertanian yang bersifat tradisional  dan berbasis kerugian (indemnity based) adalah yang banyak dipakai , namun saat ini sudah mulai dikembangkan di beberapa negara maju untuk menerapkan asuransi berbasis indeks. Penerapan jenis asuransi yang tepat akan sangat bergantung pada 
keperluan  dan kesiapan petani/ peternak/ pekebun dan  pelaksana dan infrastruktur penunjang program asuransi pertanian Polis Asuransi Usaha Tani padi 
Berikut adalah sebagian wording polis Asuransi Usaha Tani padi  dari PT Asuransi Jasa negara kita 
(Persero) yang sudah  disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
Subyek Pertanggungan: Kepentingan Tertanggung terhadap tanaman padi  yang diasuransikan 
didasarkan pada nilai pertanggungan yang disepakati dan terhadap bahaya bahaya seperti  diuraikan dalam polis. Jangka Waktu Pertanggungan: Jangka waktu asuransi adalah satu musim tanam. Mulai dan 
berakhirnya polis adalah pada pukul 12:00 siang waktu negara kita setempat pada kedua tanggal mulai dan berakhirnya suatu musim tanam yang tercantum dalam ikhtisar polis.  Risiko Yang Dijamin: Polis ini menjamin kerusakan fisik dan atau  kerugian pada tanaman padi  
yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: Banjir; Kekeringan, Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) terdiri dari Hama Tanaman tetapi dibatasi hanya penggerek batang, wereng coklat, walang sangit, tikus, dan ulat grayak; dan Penyakit Tanaman tetapi dibatasi hanya blast, bercak coklat, tungro, busuk batang dan kerdil hampa. 
Pengecualian Umum: Polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan atau  kerugian pada tanaman 
padi  yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau  sebagai akibat dari: Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; . Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; Ledakan oleh segala jenis bahan peledak; Kebakaran; Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan sesudah  terjadi nya peristiwa yang dijamin polis; Segala bentuk gangguan usaha dan kerugian keuangan sejenisnya.  Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal itu  terjadi  di luar kendali Tertanggung; 
Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada redyasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran 
redyo-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi  di dalam atau di luar areal lahan penanaman padi  yang dipertanggungkan;  Gempa bumi, Letusan gunung berapi dan Tsunami; Pengecualian Khusus: 
- Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan atau  kerugian pada tanaman padi  yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh bakteri hawar daun, bakteri daun bergaris, hawar pelepah daun, busuk batang, busuk pelepah daun bendera, bercak ceroospora, hawar daun jingga, dan kerdil rumput. 
- Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan atau  kerugian pada tanaman padi  yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh hama wereng hijau, kepinding tanah, ganjur, hama putih palsu, hama putih, ulat tanduk hijau, ulat jengkal palsu hijau, orong-orong, 
lalat bibit, keong mas, burung.
-Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan atau  kerugian pada tanaman padi  yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan  bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, 
revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, 
makar, terorisme, sabotase atau penjarahan. 
-Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebaliknya dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka polis ini tidak menjamin: 
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara hukum lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih resiko  yang dikecualikan di bawah , maka adalah  kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;  Benturan kendaraan bermotor, asap dan debu industri, tanah longsor, angin topan dan badai;  Biaya pembersihan sampah tanaman.. barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas 
dasar komisi; . Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, alat-alat pertanian dan sejenisnya;Pohon kayu, tanaman lain selain tanaman padi , hewan ternak dan atau binatang lainnya;  Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, bendungan, waduk, kanal, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, 
dan jembatan;

Asuransi Mikro
Asuransi Mikro negara kita adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi kita  berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya, mudah didapat, ekonomis  harganya dan  segera dalam penyelesaian pemberian santunannya.
Prinsip Asuransi Mikro adalah SMES yaitu:
Segera: klaim cepat, yaitu dengan dokumen klaim maksimal 4 jenis, klaim dibayar kurang dari 
10 hari kerja (sistem santunan).Sederhana: bahasa sederhana, mudah dipahami, sesedikit mungkin pengecualian, tanpa survei pendahuluan, memberi  jaminan dasar;Mudah: dapat diperoleh di lingkungan kita , komunitas, dan minimarket; Ekonomis: biaya administrasi rendah sebab  biaya produksi polis, biaya distribusi, dan biaya marketing relatif rendah, sehingga biaya premi dapat terjangkau oleh kita  menengah ke 
bawah (maksimal Rp50.000,00); 
program asuransi mikro beragam, di mana setiap produk itu  memberi  jaminan yang berbeda pula sesuai dengan keperluan  kita  saat ini. program asuransi mikro antara  lain:Asuransi kebakaran; Asuransi kecelakaan diri.Asuransi demam berdarah;. Asuransi gempa bumi;. program asuransi akan terus bertambah sesuai perkembangan teknologi, sosial, dan budaya 
umat kita . Contohnya, asuransi rangka kapal, asuransi pesawat terbang, asuransi konstruksi, asuransi alat-alat berat, asuransi pemasangan mesin, asuransi peralatan elektronik, asuransi mesin, asuransi uang dalam pengiriman, asuransi uang dalam lemari besi, asuransi uang di ruang kasir, asuransi kebongkaran, asuransi jaminan kejujuran, asuransi barang milik pribadi, asuransi pembangunan kapal, asuransi ketel uap, asuransi kaca, asuransi perjalanan, asuransi penerbangan, asuransi golf, dan lain-lain 
Simulasi Perhitungan Premi dan Klaim
Asuransi Umum
Jika kita ingin membeli asuransi, kita pasti diminta untuk membayar sejumlah premi, biasanya untuk suku premi truk  itu antar 0,1% sd 4,2% dari harga truk  itu , tapi jika kita mau membeli  asuransi kebakaran untuk rumah kita, biasanya suku premi yang ditawarkan di pasaran adalah antara 0,088% sampai dengan 0,15%  Tapi suku premi itu bisa lebih atau kurang dari angka-angka yang kami sebutkan sebelumnya sebab  suku premi itu ditentukan setidaknya berdasar  luas jaminan, biaya administasi, biaya pemasaran, untung  lembaga , frekuensi risiko itu  terjadi  dan lain-lain. Untuk lebih memahami mengenai  bagaimana cara perhitungan premi dan klaim,  contoh perhitungannya. 
lembaga  asuransi X melakukan riset terhadap 1.000.000 truk  yang beroperasi di Jakarta, 
Banten dan Jawa Barat dengan harga antara Rp125.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00. 
Ternyata dalam satu tahun tercatat ada 4.000 truk  yang hilang atau mengalami kecelakaan dengan 
kerusakan lebih dari sama dengan 75% dari harga sebenarnya (rusak total). lembaga  itu   menetapkan biaya operasional dan pemasaran untuk produk asuransi truk  itu  adalah 25% dan untung  yang diinginkan adalah 10%. 
Bapak donny yen  ingin mengasuransikan truknya  yang seharga Rp175.000.000,00 jika ada biaya pembuatan polis sebesar Rp25.000,00 dan biaya materai sebesar Rp12.000,00 Berapa total uang yang harus dia bayar kepada lembaga  asuransi X di area  1 sesuai dengan batas bawah premi pertanggungan Total Loss Only (TLO) pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 
Nomor 21/SEOJK.05/2015 mengenai  penetapan tarif premi. sesudah  periode pertanggungan berakhir pada 31 Desember 2016, Bapak donny yen  ingin meneruskan 
asuransi untuk truknya  itu , sebab  Bapak donny yen  tidak melakukan klaim pada periode sebelumnya maka lembaga  asuransi X memberi  dia diskon sebesar 10%. Jika harga truk  turun menjadi  Rp160.000.000,00 hitunglah total biaya yang harus dia bayar!
Bapak donny yen  meneruskan kembali asuransi truknya  di tahun 2017, tapi dia memperluas jaminan 
asuransi truknya  menjadi  jaminan komprehensif. Dengan metode perhitungan suku premi 
seperti di atas, didapatkan suku premi untuk jaminan komprehensif adalah 2.67% (sesuai dengan batas bawah premi comprehensive pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015 mengenai  Penetapan Tarif Premi), dimana lebih besar dibandingkan  jaminan untuk kerugian total saja sebab dalam jaminan komprehensif, tabrakan-tabrakan kecil 
yang memicu  kerusakan di bawah 75% akan diganti rugi oleh lembaga  asuransi dan frekuensi peristiwanya juga lebih sering oleh sebab  itu suku preminya lebih besar. Dia tidak memperoleh  diskon 10% sebab  diskon hanya diberikan untuk perpanjangan polis dengan jaminan yang sama, hitung total biaya yang harus dibayar!,Sebulan sesudah  diasuransikan dengan jaminan komprehensif, Bapak donny yen  menabrak trotoar  jalan sebab  menghindari penyeberang jalan, truk  Bapak donny yen  rusak dan biaya untuk 
memperbaikinya adalah Rp6.000.000,00. Berapakah klaim yang harus dibayar lembaga  asuransi? Adakah ketentuan bahwa tertanggung harus membayar risiko sendiri sebesar Rp300.000,00 per peristiwa.
Sebulan kemudian, Bapak donny yen  ditabrak oleh truk  lain sebab  Bapak donny yen  berhenti mendadak 
menghindari kendaraan yang tiba-tiba belok kiri sebab  mau menurunkan penumpang. Penabrak truk  Bapak donny yen  juga memiliki asuransi truk  dengan jaminan komprehensif, mereka tidak saling menyalahkan dan membuat kesepakatan bahwa mereka akan minta ganti 
rugi ke asuransi masing-masing namun untuk risiko sendiri Bapak donny yen  akan dibayarkan oleh 
si penabrak. Jika kerugian masing-masing adalah sama yaitu sebesar Rp10.000.000,00, berapa 
klaim yang harus dibayar oleh lembaga  asuransi X dan lembaga  asuransi si penabrak?. Jika pada tahun 2017 Bapak donny yen  membeli truk  baru dengan cara kredit di salah satu lembaga  pembiayaan di Jakarta selama 3 tahun, harga truk  itu  adalah Rp185.000.000,00 dan 
dia ingin mengasuransikan truknya  itu  dengan jaminan komprehensif di lembaga  asuransi X. Suku premi masih 2,47%. Berapa total biaya yang harus dia bayar?. Untuk menghitung suku premi asuransi truk  dengan luas jaminan hilang atau kerugian total 
dapat memakai  rumus di bawah ini.Suku Premi = Premi Murni + Biaya Operasional dan Pemasaran + untung  Suku Premi = (4.000/1.000.000) + (25% x (4.000/1.000.000)) + (10% x(4.000/1.000.000))
Suku Premi = 0,4% + 0,08% + 0,04%
Suku Premi = 0,52% per tahun
Premi Murni dihitung berdasar  perbandingan  antara jumlah peristiwa atau kerugian dibagi  dengan total populasi atau total kerugian yang bisa terjadi . Namun untuk penentuan premi  saat ini sudah diseragamkan oleh OJK melalui dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 21/SEOJK.05/2015 mengenai  penetapan tarif premi untuk kendaraan dengan nominal 
Rp175.000.000,00 memiliki rate dengan batas bawah 0.44% dan batas atas 0.53% per tahun
Perhitungan biaya keseluruhan yang harus dibayar tertanggung (Bapak donny yen ) adalah sebagai 
berikut:
Premi Kendaraan Bermotor = Rp175.000.000,00 x 0,44% = Rp770.000,00
Biaya Polis = Rp 25.000,00
Biaya Materai = Rp 12.000,00+
Total per tahun = Rp807.000,00
 Premi Kendaraan Bermotor = Rp160.000.000,00 x 0,44% x 90% = Rp633.600,00
Biaya Polis = Rp 25.000,00
Biaya Materai = Rp 12.000,00+
Total per tahun = Rp670.600,00
Premi Kendaraan Bermotor = Rp150.000.000 x 2.67% = Rp4.005.000,00
Biaya Polis = Rp 25.000,00
Biaya Materai = Rp 12.000,00+
Total per tahun = Rp4.042.000,00
Klaim yang akan dibayar oleh lembaga  asuransi adalah total kerugian dikurangi risiko sendiri:
= Rp6.000.000,00  Rp300.000,00 = Rp5.700.000,00
Risiko sendiri diterapkan sebagai cara agar tertanggung berhati-hati terhadap truknya  dan tidak melakukan klaim jika kerugian masih di bawah risiko sendiri. lembaga  asuransi akan membayar sebesar Rp10.000.000,00  Rp300.000,00 = Rp9.700.000,00 
namun untuk Bapak donny yen , tidak perlu membayar risiko sendiri sebab  sudah dibayarkan oleh si 
penabrak ke lembaga  asuransi Bapak donny yen .
Dalam industri asuransi ada perjanjian di mana jika ada peristiwa yang melibatkan tertanggung 
yang memiliki jenis jaminan yang sama, maka antara sesama lembaga  asuransi tidak akan memakai  hak subrogasinya untuk menuntut pihak yang bersalah pada peristiwa itu .Untuk kredit selama 3 tahun, maka preminya dikali 3 dan tidak memperoleh   diskon sebab  
diskon hanya berlaku untuk polis yang diperpanjang dalam jangka waktu satu tahun.  Perhitungannya adalah antaralain :
Premi kendaraan bermotor = Rp 185.000.000,00 x 2,67% x 3 = Rp14.818.500,00Biaya Polis Rp25.000,00
Biaya Materai Rp12.000,00+ Total per tiga tahun
Asuransi Jiwa
Dari sudut pandang generik, polis asuransi jiwa dapat diklasifikasikan sebagai asuransi jiwa  berjangka (term life insurance) dan asuransi jiwa bernilai tunai (cash value life insurance). Asuransi  jiwa berjangka memberi  proteksi sementara. Asuransi jiwa bernilai tunai yang memiliki elemen tabungan dan membangun nilai tunai terdiri dari 2 produk utama, yaitu asuransi jiwa seumur 
hidup (whole life insurance) dan asuransi jiwa dwiguna (endowment insurance). Banyak variasi dan kombinasi dari jenis-jenis polis asuransi jiwa itu  yang tersedia saat ini. Asuransi Jiwa juga  dapat menjual asuransi kesehatan dan kecelakaan diri namun biasanya dua jenis asuransi itu hanya  sebagai jaminan tambahan dari polis induknya atau biasa dinamakan  dengan rider.
Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Seluruh produk asuransi jiwa berjangka memberi  pertanggungan selama satu jangka waktu 
tertentu yang dinamakan  jangka waktu polis (policy term). laba  polis dapat dibayarkan hanya 
jika  tertanggung wafat dalam jangka waktu yang sudah  ditetapkan, dan polis masih berlaku (in force) saat  tertanggung wafat . Jika tertanggung masih hidup sampai  berakhirnya jangka waktu yang sudah  ditetapkan, polis itu  memberi  hak kepada pemegang 
polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa. Jika pemegang polis tidak melanjutkan  pertanggungan itu, maka polis akan berakhir dan lembaga  asuransi tidak berkewajiban untuk  memberi  pertanggungan selanjunya.Lamanya jangka waktu pertanggungan berbeda antara satu polis dengan polis yang lain. Jangka  waktu dapat sesingkat waktu yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat  udara atau selama 40 tahun atau bahkan lebih. Namun, biasanya lembaga  asuransi jarang  menjual asuransi jiwa berjangka untuk jangka waktu yang kurang dari satu tahun. Jangka waktu  dapat ditetapkan dalam jumlah tahun tertentu: 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun, atau dapat  ditetapkan dengan menentukan usia tertanggung pada akhir jangka waktu polis. contohnya , polis  asuransi jiwa berjangka yang memberi  pertanggungan hingga usia 65 tahun dinamakan   jangka  waktu hingga usia 65 tahun  (term to age 65), dan pertanggungan polis berakhir pada ulang tahun 
polis yang jatuh pada tanggal yang terdekat atau sesudah  ulang tahun tertanggung yang ke 65. 
Pada biasanya  ulang tahun polis (policy anniversary) adalah  tanggal hari saat  laba  polis  mulai berlaku efektif. Baik tanggal berakhir maupun tanggal ulang tahun polis biasanya tercantum  di halaman depan polis
Perlindungan asuransi jiwa berjangka biasanya tersedia dalam bentuk polis asuransi, namun 
dapat juga tersedia dalam bentuk sebuah asuransi tambahan (rider) yang ditambahkan pada polis 
itu . Policy rider, yang dinamakan  juga endorsement, adalah perubahan dari polis asuransi yang  menjadi  bagian dari kontrak asuransi yang dapat diperluas atau dibatasi laba nya yang dapat ndibayarkan berdasar  kontrak. Policy rider secara hukum berlaku seperti halnya dengan bagian lain  dalam kontrak asuransi. Rider pada biasanya  dipakai  untuk memberi  laba  tambahan  atau untuk meningkatkan laba  kematian yang diberikan oleh sebuah polis, meskipun rider juga 
dapat dipakai  untuk membatasi atau mengubah polis. 
Jenis-jenis Pertanggungan Asuransi Jiwa Berjangka
1. Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Tetap (Level Term Life Insurance)
Bentuk asuransi jiwa berjangka yang paling umum ditemui adalah asuransi dengan uang  pertanggungan tetap yang memberi  laba  kematian dalam jumlah yang sama selama  jangka waktu polis itu . contohnya , dengan polis berjangka tetap 5 tahun yang memberi  
pertanggungan sebesar Rp100.000.000,00, lembaga  asuransi setuju untuk membayar  Rp100.000.000,00 jika  tertanggung sewaktu-waktu wafat selama jangka waktu 5 tahun  polis itu  berlaku. Besarnya masing-masing premi lanjutan yang harus dibayarkan untuk 
jenis polis ini biasanya tetap sama selama jangka waktu pertanggungan yang sudah  ditetapkan.
2. Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Menurun (Decreasing Term Life Insurance) Jenis pertanggungan ini memberi  laba  kematian yang nilainya menurun selama jangka 
waktu pertanggungan. laba  polis ini dimulai dengan suatu nilai pertanggungan yang  sudah  ditetapkan dan kemudian menurun selama jangka waktu pertanggungan sesuai dengan  metode yang dikemukakan  dalam polis. contohnya , laba  selama tahun pertama pertanggungan  dari polis asuransi ini untuk jangka waktu 5 tahun adalah Rp50.000.000,00 dan kemudian  menurun Rp10.000.000,00 pada setiap ulang tahun polis. Pertanggungannya menjadi  
sebesar Rp40.000.000,00 untuk tahun polis kedua; Rp30.000.000,00 untuk tahun ketiga; 
Rp20.000.000,00 untuk tahun keempat, dan Rp10.000.000,00 untuk tahun terakhir. Pada akhir 
tahun kelima polis, pertanggungan itu  berakhir.