Selasa, 05 April 2022
Home »
asuransi 3
» asuransi 3
asuransi 3
April 05, 2022
asuransi 3
HALAMAN 3
Besarnya premi lanjutan yang dibayarkan
untuk polis asuransi ini biasanya tetap selama jangka waktu pertanggungan. lembaga asuransi menawarkan berbagai jenis Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang
Pertanggungan Menurun, yang antara lain antaralain:
1. Asuransi Ganti Rugi Hipotek (Mortgage Redemption Insurance) yang dirancang untuk memberi laba kematian yang nilainya sesuai dengan jumlah menurun yang terhutang atas pinjaman hipotek atau Kredit Pemilikan Rumah KPR (mortgage loan). Jangka waktu polis ini ditentukan berdasar lamanya pinjaman hipotek, yang biasanya 15 atau 30 tahun, dan
besarnya premi lanjutan yang dibayarkan untuk polis asuransi ini biasanya tetap selama jangka waktu pertanggungan.
2. Asuransi Jiwa Kredit (Credit Life Insurance) yang dirancang untuk membayar sisa pinjaman yang jatuh tempo jika pihak peminjam wafat sebelum pinjaman itu lunas. Polis asuransi ini menetapkan bahwa laba polis dibayarkan langsung kepada pihak pemberi pinjaman atau kreditur jika peminjam yang menjadi tertanggung wafat dalam jangka
waktu pertanggungan polis.
3. Pertanggungan Penghasilan Keluarga (Family Income Coverage), yang dirancang untuk memberi laba penghasilan bulanan yang sudah ditetapkan kepada pasangan tertanggung yang masih hidup jika tertanggung itu wafat selama jangka waktu pertanggungan polis. laba penghasilan bulanan terus berlangsung sampai akhir jangka waktu yang ditetapkan pada saat pertanggungan polis itu dibeli. Polis ini adalah salah satu bentuk asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan menurun sebab semakin lama tertanggung hidup selama jangka waktu pertanggungan, semakin singkat jangka waktu
yang diperlukan lembaga asuransi untuk membayar laba penghasilan bulanan; semakin singkat jangka waktu pembayaran laba polis, semakin kecil nilai laba yang akan dibayar lembaga asuransi.
1. Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Meningkat (Increasing Term Life
Insurance)Jenis pertanggungan ini memberi suatu laba kematian yang dimulai pada suatu nilai dan
meningkat dengan nilai atau persentase tertentu pada interval yang sudah ditetapkan selama jangka waktu polis. contohnya , sebuah lembaga asuransi dapat memberi manfat polis yang dimulai dari Rp100.000.000,00 dan kemudian meningkat 5% pada setiap tanggal ulang tahun polis selama jangka waktu polis atau, nilai pertanggungan dapat meningkat seiring
dengan meningkatnya biaya hidup, seperti terukur oleh indeks baku seperti indeks harga konsumen (consumer price index). Premi untuk polis asuransi ini biasanya juga meningkat sejalan dengan meningkatnya nilai pertanggungan.
2. Fitur-fitur Polis Asuransi Jiwa Berjangka
Asuransi Jiwa Berjangka hanya memberi perlindungan sementara, yaitu di akhir jangka waktu yang sudah ditetapkan polis akan berakhir. Namun demikian, dalam sejumlah masalah , seorang pemegang polis dapat melanjutkan pertanggungan dalam suatu jangka waktu tambahan atau mengubah pertanggungan menjadi asuransi dengan laba tetap. Polis asuransi jiwa berjangka sering memiliki fitur yang memungkinkan pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa sesudah jangka waktu sebelumnya berakkhir. Jika polis memberi pilihan kepada pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan polis untuk suatu jangka waktu tambahan maka polis itu dinamakan sebagai polis asuransi berjangka yang dapat dilanjutkan (renewable
term insurance policy). Jika polis memberi hak kepada pemegang polis untuk mengubah polis berjangka ke asuransi dengan laba tetap maka polis itu dinamakan sebagai polis asuransi berjangka yang dapat dikonversi (convertible term insurance policy).
Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Ada 2 sifat utama jenis asuransi ini, yaitu :
-memberi pertanggungan asuransi dan mengandung unsur tabungan.- memberi pertanggungan seumur hidup kepada tertanggung selama polis masih berlaku (in force);
Jenis-jenis Pertanggungan Asuransi Jiwa Seumur Hidup
1. Asuransi Jiwa Seumur Hidup tradisional (Tredytional Whole Life Insurance) Jenis asuransi ini memberi pertanggungan seumur hidup dengan tarif premi tetap (level premium rate) yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia tertanggung.
lembaga asuransi memakai sistem premi tetap (level premium system) dalam menetapkan premi asuransi jiwa susaha tarif premi itu tidak mengalami kenaikan sejalan dengan kenaikan tingkat mortalitas (mortality rates) tertanggung. Polis asuransi jiwa seumur
hidup memiliki unsur tabungan yang dikenal sebagai nilai tunai (cash value) dari polis. Polis ini memuat suatu tabel yang mengilustrasikan bagaimana nilai tunai itu dapat berkembang dari waktu ke waktu. Jika sebab sesuatu hal polis tidak lagi berlaku sampai tertanggung wafat, maka lembaga asuransi sepakat untuk membayar nilai tunai itu kepada pemegang polis dikurangi biaya-biaya penutupan polis dan pinjaman polis yang tertunggak. Besarnya nilai tunai yang berhak diterima pemegang polis penutupan polis itu dinamakan surrender value. Besarnya nilai tunai dalam polis pada suatu waktu tergantung dari beberapa
faktor, seperti uang pertanggungan dari polis, lamanya polis sudah berjalan dan lamanya jangka waktu pembayaran premi dalam polis. Reserve dan nilai tunai dari suatu polis asuransi jiwa seumur hidup akan meningkat selama masa berlakunya polis dan pada akhirnya akan setara dengan pertanggungan dari polis itu . Namun demikian, nilai tunai itu baru akan setara dengan uang pertanggungan pada saat tertanggung mencapai usia seperti yang ditentukan akhir tabel mortalitas yang dipakai untuk menghitung premi pada polis itu , yaitu biasanya usia 99 atau 100 tahun. Pada waktu tesebut, lembaga asuransi biasanya membayar nilai tunai polis kepada pemegang polis meskipun tertanggung masih hidup. Jangka Waktu Pembayaran PremiSebagian besar Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup dapat dikelompokkan berdasar lamanya
jangka waktu pembayaran premi polis, menjadi :
-Polis Premi Berkelanjutan (Continues-Premium Policies).Di dalam polis premi berkelanjutan (terkadang dinamakan straight life insurance policy atau
ordinary life insurance policy), premi dibayarkan sampai tertanggung wafat .
-Polis Pembayaran Terbatas (batas ed Payment Policies).Di dalam Polis Pembayaran Terbatas, premi dibayarkan hanya sampai jangka waktu yang sudah ditetapkan berakhir atau sampai tertanggung wafat , mana yang terjadi lebih dahulu. sedang Pada Polis Premi Tunggal (Single-Premium Policies), yang adalah
jenis polis pembayaran terbatas hanya memerlukan satu kali pembayaran premi.Lamanya jangka waktu pembayaran premi polis secara langsung mempengaruhi jumlah premi berkala yang diperlukan untuk polis itu dan laju perkembangan nilai tunai dari
polis itu . Asuransi Jiwa Seumur Hidup Gabungan (Joint Whole Life Insurance) Jenis asuransi ini memiliki fitur dan laba yang sama seperti asuransi jiwa seumur hidup untuk masing masing kecuali bahwa asuransi ini menanggung dua jiwa dalam polis yang sama. sering dinamakan first-to-die life insurance sebab sesudah kematian salah seorang dari tertanggung, laba kematian dalam polis akan dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup dan
pertanggungan polis berakhir.
2. Last Survivor Life Insurance
Jenis asuransi ini juga dinamakan sebagai second-to-die life insurance, yang adalah jenis asuransi jiwa seumur hidup gabungan yang laba polisnya hanya dibayarkan sesudah kedua orang tertanggung polis itu wafat . Premi asuransi jiwa ini hanya dibayar sampai tertanggung pertama wafat atau premi dapat dibayar sampai kedua tertanggung wafat. Asuransi ini terutama dirancang khusus untuk memberi pertanggungan kepada pasangan menikah yang ingin memiliki dana untuk membayar pajak harta warisan (estate taxes) yang dikenakan sesudah mereka wafat.
Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)
Jenis asuransi ini memberi suatu jumlah laba tertentu apakah tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau wafat selama jangka waktu pertanggungan. Setiap polis asuransi jiwa dwiguna memiliki tanggal jatuh tempo (maturity date), yaitu tanggal pembayaran uang pertanggungan oleh lembaga asuransi kepada pemegang polis jika tertanggung masih hidup. Tanggal jatuh tempo akan tercapai pada akhir suatu jangka waktu yang sudah ditetapkan, atau saat tertanggung mencapai usia yang sudah ditetapkan. Sebagai contoh, tanggal jatuh
tempo untuk polis Asuransi Jiwa Dwiguna berjangka 20 tahun adalah 20 tahun sesudah tanggal berlakunya polis; tanggal jatuh tempo untuk polis Asuransi Dwiguna pada usia 65 tahun adalah saat tertanggung mencapai usia 65 tahun. jika tertanggung wafat sebelum tanggal jatuh tempo, maka lembaga asuransi membayar uang pertanggungan polis kepada beneficiaryyang ditunjuk. jadi , polis Asuransi Dwiguna membayar suatu laba yang pasti baik apakah
tertanggung masih hidup sampai tanggal jatuh tempo polis atau wafat sebelum tanggal jatuh tempo itu . Polis asuransi dwiguna memiliki banyak fitur. Sebagai contoh, premi biasanya tetap (level) selama jangka waktu polis, meskipun pemegang polis dapat membeli sebuah polis asuransi dwiguna dengan premi tunggal (single premium) atau dengan beberapa kali pembayaran premi. Polis asuransi dwiguna ini dapat menghasilkan nilai tunai. Cadangan (reserve) dan nilai tunai dari polis Asuransi Dwiguna biasanya akan sama dengan uang pertanggungan polis pada tanggal
jatuh tempo polis biasanya jauh lebih cepat dibandingkan saat tertanggung mencapai usia 99 atau 100 tahun. Akibatnya, nilai tunai polis ini terbentuk jauh lebih cepat dibandingkan nilai tunai polis asuransi
jiwa seumur hidup.bAsuransi sedikit pelajaran termasuk jenis asuransi dwiguna. Di negara kita ada beberapa lembaga yang menggabungkan produk asuransi dengan produk investasi. Produk ini dikenal dengan nama Unit Link dan mulai dipasarkan pada tahun 1998. Produk ini dipasarkan oleh asuransi jiwa, yang
memberi laba proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam pengelolaan investasi. Nilai polis produk ini bervariasi sesuai aset investasi itu .
Simulasi Perhitungan Premi AsuransiJiwa
Sebuah lembaga asuransi secara sederhana melakukan perhitungan besarnya suatu premi.
Mereka membuat beberapa asumsi besaran biaya untuk 1 periode. contohnya dalam setahun lembaga asuransi menerbitkan biaya Rp10.000.000,00 untuk kegiatan operasional seperti, mencetak polis, biaya untuk menagih premi, biaya admin, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan kegiatan lembaga dalam melakukan usahanya itu . contoh dalam asuransi itu ada anggota dengan jumlah 500 orang, dan berdasar
hasil dari perhitungan tahun-tahun sebelumnya maka didapatkan dalam satu tahun akan ada 3 orang yang wafat . Di mana setiap anggota akan memperoleh uang santunan sebesar Rp10.000.000,00 jika ada yang wafat . Maka, didapatkan hasil antaralain :
-Dana Rp30.000.000 yang harus disiapkan oleh lembaga asuransi dibagi kepada 500 orang
anggota, jadi Rp60.000,00 harus dibayarkan oleh masing-masing anggota.
- Biaya operasional selama 1 tahun Rp10.000.000,00 dibagi kepada 500 orang anggota. Maka
didapat Rp20.000,00 per orang anggota selama 1 tahun.
-diperkirakan akan ada yang wafat sebayak 3 orang dalam setahun, maka lembaga asuransi harus menyiapkan dana Rp30.000.000,00 untuk membayar klaim per tahun.
-Besarnya premi yang harus dibayarkan oleh setiap anggota adalah Rp20.000,00 ditambah Rp60.000,00 untuk periode satu tahun. Kelemahan dari metode yang diterapkan oleh lembaga asuransi ini adalah iuran yang harus dibayarkan sama besar untuk anggota tua dan muda, padahal tingkat risiko yang dimiliki berbeda.
Untuk mengantisipasi hal itu , maka dibuatlah tabel mortalita, yaitu risiko wafat yang dihadapi dari setiap anggota yang berdasar pada tingkat probabilitas anggota itu wafat dalam tahun itu. Dari tabel mortalita, kita ketahui jumlah orang yang mungkin wafat
dalam setahun berdasar kelompok umur masing-masing. maka , dari 500 orang anggota
itu dikelompokkan menjadi beberapa kelompok berdasar usia dari masing-masing anggota
dan perhitungan preminya pun disesuaikan seperti tabel 6.
Usia 30 tahun memiliki peluang kematian 1,37/1000, yang kemudian peluang kematian itu akan
dikalikan dengan jumlah uang santunan yang akan diterima. jadi , (1,37/1000) x Rp10.000.000,00
dan akan diperoleh angka Rp13.700,00.
Sehingga premi yang seharusnya dibayarkan dengan pedoman tabel mortalita adalah Rp20.000,00
ditambah Rp13.700,00 sama dengan Rp33.700,00.
Dalam tabel mortalita itu angka 1,37/1000 memiliki pengertian bahwa dari 1000 orang yang
berusia 30 tahun diperkirakan memiliki peluang untuk wafat adalah 1.37 orang. Di mana
angka itu didapatkan dari data perhitungan statistika selama bertahun-tahun yang dilakukan
untuk mengetahui peluang wafat nya seseorang berdasar usia.
Penutupan Asuransi
Penutupan asuransi adalah suatu proses transaksi asuransi yang didahului oleh ada permohonan
dari tertanggung kepada penanggung untuk memberi perlindungan atas risiko tertentu dengan membayar sejumlah premi.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penutupan asuransi,antaralain :
Mengenal lebih banyak mengenai kapasitas lembaga asuransi yang akan dipilih terutama
dari pelayanan klaim, bisa melalui internet atau dari informasi kerabat dan teman. Carilah lembaga yang sehat, yaitu lembaga yang memiliki rasio Risk Base Capital (RBC) diatas 120%.Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis bedan semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.Pastikan agen asuransi yang dipilih adalah agen yang profesional dan memiliki sertifikasi keagenan dan mau dan mampu mengurus keperluan asuransi kita ke depan. Produk yang dipilih adalah sesuai dengan keperluan , bukan sebab tertarik kepada promo dan
hadiah yang ditawarkan atau sebab terpaksa.
. saat sudah memilih produk dan lembaga , pastikan mengisi data di Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) atau Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan lengkap, jujur dan jelas dan tidak menandatangani SPPA atau SPAJ dalam kondisi kosong. Tanyakan secara rinci mengenai laba yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan dan
pengecualian jaminannya yang sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak lembaga perasuransian, Pastikan periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan sampai terjadi hutang premi pada saat terjadi nya kerugian sehingga memicu klaim tidak dibayar. Biasanya diperkenankan 14 hari sesudah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis kecuali asuransi jiwa yang memakai cash basis
Klaim Asuransi
Klaim adalah tuntutan dari pihak tertanggung berkaitan dengan ada kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi sudah dilakukan oleh pihak tertanggung, saat terjadi musibah yang diderita oleh pihak tertanggung.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengajukan Klaim Asuransi
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh tertanggung dalam pengajuan klaim asuransi adalah sebagai
berikut: Melaporkan musibah itu kepada pihak yang berwajib atau pihak yang berwenang setempat.
5Dalam hal terjadi kerusakan tidak melakukan perbaikan apapun tanpa persetujuan penanggung
terlebih dahulu.Membantu penanggung atau pihak yang mewakili penanggung seperti penilai kerugian atau surveyor dalam rangka melakukan survei klaim.
Segera memberitahu peristiwa kecelakaan klaim kepada penanggung atau agen/ pialang yang membantu pada saat penutupan. Laporan dapat dilakukan tertulis maupun tidak tertulis. Jika pemberitahuan secara tidak tertulis, hendaknya diikuti dengan pemberitahuan tertulis sebagai persyaratan dokumen klaim.Melakukan tindakan pengamanan atas objek pertanggungan yang mengalami musibah sebagai usaha untuk memperkecil atau mencegah meluasnya kerusakan/ kerugian yang terjadi . Membuat foto dokumentasi atas objek pertanggungan yang mengalami kerusakan.
Dokumen Klaim
Persyaratan polis tidak mengatakan atau menjelaskan dengan tepat dokumen apa saja yang harus dilampirkan oleh tertanggung untuk mendukung suatu klaim yang sedang diajukannya, hanya secara luas mengatakan Sepanjang keadaan memungkinkan segera memberi kepada penanggung segala sesuatu yang mungkin diperlukan oleh penanggung untuk penyelesaian klaim itu .
Dokumen pendukung klaim ini tergantung dari sifat kerugian yang dideritanya. Berikut dokumen
yang wajib dilengkapi pada saat pengajuan klaim:
Dalam hal klaim atas peristiwa pencurian, maka tertanggung melampirkan surat keterangan dari
yang berwajib (laporan polisi) kartu stock/ persediaan termasuk faktur pembelian; Dokumen-dokumen lain yang diperlukan/ diminta oleh penanggung secara wajar. Polis asli berikut endorsement jika ada,
Perincian kerugian berikut besarnya jumlah nilai tuntutan ganti rugi; Foto mengenai kerusakan/ kerugian yang terjadi ; Dalam hal klaim atas peristiwa bencana alam, maka tertanggung melampirkan surat keterangan
dari instansi terkait yang berwenang mengenai peristiwa itu ;
Penyelesaian Sengketa Klaim
Untuk menyelesaikan sengketa klaim asuransi antara tertanggung dan penanggung yang sering
terjadi maka OJK secara resmi membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk
setiap industri keuangan. Industri asuransi sudah memiliki LAPS yang dikenal dengan Badan Mediasi
dan Arbitrase Asuransi negara kita (BMAI).
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengeketa (LAPS)
LAPS adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. OJK menetapkan
LAPS berdasar POJK Nomor 1/POJK.07/2014 mengenai LAPS. POJK ini dibuat sebagai bentuk
perlindungan terhadap konsumen sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 mengenai
Otoritas Jasa Keuangan. POJK itu dikeluarkan pada 23 Januari 2014. tentang latar belakang pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah seringnya tidak tercapai kesepakatan antara Konsumen dengan Lembaga Jasa Keuangan. sebab itu diperlukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mampu menyelesaikan persengketaan dengan cepat, murah, adil, dan efisien. Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi negara kita (BMAI) negara kita sudah memiliki badan khusus untuk penyelesaian sengketa klaim yang dikenal dengan BMAI. Secara resmi BMAI didirikan pada tanggal 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi pada tanggal 25 September 2006. Pendiriannya ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama empat Menteri yaitu:
Menteri Keuangan No.357/KMK.012/2006,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.KEP.45/M.EKON/07/2006,Gubernur Bank negara kita No.8/50/KEP.GBI/ 2006,Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.KEP-75/MBU/2006 mengenai Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Juli 2006. Juga sejalan dengan ketentuan
Lampiran III Lembaga Keuangan Non-Bank poin 3 program 3 mengenai Perlindungan Pemegang
Polis dengan Penanggung Jawab Kementerian Keuangan RI. BMAI didirikan dengan tujuan untuk memberi pelayanan yang profesional dan transparan yang berbasis pada kepuasan dan perlindungan dan penegakkan hak-hak tertanggung atau pemegang
polis melalui proses mediasi dan ajudikasi. BMAI dibentuk dengan tujuan untuk memberi representasi yang seimbang antara tertanggung dan atau pemegang polis dan penanggung
(lembaga asuransi). Tertanggung atau pemegang polis yang tidak menyetujui penolakan
tuntutan ganti rugi atau laba polisnya oleh penanggung (lembaga asuransi) dapat meminta
bantuan BMAI untuk menyelesaikan sengketa antara mereka. BMAI senantiasa berusaha untuk
menyelesaikan sengketa klaim asuransi secara lebih cepat, adil, murah dan informal
BMAI adalah suatu lembaga yang mudah diakses kita tertanggung atau pemegang polis.
Melalui proses mediasi dan ajudikasi BMAI membantu menyelesaikan sengketa klaim (tuntutan
ganti rugi/ laba ) dan memberi solusi yang mudah bagi tertanggung atau pemegang polis yang kurang memahami asuransi dan kurang mampu untuk menyelesaikan suatu perkara melalui pengadilan negeri, apalagi membayar biaya bantuan hukum yang mahal. BMAI mengusaha kan penyelesaian sengketa klaim secara lebih cepat, adil, murah dan informal.
Tertanggung atau pemegang polis harus mengisi dengan lengkap Formulir Permohonan
Penyelesaian Sengketa (FPPS) yang disediakan BMAI dan menyampaikannya kepada BMAI, untuk
dipakai sebagai dasar melakukan investigasi atas suatu Sengketa.Untuk proses mediasi dan ajudikasi, nilai tuntutan ganti rugi atau laba polis yang
dipersengketakan tidak melebihi Rp750.000.000,00 per klaim untuk asuransi kerugian/ umum dan Rp500.000.000,00 per klaim untuk asuransi jiwa atau asuransi jaminan sosial.Penyelesaian sengketa klaim (tuntutan ganti rugi/ laba ) dilakukan oleh BMAI dalam 3 (tiga) bagian yaitu: tahap mediasi, tahap ajudikasi, dan tahap arbitrase.
-Arbitrase: atas sengketa klaim yang tidak dapat diselesaikan pada proses mediasi atau ajudikasi
dan yang nilai sengketanya melebihi batas nilai tuntutan ganti rugi dilakukan proses arbitrase.
Sengketa klaim akan diperiksa dan diadili oleh Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase. Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak dan tidak dapat dimintakan banding , kasasi atau usaha hukum lainnya.
-Ajudikasi: bila sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau laba ) tidak dapat diselesaikan melalui mediasi , maka pihak pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Ketua BMAI agar sengketanya dapat diselesaikan melalui proses ajudikasi. Sengketa akan diputuskan oleh Majelis Ajudikasi yang ditunjuk oleh BMAI.
-Mediasi: permohonan penyelesaian sengketa klaim asuransi yang diterima BMAI akan ditangani oleh Mediator yang akan berusaha agar tertanggung atau pemegang polis dan penanggung (lembaga asuransi) dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaian sengketa secara damai dan wajar bagi kedua belah pihak. Mediator akan bertindak sebagai penengah antara tertanggung atau pemegang polis (pemohon) dan penanggung atau lembaga asuransi
(termohon).
lembaga Asuransi dan Reasuransi
lembaga asuransi dapat dibedakan menjadi :
-lembaga Reasuransi adalah lembaga yang memberi jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh lembaga Asuransi Kerugian dan atau lembaga Asuransi Jiwa.
- lembaga Asuransi Kerugian adalah lembaga yang memberi jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan laba , dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang muncul dari peristiwa yang tidak pasti.
- lembaga Asuransi Jiwa adalah lembaga yang memberi jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau wafatnya seseorang yang dipertanggungkan.
Peran lembaga Asuransi
lembaga asuransi memiliki fungsi antaralain :
- Reduction of Loss: lembaga asuransi berfungsi untuk membantu perkembangan perekonomian melalui usaha-usaha yang dilakukan guna meminimalkan kemungkinan terjadi nya suatu risiko, menurunkan tingkat kerugian atau membatasi kerugian yang terjadi .
ini dilakukan dengan melaksanakan survei dan penelitian atas resiko yang dijamin, melakukan pemetaan risiko berdasar tingkat kerugian yang mungkin muncul , memberi sedikit pelajaran kepada tertanggung terkait cara-cara pencegahan terjadi nya kerugian, membebankan
risiko sendiri kepada tertanggung, dan lain-lain.
- Assistance to Business Enterprise: asuransi berfungsi untuk mendukung perkembangan dan perkembangan usaha melalui pemberian jaminan atas resiko kerugian yang mungkin diderita oleh penanam modal maupun pengelola usaha itu sendiri. atau , dengan membeli asuransi, penanam modal dalam suatu usaha tidak perlu mencemaskan kemungkinan kehilangan investasi saat terjadi bencana dan bagi pengelola usaha, dengan membayar premi asuransi yang jumlahnya relatif kecil, tidak perlu mencadangkan dana yang relatif besar untuk risiko kerugian yang mungkin diderita.
-. Insurance Investment: lembaga asuransi berfungsi untuk mengelola dana premi yang qterkumpul dengan cara menginvestasikannya agar dana itu produktif dan memberi laba bagi lembaga . Dari kegiatan investasi yang dilakukan, lembaga asuransi secara tidak langsung ikut menunjang pembangunan nasional dan untung yang diperoleh dari kegiatan investasi itu adalah salah satu unsur yang diperhitungkan dalam penetapan premi.
- Risk Transfer: fungsi utama dari lembaga asuransi adalah menjalankan mekanisme pemindahan risiko. Mekanisme pemindahan risiko ini membuat suatu lembaga memperoleh kepastian untuk kerugian yang sebenarnya belum pasti sehingga pimpinan lembaga itu dapat berkonsentrasi untuk mengembangkan lembaga untuk meningkatkan perolehan untung .
-. Creation of Common Pool: dengan menerima permi dari sejumlah besar tertanggung, lembaga asuransi harus membentuk sebuah kumpulan dana dengan jenis risiko yang sama untuk menyedikan perlindungan kerugian yang dimuncul kan atas risiko itu .
- Equitable Premiums: lembaga asuransi harus memastikan premi yang harus dibayar oleh tertanggung sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki. Jumlah premi yang terlalu besar dapat memicu lembaga asuransi kehilangan bisnis sebab tertanggung memilih lembaga pesaing, sedang jika jumlah premi terlalu sedikit dapat memicu lembaga asuransi tidak memperoleh dana yang cukup untuk melakukan pembayaran klaim.
-. Invisible Export: lembaga asuransi berfungsi sebagai penjual asuransi keluar negeri maupun sebagai pihak yang menempatkan atau mengalihkan sebagian resiko dalam negeri khususnya risiko yang kurang menguntungkan, keluar negeri dalam bentuk treaty maupun facultative. Kegiatan pengalihan risiko keluar negeri itu dapat dikategorikan sebagai kegiatan export sebab menghasilkan devisa bagi negara dan dinamakan invisible export sebab komoditas yang diekspor berupa data-data risiko.Peran lembaga Reasuransilembaga reasuransi berperan yang penting dalam perasuransian, di mana lembaga itu berperan menerima risiko yang dialokasikan oleh lembaga asuransi baik melalui metode reasuransi treaty maupun facultative.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan seperti dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan kesehatan berdasar Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara
nasional berdasar prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar
seluruh rakyat negara kita memperoleh laba pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi keperluan dasar kesehatan. adanya BPJS Kesehatan berperan sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.
Tugas BPJS Kesehatan
Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan memiliki tugas antara lain:
mengumpulkan dan mengelola data anggota program Jaminan Sosial; membayarkan laba dan atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; memberi informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada anggota, melakukan dan atau menerima pendaftaran anggota , memungut dan mengumpulkan Iuran dari anggota dan Pemberi Kerja;menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah; mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan anggota ;
Visi dan Misi BPJS Kesehatan
Berikut adalah Visi dan Misi yang sudah dibahas, dikaji dan disetujui oleh Direksi dan Dewan
Pengawas sejalan dengan pengesahan Rencana Jangka Panjang BPJS Kesehatan tahun 2014-2019.
1. Visi
BPJS Kesehatan adalah cakupan semesta 2019 . berdasar Visi itu maka BPJS Kesehatan dimaknai bahwa paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk negara kita memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh laba pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi keperluan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS
Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.
2. Misi
Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip tata kelola organisasi
yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai untuk mencapai kinerja unggul. melaksanakan dan mengembangkan sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko atas seluruh operasionalisasi BPJS Kesehatan.
Mengembangkan dan memantapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung
operasionalisasi BPJS Kesehatan.Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan mendorong partisipasi kita dalam perluasan keanggota an Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan bermutu kepada anggota melalui kemitraan yang optimal dengan fasilitas kesehatan. Mengoptimalkan pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung kesinambungan program.
Asas dan Prinsip BPJS Kesehatan,BPJS Kesehatan menyelenggarakan sistem jaminan sosial berdasar asas:
-kemasyarakatan yaitu asas yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat kita ;
-laba yaitu asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan
efektif;
-Asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara kita yaitu asas yang bersifat ideal .Selain berdasar asas-asas itu di atas, BPJS Kesehatan menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasonal berdasar prinsip:
-Prinsip kehati-hatian adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib;
- Prinsip akuntabilitas adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Prinsip portabilitas adalah prinsip memberi jaminan yang berkelanjutan meskipun anggota berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam area Negara Kesatuan negara kita;
-Prinsip keanggota an bersifat wajib adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi anggota Jaminan Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap;
- Prinsip dana amanat adalah bahwa Iuran dan hasil pengembangannya adalah dana titipan dari anggota untuk dipakai sebesar-besarnya bagi kepentingan anggota Jaminan Sosial;
- Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial diperpakai seluruhnya untuk pengembangan
program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan anggota .
-Prinsip kegotongroyongan yaitu prinsip kebersamaan antar anggota dalam menanggung beban
biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap anggota membayar Iuran sesuai
dengan tingkat Gaji, Upah, atau penghasilannya;
-. Prinsip nirlaba yaitu prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan pemakaian hasil pengembangan dana untuk memberi laba sebesar-besarnya bagi seluruh anggota ;
- Prinsip keterbukaan yaitu prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas
bagi setiap anggota ;
asalmula BPJS Kesehatan
Usaha-usaha untuk menyelenggarakan suatu sistem jaminan kesehatan kita sudah dilakukan oleh pemerintah sejak lama. Bentuk nyata dari usaha itu antara lain terlihat dari pemberian jaminan kesehantan bagi pegawan negeri sipil (PNS) bedan keluarganya yang diselenggarakan oleh PT Askes (Persero). lalu dengan adanya PT Jamsostek (Persero), usaha pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja sektor swasta juga sudah mulai dirintis. Selain itu, untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan, sejak tahun 1998 pemerintah melaksanakan
berbagai usaha pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Krisis moneter yang terjadi pada tahun
1998, menjadi kan kesehatan sebagai sesuatu yang sangat mahal. ini memicu warga miskin mengalami kesulitan untuk mengakses kesehatan. Program Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPS-BK) adalah program terobosan dari pemerintah untuk menolong rakyat miskin dari kesakitan.
Pada tahun 2005 pelayanan kesehatan bagi kita miskin diselenggarakan dalam mekanisme asuransi kesehatan yang dikenal dengan Program Asuransi Kesehatan bagi kita Miskin (Askeskin). Atas pertimbangan pengendalian biaya kesehatan, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabilitas dilakukan perubahan mekanisme pada tahun 2008 yang dikenal dengan Jaminan Kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian, itu masih terfragmentasi sehingga biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali. Untuk mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jaminan Kesehatan yang dimaksud dalam Undangundang SJSN itu ditujukan untuk seluruh rakyat negara kita. Dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh BPJS itu , penyelenggaraan jaminan kesehatan yang selama ini dilakukan oleh beberapa institusi seluruhnya disatukan dibawah BPJS. Badan penyelenggara seperti Askes dan Jamsostek lalu
bertransformasi menjadi BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. tahapan terbentuknya dan transformasi BPJS Kesehatan dapat digambarkan antaralain :
FOTO ASALMULA BPJS KESEHATAN
1. Tanggal 19 Oktober 2004
UU No. 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) diundangkan. UU SJSN
memberi dasar hukum bagi PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Askes negara kita (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.13 UU SJSN memerintahkan penyesuaian semua ketentuan yang mengatur keempat Persero itu dengan ketentuan UU SJSN. Masa peralihan berlangsung paling lama lima tahun, yang berakhir pada 19 Oktober 2009.
2. Tanggal 31 Agustus 2005
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya atas perkara nomor 007/PUU-III/2005 kepada publik pada 31 Agustus 2005. MK menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 40 Tahun 2004 mengenai SJSN yang menyatakan bahwa keempat Persero itu sebagai BPJS, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
lalu , MK berpendapat bahwa Pasal 52 ayat (2) UU SJSN tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. Namun Pasal 52 ayat (2) hanya berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum sesudah dicabutnya Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU SJSN dan menjamin kepastian hukum sebab belum ada BPJS yang memenuhi persyaratan agar UU SJSN dapat dilaksanakan. Dengan dicabutnya ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU SJSN dan hanya bertumpu pada Pasal 52 ayat (2) maka status hukum PT (Persero) JAMSOSTEK, PT (Persero) TASPEN, PT
(Persero) ASABRI, dan PT ASKES negara kita (Persero) dalam posisi transisi. Akibatnya, keempat
Persero itu harus ditetapkan kembali sebagai BPJS dengan sebuah Undang-Undang sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU SJSN: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang . Pembentukan BPJS ini dibatasi sebagai badan penyelenggara jaminan sosial nasional yang berada di tingkat pusat.
3. Tanggal 25 November 2011
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diundangkan sebagai pelaksanaan ketentuan UU SJSN Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara No. 007/PUU-III/2005.
4. Tanggal 1 Januari 2014
Pada 1 Januari 2014 Pemerintah mengoperasikan BPJS Kesehatan atas perintah UU BPJS. Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi, terjadi serangkaian peristiwa antaralain :
Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) sesudah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik;. Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan.. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas dan hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas dan hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan;. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan;
Sejak BPJS Kesehatan beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional, terjadi
pengalihan program-program pelayanan kesehatan perorangan kepada BPJS Kesehatan yaitu:
1. Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas);
2. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional negara kita, dan Kepolisian negara kita tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi anggota nya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
3. PT Askes (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi PNS.
4. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan untuk pekerja sektor swasta.
Organ BPJS Kesehatan
Organ BPJS Kesehatan terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
1. Dewan Pengawas
Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang profesional yang mencerminkan unsur
pemangku kepentingan jaminan sosial, yaitu terdiri atas:
Dua orang unsur pemerintah, Dua orang unsur pekerja; Dua orang unsur pemberi kerja;Satu orang unsur tokoh kita . Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Salah seorang dari
anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas oleh Presiden. Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Dalam melaksanakan fungsi itu ,
Dewan Pengawas bertugas untuk:
Menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
Melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan BPJS dan kinerja Direksi; Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial oleh Direksi; memberi saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Direksi mengenai kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS;
Dalam melaksanakan tugas seperti itu di atas, Dewan Pengawas berwenang untuk:
Mengakses data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS;. memberi saran dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kinerja Direksi
Menetapkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS;
memperoleh dan atau meminta laporan dari Direksi;
2. Direksi
Direksi terdiri atas paling sedikit lima orang anggota yang berasal dari unsur profesional. Anggota
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Presiden menetapkan salah seorang dari anggota Direksi sebagai Direktur Utama. Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin anggota untuk memperoleh laba sesuai dengan haknya. Dalam melaksanakan fungsi itu
Direksi bertugas untuk:
Mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan;
Menjamin tersedianya fasilitas dan akses bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan fungsinya. Melaksanakan pengelolaan BPJS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
dan evaluasi;
Dalam melaksanakan tugas itu di atas Direksi berwenang untuk:
Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS paling banyak Rp100.000.000.000,00 dengan
persetujuan Dewan Pengawas;Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari Rp100.000.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000.000,00 dengan persetujuan Presiden; Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari Rp500.000.000.000,00 dengan persetujuan DPR RI.
Melaksanakan wewenang BPJS;Menetapkan struktur organisasi bedan tugas pokok dan fungsi, tata kerja organisasi, sistem kepegawaian, Menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPJS, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BPJS, dan menetapkan penghasilan pegawai BPJS;
Mengusulkan kepada Presiden penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Direksi;Menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka
penyelenggaraan tugas BPJS dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas;
FOTO PROSES BISNIS BPJS KESEHATAN
Penjelasan:
Ketentuan mengenai pengelolaan aset BPJS Kesehatan dan dana jaminan sosial diatur melalui
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 87 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Aset Jaminan Sosial
Kesehatan seperti sudah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.. Dalam mengelola aset, BPJS Kesehatan wajib memisahkan aset BPJS Kesehatan dengan aset dana jaminan sosial kesehatan dimana aset dana jaminan sosial bukan adalah aset BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan wajib menyimpan dan mengadministrasikan Dana Jaminan Sosial pada bank kustodian yang adalah badan usaha milik negara.Aset BPJS dapat dipakai untuk:
biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan; dan
investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; biaya pengadaan barang dan jasa yang dipakai untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial;Pengawasan BPJS Kesehatanberdasar Undang-Undang negara kita Nomor 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Dalam penyelenggaraannya, sesuai dengan Pasal 39 UU BPJS, pengawasan eksternal terhadap BPJS
dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan lembaga pengawas independen. Dalam penjelasan Pasal 39 UU BPJS dinamakan kan bahwa lembaga pengawas independen BPJS Kesehatan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, dikemukakan pula melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 87 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 46 yang menyatakan bahwa pengawasan eksternal penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pelaksanaan pengawasan terhadap BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 05/POJK.05/2013 mengenai Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka pengawasan terhadap BPJS Kesehatan ada ruang lingkup pengawasan yang terdiri atas:
pengawasan dampak sistemik; Aspek lain yang adalah fungsi, tugas, wewenang OJK berdasar peraturan perundangundangan.Kesehatan keuangan; Penerapan tata kelola yang baik termasuk proses bisnis;Pengelolaan dan kinerja investasi;Penerapan manajemen risiko dan kontrol yang baik;Pendeteksian dan penyelesaian kejahatan keuangan (fraud);Evaluasi aset dan liabilitas;Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;Keterbukaan informasi kepada kita (public disclosure); Perlindungan konsumen,Rasio kolektibilitas iuran;
Pengawasan terdiri atas pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan melalui pemeriksaan yang dilaksanakan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. sedang untuk pengawasan tidak langsung dilakukan melalui analisis atas laporan yang disampaikan oleh BPJS kepada OJK dan atau analisis atas laporan yang disampaikan oleh
pihak lain kepada OJK. Dalam hal BPJS Kesehatan terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan dan/atau atas temuan hasil Pemeriksaan, OJK dapat memberi sanksi administratif berupa surat peringatan
dan atau memberi rekomendasi kepada DJSN dan atau Presiden. Otoritas Jasa Keuangan dapat memberi rekomendasi kepada DJSN dan atau Presiden dalam hal BPJS Kesehatan tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti surat peringatan terakhir atau atas temuan Pemeriksaan. Statistik
1. Organisasi dan sumber daya masyarakat
Sampai dengan akhir tahun 2014, Struktur Organisasi BPJS Kesehatan secara ringkas meliputi:
a. Direksi
b. Kantor Pusat:Grup/ Satuan Pengawas Internal/ Sekretaris Badan,Departemen,
c. Kantor Divisi Regional:Divisi Regional, Departemen,
d. Kantor Cabang: Cabang, Unit,, Liaison Office
e. Kantor Layanan Operasional Kabupaten/ Kota (KLOK)
f. BPJS Kesehatan Center
Untuk menunjang operasional BPJS Kesehatan, sudah dikembangkan jaringan kantor yang secara
rinci disajikan pada tabel berikut:
Keanggota an
Sampai dengan 31 Desember 2015, jumlah anggota BPJS Kesehatan mencapai sebanyak
156.790.287 jiwa dengan rincian antaralain :
TABEL JARINGAN KANTOR BPJS
TABEL DATA ANGGOTA BPJS (PER 31 DESEMBER 2015)
Penunjang Usaha Asuransi
Tertanggung dan penanggung adalah pihak utama yang ada dalam proses asuransi. Selain itu
ada pihak-pihak lain yang sangat terkait dengan proses asuransi yaitu:
1. Pialang Asuransi
lembaga pialang asuransi adalah lembaga yang memberi jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti kerugian asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. lembaga Pialang Asuransi memberi usaha jasa konsultansi dan keperantaraan dalam penutupan asuransi atau keanggota an asuransi syariah dan penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang
polis/ tertanggung/ anggota .Usaha pialang asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak
untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau anggota . Pialang asuransi adalah orang yang bekerja pada lembaga pialang asuransi dan memenuhi
persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung atau anggota dalam melakukan penutupan asuransi/atau penyelesaian klaim.
2. Pialang Reasuransi
lembaga pialang reasuransi adalah lembaga yang memberi jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan lembaga asuransi.lembaga pialang reasuransi menyelenggarakan usaha jasa konsultansi dan keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak
untuk dan atas nama lembaga asuransi dan lembaga reasuransi. Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam
penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah dan penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama lembaga asuransi, lembaga asuransi syariah, lembaga penjaminan syariah, lembaga reasuransi, atau lembaga reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi dan reasuransi syariah.
Pialang Reasuransi adalah orang yang bekerja pada lembaga pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili lembaga asuransi, lembaga asuransi syariah, lembaga penjaminan, lembaga penjaminan syariah,
lembaga reasuransi atau lembaga reasuransi syariah dalam melakukan penutupan reasuransi atau reasuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.
3. lembaga Penilai Kerugian Asuransi (Loss Adjuster)
lembaga Penilai Kerugian Asuransi adalah lembaga yang memberi jasa penilaian terhadap kerugian atas kehilangan atau kerusakan pada obyek asuransi yang dipertanggungkan. Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilai klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Penilai kerugian asuransi bertugas memverifikasi dan menganalisis polis asuransi, menyelidiki penyebab terjadi nya kerusakan dan menilai akibat yang dimuncul kan dari
kerusakan itu
4. Agen Asuransi
Seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberi jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
5. Surveyor Asuransi
lembaga yang memberi jasa dalam melakukan survei terhadap objek yang diasuransikan baik pada saat penutupan maupun pada saat klaim.
6. lembaga Konsultan Aktuaria
lembaga yang memberi jasa aktuaria kepada lembaga asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program pensiun Peran lembaga Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
Advokasi:
Membantu bernegosiasi dengan asuransi dan penilai kerugian asuransi atas nama tertanggung;Membantu mempercepat proses klaim. memberi bantuan kepada tertanggung agar dapat memperoleh seluruh hak klaimnya sesuai polis;
sedikit pelajaran :
Membantu tertanggung membangun pemahaman pengelolaan risiko yang layak. memberi sedikit pelajaran pengetahuan polis asuransi tertanggung termasuk hak dan kewajiban tertanggung;
Mediasi:
Menjual risiko tertanggung kepada penanggung; Menjual produk asuransi kepada tertanggung.
Perantara antara tertanggung dan penanggung;
Membantu mentransfer risiko dari tertanggung;
Konsultasi:
memberi alternatif solusi asuransi kepada tertanggung.
Merancang solusi asuransi sesuai keperluan tertanggung;Memetakan risiko tertanggung;
Alur kerja aktivitas usaha Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi terdiri dari:
1. Mencari/ memperoleh bisnis baru dan perpanjangan program asuransi, di mana lembaga
pialang asuransi membuat prospek dengan memakai check list terhadap calon pelanggan
(bisnis baru) yang nantinya akan dipresentasikan kepada calon pelanggan. Jika hasilnya disetujui
nasabah, maka lembaga pialang asuransi akan memperoleh surat penunjukkan resmi yang
berisi ruang lingkup (bisnis baru) atau surat resmi persetujuan dari nasabah untuk perpanjangan
program asuransi.
2. Membuat slip penawaran (quotation slip) kepada penanggung, di mana pada tahap ini pialang
asuransi menerjemahkan keinginan calon tertanggung/tertanggung terhadap keperluan
asuransi yang diinginkan kepada penanggung dalam bentuk slip penawaran.Membuat usulan
program asuransi (proposal) kepada calon nasabah/nasabah, di mana proposal itu
adalah hasil pengamatan dan analisis pialang asuransi terhadap risiko yang ditawarkan
yang akan diberikan kepada calon nasabah/nasabah. Setiap permintaan perubahan isi proposal
diberitahukan kepada penanggung dan dikonfirmasikan kembali kepada kedua belah pihak
secara tertulis.
3. Membuat ringkasan penutupan (summary of cover) dan nota tagihan (debit note) kepada
nasabah, di mana ringkasan penutupan ini berisikan hal-hal yang tercantum dalam placing slip
dan biasanya disampaikan bersama dengan pengiriman tagihan kepada nasabah.
4. Mengirimkan dokumen-dokumen asuransi, di mana hal-hal yang harus diperhatikan adalah
mengenai kesesuaian polis asuransi yang diterima dari penanggung terhadap placing slip dan
akurasi nota tagihan untuk disampaikan dengan nasabah ditambah ketepatan waktu penyampaian
polis asuransi itu .
Tugas dan Kewajiban Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
1. Membuat program asuransi secara menyeluruh dan lengkap dan memberika saran-saran
baik yang diminta maupun tidak diminta oleh tertanggung yang diwakilinya berdasar surat
penunjukan.
2. Membuat laporan survey dan mencatat segala keterangan yang penting bagi tertanggung dalam
rangka penempatan risiko kepada pihak lembaga asuransi maupun lembaga reasuransi.
3. Selaku wakil tertanggung berdasar apa yang tersurat dan tersirat dalam hukum asuransi,
pialang asuransi atau pialang reasuransi wajib mengungkapkan segala data yang diperlukan
yang lazimnya dituangkan dalam slip.
Hak dan Wewenang Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
Berwenang menyarankan pemakaian Loss/Average Adjuster dalam hal terjadi klaim besar.berdasar persetujuan pihak lembaga asuransi dari jumlah klaim yang disetujui, pialang asuransi dapat melakukan pembayaran klaim terlebih dahulu kepada pihak tertanggung, Berhak menagih premi untuk kepentingan lembaga asuransi ataupun lembaga reasuransi.
Berhak dan berwenang memberi saran-saran baik diminta atau tidak. Berhak menuntut pihak ketiga untuk dan atas nama tertanggung berdasar surat penunjukan/
kuasa.Berhak menyerahkan penyelesaian ganti rugi yang ditolak dan sekaligus mendampingi pengacara
tertanggung jika harus diselesaikan melalui pengadilan/saluran hukum.
untung pemakaian Jasa Pialang Asuransi
1. Tertanggung dapat menghemat waktu dan berkonsentrasi pada pengembangan usaha &
kelanjutan kegiatan usaha, sebab sudah memperoleh paket pelayanan dari pialang asuransi.
2. Tertanggung cukup memberi informasi atas keterangan-keterangan yang diperlukan tanpa
mengisi application form, sebab Placing Slip dipersiapkan oleh pialang asuransi berdasar
data yang diperoleh dari hasil survey.
3. Tertanggung dapat memperoleh pelayanan cuma-cuma (gratis) dalam hal antaralain :
Analisis risiko (Risk management).
Penyerahan polis dan kwitansi. memberi penjelasan atas hal-hal yang penting (Coverages).Pelayanan bantuan menyelesaikan urusan klaim dengan Penanggung.Membuat proposal mengenai program asuransi yang sesuai dengan keperluan . Pencegahan kerugian (Risk/Loss Prevention).Penempatan asuransi yang aman.Pemeriksaan polis dengan cermat.
untung pemakaian Jasa Pialang Reasuransi
1. lembaga asuransi dapat menghemat waktu dan biaya administrasi dan berkonsentrasi pada underwriting sebab sudah memperoleh paket pelayanan dari pialang reasuransi.
2. lembaga asuransi cukup memberi keterangan yang diperlukan oleh lembaga reasuransi, sebab reinsurance open coverdipersiapkan oleh pialang reasuransi.
3. lembaga asuransi dapat memperoleh bantuan secara cuma-cuma berupa:
memberi saran-saran mengenai penetapan besarnya risiko sendiri (own retention) Membantu penyusun program reasuransi dengan persyaratan yang sebaik-baiknya.Menempatkan risiko kepada pihak lembaga reasuransi atas excess own retention.. Mempelajari risiko yang dijamin oleh lembaga asuransi.Menetapkan pembagian risiko dan/atau maximum possible loss.
Tugas utama penilai kerugian asuransi (loss adjuster).
1. Melakukan pemeriksaan mengenai sebab-sebab suatu peristiwa yang memicu tuntutan
ganti rugi.
Dengan perintah atau persetujuan pihak lembaga asuransi menunjuk pihak lain yang lebih ahli untuk masalah yang bersangkutan (seperti labkrim, spesialis, dan lain-lain). Pemeriksaan di lapangan.Wawancara dengan saksi mata dan penanggung jawab obyek pertanggungan.Mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen yang berhubungan.
2. Melakukan pemeriksaan apakah persyaratan/ketentuan polis sudah dipenuhi.
memberi nasehat mengenai tindakan awal yang harus dilakukan tertanggung untuk mengurangi kerugian atau menghindari kerugian lebih lanjut.Menjelaskan prosedur yang harus dilakukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan ganti rugi. Wawancara dengan penanggung jawab obyek pertanggungan.Pemeriksaan sebagian ataupun seluruh obyek pertanggungan.Wawancara dengan pihak ketiga (jika ada).
3. Melakukan pemeriksaan awal dan wawancara atas sifat dan besarnya kerugian yang mungkin
dituntut oleh tertanggung.
4. Membuat laporan awal atas sifat dan besarnya kerugian dan kemungkinan tanggung jawab
polis.
5. Membuat laporan pendahuluan yang menggambarkan:Tanggung jawab pihak ketiga . Latar belakang obyek pertanggungan. Sebab-sebab, jenis dan luas kerugian yang terjadi .
6. Laporan pembayaran pendahuluan (jika ada).
Loss adjuster akan membuat laporan pembayaran pendahuluan bilamana diminta oleh lembaga asuransi dan hanya jika unsur dibawah ini sudah dipenuhi:
Tertanggung dapat membuktikan bahwa ia sudah menerbitkan biaya untuk mengurangi kerugian ataupun melakukan perbaikan/penggantian atas obyek pertanggungan yang rusak.Tanggung jawab polis sudah jelas ada.Diperkirakan bahwa penyelesaian tuntutan ganti rugi memerlukan waktu yang lama.Penilaian kerugian atas beberapa bagian dari obyek pertanggungan sudah dapat diselesaikan.
7. Laporan penilaian kerugian.
a. Settlement
Dimana loss adjuster, sesuai dengan perintah lembaga asuransi sudah membahas penilaiannya dengan pihak tertanggung dan sudah dicapai suatu kesepakatan (mengenai prosedur lalu ataupun sampai kepada besarnya kerugian).
FOTO HUBUNGAN KERJA SAMA LEMBAGA ASURANSI DAN PENUNJANG ASURANSI
Keterangan:
1. Tertanggung dapat membeli polis asuransi dengan datang langsung ke lembaga asuransi atau melalui pialang/ agen asuransi. Pialang/ agen asuransi yang membantu proses penutupan akan memperoleh imbalan komisi dari lembaga asuransi.
2. lembaga asuransi dapat mereasuransikan sebagian risiko yang diterima dari tertanggung langsung ke lembaga reasuransi atau melalui pialang reasuransi.
3. lembaga asuransi dapat memakai jasa pihak ketiga pada saat penutupan asuransi (surveyor) dan pada saat terjadi klaim (loss adjuster). Surveyor menilai objek pertanggungan dengan nilai besar dan risiko kompleks. Loss adjuster menganalisis dan menghitung klaim
asuransi yang bernilai besar dan kompleks.
International Association of Insurance Supervisors (IAIS)
The International Association of Insurance Supervisors (IAIS) adalah organisasi keanggotaan sukarela dari pengawas asuransi dan regulator dari lebih 200 yurisdiksi di hampir 140 negara. Misi dari IAIS adalah untuk mempromosikan pengawasan yang efektif dan konsisten secara global dari industri asuransi dalam rangka untuk mengembangkan dan memelihara adil, aman dan stabil pasar asuransi untuk kepentingan dan perlindungan pemegang polis dan memberi kontribusi untuk stabilitas keuangan global. IAIS didirikan pada tahun 1994, IAIS bertanggung jawab untuk mengembangkan prinsip , standar, dan bahan pendukung lainnya untuk pengawasan sektor asuransi dan membantu dalam pelaksanaannya. IAIS juga menyediakan forum bagi anggota untuk berbagi pengalaman dan pemahaman mengenai pengawasan dan pasar asuransi. Untuk meningkatkan partisipasi aktif dari anggotanya, IAIS memberi untung kepada anggotanya untuk masuk kedalam kegiatan
IAIS mewakili lembaga-lembaga internasional, asosiasi profesional dan lembaga asuransi dan
reasuransi, dan konsultan dan profesional lainnya.
IAIS mengkoordinasikan pekerjaannya dengan pembuat kebijakan internasional keuangan lainnya dan asosiasi pengawas atau regulator, dan membantu dalam membentuk sistem keuangan global. Dalam pengakuan keahlian kolektif, IAIS juga secara rutin dipanggil oleh pemimpin G20 dan badan
pengaturan standar internasional lainnya untuk memberi masukan terkait isu-isu asuransi dan
isu-isu yang berkaitan dengan regulasi dan pengawasan sektor keuangan global. IAIS berperan penting dalam menciptakan standar di bidang asuransi yang dikenal dengan Insurance Core Principle (ICP). Penjelasan mengenai prinsip itu dapat ditemukan di
website IAIS (http://iaisweb.org).
The National Association of Insurance Commissioners
(NAIC)
NAIC adalah organisasi Amerika Serikat (AS) yang berperan dalam penetapan standar dan
mendukung pelaksanaan peraturan yang diciptakan. Organisasi ini diciptakan oleh kepala
regulator asuransi dari 50 negara bagian AS, District of Columbia dan lima area AS. Melalui
NAIC, regulator asuransi negara menetapkan standar terbaik, melakukan review dan control, dan
mengkoordinasikan pengawasan peraturan mereka. NAIC mendukung usaha ini dan mewakili
pandangan kolektif regulator negara domestik dan internasional. Anggota dan pusat NAIC bersama
membentuk sistem regulasi asuransi berbasis negara di AS.
Anggota NAIC adalah pejabat pemerintah negara bagian yang dipilih atau ditunjuk bersama dengan
departemen dan staf mereka. Anggota NAIC bertugas mengatur perilaku lembaga asuransi dan
agen di negara atau area masing-masing. Misi NAIC adalah untuk membantu regulator asuransi
negara bagian secara masing masing dan kolektif dalam melayani kepentingan umum dan mencapai
tujuan peraturan asuransi secara responsif, efisien, dan efektif.
Regulator asuransi menciptakan NAIC pada tahun 1871 untuk mengatasi keperluan untuk
mengkoordinasikan peraturan asuransi beberapa negara. Langkah besar pertama dalam proses
itu adalah penyeragaman laporan keuangan lembaga asuransi lalu berkembang ke dalam
konsep legislatif, tingkat keahlian dalam pengumpulan dan pengiriman data, dan komitmen di
bidang teknologi yang lebih besar.
Tujuan NAIC yaitu: (http://www.naic.org/)
1. Melindungi kepentingan umum;
2. Mendukung terbentuknya pasar yang kompetitif;
3. Memfasilitasi perlakuan yang adil atas konsumen asuransi;
4. Mendukung keandalan, kelancaran dan kekuatan keuangan dari institusi perasuransian; dan
6. Mendukung dan mengembangkan peraturan asuransi suatu negara.
Salah satu metode NAIC yang dipakai di negara kita adalah metode Risk Based Capital Rasio (RBC)
yang adalah suatu pengukuran untuk memperoleh informasi tingkat keamanan keuangan atau
kesehatan suatu lembaga asuransi. Semakin besar rasio kesehatan RBC sebuah lembaga
asuransi, semakin sehat kondisi keuangan lembaga itu . Secara hukum di negara kita, metode
RBC ini dapat kita temui dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 mengenai
Kesehatan Keuangan lembaga Asuransi dan lembaga Reasuransi ( Kepmenkeu 424/2003 ).
ASEAN Insurance Council (AIC)
AIC adalah lembaga di bawah ASEAN di bidang perasuransian yang didirikan pada tanggal 4 April
1978 di Jakarta oleh asosiasi-asosiasi asuransi dari negara anggota ASEAN yaitu negara kita, Malaysia,
Filipina, Thailand dan Singapura. Tujuan dibentuknya badan ini adalah untuk mempromosikan
dan mendorong perkembangan asuransi di kawasan ASEAN dan membangun kerja sama antara
lembaga asuransi di berbagai bidang dari negara-negara di ASEAN.
AIC memiliki visi yang kuat untuk menjadi platform regional untuk pemimpin asuransi, profesional,
dan praktisi untuk jaringan dan berbagi pengetahuan dan keahlian mereka di berbagai bidang
bisnis asuransi untuk pengembangan industri asuransi di kawasan ASEAN, terutama dalam
menyambut kita Ekonomi ASEAN 2015.
tentang fungsi dari ASEAN Insurance Council adalah antaralain :
1. Mendorong perkembangan asuransi dan reasuransi di kawasan ASEAN;
2. Menjalin kerja sama regional di bidang asuransi dan reasuransi;
3. Membentuk dan mendorong terbentuknya lembaga-lembaga sedikit pelajaran dan pelatihan di
bidang asuransi dan reasuransi di kawasan ASEAN;
4. Mengadakan konferensi maupun seminar terkait asuransi;
5. Menbentuk pusat informasi dan statistik industri asuransi dan reasuransi di kawasan ASEAN;
6. menjadi fasilitator antara para pegiat industri asuransi dengan para pembuat kebijakan asuransi
(regulator) di ASEAN;
7. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga dari kawasan lainnya yang memiliki tujuan
yang sama untuk memajukan dunia Asuransi.
Dewan Asuransi negara kita (DAI)
Dewan Asuransi negara kita didirikan pada tanggal 1 Februari 1957. DAI adalah perkumpulan yang
sudah memperoleh status badan hukum dari instansi yang berwenang berdasar Keputusan
Menteri Kehakiman tanggal 6 bulan Januari tahun 1958 Nomor: J.A.5/2/24.
DAI adalah perkumpulan yang beranggotakan asosiasi perasuransian di negara kita dan
berfungsi sebagai wadah pemersatu anggotanya dalam memperjuangkan aspirasinya yang
berkaitan dengan kepentingan dunia usaha perasuransian dan sebagai forum sedikit pelajaran , mediasi,
informasi dan komunikasi anggota, kita , dan pemerintah. Anggota dalam naungan DAI
dapat dibedakan menjadi anggota biasa dan anggota luar biasa. Anggota biasa antara lain Asosiasi
Asuransi Umum negara kita (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa negara kita (AAJI), Asosiasi Asuransi dan
Jaminan Sosial negara kita (AAJSI), Asosiasi Asuransi Syariah negara kita (AASI), Asosiasi lembaga
Pialang Asuransi dan Reasuransi negara kita (APPARINDO), dan Asosiasi Penilaian Kerugian Asuransi
negara kita (APKAI). sedang anggota luar biasa antara lain negara kita Senior Executives Association
(ISEA), Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi negara kita (AAMAI), Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan
Reasuransi negara kita (APARI) dan Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan
negara kita (PAMJAKI).
Tugas DAI adalah antaralain :
1. Menyelenggarakan sedikit pelajaran yang berkesinambungan dalam rangka pembentukan sumber
daya kita perasuransian yang berkualitas;
2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang berlaba bagi anggota dan
usaha perasuransian;
3. Mengelola publikasi di bidang perasuransian dalam rangka peningkatan mutu sumber daya
kita perasuransian dan meningkatkan kesadaran berasuransi kita ;
4. Melakukan koordinasi kegiatan lintas asosiasi; dan
5. Tugas-tugas lain yang dipandang penting dan perlu oleh Pengurus di kemudian hari berdasar
perkembangan usaha perasuransian.
Kisah inspiratif kali ini berasal dari Suroyo. Suroyo adalah salah satu anak dari seorang petani di
daerah Kulonprogo Yogyakara yang memiliki lahan yang tandus. Keluarganya adalah keluarga
yang sederhana. Kondisi ekonomi yang sulit membuat dirinya harus melakukan perantauan untuk
bekerja sambil kuliah agar dapat menyelesaikan perkuliahannya.
Sebelum menjadi agen, ia sudah bekerja selama
4 tahun di sebuah yayasan dengan penghasilan
yang sangat minim. Selama bekerja dirinya
berpikir, untuk membeli sebuah motor saja harus
kredit, bagaimana dengan untuk membeli sebuah
rumah?
Suroyo mengenal profesi agen dan bergabung
di dalamnya pada 28 Juni 2001. Setengah tahun
pertama adalah waktu yang sangat berharga,
dimana ia benar-benar belajar hal-hal yang baru.
Ia dengan tekun melakukan presentasi setiap hari
di berbagai tempat dan mal sehingga akhirnya
berhasil memperoleh salah satu penghargaan di
bidang agen.
Usaha dan ketekunan Suroyo sebagai seorang agen membuat dirinya dalam waktu singkat berhasil
memiliki sebuah rumah dan dua buah truk . Ia juga memperoleh kesempatan untuk berkeliling
dunia (Praha, Athena, Yunani, Eropa dan Malaysia). Tim yang ia miliki saat ini berjumlah lebih
dari 100 orang dan berharap dapat terus berkembang sehingga dapat membuat seluruh anggota
timnya berhasil. Profesi agen ini juga memberi nya waktu yang lebih fleksibel sehingga dapat
menjalankan tanggung jawab sosial untuk membantu kita khususnya di bidang keagamaan.
Untuk penjelasan lebih lanjut dapat melihat rekaman video Bp.Suroyo pada https://www.youtube.
com/watch?v=bSc4ONvjbIQ
Sertifikasi Profesi
Dalam menghadapi era globalisasi, industri perasurasian sudah memiliki Standar Kompetensi
Kerja National negara kita (SKKNI) perasuransian sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi negara kita Nomor: KEP.141/Men/IV/2013 mengenai penetapan standar
kompetensi kerja nasional negara kita kategori jasa keuangan dan asuransi, golongan pokok asuransi,
reasuransi dan dana pensiun, bukan jaminan sosial wajib, golongan pokok jasa penunjang untuk
jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun, dan lainnya. SKKNI ini menjadi dasar bagi Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) untuk menyusun bahan uji kompetensi kerja, bagi lembaga sedikit pelajaran
untuk menyusun bahan ajar dan bagi pelaku usaha asuransi untuk menyusun dan menerapkan
Standard Operating Procedure (SOP). Rincian penjelasan SKKNI perasuransian itu dapat
diakses melalui www.dai.or.id/standar-kompetensi-kerja-nasional-negara kita-skkni/.
tentang gelar profesi yang diakui di negara kita, antara lain dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 9 Sertifikasi Profesi Perasuransian
1. Sertifikasi untuk menjadi seorang tenaga ahli dalam lembaga Pialang Asuransi, Pialang
Reasuransi dan Penilai Kerugian asuransi.
a. Serifikasi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di negara kita
1) Ajun Ahli Asuransi negara kita Kerugian (AAAIK)
2) Ahli Asuransi negara kita Kerugian (AAIK)
3) Ajun Ahli Asuransi negara kita Jiwa (AAAIJ)
4) Ahli Asuransi negara kita Jiwa (AAIJ)
5) Ajun Ahli PialangAusuransidanPialangReasuransi (AAPAI)
6) Ahli PialangAsuransidanPialangReasuransi (APAI)
7) Certified negara kita Insurance Broker (CIIB)
Sertifikasi AAAIK, AAIK, AAAIJ dan AAIJ yang menerbitkan adalah Asosiasi Ahli
Manajemen Asuransi negara kita (AAMAI). sedang sertifikasi AAPAI, APAI dan CIIB
yang menerbitkan adalah Asosiasi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi negara kita
(APARI)
Sertifikasi dari luar negeri yang diakui oleh AAMAI adalah antaralain :
1) Life Office Management Association (LOMA)
2) The Chartered Insurance Institute (CII)
3) Australian New Zealand Insurance Institute & Finance (ANZIIF)
4) The Malaysian Insurance Institute (MII)
b. Penilai Kerugian Asuransi
negara kitan Certified Adjuster Practitioner (ICAP)
Asosiasi yang menerbitkan adalah Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi negara kita (APKAI).
berdasar kententuan Pasal 7 Ketentuan Menteri Keuangan No. 425 KMK.06/2003
mengenai Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha lembaga Penunjang Asuransi
(ketentuan itu akan beralih ke RPOJK yang akan di sahkan pada akhir tahun ini).
2. Kegunaan sertifikasi
a. Pengakuan kompetensinya secara nasional dan internasional.
b. Peningkatan pengetahuan dan sikap dalam mengelola bisnis.
c. Sarana untuk meningkatkan jenjang karier dan memacu diri agar lebih profesional dan
mencapai hasil pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Peningkatan berkomunikasi dengan rekan seprofesi.
e. Peningkatan performance sehingga mampu berkompetensi secara global.
Perkembangan industri asuransi sudah meningkat setiap tahunnya sejalan dengan meningkatnya
insurance minded di kalangan kita yang mulai memahami bahwa asuransi adalah bagian
dari kegiatan manajemen risiko yang memberi jaminan dan proteksi terhadap harta benda
dan jiwa seseorang. berdasar catatan OJK per 31 Desember 2015 ada 137 lembaga
yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 10 Jumlah lembaga Perasuransian di negara kita per Desember 2015
berdasar tabel itu , 137 lembaga asuransi di negara kita terdiri atas 50 lembaga
asuransi jiwa, 76 lembaga asuransi umum, 6 lembaga reasuransi, 2 lembaga asuransi yang
menyelenggarakan asuransi sosial, dan 3 lembaga asuransi yang menyelenggarakan asuransi
wajib
perkembangan Aset
Aset industri asuransi setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan.
berdasar catatan OJK, total asset industri asuransi per 31 Desember 2015 mencapai
Rp803.700.000.000.000,00 seperti yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 11 perkembangan Aset lembaga Perasuransian per Desember 2015
berdasar data itu dapat dilihat bahwa perkembangan aset industri asuransi nasional
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. perkembangan tertinggi terjadi pada tahun
2012 yang ditopang oleh perkembangan aset lembaga reasuransi. Sampai dengan 31 Desember
2015, perkembangan aset industri asuransi tumbuh sebesar 2,24% dibandingkan dengan akhir
tahun 2014.
perkembangan Investasi
Selain sebagai sarana pengelolaan risiko, asuransi juga berperan signifikan dalam
menyediakan keperluan sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional. berdasar catatan
OJK, sampai dengan 31 Desember 2015 lebih dari Rp641.290.000.000.000 seperti yang
dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
TABEL PERKEMBANGAN INVESTASI LEMBAGA PERASURANSIAN PER AGUSTUS 2015
berdasar tabel itu , diketahui bahwa perkembangan investasi industri asuransi nasional selalu mengalami peningkatan. Investasi yang dilakukan oleh lembaga asuransi dan lembaga .reasuransi ditempatkan pada berbagai intrumen investasi antara lain deposito, saham, surat berharga, reksadana, penyertaan langsung, dan lainnya. Sampai dengan 31 Desember 2015, perkembangan investasi industri asuransi mencapai 5,1% dibandingkan dengan akhir 2014.
Penetrasi dan Densitasberdasar catatan OJK per 31 Desember 2015, penetrasi dan densitas industri asuransi masingmasing sebesar 2,29% dan Rp1.014,06. Perhitungan penetrasi diperoleh dari perhitungan premi bruto dibagi dengan PDB. Sementara perhitungan densitas diperoleh dari perhitungan premi bruto dibagi dengan total populasi penduduk negara kita. Data penetrasi dan densitas industri asuransi
nasional dari tahun 2011 sampai dengan 31 Desember 2015 .
TABEL PERKEMBANGAN PENETRASI DAN DENSITAS PERASURANSIAN NEGARA KITA PER DESEMBER 2015
berdasar data itu diketahui bahwa penetrasi dan densitas asuransi nasional setiap tahunnya
mengalami peningkatan meskipun pada tahun 2013 sempat mengalami sedikit penurunan. Namun
demikan, secara agregat sebetulnya penetrasi dan densitas asuransi negara kita masih rendah jika dibandingkan dengan Negara-negara lain. Hal itu sebenarnya menunjukan bahwa potensi pengembangan asuransi nasional masih sangat terbuka dan belum diberdayakan secara optimal.Jumlah lembaga Penunjang Perasuransian
TABEL JUMLAH PELAKU INDUSTRI JASA PENUNJANG
berdasar data di atas, jumlah lembaga pialang asuransi, pialang reasuransi dan lembaga penilai kerugian asuransi meningkat setiap tahunnya. Pada bulan Agustus tahun 2015, jumlah lembaga pialang asuransi sebesar 163 lembaga , lembaga pialang reasuransi sebesar 28 lembaga dan lembaga penilai kerugian asuransi sebesar 28 lembaga . maka
total jumlah lembaga pelaku industri penunjang asuransi sebesar 277 lembaga .
HALAMAN 4
TABEL RINGKASAN FINANCIAL HIGHLIGHT
lembaga Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi pada Semester I tahun 2015berdasar data di atas, total aset lembaga pialang asuransi dan reasuransi sebesar
Rp6.040.000.000,00, kewajiban sebesar Rp4.240.000.000,00 dan ekuitas sebesar
Rp1.800.000.000,00
TABEL PERKEMBANGAN ASET, LIABILITAS, EKUITAS, DAN LABA RUGI LEMBAGA PIALANG ASURANSI (DALAM TRILIUN)
berdasar data laporan keuangan lembaga pialang asuransi pada semester II tahun 2014 dan semester I tahun 2015, lembaga asuransi mengalami perkembangan aset sebesar
Rp440.000.000.000,00 atau sebesar 9,52% dan laba sebesar Rp70.000.000.000,00 atau sebesar
30,43%. Hal itu mengindikasikan produksi yang diterima oleh lembaga asuransi meningkat
dan lembaga pialang asuransi berkembang dengan baik.
TABEL PERKEMBANGAN ASET, LIABILITAS, EKUITAS, DAN LABA RUGI LEMBAGA PIALANG REASURANSI (DALAM TRILIUN)
berdasar data laporan keuangan lembaga pialang reasuransi pada semester II tahun 2014 dan semester I tahun 2015, lembaga asuransi mengalami perkembangan aset sebesar Rp180.000.000.000,00 atau sebesar 22,50% dan laba sebesar Rp20.000.000.000,00 atau sebesar 100%. Hal itu mengindikasikan produksi yang diterima oleh lembaga asuransi meningkat dan lembaga pialang asuransi berkembang dengan baik.Proses pembangunan tidak luput dari berbagai risiko yang dapat mengganggu hasil pembangunan yang sudah dicapai. Industri perasuransian yang sehat, adil, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif diperlukan dalam mendorong kualitas pembangunan nasional. Peningkatan peran
industri perasuransian akan terjadi jika industri perasuransian dapat lebih mendukung kita dalam menghadapi risiko yang dihadapinya sehari-hari dan pada saat mereka memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. lalu , peningkatan peran industri asuransi dalam mendorong pembangunan nasional juga akan terjadi melalui pemupukan dana jangka panjang
dalam jumlah yang besar, yang lalu menjadi sumber dana pembangunan.maka , penyelenggaraan usaha perasuransian perlu dilakukan dengan baik dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau anggota asuransi. Oleh sebab itu, pada tahun 2014 sudah diterbitkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 mengenai Perasuransian yang berlaku sejak 17 Oktober 2014. tentang kegiatan pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap lembaga asuransi Pengaturan Terhadap lembaga AsuransiKelembagaan
1. Badan Hukum
Ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian yang lalu dinamakan UU 40/2014, mengatur bahwa bentuk badan hukum lembaga asuransi, adalah Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Usaha Bersama yang sudah ada pada saat UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian diundangkan.
2. Kepemilikan
Ketentuan Pasal 7 UU 40/2014 mengatur bahwa lembaga asuransi hanya dapat dimiliki oleh:
a. Warga Negara negara kita dan atau badan hukum negara kita yang secara langsung atau tidak
langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara negara kita; atau
b. Warga Negara negara kita dan atau badan hukum negara kita seperti dimaksud dalam
huruf a, bersama-sama dengan Warga Negara Asing atau badan hukum asing yang harus adalah lembaga Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau lembaga induk yang salah satu anak lembaga nya bergerak di bidang Usaha Perasuransian yang sejenis.
c. Warga Negara Asing seperti dimaksud dalam huruf b dapat menjadi pemilik lembaga asuransi hanya melalui transaksi di Bursa Efek.
3. Kegiatan Usaha
a. lembaga Asuransi Umum (PAU)
PAU adalah lembaga yang menyelenggarakan usaha asuransi umum berupa usaha jasa pertanggungan risiko yang memberi penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis sebab kerugian, kerusakan, biaya yang muncul , kehilangan untung , atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis sebab terjadi nya suatu peristiwa tertentu. berdasar Pasal 2 ayat (1) UU 40/2014 diatur bahwa PAU hanya dapat menyelenggarakan:
1) Usaha asuransi umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan
2) Usaha reasuransi untuk risiko PAU lain.
b. lembaga Asuransi Jiwa (PAJ)
PAJ adalah lembaga yang menyelenggarakan usaha asuransi jiwa berupa usaha jasa penanggulangan risiko yang memberi pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung wafat atau tetap hidup, atau
pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya sudah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. berdasar Pasal 2 ayat (2) UU 40/2014 diatur
bahwa PAJ hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha kecelakaan diri.
c. lembaga Reasuransi (PR)
PR adalah lembaga yang menyelenggarakan usaha reasuransi berupa usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh lembaga asuransi, lembaga penjaminan atau lembaga reasuransi lainnya. berdasar Pasal 2 ayat (3) UU 40/2014
diatur bahwa PR hanya dapat menyelenggarakan usaha reasuransi.
d. Perluasan lingkup usaha Ketentuan Pasal 5 UU 40/2014 mengatur bahwa ruang lingkup usaha asuransi umum dan usaha asuransi jiwa dapat diperluas sesuai dengan keperluan masyakarat. Perluasan ruang lingkup itu dapat berupa penambahan laba yang besarnya didasarkan pada hasil
pengelolaan dana.
4. Izin Usaha
Setiap pihak yang melakukan usaha asuransi umum, usaha asuransi jiwa, dan usaha reasuransi wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha seperti yang diatur dalam Pasal 8 UU 40/2014. berdasar Pasal 8 ayat (2) UU 40/2014, untuk memperoleh izin usaha harus
dipenuhi persyaratan mengenai:
Anggaran dasar Susunan organisasi;Modal disetor; Dana jaminan,. Kepemilikan;. Kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan pengendali;g. Kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama seperti dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf dewan pengawas syariah, aktuaris lembaga , dan auditor internal;. Tenaga ahli;. Kelayakan rencana kerja;
Kelayakan sistem manajemen risiko; Produk yang akan dipasarkan; Perikatan dengan pihak terafiliasi jika ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi
dalam penyelenggaraan usaha , Infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;,Konfirmasi dan otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal ada penyertaan
langsung pihak asing; Hal lain yang diperlukan untuk mendukung perkembangan usaha yang sehat.
5. Pencabutan Izin Usaha
Bagi lembaga asuransi dan lembaga reasuransi yang diketahui dan terbukti melanggar perundang-undangan di bidang perasuransian akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal lembaga asuransi dan lembaga reasuransi
tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi adminitratif itu sampai dengan batas tertentu, maka terhadap lembaga asuransi akan dicabut izin usahanya.Di sisi lain, pencabutan izin usaha bagi lembaga asuransi dan lembaga reasuransi juga
dapat dilakukan jika ada permohonan dari lembaga untuk dicabut izin usahanya. Dalam hal itu terjadi , lembaga asuransi dan lembaga reasuransi dimaksud harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Kesehatan Keuangan
1. Tingkat Solvabilitas
Salah satu pengukuran kesehatan keuangan lembaga asuransi dan lembaga reasuransi adalah tingkat solvabilitas yang adalah selisih antara jumlah aset (yang diperkenankan) dikurangi liabilitas. berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012 mengenai Kesehatan Keuangan lembaga Asuransi dan lembaga Reasuransi (PMK 53/2012) diatur bahwa PAU, PAR, dan PR wajib menetapkan target tingkat solvabilitas paling rendah 120% dari Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR).MMBR adalah jumlah dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin muncul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan liabilitas, yang terdiri
atas risiko:
Ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diperkirakan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh;Ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim; dan Kegagalan dalam proses produksi, ketidakmampuan sumber daya masyarakat atau sistem untuk berkinerja baik, atau ada peristiwa lain yang merugikan.Kegagalan pengelolaan aset;Ketidakseimbangan antara proyeksi arus aset dan liabilitas;Ketidakseimbangan antara nilai aset dan liabilitas dalam setiap mata uang;Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan;
Dalam hal PAJ memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDDI), MMBR
wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari produk PAYDDI.
Dalam perhitungan tingkat solvabilitas dan MMBR, ada berbagai ketentuan mengenai perhitungan aset dan liabilitas yang perlu dipatuhi oleh PAU, PAJ, dan PR.
2. Dana Jaminan
PAU, PAJ, dan PR wajib membentuk dana jaminan dalam bentuk dan jumlah yang ditetapkan.
Dana jaminan adalah kekayaan PAU, PAJ atau PR yang adalah jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau anggota , dalam hal PAU, PAJ, dan PR itu dilikuidasi.
berdasar PMK 53/2012 diatur bahwa PAU, PAJ, dan PR wajib membentuk dana jaminan paling sedikit 20% dari modal minimum sendiri yang dipersyaratkan. Dana jaminan ditempatkan dalam jenis: Surat Berharga yang diterbitkan oleh Negara negara kita.Deposito
3. Dukungan Reasuransi dan Batas Retensi Sendiri
Dukungan reasuransi dan batas retensi sendiri bagi lembaga asuransi dan lembaga reasuransi diperlukan dalam rangka penerapan mitigasi risiko untuk menjaga kondisi keuangan. Penerapan mitigasi risiko dilakukan dengan cara menetapkan retensi sendiri dan menerapkan program reasuransi agar memiliki kapasitas yang cukup untuk memenuhi liabilitas. Bagi PAJ, PAU, dan PR sudah ada aturan mengenai besaran batas retensi sendiri dan mekanisme perolehan dukungan reasuransi.
4. Permodalan
berdasar ketentuan yang berlaku, PAU dan PAJ harus memiliki modal sendiri sebesar Rp100.000.000.000,00, sedang PR harus memiliki modal sendiri sebesar
Rp200.000.000.000,00.Penyelenggaraan Usaha
1. Tata Kelola yang Baik
PAJ, PAU, dan PR wajib menerapkan tata kelola lembaga yang baik dalam rangka agar dapat
bersaing tidak hanya di tingkat nasional, melainkan dapat berkiprah untuk tingkat regional dan
internasional. Penerapan tata kelola yang baik harus dilakukan dengan mengacu pada prinsipprinsip antaralain :
kemandirian (independency); dan. Kesetaraan dan Kewajaran (fairness).Keterbukaan (transparency);
Akuntabilitas (accountability);Pertanggungjawaban (responsibility);
Pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik paling kurang harus diwujudkan oleh PAU, PAJ, dan PR
dalam:Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal, dan auditor eksternal;Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal; Penerapan kebijakan remunerasi;Rencana strategis lembaga ; Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan lembaga .Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris;Pelaksanaan tugas satuan kerja dan komite yang menjalankan fungsi pengendalian intern lembaga ;
2. Produk Asuransi
lembaga asuransi yang akan memasarkan produk asuransi baru wajib terlebih dahulu menyampaikan pelaporan rencana memasarkan produk itu kepada OJK. tentang beberapa dokumen yang harus dilengkapi dalam pelaporan produk dimaksud, antara lain:
Dukungan reasuransi;Uraian cara pemasaran;
Perjanjian kerja sama jika produk itu dipasarkan bersama pihak lain.Spesimen polis;Proyeksi underwriting; Perhitungan tingkat premi;lembaga asuransi yang akan memasarkan produk asuransi baru tentunya harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tidak sedang dikenai sanksi administratif.
3. Polis Asuransi
Dalam setiap pemasaran dan penutupan asuransi, polis asuransi yang diterbitkan harus sesuai dengan polis yang dilaporkan kepada OJK. Polis asuransi harus dicetak dengan jelas sehingga dapat dibaca dengan mudah dan dimengerti dengan baik oleh pemegang polis dan atau tertanggung. Polis asuransi sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan, antara lain:
Kebijakan lembaga yang ditetapkan jika pembayaran premi dilakukan melewati tenggat waktu yang disepakati; Periode di mana pihak lembaga tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi
(incontestable period);Tabel nilai tunai, bagi polis asuransi jiwa yang mengandung nilai tunai; Perhitungan deviden polis atau yang sejenis, bagi polis asuransi jiwa yang menjanjikan polis atau yang sejenis;
Penghentian pertanggungan, baik dari pihak penanggung maupun dari pihak pemegang polis, termasuk syarat dan penyebabnya; Syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang diperlukan dalam mengajukan klaim; Pemilihan tempat penyelesaian perselisihan.Saat berlakunya pertanggungan;Uraian laba yang diperjanjikan,Cara pembayaran premi;Tenggat waktu (grace period) pembayaran premi; Waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran premi;
4. Penyelesaian Klaim
PAU, PAJ, dan PR wajib menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil. Dalam pelayanan klaim, lembaga asuransi hanya dapat meminta dokumen sebagai syarat pengajuan klaim sesuai dengan yang tertera di polis asuransi yang diperjanjikan.Oleh sebab itu, PAU, PAR, dan PR dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga memicu kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim. Bahkan ketentuan Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 422/KMK.06/2003 mengenai Penyelenggaraan Usaha lembaga Asuransi dan lembaga Reasuransi mengatur bahwa lembaga asuransi harus sudah membayar klaim paling lambat 30 hari sejak ada kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.
Pendirian Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian, dinamakan kan dalam Pasal 8 bahwa Setiap pihak yang melakukan Usaha Perasuransian wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Gambar 29 Flowchart Permohonan Izin Usaha
Hal yang pertama harus dilakukan lembaga Penunjang Asuransi untuk memperoleh izin usaha adalah dengan melakukan pembayaran pendaftaran di Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO). lalu lembaga menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan permohonan izin usaha seperti tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2014. jika dokumen yang diterima oleh OJK sudah lengkap, maka lalu dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) pada
Pihak Utama lembaga . sesudah dinyatakan lulus dalam penilaian ini, pihak OJK akan melakukan
tinjauan kesiapan operasional lembaga . lalu , OJK akan menerbitkan izin usaha berupa Keputusan Dewan Komisioner (KDK) dan salinan KDK akan diserahkan kepada lembaga dan akan dilakukan pengadministrasian dalam database OJK.
Bagi lembaga yang hendak melakukan perubahan pengurus, terlebih dahulu harus menyampaikan rencana laporan perubahan pengurusnya kepada OJK. sesudah dokumen lengkap, maka OJK akan melakukan analisis dan jika diperlukan proses PKK, maka OJK akan melakukan prosedur PKK. sesudah lembaga memperoleh persetujuan rencana perubahan pengurus dari OJK, lembaga harus menyampaikan Anggaran Dasar mengenai Perubahan Pengurus yang sudah
memperoleh persetujuan Kementrian Hukum dan HAM. jika dokumen Anggaran Dasar sudah lengkap, akan dilakukan proses pengadministrasian perubahan pengurus oleh OJK.Perubahan alamat kantor terbagi menjadi 2 jenis yaitu perubahan alamat kantor dengan
perubahan kedudukan dan perubahan alamat kantor tanpa perubahan kedudukan. Perubahan alamat kantor dengan perubahan kedudukan memicu lembaga melakukan pembaharuan pada anggaran dasarnya, oleh sebab itu OJK akan memberi Keputusan Dewan Komisioner (KDK) mengenai perubahan kedudukan izin usahanya. sedang untuk perubahan alamat kantor tanpa perubahan kedudukan tidak memerlukan pembaharuan pada anggaran dasar. Oleh sebab itu,
berkas perubahan alamat lembaga dapat langsung diadministrasikan oleh OJK. Bagi lembaga yang hendak melakukan perubahan kepemilikan saham, harus menyampaikan laporan rencana perubahan kepemilikan untuk memperoleh persetujuan dari OJK. jika dalam laporan rencana perubahan kepemilikan terjadi perubahan Pemegang Saham Pengendali (PSP),
maka akan dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi pihak-pihak yang sebelumnya
belum dinyatakan lulus sebagai PSP. lalu , lembaga menyampaikan Anggaran Dasar mengenai perubahan kepemilikannya kepada OJK untuk dapat diadministrasikan dalam database OJK.
Usulan pencabutan izin usaha diberikan kepada lembaga yang tidak mentaati dan mematuhi
peraturan Perasuransian. Usulan ini didahului dengan pemberian Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, Surat Peringatan 3, dan Surat Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU). Pengawasan lembaga Asuransi Kegiatan pengawasan terhadap lembaga asuransi dilakukan oleh OJK secara berkala dengan memakai metode pengawasan tidak langsung (off-siteinspection) dan secara langsung (onsite inspection). Penjelasan mengenai metode pengawasan terhadap lembaga asuransi adalah antaralain :
Pengawasan Tidak Langsung (Off-Site Inspection)
Secara umum, pengawasan tidak langsung terhadap lembaga asuransi dilaksanakan dengan cara pengawasan dan penelaahan atas laporan-laporan lembaga asuransi yang disampaikan kepada OJK, antara lain berupa:
Rencana korporasi;Laporan penerapan dan self-assesment tata kelola yang baik; Laporan penerapan manajemen risiko dan self-assesment tingkat risiko.
Laporan keuangan;Laporan operasional;Strategi reasuransi;Laporan dana jaminan;Rencana bisnis;
Pelaksanaan kegiatan pengawasan tidak langsung dilakukan dengan memakai metode antara lain:
Melakukan stress-test terhadap resiko yang memiliki dampak sistemik bagi industri asuransi secara khusus, dan industri sektor jasa keuangan secara umum. Analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh lembaga dan atau analisis terhadap
pengaduan yang disampaikan oleh kita ;Meminta tambahan data dan kelengkapan dokumen jika dirasa perlu; pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang diterbitkan;
Pengawasan Langsung (On-Site inspection)
Pengawasan langsung terhadap lembaga asuransi dilakukan dengan cara melakukan
pemeriksaan lapangan secara langsung terhadap lembaga asuransi. Dalam pelaksanaannya,
ada beberapa tahapan yang saling berkaitan dan berkesinambungan, yaitu:
Tahap penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan langsung;Tahap pemeriksaan langsung yang terdiri atas persiapan pemeriksaan langsung, pelaksanaan
pemeriksaan langsung, dan pelaporan hasil pemeriksaan;Tahap pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan langsung; dan Tahap evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung.Selain itu, kegiatan dokumentasi atas pelaksanaan pemeriksaan juga penting untuk mendukung proses evaluasi dan pengendalian pemeriksaan dan sebagai bahan masukan untuk perbaikan maupun peningkatan kualitas pemeriksaan di masa yang akan datang.
Pemeriksaan Berbasis Risiko Sejak diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 mengenai Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 mengenai Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, terjadi perubahan pola pemeriksaan atau pengawasan terhadap lembaga asuransi yang sebelumnya pengawasan berdasar kepatuhan (compliance based supervision) menjadi
pengawasan berbasis risiko (risk based supervision - RBS). Metode dengan pendekatan forwardlooking itu diharapkan dapat mendukung manajemen risiko yang dilakukan oleh OJK dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga sektor jasa keuangan non bank, sehingga penerapan usaha lembaga asuransi dapat diawasi secara optimal. Pendekatan pengawasan berdasar risiko lebih difokuskan pada resiko yang melekat (inherent risk) pada kegiatan usaha dan operasional, dan sistem pengendalian risiko (risk control system) yang diterapkan oleh lembaga asuransi. Secara garis besar, metode RBS adalah
metode penilaian risiko melalui mekanisme assessment terhadap: Risiko aset dan liabilitas;
Risiko asuransi; Risiko dukungan dana/ permodalan.
Risiko kepengurusan;Risiko tata kelola;Risiko strategi;Risiko operasional;Assessment terhadap risiko masing-masing lembaga itu kemudian akan dinilai besarnya
dampak kegagalan masing-masing lembaga bagi industrinya dalam cakupan agregat. berdasar hasil penilaian atas resiko dimaksud, lalu ditetapkan status pengawasan bagi masing-masing lembaga .
Melalui pendekatan ini, OJK selaku otoritas pengawasan lembaga asuransi dapat memberi
rekomendasi kepada lembaga untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap permasalahan yang potensial. Siklus Pengawasan LJKNB berdasar risiko (RBS) .
Alur Kerja Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
Secara umum, alur kerja Pialang Asuransi dan
Reasuransi berada di antara tertanggung dan
penanggung (lembaga Asuransi) dan oleh sebab itu biasa dinamakan perantara. lembaga Pialang memperoleh penghasilan utama dari jasa keperantaraan dan sebagian lainnya dari jasa
konsultansi terkait posisinya sebagai pihak yang memiliki pengetahuan terkait perasuransian
secara independen.
FOTO ALUR KERJA PIALANG ASURANSI
FOTO ALUR KERJA PIALANG REASURANSI
KERANGKA KERJA PENGAWASAN
FOTO KERANGKA KERJA PENGAWASAN
Kerangka kerja pengawasan industri jasa penunjang IKNB meliputi keseluruhan proses sejak ada
permohonan izin usaha lembaga hingga prosedur pengawasan dengan melibatkan peraturan
terkait.
FOTO SIKLUS PENGAWASAN JASA PENUNJANG
Siklus pengawasan OJK akan menghasil output berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Sementara (LHPS) yang berisi hasil pemeriksaan dan sesudah nya akan dihasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan Final (LHPF) yang adalah hasil akhir dari pemeriksaan. Hal-hal yang diatur OJK pada lembaga Pialang Asuransi dan Pialang ReasuransiPengawasan Otoritas Jasa Keuangan berfokus pada empat hal, yaitu antaralain :
Premi ditahan diatur Pasal 17 KMK Nomor 425/KMK.06/2003 mengenai Perizinan dan
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha lembaga Penunjang Usaha Asuransi yang mengatur bahwa jumlah premi ditahan tidak boleh melebihi jumlah modal sendiri lembaga . Anggaran sedikit pelajaran dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi pegawai lembaga juga
diatur dalam Pasal 14 KMK Nomor 425/KMK.06/2003 mengenai Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha lembaga Penunjang Usaha Asuransi, yaitu lembaga pialang asuransi, lembaga melakukan fungsi sebagai lembaga pialang asuransi, pialang reasuransi dan penilai kerugian asuransi sesuai Pasal 1 angka 11, 12 dan 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian. Jumlah modal sendiri diatur pada pasal 6A ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perasuransian seperti sudah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 yaitu modal sendiri paling sedikit sebesar modal disetor
minimum sebesar Rp1.000.000.000,00.
pialang reasuransi dan penilai kerugian asuransi wajib menganggarkan dana untuk pelaksanaan
sedikit pelajaran dan pelatihan sekurang-kurangnya 5% dari jumlah biaya pegawai, Direksi dan Pengurus untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan keahlian di bidang usaha asuransi bagi karyawannya.
Pelaporan-Pelaporan
ada berbagai sumber informasi dalam pengawasan OJK. OJK menerima informasi melalui datadata yang dilaporkan lembaga , informasi selama pemeriksaan langsung (on-site supervision), pengaduan dari pihak ketiga, dan market intelligence. Sumber informasi dapat dibagi menjadi empat secara umum: Laporan berkala, laporan non berkala, data internal OJK, dan data dari pihak lain. Laporan berkala:
Laporan operasional tahunan, Laporan keuangan tahunan dan semesteran, Laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit,Laporan non berkala:
Laporan pendaftaran dan pengangkatan tenaga ahli, Laporan pemakaian tenaga kerja asing, Laporan perubahan kepemilikan, Laporan perubahan direksi dan komisaris,Laporan perubahan anggaran dasar, Laporan perubahan alamat, Data internal OJK:
Pengadministrasian data yang disampaikan melalui laporan berkala dan non berkala Data dari pihak lain:
Pengaduan,Informasi Pengawas Lain, Market inteligence,
Tata Kelola lembaga Kosa Katalembaga memiliki kewajiban dalam menyampaikan laporan tata kelola lembaga yang baik bagi lembaga pialang asuransi, pialang reasuransi dan penilai kerugian asuransi. Laporan itu berupa:
Laporan penilaian sendiri tata kelola lembaga yang baik bagi lembaga pialang asuransi dan reasuransi negara kita yang dikeluarkan oleh Asosiasi lembaga Pialang Asuransi dan Reasuransi negara kita (APPARINDO). Laporan transparansi penerapan tata kelola lembaga yang baik dan rencana tindak sesuai
dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.05/2014 mengenai Laporan Penerapan Tata Kelola lembaga Yang Baik Bagi lembaga Pialang Asuransi, lembaga Pialang Reasuransi dan lembaga Penilai Kerugian Asuransi. tentang poin yang terkait tata kelola lembaga yang baik bagi lembaga pialang asuransi, pialang reasuransi dan penilai kerugian asuransi adalah antaralain :
Penerapan Kebijakan Remunerasi,Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan, Fungsi lembaga yang Dialihdayakan Kepada Pihak Lain,Pelaksanaan Wewenang RUPS,Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris,Penerapan Fungsi Auditor Eksternal ,Penerapan Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian Intern. Reasuransi adalah perjanjian asuransi yang memberi jasa dan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh lembaga asuransi kerugian di lembaga
asuransi jiwa. Ada tiga jenis usaha asuransi syariah
yang wujudnya sesuai dan disamakan dengan
tiga jenis usaha asuransi dalam pasal 3 UU No. 2 Tahun 1992, yaitu Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa), Takaful Umum (asuransi kerugian), Retakaful (reasuransi).Takaful keluarga adalah bentuk asuransi syariah yang utamanya memberi layanan, perlindungan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, untuk kesejahteraan kita yang tentu dilandaskan pada Syariah Islam. Produk yang ditawarkan oleh Asuransi Takaful Keluarga pun meliputi layanan masing masing , layanan grup atau kumpulan, bancassurance dan khusus asuransi kesehatan. Pengelolaan dana asuransi syariah pada Takaful Keluarga, ada dua macam sistem yang dipakai, yaitu sistem pengelolaan dana dengan unsur tabungan dan sistem pengelolaan dana tanpa unsur tabungan. Konsekuensi dari perkembangan asuransi syari'ah dan banyaknya masalah kita yang ditemui, akan berdampak semakin beragam produk yang ditawarkan kepada kita . Produk asuransi syari'ah adalah representasi dari kondisi permintaan kita akan keberadaan suatu produk. Maka dengan keadaan ini perlu dukungan dari berbagai elemen kita yang menjadi kan posisi asuransi syari'ah dengan produk-produknya semakin berarti dalam pembangunan. Takaful Umum produknya berupa asuransi kerugian, contohnya asuransi risiko pembangunan gedung, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kebakaran, dan asuransi pembongkaran. Setiap premi takaful yang diterima akan dimasukkan kedalam rekening khusus, yaitu rekening yang diniatkan tabarru, dan dipakai untuk membayar klaim kepada anggota jika terjadi musibah atas harta benda atau anggota itu sendiri. Premi takaful akan dikelompokkan kedalam kumpulan dana anggota untuk kemudian diinvestasikan kedalam pembiayaanpembiayaan proyek yang dibenarkan secara syariah. Retakaful adalah suatu proses saling menanggung anatara pemberi sesi dengan penanggung ulang dimana ada proses suka sama suka(saling menyepakati) resiko dan persyaratannya yang ditetapkan dalam kesepakatan . Dalam operasionalnya, memakai prinsip syariah terbebas dari praktek riba, gharar, dan maisir. Retakaful adalah pengembangan dari industri asuransi syariah yang bertujuan yang sama dengan asuransi syariah, yaitu untuk menciptaan kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak yang terlibat, dimana satu pihak bertindak sebagai penanggung beban kerugian (insurer) yang
memungkinkan akan menimpa pihak yang tertanggung (insured/policy holder). Pihak insurer adalah lembaga asuransi syariah itu sendiri, sedang pihak insured adalah masing masing pemegang polis. Dalam konteks reasuransi syariah, pihak insurer dalam konteks reasuransi syariah adalah lembaga reasuransi syariah, sedang pihak insured adalah lembaga asuransi syariah.(Asuransi Kerugian) Syariah Asuransi Umum adalah bentuk asuransi syariah yang memberi
perlindungan keuangan kepada anggota takaful
dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik anggota . utamanya memberi layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian
seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya kita negara kita yang sejahtera dengan
perlindungan asuransi anggota takaful umum bisa perseorangan, lembaga atau yayasan atau lembaga berbadan hukum lainnya.sedang kontribusi/premi takaful dibayar sekaligus pada awal untuk jangka
waktu satu tahun dan harus diperbarui jika kontrak diperpanjang. tentang jumlah nominal premi ditetapkan oleh lembaga dihitung sesuai dengan resiko jenis takaful yang dipilih. Kontribusi/premi takaful yang
dibayar anggota , dimasukkan ke dalam kumpulan uang anggota (insurance fund) yang berfungsi sebagai investasi dan sumbangan (tabbaru’) untuk menutup klaim jika terjadi musibah pada anggota takaful.
Klaim takaful akan dibayarkan kepada anggota yang mengalami musibah yang memicu kerugian harta bendanya sesuai dengan perhitungan kerugian yang wajar. Dana pembayaran klaim takaful diambil dari
kumpulan pembayaran premi anggota . Baik pada takaful keluarga maupun takaful umum untung yang diperoleh dari hasil investasi dana rekening anggota pada takaful keluarga dan dana kumpulan premi sesudah dikurangi biaya operasional lembaga pada
takaful umum, dibagikan kepada lembaga dan para anggota takaful sesuai dengan prinsip mudharabah dengan porsi pembagian yang sudah disepakati sebelumnya. Mekanisme Operasional Asuransi
Umum (Asuransi Kerugian) Syariah Operasional asuransi syariah terdiri dari beberapa langkah antara lain yaitu:
Premi takaful diterima dimasukkan dalam rekening tabarru’ Premi takaful itu dimasukkan kedalam kumpulan dana anggota , kemudian dikembangkan melalui investasi yang dibenarkan islam.
. untung investasi yang diperoleh dimasukkan ke dalam kumpulan dana anggota sesudah dikurangi beban asuransi dan masih ada kelebihan, maka kelebihan itu akan dibagi antara penanggung dan
tertanggung.untung investasi yang diperoleh
akan dimasukkan kedalam kumpulan dana anggota untuk kemudian dikurangi beban asuransi (klaim, premi asuransi). jika ada kelebihan sisa akan dibagikan berdasar prinsip Mudharabah. Bagian
untung milik anggota akan dikembalikan
kepada anggota yang tidak mengalami musibah
sesuai dengan penyertaannya. bagian untung yang diterima lembaga akan dipakai untuk membiayai operasional lembaga .Setiap premi takaful yang diterima akan dimasukkan ke dalam rekening khusus, yaitu rekening yang diniatkan derma/tabbarru’ dan dipakai untuk membayar klaim kepada anggota jika terjadi musibah atas harta benda atau anggota itu sendiri. Premi takaful akan dikelompokkan ke dalam kumpulan dana anggota untuk kemudian diinvestasikan ke dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan secara syariah. untung investasi yang diperoleh akan dimasukkan ke dalam kumpulan dana anggota untuk kemudian dikurangi beban asuransi (klaim, premi asuransi). jika ada kelebihan sisa akan dibagikan . Bagian untung milik
anggota akan dikembalikan kepada anggota yang tidak mengalami musibah sesuai sesuai dengan penyertaannya. sedang bagian untung yang diterima lembaga akan dipakai untuk membiayai operasional
lembaga .Jenis dan laba Produk AsuransiUmum (Asuransi Kerugian) SyariahJenis jenis produk asuransi umum syariah dan laba nya banyak ditemui dibeberapa produk lembaga asuransi syariah, terkadang antara yang satu dengan lain memiliki persamaan dan perbedaaan, oleh sebab itu jenis dan macam produk ini secara keseluruhannya sama hanya namanya sedikit berbeda. Jenis produk itu antara
lain:
Takaful Baituna. Takaful baituna adalah produk takaful
yang melindungi rumah dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk sekeluarga. contoh sebab musibah gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir, angin topan, badai.Rumahku adalah surgaku, rumahku adalah istanaku, asuransi ini adalah paket istimewa dari takaful yang melindungi rumah dari risiko
kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk sekeluarga. tentang obyek asuransi ini adalah:
Rumah Tinggal/Apartemen Rumah Tinggal Kantor (Rukan) Rumah Tinggal Toko (Ruko)Total laba Takaful adalah Total harga obyek asuransi yang meliputi harga bangungan, perabot, stok dan lain-lain. tentang paketnya antara lain:
Paket Standar. memberi laba yang diperluas
dengan laba tambahan standar Paket Istimewa. adalah paket standar yang diperluas dengan
perlindungan tambahan pilihan laba Utama Takaful Baituna memberi ganti rugi terhadap resiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran
negara kita (PSAKI) meliputi:
Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap. tentang laba Tambahan Standarnya antara
lain:
Kebongkaran. Pemberian Biaya Uang Sewa.
Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman. Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Bantuan Hukum
Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan
Jahat, Pencegahan dan Huru-Hara Biaya Pembersihan Puing Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik
Batas maksimum ganti rugi jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total laba Takaful Penambahan Harga Pertanggungan setiap hari secara otomatis
Penambahan setiap harinya selama periode asuransi sebesar 1/365 dikalikan dengan 10% dari Total
laba Takaful laba Tambahan Pilihan: Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air Terorisme, Sabotase
Takaful Surgaina.
Takaful surgaina adalah produk takaful yang memberi
perlindungan terhadap kerugian keuangan dan santunan akibat
kecelakaan yang diderita oleh anggota , yang memicu wafat , menderita cacat badan, dan juga biaya pemakaman anggota .
Takaful Abror.
Takaful abror adalah produk takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian dan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas
kendaraan bermotor yang disebabkan
musibah kecelakaan, pencurian dan
tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga. tentang laba dan Layanan
tambahan yang diberikan:
Kecelakaan Diri/PA pengemudi
Kecelakaan Diri/PA penumpang
dengan total maksimum
penumpang 7 orang.
Biaya Ambulance (tidak terbatas)
Biaya Perbaikan darurat,
Biaya perawatan
Penggantian uang transportasi
Bengkel Resmi/Rekanan = New
Cars Benefits (Maks usia KBM
adalah 6 bulan sejak keluar di
dealer resmi truk sebagai truk baru)
Pelayanan Perpanjangan STNK*
(Jabodetabek)
Flood and Stroom
Eathquake, Tsunami, Volcanic
Eruption
Terrorism & Sabotage
Strike, Riot, Civil Commotion
Biaya Derek sebab kecelakaan
(tidak terbatas)
24 Hours claim assistance
*(Jabodetabek)
Tanggung Jawab Hukum Pihak III
Asuransi motor syariah takaful Ansor
Takaful Ansor adalah Produk Takaful
untuk sepeda motor atas risiko kehilangan dan
kecelakaan dengan tambahan asuransi jiwa.
lembaga hanya berkewajiban memberi
laba wafat untuk satu Polis
(tidak ada kelipatan) jika anggota memiliki
lebih dari satu Polis. tentang laba yang
diberikan Takaful Ansor adalah :
Kerugian total (TLO) atas sepeda
motor (kecurian atau kecelakaan)
Santunan wafat sebab
kecelakaan
Santunan wafat bukan
sebab kecelakaan
Takaful Rekayasa.
Takaful rekayasa adalah produk
takaful yang mengganti kerugian atas
kehilangan atau kerusakan dalam
sebuah proyek rekayasa (konstruksi
atau pemasangan), peralatan dan
mesin akibat peristiwa yang tiba-tiba
dan tidak terduga sehingga
memicu kerugian kepada anggota (prinsipal, kontraktor atau pemilik
peralatan). memberi jaminan
terhadap kerugian selama kegiatan
pembangunan, baik
pembangunan/pekerjaan teknik sipil
maupun pemasangan mesin, mesinmesin industri dan instalasi peralatan
elektronik.
Takaful Contractor All Risks .
Program Takaful yang mengganti
kerugian atas kehilangan atau
kerusakan pekerjaan, konstruksi,
peralatan dan atau konstruksi
mesin dan tuntutan dari pihak
ketiga yang muncul berkaitan
dengan pelaksanaan proyek sipil
itu .
Takaful Erection All Risks.
Program Takaful yang mengganti
kerugian atas kehilangan atau
kerusakan pekerjaan, konstruksi,
peralatan dan atau konstruksi
mesin dan tuntutan dari pihak
ketiga yang muncul berkaitan
dengan pelaksanaan proyek
pemasangan itu .
Takaful Mesin. Program Takaful
yang mengganti kerugian atas
kerusakan bangunan pabrik,
mesin, peralatan mesin dan
perlengkapannya dalam suatu
area operasi akibat risiko yang
muncul secara kebetulan, tidak
terduga, tiba-tiba seperti ketidaksempurnaan dalam
pencetakan dan material,
kesalahan desain, kesalahan di workshop atau dalam
pemasangan, cacat dalam
pengerjaan, ceroboh, kurang/ tidak trampil, kekurangan air
dalam boiler, ledakan secara fisik,
robek secara terpisah sebab gaya
sentrifugal, arus pendek, badai
atau sebab lain yang tidak
dikecualikan dalam polis.
Takaful Electronic Equipment.
Program Takaful yang mengganti
kerugian atas kerusakan,
kehilangan, atau kehancuran
materi dari sistem listrik atau
peralatan elektronik akibat risiko
yang muncul secara kebetulan,
tidak terduga dan tiba-tiba seperti
kebakaran, kebongkaran, asap,
petir, arus pendek, kerusakan air
dan oleh sebab lain yang tidak
dikecualikan dalam polis dan
media data dan penambahan biaya
yang muncul akibat kerusakan
materi untuk menghindari
terhentinya bisnis.
Takaful Pengangkutan Kapal.
Produk takaful yang mengganti
kerugian, kerusakan atau kehilangan
obyek asuransi selama dalam
pengangkutan dari tempat asal sampai
ke tempat tujuan. resiko yang
dapat dijamin dalam Takaful
Pengangkutan seperti: kebakaran,
peledakan, kapal atau alat angkut
kandas, terdampar, tergelincir, atau
terbalik dan lain-lain seperti
yang diatur dalam polis Takaful
Pengangkutan. Program Takaful yang
mengganti kerugian, kerusakan atau
kehilangan obyek asuransi selama
dalam pengangkutan dari tempat asal
sampai ke tempat tujuan. resiko
yang dapat dijamin dalam Takaful
Pengangkutan seperti: kebakaran,
peledakan, kapal atau alat angkut
kandas, terdampar, tergelincir, atau
terbalik dan lain-lain seperti
yang diatur dalam polis Takaful
Pengangkutan. Takaful Pengangkutan
memberi bermacam-macam
program sesuai dengan jenis
pengangkutan:
Takaful Pengangkutan Udara
, Takaful Pengangkutan Antar
Pulau
, Takaful Pengangkutan Laut
, Takaful Pengangkutan Darat
,
Takaful Rangka Kapal.
Produk takaful yang mengganti
kerugian atas risiko kehilangan atau
kerusakan: rangka kapal dan atau
mesinnya, freight (uang tambahan),
disbursement selama dalam
pengoperasian kapal itu . Program
Takaful yang mengganti kerugian atas
risiko kehilangan atau kerusakan:
rangka kapal dan atau
mesinnya, freight (uang
tambahan), disbursement selama
dalam pengoperasian kapal itu .
Takaful Surety Bond. Adalah asuransi
yang menggantikan kerugian investor.
. Asuransi Kebakaran syariah
Polis Standar Asuransi Kebakaran
negara kita (PSAKI). Mengganti
kerugian atas kerusakan harta
benda dan atau kepentingan yang
diasuransikan akibat risiko yang
dimuncul kan oleh musibah
kebakaran, ledakan, petir,
kejatuhan pesawat terbang dan
asap yang berasal dari harta benda
yang dipertanggungkan
Polis Property/Industrial All Risk
. Mengganti kerugian
atas kerusakan harta benda dan
atau kepentingan yang
diasuransikan akibat risiko yang
dimuncul kan oleh musibah
kebakaran, ledakan, petir,
kejatuhan pesawat terbang dan
asap yang berasal dari harta benda
yang dipertanggungkan. Risiko
Tambahan
Kerusakan akibat kerusuhan,
pemogokan dan perbuatan jahat
Peluang Inovasi Produk Asuransi
Umum Syariah
Asuransi syariah di negara kita sudah
berjalan selama 23 tahun
semenjak pertama kali didirikan pada tahun
1994 yaitu dengan diresmikannya PT. Takaful
Keluarga. dibandingkan dengan asuransi
konvensional yang sudah beroperasi sejak
tahun 1912 dengan berdirinya asuransi
Bumiputera maka usia asuransi syariah masih
tergolong relative muda. Melihat
perkembangan nya sampai saat ini
mengindikasikan betapa besar peluang asuransi
syariah untuk lebih berkembang lagi.
ada dua faktor penting
yang berharga bagi
berkembangnya asuransi syariah di negara kita,
yaitu :
Mayoritas penduduk negara kita
adalah umat Islam, dan adanya
produk yang sejalan dengan konsep dan
nilai-nilai beragama berpeluang besar
untuk bisa diterima oleh kita , Ruang penetrasi produk asuransi di
negara kita masih sangat luas mengingat
persentase pemegang polis masing masing di
negara kita baru mencapai kisaran tiga persen (6,6 juta) dari total penduduk
sebesar 300 juta jiwa,
Masih sedikitnya di negara kita
yang ikut berasuransi menjadi peluang bagi
asuransi syariah untuk meningkatkan pangsa
pasar, sejalan dengan meningkatnya
keperluan kita akan jasa asuransi
contohnya untuk keperluan meningkatkan
sedikit pelajaran anak, meningkatnya biaya
kesehatan dan lain-lainnya.
besarnya penduduk
negara kita menjadi kan
asuransi syariah berpeluang besar untuk lebih
berkembang lagi. Keunggulan konsep asuransi syariah
yang dapat memenuhi rasa keadilan juga
menjadi peluang bagi berkembangnya
asuransi syariah, contohnya konsep bagi hasil
dalam asuransi syariah dimana jumlah yang
dibagi tergantung hasil yang didapat sehingga
tidak ada yang dirugikan. Konsep bagi hasil
ini pula yang membuat lembaga asuransi
syariah dapat bertahan terhadap krisis
ekonomi tahun 1997, sehingga banyak
lembaga asuransi konvensional mulai
melirik produk asuransi syariah.
Konsep yang sesuai dengan syariah ini
pula yang menjadi kan asuransi syariah tidak
hanya ada di negara ini juga di negaranegara yang berpenduduk non muslim.
Hingga kini di seluruh dunia sudah ada
sekitar 45 asuransi
syariah, contohnya di Singapura, Swiss,
Amerika Serikat, Jeneva, Bahamas dan lainlain.Peluang dari bisnis asuransi syariah di
negara kita adalah keunggulan konsep asuransi
syariah dapat memenuhi peningkatan tuntutan
rasa keadilan dari kita meningkatnya kesadaran tumbuh subur
khususnya pada golongan
menengah, meningkatnya keperluan jasa
suransi sebab perkembangan ekonomi umat,
tumbuhnya lembaga keuangan syariah (LKS)
lainnya seperti bank dan reksadana,
kompetitor dalam bisnis asuransi syariah ini
masih sedikit, berlakunya undang-undang
ototnomi daerah yang akan memacu
perkembangan ekonomi daerah, keperluan
meningkatkan sedikit pelajaran anak,
meningkatnya risiko kehidupan,
meningkatnya bea-bea kesehatan, menurunnya rasa tolong menolong
,globalisasi (teknologi internet sebagai
penunjang bisnis), ada UU Dana Pensiun,
dan Employee Benefits sebagai bagian dari
paket lembaga dalam rekrutmen karyawan.
adalah peluang pasar yang
lebar. Permintaan terhadap adanya
lembaga keauangan syariah di berbagai
tempat terus meningkat. Krisis ekonomi
dalam dua setengah tahun terakhir ini
memperlihatkan bahwa negara kita
memerlukan konsep lain dalam menata
perekonomiannya. Lembaga ekonomi syariah
adalah pilihan yang paling sesuai. Oleh
sebab itu, untuk memenuhi keperluan pasar,
di samping juga mendidik kita ,
diperlukan lebih banyak asuransi syariah
sebagai ‘counterpart’nya. adanya lembaga
keuangan syariah baru akan memacu
persaingan yang sehat untuk pengembangan
kualitas yang pada akhirnya akan
menguintungkan bangsa dan negara.
Asuransi Syariah di negara kita
adalah peluang bisnis yang prospektif
sebab seiring dengan perkembangan ke arah
stabilitas politik dan ekonomi, asuransi syariah bertambah kuat seiring dengan
berkembangnya sektor industri jasa keuangan
secara umum. Untuk memenuhi permintaan
umat itu , diperlukan lebih banyak bank
dan asuransi syariah. adanya lembagalembaga keuangan syariah lainnya dapat
memacu persaingan yang sehat, yang akan
meningkatkan kualitas produk dan pelayanan.
Beberapa faktor lain yang adalah
peluang dan mendukung prospek asuransi
syariah adalah:
Keunggulan konsep asuransi syariah
dapat memenuhi peningkatan tuntutan
rasa keadilan dari kita ,Meningkatnya kesadaran bermuamalah
sesuai syariah, tumbuh subur khususnya
pada kita golongan menengah.
, Meningkatnya keperluan jasa asuransi
sebab perkembangan ekonomi umat.
Tumbuhya lembaga keuangan syraiah
(LKS) lainnya seperti perbankan dan
reksadana.. Kompetitor dalam bisnis asuransi syariah
masih sedikit.
. Berlakunya undang-undang otonomi
daerah yang akan memacu
perkembangan ekonomi daerah.
Meningkatnya resiko kehidupan
Meningkatnya bea-bea kesehatan , ada UU Dana Pensiun.
Peluang peluang yang ada inilah dapat
dijadi kan patokan bagi inovasi produk
asuransi syariah dimana produk asuransi
syariah haruslah dapat memenuhi keperluan negara kita.
Jumlah penduduk negara kita yang
banyak jelas akan meningkatkan variasi
keinginan dari jenis produk yang baru. Oleh
sebab itu demi kepentingan bersama dan
kemajuan ekonomi Islam haruslah dipikirkan
oleh komunitas ahli ekonomi untuk
merumuskan produk produk apa yang dapat
memenuhi hasrat dan keinginan kita
negara kita.
Banyak produk sudah ada
dan diketahui oleh sebahagian kita
negara kita, tapi mungkin ini tidak dikenal luas sebab kurangnya promosi dan marketing
yang lebih menjangkau kita di
negara kita. Selain itu kompetitor ataupun
produk dari asuransi konvensional jelas sudah
tumbuh lebih banyak lagi dan lebih
menjangkau dari segi ekonomi, oleh
sebab nya diperlukan konsep konsep produk
asuansi syariah yang baru guna memicu
efek kesadaran dan penyegaran bagi
kita dalam memilih asuransi sehigga
asuransi syariah lebih diminati oleh khalayak.
asuransi
umum syariah masih mendasarkan
legalitasnya pada UU No. 2 tahun
1992 mengenai Usaha Perasuransian.
Secara operasional asuransi
syariah masih mengacu pada regulasi
yang dikeluarkan oleh pemerintah
baik berupa peraturan pemerintah
melalui PP No. 73 Tahun 1992 jo PP
No. 63 Tahun 1999 jo PP No. 39
Tahun 2008 mengenai Penyelenggaraan
usaha perasuransian, maupun regulasi
menteri keuangan yang berkaitan
dengan asuransi syariah dan juga
fatwa yang dikeluarkan oleh MUI
melalui Fatwa DSN-MUI yang
berkaitan dengan asuransi syariah.
Peraturan asuransi syariah yang masih
menginduk kepada peraturan asuransi
konvensional ini memicu
asuransi syariah terbentur ketentuan
banyak persoalan perpajakan yaitu
mengenai premi, sesuai dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000
mengenai Perpajakan, penerimaan
premi harus dicatat sebagai
penghasilan lembaga dengan
demikian premi adalah objek
pajak.
berdasar Muhaimin Iqbal,
Ketua Asosiasi Asuransi Syariah dan
Agus Edi Sumanto, Direktur Utama
Asuransi Takaful Keluarga, bahwa
asuransi syariah hanya sekedar
memodifikasi produk asuransi
konvensional. Dalam hal PSAK
(Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan) asuransi syariah
kebanyakan juga masih memodifikasi
dari PSAK asuransi konvensional,
sebab nya perbedaan hakiki dari
asuransi konvensional dengan syariah
menjadi tidak terlihat contohnya Kesadaran kita negara kita
untuk berasuransi masih sangat rendah, Kurangnya kesadaran ini
terbukti dengan ratio asuransi nasional
yang hanya mencapai 12% dari
jumlah penduduk negara kita dan untuk
asuransi syariah sekitar 1,2%.
Akibatnya apapun bentuk produk yang
dikeluarkan oleh lembaga asuransi
syariah tidak diminati banyak pihak.
Terbukti dari jumlah total penduduk
negara kita, pemegang polis masing masing baru mencapai kisaran 3 %.
Perkembangan asuransi
konvensional yang kurang begitu
menggembirakan dibandingkan
dengan kemajunan yang dicapai oleh
negara lain walaupun sudah dibuat
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992
mengenai Perasuransian dengan
maksud untuk meningkatkan gairah
kita untuk
melaba kan jasa asuransi yang sekaligus juga sebagai sarana
mobilisasi dana untuk pembangunan.
ini sebab dipengaruhi ada
keraguan mengenai kehalalan jasa
asuransi konvensional ,Kesadaran
kita yang masih rendah ini
menjadi tantangan bagi asuransi
syariah untuk memberi
pemahaman mengenai asuransi syariah
yang terlepas dari unsur maisir, gharar
dan riba,Oleh sebab itu inovasi produk
asuransi umum syariah yang bisa
mengena di hati masyakat muslim bisa
menjadi tantangan bagi kaum ekonom
syariah sehingga dengan produk yang
memang menyentuh ini membuka
peluang kita yang anti asuransi
konvensional beralih memilih produk
produk yang bisa mereka terima yang
tidak bertentangan dengan ajaran
agama.
Beberapa hal yang menjadi penyebab relative rendahnya penetrasi pasar
asuransi syariah adalah rendahnya
dana yang memback up lembaga
asuransi syariah, promosi dan sedikit pelajaran
pasar yang relative belum dilakukan
secara efektif (terkait dengan
lemahnya dana), belum muncul nya
industri penunjang asuransi syariah
seperti broker-broker asuransi syariah,
agen, adjuster, dan lain sebagainya,
produk dan layanan belum
diunggulkan diatas produk
konvensional, dukungan kapasitas
reasuransi yang masih terbatas sebab
terkait dengan dana dan belum ada
inovasi produk dan layanan yang
benar-benar digali dari konsep dasar
syariah. Di dalam Keputusan Nomor
426 Tahun 2003, Menteri Keuangan
hanya mensyaratkan modal kerja
lembaga 2 milyar sehingga banyak
yang membuka cabang
syariah, padahal dengan dana sekecil itu perhitungan bisnisnya menjadi kurang masuk akal. sebab itulah
Asosiasi Asuransi Syariah negara kita
(AASI) mendorong pelaku industri
asuransi syariah untuk meningkatkan
modal,Dengan modal yang besar
produk baru yang mungkin
dikembangkan agar diteliti dulu dan
dibuat research sehingga muncul
sebuah karya yang inovatif sekaligus
bernuansa syariah yang kental. ini
mungkin tugas dari kesepakatan emisi, tetapi
bila ada dana yang cukup untuk
memunculkan suatu produk yang baru
maka itu tentunya bisa dilakukan oleh
lembaga asuransi bekerja sama
dengan kesepakatan emisi.
Tantangan yang
berpengaruh adalah dukungan penuh
dari para pengambil kebijakan di
negeri ini, yang
memiliki wewenang dalam
menentukan kebijakan ekonomi.
Banyak aparatur pemerintahan yang
pada masa kampanye pemilu
menyatakan mendukung ekonomi
syariah,
Related Posts:
asuransi 3HALAMAN 3 Besarnya premi lanjutan yang dibayarkan untuk polis asuransi ini biasanya tetap selama jangka waktu pertanggungan. lembaga asuransi menawarkan berbagai jenis Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang … Read More