Tampilkan postingan dengan label asuransi 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asuransi 3. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 April 2022

asuransi 3



























HALAMAN 3



 Besarnya premi lanjutan yang dibayarkan 
untuk polis asuransi ini biasanya tetap selama jangka waktu pertanggungan. lembaga  asuransi menawarkan berbagai jenis Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang 
Pertanggungan Menurun, yang antara lain antaralain:  
1. Asuransi Ganti Rugi Hipotek (Mortgage Redemption Insurance) yang dirancang untuk  memberi  laba  kematian yang nilainya sesuai dengan jumlah menurun yang terhutang  atas pinjaman hipotek atau Kredit Pemilikan Rumah  KPR (mortgage loan). Jangka waktu polis  ini ditentukan berdasar  lamanya pinjaman hipotek, yang biasanya 15 atau 30 tahun, dan 
besarnya premi lanjutan yang dibayarkan untuk polis asuransi ini biasanya  tetap selama jangka  waktu pertanggungan. 
2. Asuransi Jiwa Kredit (Credit Life Insurance) yang dirancang untuk membayar sisa pinjaman  yang jatuh tempo jika pihak peminjam wafat  sebelum pinjaman itu  lunas.  Polis asuransi ini menetapkan bahwa laba  polis dibayarkan langsung kepada pihak pemberi  pinjaman atau kreditur jika peminjam yang menjadi  tertanggung wafat  dalam jangka 
waktu pertanggungan polis.
3. Pertanggungan Penghasilan Keluarga (Family Income Coverage), yang dirancang untuk  memberi  laba  penghasilan bulanan yang sudah  ditetapkan kepada pasangan tertanggung  yang masih hidup jika  tertanggung itu  wafat  selama jangka waktu pertanggungan polis. laba  penghasilan bulanan terus berlangsung sampai akhir jangka  waktu yang ditetapkan pada saat pertanggungan polis itu  dibeli. Polis ini adalah  salah  satu bentuk asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan menurun sebab  semakin  lama tertanggung hidup selama jangka waktu pertanggungan, semakin singkat jangka waktu 
yang diperlukan lembaga  asuransi untuk membayar laba  penghasilan bulanan; semakin  singkat jangka waktu pembayaran laba  polis, semakin kecil nilai laba  yang akan dibayar  lembaga  asuransi.
1. Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Meningkat (Increasing Term Life 
Insurance)Jenis pertanggungan ini memberi  suatu laba  kematian yang dimulai pada suatu nilai dan 
meningkat dengan nilai atau persentase tertentu pada interval yang sudah  ditetapkan selama  jangka waktu polis. contohnya , sebuah lembaga  asuransi dapat memberi  manfat polis yang dimulai dari Rp100.000.000,00 dan kemudian meningkat 5% pada setiap tanggal ulang  tahun polis selama jangka waktu polis atau, nilai pertanggungan dapat meningkat seiring 
dengan meningkatnya biaya hidup, seperti  terukur oleh indeks baku seperti indeks harga konsumen (consumer price index). Premi untuk polis asuransi ini biasanya juga meningkat  sejalan dengan meningkatnya nilai pertanggungan.
2. Fitur-fitur Polis Asuransi Jiwa Berjangka
Asuransi Jiwa Berjangka hanya memberi  perlindungan sementara, yaitu di akhir jangka waktu  yang sudah  ditetapkan polis akan berakhir. Namun demikian, dalam sejumlah masalah , seorang pemegang polis dapat melanjutkan pertanggungan dalam suatu jangka waktu tambahan atau  mengubah pertanggungan menjadi  asuransi dengan laba  tetap. Polis asuransi jiwa berjangka  sering  memiliki fitur yang memungkinkan pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa sesudah  jangka waktu sebelumnya berakkhir. Jika polis memberi  pilihan kepada  pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan polis untuk suatu jangka waktu tambahan  maka polis itu  dinamakan  sebagai polis asuransi berjangka yang dapat dilanjutkan (renewable 
term insurance policy). Jika polis memberi  hak kepada pemegang polis untuk mengubah  polis berjangka ke asuransi dengan laba  tetap maka polis itu  dinamakan  sebagai polis  asuransi berjangka yang dapat dikonversi (convertible term insurance policy). 
Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Ada 2 sifat  utama jenis asuransi ini, yaitu : 
-memberi  pertanggungan asuransi dan mengandung unsur tabungan.- memberi  pertanggungan seumur hidup kepada tertanggung selama polis masih berlaku (in force); 
Jenis-jenis Pertanggungan Asuransi Jiwa Seumur Hidup
1. Asuransi Jiwa Seumur Hidup tradisional  (Tredytional Whole Life Insurance) Jenis asuransi ini memberi  pertanggungan seumur hidup dengan tarif premi tetap (level  premium rate) yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia tertanggung.
lembaga  asuransi memakai  sistem premi tetap (level premium system) dalam menetapkan premi asuransi jiwa susaha  tarif premi itu  tidak mengalami kenaikan sejalan  dengan kenaikan tingkat mortalitas (mortality rates) tertanggung. Polis asuransi jiwa seumur 
hidup memiliki unsur tabungan yang dikenal sebagai nilai tunai (cash value) dari polis. Polis ini  memuat suatu tabel yang mengilustrasikan bagaimana nilai tunai itu  dapat berkembang  dari waktu ke waktu. Jika sebab  sesuatu hal polis tidak lagi berlaku sampai tertanggung  wafat, maka lembaga  asuransi sepakat untuk membayar nilai tunai itu  kepada  pemegang polis dikurangi biaya-biaya penutupan polis dan pinjaman polis yang tertunggak.  Besarnya nilai tunai yang berhak diterima pemegang polis penutupan polis itu  dinamakan   surrender value. Besarnya nilai tunai dalam polis pada suatu waktu tergantung dari beberapa 
faktor, seperti uang pertanggungan dari polis, lamanya polis sudah  berjalan dan lamanya jangka  waktu pembayaran premi dalam polis. Reserve dan nilai tunai dari suatu polis asuransi jiwa  seumur hidup akan meningkat selama masa berlakunya polis dan pada akhirnya akan setara  dengan pertanggungan dari polis itu . Namun demikian, nilai tunai itu  baru akan  setara dengan uang pertanggungan pada saat tertanggung mencapai usia seperti  yang  ditentukan akhir tabel mortalitas yang dipakai  untuk menghitung premi pada polis itu ,  yaitu biasanya usia 99 atau 100 tahun. Pada waktu tesebut, lembaga  asuransi biasanya  membayar nilai tunai polis kepada pemegang polis meskipun tertanggung masih hidup. Jangka Waktu Pembayaran PremiSebagian besar Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup dapat dikelompokkan berdasar  lamanya 
jangka waktu pembayaran premi polis, menjadi : 
-Polis Premi Berkelanjutan (Continues-Premium Policies).Di dalam polis premi berkelanjutan (terkadang dinamakan  straight life insurance policy atau 
ordinary life insurance policy), premi dibayarkan sampai tertanggung wafat .
-Polis Pembayaran Terbatas (batas ed Payment Policies).Di dalam Polis Pembayaran Terbatas, premi dibayarkan hanya sampai jangka waktu yang sudah  ditetapkan berakhir atau sampai tertanggung wafat , mana yang terjadi  lebih dahulu. sedang  Pada Polis Premi Tunggal (Single-Premium Policies), yang adalah  
jenis polis pembayaran terbatas hanya memerlukan  satu kali pembayaran premi.Lamanya jangka waktu pembayaran premi polis secara langsung mempengaruhi jumlah  premi berkala yang diperlukan untuk polis itu  dan laju perkembangan  nilai tunai dari 
polis itu . Asuransi Jiwa Seumur Hidup Gabungan (Joint Whole Life Insurance) Jenis asuransi ini memiliki fitur dan laba  yang sama seperti asuransi jiwa seumur hidup untuk  masing masing  kecuali bahwa asuransi ini menanggung dua jiwa dalam polis yang sama. sering   dinamakan  first-to-die life insurance sebab  sesudah  kematian salah seorang dari tertanggung,  laba  kematian dalam polis akan dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup dan 
pertanggungan polis berakhir.
2. Last Survivor Life Insurance
Jenis asuransi ini juga dinamakan  sebagai second-to-die life insurance, yang adalah  jenis  asuransi jiwa seumur hidup gabungan yang laba  polisnya hanya dibayarkan sesudah  kedua  orang tertanggung polis itu  wafat . Premi asuransi jiwa ini hanya dibayar sampai tertanggung pertama wafat atau premi dapat dibayar sampai kedua tertanggung  wafat. Asuransi ini terutama dirancang khusus untuk memberi  pertanggungan kepada  pasangan menikah yang ingin memiliki dana untuk membayar pajak harta warisan (estate taxes)  yang dikenakan sesudah  mereka wafat.
Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)
Jenis asuransi ini memberi  suatu jumlah laba  tertentu apakah tertanggung hidup sampai  akhir jangka waktu pertanggungan atau wafat selama jangka waktu pertanggungan. Setiap  polis asuransi jiwa dwiguna memiliki tanggal jatuh tempo (maturity date), yaitu tanggal pembayaran  uang pertanggungan oleh lembaga  asuransi kepada pemegang polis jika tertanggung masih  hidup. Tanggal jatuh tempo akan tercapai  pada akhir suatu jangka waktu yang sudah  ditetapkan,  atau  saat  tertanggung mencapai usia yang sudah  ditetapkan. Sebagai contoh, tanggal jatuh 
tempo untuk polis Asuransi Jiwa Dwiguna berjangka 20 tahun adalah 20 tahun sesudah  tanggal  berlakunya polis; tanggal jatuh tempo untuk polis Asuransi Dwiguna pada usia 65 tahun adalah  saat  tertanggung mencapai usia 65 tahun. jika  tertanggung wafat sebelum tanggal  jatuh tempo, maka lembaga  asuransi membayar uang pertanggungan polis kepada beneficiaryyang ditunjuk. jadi , polis Asuransi Dwiguna membayar suatu laba  yang pasti baik apakah 
tertanggung masih hidup sampai tanggal jatuh tempo polis atau wafat sebelum tanggal jatuh  tempo itu . Polis asuransi dwiguna memiliki banyak fitur. Sebagai contoh, premi biasanya  tetap (level) selama jangka waktu polis, meskipun pemegang polis dapat membeli sebuah polis  asuransi dwiguna dengan premi tunggal (single premium) atau dengan beberapa kali pembayaran  premi. Polis asuransi dwiguna ini dapat menghasilkan nilai tunai. Cadangan (reserve) dan nilai tunai  dari polis Asuransi Dwiguna biasanya akan sama dengan uang pertanggungan polis pada tanggal 
jatuh tempo polis biasanya jauh lebih cepat dibandingkan  saat  tertanggung mencapai usia 99 atau 100  tahun. Akibatnya, nilai tunai polis ini terbentuk jauh lebih cepat dibandingkan  nilai tunai polis asuransi 
jiwa seumur hidup.bAsuransi sedikit pelajaran  termasuk jenis asuransi dwiguna. Di negara kita ada beberapa lembaga   yang menggabungkan produk asuransi dengan produk investasi. Produk ini dikenal dengan nama  Unit Link dan mulai dipasarkan pada tahun 1998. Produk ini dipasarkan oleh asuransi jiwa, yang 
memberi  laba  proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi langsung  dalam pengelolaan investasi. Nilai polis produk ini bervariasi sesuai aset investasi itu .
Simulasi Perhitungan Premi AsuransiJiwa
Sebuah lembaga  asuransi secara sederhana melakukan perhitungan besarnya suatu premi. 
Mereka membuat beberapa asumsi besaran biaya untuk 1 periode. contohnya  dalam setahun  lembaga  asuransi menerbitkan  biaya Rp10.000.000,00 untuk kegiatan operasional seperti,  mencetak polis, biaya untuk menagih premi, biaya admin, dan biaya lainnya yang berhubungan  dengan kegiatan lembaga  dalam melakukan usahanya itu . contoh  dalam asuransi itu  ada  anggota dengan jumlah 500 orang, dan berdasar  
hasil dari perhitungan tahun-tahun sebelumnya maka didapatkan dalam satu tahun akan ada 3  orang yang wafat . Di mana setiap anggota akan memperoleh   uang santunan sebesar  Rp10.000.000,00 jika ada yang wafat . Maka, didapatkan hasil antaralain : 
-Dana Rp30.000.000 yang harus disiapkan oleh lembaga  asuransi dibagi kepada 500 orang 
anggota, jadi  Rp60.000,00 harus dibayarkan oleh masing-masing anggota.
- Biaya operasional selama 1 tahun Rp10.000.000,00 dibagi kepada 500 orang anggota. Maka 
didapat Rp20.000,00 per orang anggota selama 1 tahun.
-diperkirakan  akan ada yang wafat  sebayak 3 orang dalam setahun, maka lembaga   asuransi harus menyiapkan dana Rp30.000.000,00 untuk membayar klaim per tahun.
-Besarnya premi yang harus dibayarkan oleh setiap anggota adalah Rp20.000,00 ditambah  Rp60.000,00 untuk periode satu tahun. Kelemahan dari metode yang diterapkan oleh lembaga  asuransi ini adalah iuran yang harus dibayarkan sama besar untuk anggota tua dan muda, padahal tingkat risiko yang dimiliki berbeda. 
Untuk mengantisipasi hal itu , maka dibuatlah tabel mortalita, yaitu risiko wafat   yang dihadapi dari setiap anggota yang berdasar  pada tingkat probabilitas anggota itu   wafat dalam tahun itu. Dari tabel mortalita, kita ketahui jumlah orang yang mungkin wafat 
dalam setahun berdasar  kelompok umur masing-masing. maka , dari 500 orang anggota   
itu  dikelompokkan menjadi  beberapa kelompok berdasar  usia dari masing-masing anggota   
dan perhitungan preminya pun disesuaikan seperti  tabel 6.
Usia 30 tahun memiliki peluang kematian 1,37/1000, yang kemudian peluang kematian itu  akan 
dikalikan dengan jumlah uang santunan yang akan diterima. jadi , (1,37/1000) x Rp10.000.000,00 
dan akan diperoleh angka Rp13.700,00.
Sehingga premi yang seharusnya dibayarkan dengan pedoman tabel mortalita adalah Rp20.000,00 
ditambah Rp13.700,00 sama dengan Rp33.700,00.
Dalam tabel mortalita itu  angka 1,37/1000 memiliki pengertian bahwa dari 1000 orang yang 
berusia 30 tahun diperkirakan  memiliki peluang untuk wafat  adalah 1.37 orang. Di mana 
angka itu  didapatkan dari data perhitungan statistika selama bertahun-tahun yang dilakukan 
untuk mengetahui peluang wafat nya seseorang berdasar  usia.

Penutupan Asuransi
Penutupan asuransi adalah suatu proses transaksi asuransi yang didahului oleh ada  permohonan 
dari tertanggung kepada penanggung untuk memberi  perlindungan atas risiko tertentu dengan  membayar sejumlah premi.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penutupan asuransi,antaralain :
Mengenal lebih banyak mengenai  kapasitas lembaga  asuransi yang akan dipilih terutama 
dari pelayanan klaim, bisa melalui internet atau dari informasi kerabat dan teman. Carilah lembaga  yang sehat, yaitu lembaga  yang memiliki rasio Risk Base Capital (RBC) diatas 120%.Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis bedan  semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan  perubahan.Pastikan agen asuransi yang dipilih adalah agen yang profesional dan memiliki sertifikasi keagenan dan  mau dan mampu mengurus keperluan asuransi kita ke depan. Produk yang dipilih adalah sesuai dengan keperluan , bukan sebab  tertarik kepada promo dan 
hadiah  yang ditawarkan atau sebab  terpaksa. 
. saat  sudah memilih produk dan lembaga , pastikan mengisi data di Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) atau Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan lengkap, jujur dan jelas dan tidak menandatangani SPPA atau SPAJ dalam kondisi kosong. Tanyakan secara rinci mengenai laba  yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan dan 
pengecualian jaminannya yang sering menjadi  alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak lembaga  perasuransian, Pastikan periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan sampai terjadi  hutang premi pada saat terjadi nya kerugian sehingga memicu  klaim tidak dibayar. Biasanya  diperkenankan 14 hari sesudah  tanggal jaminan yang tercantum dalam polis kecuali asuransi jiwa yang memakai  cash basis
Klaim Asuransi
Klaim adalah tuntutan dari pihak tertanggung berkaitan  dengan ada  kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk  menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi sudah  dilakukan  oleh pihak tertanggung, saat  terjadi  musibah yang diderita oleh pihak tertanggung.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengajukan Klaim  Asuransi
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh tertanggung dalam pengajuan klaim asuransi adalah sebagai 
berikut: Melaporkan musibah itu  kepada pihak yang berwajib atau pihak yang berwenang setempat.
5Dalam hal terjadi  kerusakan tidak melakukan perbaikan apapun tanpa persetujuan penanggung 
terlebih dahulu.Membantu penanggung atau pihak yang mewakili penanggung seperti penilai kerugian atau surveyor dalam rangka melakukan survei klaim.
Segera memberitahu  peristiwa kecelakaan klaim kepada penanggung atau agen/ pialang yang membantu pada saat penutupan. Laporan dapat dilakukan tertulis maupun tidak tertulis. Jika pemberitahuan secara tidak tertulis, hendaknya diikuti dengan pemberitahuan tertulis sebagai persyaratan dokumen klaim.Melakukan tindakan pengamanan atas objek pertanggungan yang mengalami musibah sebagai usaha untuk memperkecil atau mencegah meluasnya kerusakan/ kerugian yang terjadi . Membuat foto dokumentasi atas objek pertanggungan yang mengalami kerusakan.
Dokumen Klaim
Persyaratan polis tidak mengatakan  atau menjelaskan dengan tepat dokumen apa saja yang harus dilampirkan oleh tertanggung untuk mendukung suatu klaim yang sedang diajukannya, hanya secara luas mengatakan   Sepanjang keadaan memungkinkan segera memberi  kepada penanggung segala sesuatu yang mungkin diperlukan oleh penanggung untuk penyelesaian klaim itu . 
Dokumen pendukung klaim ini tergantung dari sifat kerugian yang dideritanya. Berikut dokumen 
yang wajib dilengkapi pada saat pengajuan klaim:
Dalam hal klaim atas peristiwa pencurian, maka tertanggung melampirkan surat keterangan dari 
yang berwajib (laporan polisi) kartu stock/ persediaan termasuk faktur pembelian;  Dokumen-dokumen lain yang diperlukan/ diminta oleh penanggung secara wajar. Polis asli berikut endorsement  jika ada,
Perincian kerugian berikut besarnya jumlah nilai tuntutan ganti rugi; Foto mengenai kerusakan/ kerugian yang terjadi ; Dalam hal klaim atas peristiwa bencana alam, maka tertanggung melampirkan surat keterangan 
dari instansi terkait yang berwenang mengenai peristiwa itu ;
Penyelesaian Sengketa Klaim
Untuk menyelesaikan sengketa klaim asuransi antara tertanggung dan penanggung yang sering  
terjadi  maka OJK secara resmi membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk 
setiap industri keuangan. Industri asuransi sudah  memiliki LAPS yang dikenal dengan Badan Mediasi 
dan Arbitrase Asuransi negara kita (BMAI).
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengeketa (LAPS)
LAPS adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. OJK menetapkan 
LAPS berdasar  POJK Nomor 1/POJK.07/2014 mengenai  LAPS. POJK ini dibuat sebagai bentuk 
perlindungan terhadap konsumen sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 mengenai  
Otoritas Jasa Keuangan. POJK itu  dikeluarkan pada 23 Januari 2014. tentang  latar belakang pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah seringnya tidak tercapai  kesepakatan antara Konsumen dengan Lembaga Jasa Keuangan. sebab  itu diperlukan Lembaga  Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mampu menyelesaikan persengketaan dengan cepat,  murah, adil, dan efisien.  Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi negara kita (BMAI) negara kita sudah  memiliki badan khusus untuk penyelesaian sengketa klaim yang dikenal dengan  BMAI. Secara resmi BMAI didirikan pada tanggal 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi pada tanggal  25 September 2006. Pendiriannya ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama empat Menteri  yaitu:
Menteri Keuangan No.357/KMK.012/2006,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.KEP.45/M.EKON/07/2006,Gubernur Bank negara kita No.8/50/KEP.GBI/ 2006,Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.KEP-75/MBU/2006 mengenai  Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Juli 2006. Juga sejalan dengan ketentuan 
Lampiran III Lembaga Keuangan Non-Bank poin 3 program 3 mengenai  Perlindungan Pemegang 
Polis dengan Penanggung Jawab Kementerian Keuangan RI. BMAI didirikan dengan tujuan untuk memberi  pelayanan yang profesional dan transparan yang  berbasis pada kepuasan dan perlindungan dan  penegakkan hak-hak tertanggung atau pemegang 
polis melalui proses mediasi dan ajudikasi. BMAI dibentuk dengan tujuan untuk memberi   representasi yang seimbang antara tertanggung dan atau  pemegang polis dan penanggung 
(lembaga  asuransi). Tertanggung atau pemegang polis yang tidak menyetujui penolakan 
tuntutan ganti rugi atau laba  polisnya oleh penanggung (lembaga  asuransi) dapat meminta 
bantuan BMAI untuk menyelesaikan sengketa antara mereka. BMAI senantiasa berusaha  untuk 
menyelesaikan sengketa klaim asuransi secara lebih cepat, adil, murah dan informal
BMAI adalah suatu lembaga yang mudah diakses kita  tertanggung atau pemegang polis. 
Melalui proses mediasi dan ajudikasi BMAI membantu menyelesaikan sengketa klaim (tuntutan

ganti rugi/ laba ) dan memberi  solusi yang mudah bagi tertanggung atau pemegang polis yang kurang memahami asuransi dan kurang mampu untuk menyelesaikan suatu perkara melalui pengadilan negeri, apalagi membayar biaya bantuan hukum yang mahal. BMAI mengusaha kan penyelesaian sengketa klaim secara lebih cepat, adil, murah dan informal.
Tertanggung atau pemegang polis harus mengisi dengan lengkap Formulir Permohonan 
Penyelesaian Sengketa (FPPS) yang disediakan BMAI dan menyampaikannya kepada BMAI, untuk 
dipakai  sebagai dasar melakukan investigasi atas suatu Sengketa.Untuk proses mediasi dan ajudikasi, nilai tuntutan ganti rugi atau laba  polis yang 
dipersengketakan tidak melebihi Rp750.000.000,00 per klaim untuk asuransi kerugian/ umum dan Rp500.000.000,00 per klaim untuk asuransi jiwa atau asuransi jaminan sosial.Penyelesaian sengketa klaim (tuntutan ganti rugi/ laba ) dilakukan oleh BMAI dalam 3 (tiga) bagian yaitu: tahap mediasi, tahap ajudikasi, dan  tahap arbitrase.
-Arbitrase: atas sengketa klaim yang tidak dapat diselesaikan pada proses mediasi atau ajudikasi 
dan yang nilai sengketanya melebihi batas nilai tuntutan ganti rugi dilakukan proses arbitrase. 
Sengketa klaim akan diperiksa dan diadili oleh Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase. Keputusan  arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak dan tidak dapat dimintakan banding , kasasi atau usaha  hukum lainnya.
-Ajudikasi: bila sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau laba ) tidak dapat diselesaikan melalui mediasi , maka pihak pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Ketua BMAI agar sengketanya dapat diselesaikan melalui proses ajudikasi. Sengketa akan diputuskan oleh Majelis Ajudikasi yang ditunjuk oleh BMAI. 
-Mediasi: permohonan penyelesaian sengketa klaim asuransi yang diterima BMAI akan ditangani oleh Mediator yang akan berusaha  agar tertanggung atau pemegang polis dan penanggung (lembaga  asuransi) dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaian sengketa secara damai dan wajar bagi kedua belah pihak. Mediator akan bertindak sebagai penengah antara tertanggung atau pemegang polis (pemohon) dan penanggung atau lembaga  asuransi 
(termohon).
lembaga  Asuransi dan Reasuransi
lembaga  asuransi dapat dibedakan menjadi : 
-lembaga  Reasuransi adalah lembaga  yang memberi  jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh lembaga  Asuransi Kerugian dan atau  lembaga  Asuransi Jiwa.
- lembaga  Asuransi Kerugian adalah lembaga  yang memberi  jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan laba , dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang muncul  dari peristiwa yang tidak pasti.
- lembaga  Asuransi Jiwa adalah lembaga  yang memberi  jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau wafatnya seseorang yang dipertanggungkan.
Peran lembaga  Asuransi
lembaga  asuransi memiliki fungsi antaralain : 
- Reduction of Loss: lembaga  asuransi berfungsi untuk membantu perkembangan  perekonomian melalui usaha-usaha yang dilakukan guna meminimalkan kemungkinan  terjadi nya suatu risiko, menurunkan tingkat kerugian atau membatasi kerugian yang terjadi . 
ini  dilakukan dengan melaksanakan survei dan penelitian atas resiko  yang dijamin,  melakukan pemetaan risiko berdasar  tingkat kerugian yang mungkin muncul , memberi  sedikit pelajaran  kepada tertanggung terkait cara-cara pencegahan terjadi nya kerugian, membebankan 
risiko sendiri kepada tertanggung, dan lain-lain.
- Assistance to Business Enterprise: asuransi berfungsi untuk mendukung perkembangan dan perkembangan  usaha melalui pemberian jaminan atas resiko  kerugian yang mungkin diderita oleh penanam modal maupun pengelola usaha itu sendiri. atau , dengan membeli asuransi, penanam modal dalam suatu usaha tidak perlu mencemaskan kemungkinan kehilangan investasi saat terjadi  bencana dan bagi pengelola usaha, dengan membayar premi asuransi yang jumlahnya relatif kecil, tidak perlu mencadangkan dana yang relatif besar untuk risiko kerugian yang mungkin diderita.
-. Insurance Investment: lembaga  asuransi berfungsi untuk mengelola dana premi yang qterkumpul dengan cara menginvestasikannya agar dana itu  produktif dan memberi  laba  bagi lembaga . Dari kegiatan investasi yang dilakukan, lembaga  asuransi secara tidak langsung ikut menunjang pembangunan nasional dan untung  yang diperoleh dari kegiatan investasi itu  adalah  salah satu unsur yang diperhitungkan dalam penetapan premi.
- Risk Transfer: fungsi utama dari lembaga  asuransi adalah menjalankan mekanisme  pemindahan risiko. Mekanisme pemindahan risiko ini membuat suatu lembaga  memperoleh    kepastian untuk kerugian yang sebenarnya belum pasti sehingga pimpinan lembaga  itu  dapat berkonsentrasi untuk mengembangkan lembaga  untuk meningkatkan perolehan  untung .
-. Creation of Common Pool: dengan menerima permi dari sejumlah besar tertanggung, lembaga  asuransi harus membentuk sebuah kumpulan dana dengan jenis risiko yang sama untuk menyedikan perlindungan kerugian yang dimuncul kan atas risiko itu .
- Equitable Premiums: lembaga  asuransi harus memastikan premi yang harus dibayar oleh tertanggung sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki. Jumlah premi yang terlalu besar dapat memicu  lembaga  asuransi kehilangan bisnis sebab  tertanggung memilih lembaga   pesaing, sedang  jika jumlah premi terlalu sedikit dapat memicu  lembaga  asuransi tidak memperoleh   dana yang cukup untuk melakukan pembayaran klaim.
-. Invisible Export: lembaga  asuransi berfungsi sebagai penjual asuransi keluar negeri maupun sebagai pihak yang menempatkan atau mengalihkan sebagian resiko  dalam negeri  khususnya risiko yang kurang menguntungkan, keluar negeri dalam bentuk treaty maupun facultative. Kegiatan pengalihan risiko keluar negeri itu  dapat dikategorikan sebagai kegiatan export sebab  menghasilkan devisa bagi negara dan dinamakan  invisible export sebab  komoditas yang diekspor berupa data-data risiko.Peran lembaga  Reasuransilembaga  reasuransi berperan  yang penting dalam perasuransian, di mana  lembaga  itu  berperan menerima risiko yang dialokasikan oleh lembaga  asuransi baik melalui metode reasuransi treaty maupun facultative.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan seperti  dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai  
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan kesehatan berdasar  Undang-Undang Nomor 40 
Tahun 2004 mengenai  Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara 
nasional berdasar  prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar 
seluruh rakyat negara kita memperoleh laba  pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam 
memenuhi keperluan  dasar kesehatan. adanya  BPJS Kesehatan berperan  sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. ini  mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.

Tugas BPJS Kesehatan
Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan memiliki tugas antara lain:
mengumpulkan dan mengelola data anggota   program Jaminan Sosial; membayarkan laba  dan atau  membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; memberi  informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada anggota, melakukan dan atau  menerima pendaftaran anggota , memungut dan mengumpulkan Iuran dari anggota   dan Pemberi Kerja;menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah; mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan anggota  ;
Visi dan Misi BPJS Kesehatan
Berikut adalah  Visi dan Misi yang sudah  dibahas, dikaji dan disetujui oleh Direksi dan Dewan 
Pengawas sejalan dengan pengesahan Rencana Jangka Panjang BPJS Kesehatan tahun 2014-2019.
1. Visi 
BPJS Kesehatan adalah  cakupan semesta 2019 . berdasar  Visi itu  maka BPJS Kesehatan dimaknai bahwa paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk negara kita memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh laba  pemeliharaan kesehatan dan 
perlindungan dalam memenuhi keperluan  dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS 
Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.
2. Misi
 Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip  tata kelola organisasi 
yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai untuk mencapai kinerja unggul. melaksanakan  dan mengembangkan sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko atas seluruh operasionalisasi BPJS Kesehatan. 
Mengembangkan dan memantapkan teknologi informasi dan komunikasi  untuk mendukung 
operasionalisasi BPJS Kesehatan.Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan mendorong partisipasi kita  dalam perluasan keanggota  an Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan bermutu kepada anggota   melalui kemitraan yang optimal dengan fasilitas kesehatan.  Mengoptimalkan pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung kesinambungan program. 
Asas dan Prinsip BPJS Kesehatan,BPJS Kesehatan menyelenggarakan sistem jaminan sosial berdasar  asas:
-kemasyarakatan yaitu asas yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat kita ;
-laba  yaitu asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan 
efektif;
-Asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara kita yaitu asas yang bersifat ideal .Selain berdasar  asas-asas itu  di atas, BPJS Kesehatan menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasonal berdasar  prinsip:
-Prinsip kehati-hatian adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib;
- Prinsip akuntabilitas adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Prinsip portabilitas adalah prinsip memberi  jaminan yang berkelanjutan meskipun anggota   berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam area  Negara Kesatuan   negara kita;
-Prinsip keanggota  an bersifat wajib adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi  anggota   Jaminan Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap;
- Prinsip dana amanat adalah bahwa Iuran dan hasil pengembangannya adalah  dana titipan dari anggota   untuk dipakai  sebesar-besarnya bagi kepentingan anggota   Jaminan Sosial;
- Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial diperpakai  seluruhnya untuk pengembangan 
program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan anggota  .
-Prinsip kegotongroyongan yaitu prinsip kebersamaan antar anggota   dalam menanggung beban 
biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap anggota   membayar Iuran sesuai 
dengan tingkat Gaji, Upah, atau penghasilannya;
-. Prinsip nirlaba yaitu prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan pemakaian  hasil pengembangan dana untuk memberi  laba  sebesar-besarnya bagi seluruh anggota  ;
- Prinsip keterbukaan yaitu prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas 
bagi setiap anggota  ;
asalmula  BPJS Kesehatan
Usaha-usaha untuk menyelenggarakan suatu sistem jaminan kesehatan kita  sudah  dilakukan  oleh pemerintah sejak lama. Bentuk nyata dari usaha itu  antara lain terlihat dari pemberian jaminan kesehantan bagi pegawan negeri sipil (PNS) bedan  keluarganya yang diselenggarakan oleh PT Askes (Persero). lalu  dengan adanya  PT Jamsostek (Persero), usaha pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja sektor swasta juga sudah  mulai dirintis. Selain itu, untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan, sejak tahun 1998 pemerintah melaksanakan 
berbagai usaha  pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Krisis moneter yang terjadi  pada tahun 
1998, menjadi kan kesehatan sebagai sesuatu yang sangat mahal. ini  memicu  warga miskin mengalami kesulitan untuk mengakses kesehatan. Program Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPS-BK) adalah  program terobosan dari pemerintah untuk menolong rakyat miskin dari kesakitan.
Pada tahun 2005 pelayanan kesehatan bagi kita  miskin diselenggarakan dalam mekanisme asuransi kesehatan yang dikenal dengan Program Asuransi Kesehatan bagi kita  Miskin (Askeskin). Atas pertimbangan pengendalian biaya kesehatan, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabilitas dilakukan perubahan mekanisme pada tahun 2008 yang dikenal dengan Jaminan Kesehatan masyarakat   (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian,  itu  masih terfragmentasi sehingga biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi  sulit terkendali. Untuk mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 mengenai  Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan  sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jaminan Kesehatan yang dimaksud dalam Undangundang SJSN itu  ditujukan untuk seluruh rakyat negara kita.  Dengan adanya  program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh BPJS itu , penyelenggaraan jaminan kesehatan yang selama ini dilakukan oleh beberapa institusi seluruhnya disatukan dibawah BPJS. Badan penyelenggara seperti Askes dan Jamsostek lalu  
bertransformasi menjadi  BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.  tahapan terbentuknya dan transformasi BPJS Kesehatan dapat digambarkan antaralain : 

FOTO  ASALMULA  BPJS KESEHATAN

1. Tanggal 19 Oktober 2004
UU No. 40 Tahun 2004 mengenai  Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) diundangkan. UU SJSN 
memberi dasar hukum bagi PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Askes negara kita (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.13 UU SJSN memerintahkan penyesuaian semua ketentuan yang mengatur keempat Persero itu  dengan ketentuan UU SJSN. Masa peralihan berlangsung paling lama lima tahun, yang berakhir pada 19 Oktober 2009.
2. Tanggal 31 Agustus 2005
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya atas perkara nomor 007/PUU-III/2005 kepada publik pada 31 Agustus 2005. MK menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 40 Tahun 2004 mengenai  SJSN yang menyatakan bahwa keempat Persero itu   sebagai BPJS, dinyatakan bertentangan  dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 
dan tidak memiliki  kekuatan hukum mengikat. 
lalu , MK berpendapat bahwa Pasal 52 ayat (2) UU SJSN tidak bertentangan  dengan UUD  NRI 1945. Namun Pasal 52 ayat (2) hanya berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum sesudah  dicabutnya Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU SJSN dan menjamin kepastian hukum sebab  belum ada BPJS yang memenuhi persyaratan agar UU SJSN dapat dilaksanakan. Dengan dicabutnya ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU SJSN dan hanya bertumpu  pada Pasal 52 ayat (2) maka status hukum PT (Persero) JAMSOSTEK, PT (Persero) TASPEN, PT 
(Persero) ASABRI, dan PT ASKES negara kita (Persero) dalam posisi transisi. Akibatnya, keempat 
Persero itu  harus ditetapkan kembali sebagai BPJS dengan sebuah Undang-Undang  sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU SJSN:  Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang . Pembentukan BPJS ini dibatasi sebagai badan  penyelenggara jaminan sosial nasional yang berada di tingkat pusat.
3. Tanggal 25 November 2011
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 mengenai  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diundangkan  sebagai pelaksanaan ketentuan UU SJSN Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) pasca Putusan  Mahkamah Konstitusi atas Perkara No. 007/PUU-III/2005.
4. Tanggal 1 Januari 2014
Pada 1 Januari 2014 Pemerintah mengoperasikan BPJS Kesehatan atas perintah UU BPJS. Pada  saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi, terjadi  serangkaian peristiwa antaralain : 
Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) sesudah  dilakukan audit oleh kantor akuntan publik;. Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan.. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas dan  hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi  aset dan liabilitas dan  hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan;. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi  pegawai BPJS Kesehatan;
Sejak BPJS Kesehatan beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional, terjadi  
pengalihan program-program pelayanan kesehatan perorangan kepada BPJS Kesehatan yaitu: 
1. Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat   (Jamkesmas);
2. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional negara kita, dan Kepolisian   negara kita tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi anggota  nya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
3. PT Askes (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi PNS.
4. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan  untuk pekerja sektor swasta.
Organ BPJS Kesehatan
Organ BPJS Kesehatan terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
1. Dewan Pengawas 
Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang profesional yang mencerminkan unsur  
pemangku kepentingan jaminan sosial, yaitu terdiri atas:
Dua orang unsur pemerintah, Dua orang unsur pekerja; Dua orang unsur pemberi kerja;Satu orang unsur tokoh kita . Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Salah seorang dari 
anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas oleh Presiden. Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan  untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Pengawas berfungsi  melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Dalam melaksanakan fungsi itu , 
Dewan Pengawas bertugas untuk:
Menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial sebagai bagian dari  laporan BPJS kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
Melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan BPJS dan kinerja Direksi; Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial oleh Direksi; memberi  saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Direksi mengenai kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS;
Dalam melaksanakan tugas seperti  itu  di atas, Dewan Pengawas berwenang untuk:
Mengakses data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS;. memberi  saran dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kinerja Direksi
Menetapkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS;
memperoleh   dan atau  meminta laporan dari Direksi;
2. Direksi
Direksi terdiri atas paling sedikit lima orang anggota yang berasal dari unsur profesional. Anggota 
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Presiden menetapkan salah seorang dari anggota Direksi sebagai Direktur Utama. Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu 5  tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.  Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin  anggota   untuk memperoleh  laba  sesuai dengan haknya. Dalam melaksanakan fungsi itu  
Direksi bertugas untuk:
Mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan;
Menjamin tersedianya fasilitas dan akses bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan fungsinya. Melaksanakan pengelolaan BPJS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, 
dan evaluasi;
Dalam melaksanakan tugas itu  di atas Direksi berwenang untuk:

Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS paling banyak Rp100.000.000.000,00 dengan 
persetujuan Dewan Pengawas;Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari Rp100.000.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000.000,00 dengan persetujuan Presiden; Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari Rp500.000.000.000,00 dengan persetujuan DPR RI.
Melaksanakan wewenang BPJS;Menetapkan struktur organisasi bedan  tugas pokok dan fungsi, tata kerja organisasi, sistem kepegawaian, Menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPJS, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BPJS, dan  menetapkan penghasilan pegawai BPJS;
 Mengusulkan kepada Presiden penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Direksi;Menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka 
penyelenggaraan tugas BPJS dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas;


FOTO  PROSES BISNIS BPJS KESEHATAN


Penjelasan:
Ketentuan mengenai pengelolaan aset BPJS Kesehatan dan dana jaminan sosial diatur melalui 
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 87 Tahun 2013 mengenai  Pengelolaan Aset Jaminan Sosial 
Kesehatan seperti  sudah  diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.. Dalam mengelola aset, BPJS Kesehatan wajib memisahkan aset BPJS Kesehatan dengan aset dana jaminan sosial kesehatan dimana aset dana jaminan sosial bukan adalah  aset BPJS  Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan wajib menyimpan dan mengadministrasikan Dana Jaminan Sosial pada  bank kustodian yang adalah  badan usaha milik negara.Aset BPJS dapat dipakai  untuk:
biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan; dan
investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; biaya pengadaan barang dan jasa yang dipakai  untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial;Pengawasan BPJS Kesehatanberdasar  Undang-Undang   negara kita Nomor 24 Tahun 2011 mengenai  Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan adalah  badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 
Dalam penyelenggaraannya, sesuai dengan Pasal 39 UU BPJS, pengawasan eksternal terhadap BPJS 
dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan lembaga pengawas independen. Dalam penjelasan Pasal 39 UU BPJS dinamakan kan bahwa lembaga pengawas independen BPJS  Kesehatan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, dikemukakan  pula melalui Peraturan  Pemerintah RI Nomor 87 Tahun 2013 mengenai  Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Pasal  46 yang menyatakan bahwa pengawasan eksternal penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan  dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pelaksanaan pengawasan terhadap BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa 
Keuangan Nomor 05/POJK.05/2013 mengenai  Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh  Otoritas Jasa Keuangan.  Dalam rangka pengawasan terhadap BPJS Kesehatan ada  ruang lingkup pengawasan yang  terdiri atas:
pengawasan  dampak sistemik; Aspek lain yang adalah  fungsi, tugas, wewenang OJK berdasar  peraturan perundangundangan.Kesehatan keuangan; Penerapan tata kelola yang baik termasuk proses bisnis;Pengelolaan dan kinerja investasi;Penerapan manajemen risiko dan kontrol yang baik;Pendeteksian dan penyelesaian kejahatan keuangan (fraud);Evaluasi aset dan liabilitas;Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;Keterbukaan informasi kepada kita  (public disclosure); Perlindungan konsumen,Rasio kolektibilitas iuran;
Pengawasan terdiri atas pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Pengawasan  langsung dilakukan melalui pemeriksaan yang dilaksanakan paling sedikit 1  kali dalam 1  tahun. sedang  untuk pengawasan tidak langsung dilakukan melalui analisis atas laporan  yang disampaikan oleh BPJS kepada OJK dan atau  analisis atas laporan yang disampaikan oleh 
pihak lain kepada OJK.  Dalam hal BPJS Kesehatan terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan dan/atau atas  temuan hasil Pemeriksaan, OJK dapat memberi  sanksi administratif berupa surat peringatan 
dan atau  memberi  rekomendasi kepada DJSN dan atau  Presiden. Otoritas Jasa Keuangan  dapat memberi  rekomendasi kepada DJSN dan atau  Presiden dalam hal BPJS Kesehatan  tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti surat peringatan terakhir atau atas temuan  Pemeriksaan. Statistik
1. Organisasi dan sumber daya masyarakat 
Sampai dengan akhir tahun 2014, Struktur Organisasi BPJS Kesehatan secara ringkas meliputi:
a. Direksi
b. Kantor Pusat:Grup/ Satuan Pengawas Internal/ Sekretaris Badan,Departemen,
c. Kantor Divisi Regional:Divisi Regional, Departemen,
d. Kantor Cabang: Cabang, Unit,, Liaison Office
e. Kantor Layanan Operasional Kabupaten/ Kota (KLOK)
f. BPJS Kesehatan Center
Untuk menunjang operasional BPJS Kesehatan, sudah  dikembangkan jaringan kantor yang secara 
rinci disajikan pada tabel berikut:
Keanggota  an
Sampai dengan 31 Desember 2015, jumlah anggota   BPJS Kesehatan mencapai sebanyak 
156.790.287 jiwa dengan rincian antaralain : 

TABEL  JARINGAN KANTOR BPJS


TABEL  DATA ANGGOTA   BPJS (PER 31 DESEMBER 2015)


Penunjang Usaha Asuransi
Tertanggung dan penanggung adalah pihak utama yang ada  dalam proses asuransi. Selain itu 
ada  pihak-pihak lain yang sangat terkait dengan proses asuransi yaitu:
1. Pialang Asuransi
lembaga  pialang asuransi adalah lembaga  yang memberi  jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti kerugian asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. lembaga  Pialang Asuransi memberi  usaha jasa konsultansi dan keperantaraan dalam penutupan asuransi atau keanggota  an asuransi syariah dan  penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang 
polis/ tertanggung/ anggota  .Usaha pialang asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan atau  keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan  penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak 
untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau anggota  . Pialang asuransi adalah orang yang bekerja pada lembaga  pialang asuransi dan memenuhi 
persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung atau anggota   dalam melakukan penutupan asuransi/atau penyelesaian klaim.
2. Pialang Reasuransi
lembaga  pialang reasuransi adalah lembaga  yang memberi  jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan lembaga  asuransi.lembaga  pialang reasuransi menyelenggarakan usaha jasa konsultansi dan keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan  penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak 
untuk dan atas nama lembaga  asuransi dan lembaga  reasuransi. Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam 
penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah dan  penanganan penyelesaian  klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama lembaga  asuransi, lembaga  asuransi  syariah, lembaga  penjaminan syariah, lembaga  reasuransi, atau lembaga  reasuransi  syariah yang melakukan penempatan reasuransi dan reasuransi syariah.
Pialang Reasuransi adalah orang yang bekerja pada lembaga  pialang reasuransi dan  memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili lembaga  asuransi,  lembaga  asuransi syariah, lembaga  penjaminan, lembaga  penjaminan syariah, 
lembaga  reasuransi atau lembaga  reasuransi syariah dalam melakukan penutupan reasuransi atau reasuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.

3. lembaga  Penilai Kerugian Asuransi (Loss Adjuster)
lembaga  Penilai Kerugian Asuransi adalah lembaga  yang memberi  jasa penilaian  terhadap kerugian atas kehilangan atau kerusakan pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.  Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilai klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Penilai kerugian asuransi bertugas memverifikasi dan menganalisis polis  asuransi, menyelidiki penyebab terjadi nya kerusakan dan menilai akibat yang dimuncul kan dari 
kerusakan itu 

4. Agen Asuransi
Seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberi  jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

5. Surveyor Asuransi
lembaga  yang memberi  jasa dalam melakukan survei terhadap objek yang diasuransikan baik pada saat penutupan maupun pada saat klaim.

6. lembaga  Konsultan Aktuaria
lembaga  yang memberi  jasa aktuaria kepada lembaga  asuransi dan dana pensiun  dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program pensiun Peran lembaga  Pialang Asuransi  dan Pialang Reasuransi
Advokasi:
Membantu bernegosiasi dengan asuransi dan penilai kerugian asuransi atas nama tertanggung;Membantu mempercepat proses klaim. memberi  bantuan kepada tertanggung agar dapat memperoleh seluruh hak klaimnya sesuai polis;
sedikit pelajaran :
Membantu tertanggung membangun pemahaman pengelolaan risiko yang layak. memberi  sedikit pelajaran  pengetahuan polis asuransi tertanggung termasuk hak dan kewajiban tertanggung;
Mediasi:
Menjual risiko tertanggung kepada penanggung; Menjual produk asuransi kepada tertanggung.
Perantara antara tertanggung dan penanggung;
Membantu mentransfer risiko dari tertanggung;
Konsultasi:
memberi  alternatif solusi asuransi kepada tertanggung.
Merancang solusi asuransi sesuai keperluan  tertanggung;Memetakan risiko tertanggung;

Alur kerja aktivitas usaha Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi terdiri dari:
1. Mencari/ memperoleh   bisnis baru dan perpanjangan program asuransi, di mana lembaga  
pialang asuransi membuat prospek dengan memakai  check list terhadap calon pelanggan 
(bisnis baru) yang nantinya akan dipresentasikan kepada calon pelanggan. Jika hasilnya disetujui 
nasabah, maka lembaga  pialang asuransi akan memperoleh   surat penunjukkan resmi yang 
berisi ruang lingkup (bisnis baru) atau surat resmi persetujuan dari nasabah untuk perpanjangan 
program asuransi.
2. Membuat slip penawaran (quotation slip) kepada penanggung, di mana pada tahap ini pialang 
asuransi menerjemahkan keinginan calon tertanggung/tertanggung terhadap keperluan  
asuransi yang diinginkan kepada penanggung dalam bentuk slip penawaran.Membuat usulan 
program asuransi (proposal) kepada calon nasabah/nasabah, di mana proposal itu  
adalah  hasil pengamatan dan analisis pialang asuransi terhadap risiko yang ditawarkan 
yang akan diberikan kepada calon nasabah/nasabah. Setiap permintaan perubahan isi proposal 
diberitahukan kepada penanggung dan dikonfirmasikan kembali kepada kedua belah pihak 
secara tertulis.
3. Membuat ringkasan penutupan (summary of cover) dan nota tagihan (debit note) kepada 
nasabah, di mana ringkasan penutupan ini berisikan hal-hal yang tercantum dalam placing slip
dan biasanya disampaikan bersama dengan pengiriman tagihan kepada nasabah.
4. Mengirimkan dokumen-dokumen asuransi, di mana hal-hal yang harus diperhatikan adalah 
mengenai kesesuaian polis asuransi yang diterima dari penanggung terhadap placing slip dan 
akurasi nota tagihan untuk disampaikan dengan nasabah ditambah  ketepatan waktu penyampaian 
polis asuransi itu .
Tugas dan Kewajiban Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
1. Membuat program asuransi secara menyeluruh dan lengkap dan  memberika saran-saran 
baik yang diminta maupun tidak diminta oleh tertanggung yang diwakilinya berdasar surat 
penunjukan.
2. Membuat laporan survey dan mencatat segala keterangan yang penting bagi tertanggung dalam 
rangka penempatan risiko kepada pihak lembaga  asuransi maupun lembaga  reasuransi.
3. Selaku wakil tertanggung berdasar  apa yang tersurat dan tersirat dalam hukum asuransi, 
pialang asuransi atau pialang reasuransi wajib mengungkapkan segala data yang diperlukan 
yang lazimnya dituangkan dalam slip.
Hak dan Wewenang Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
Berwenang menyarankan pemakaian  Loss/Average Adjuster dalam hal terjadi  klaim besar.berdasar  persetujuan pihak lembaga  asuransi dari jumlah klaim yang disetujui, pialang asuransi dapat melakukan pembayaran klaim terlebih dahulu kepada pihak tertanggung, Berhak menagih premi untuk kepentingan lembaga  asuransi ataupun lembaga  reasuransi.
Berhak dan berwenang memberi  saran-saran baik diminta atau tidak. Berhak menuntut pihak ketiga untuk dan atas nama tertanggung berdasar surat penunjukan/
kuasa.Berhak menyerahkan penyelesaian ganti rugi yang ditolak dan sekaligus mendampingi pengacara 
tertanggung jika  harus diselesaikan melalui pengadilan/saluran hukum.
untung  pemakaian  Jasa Pialang Asuransi
1. Tertanggung dapat menghemat waktu dan berkonsentrasi pada pengembangan usaha & 
kelanjutan kegiatan usaha, sebab  sudah  memperoleh  paket pelayanan dari pialang asuransi.
2. Tertanggung cukup memberi  informasi atas keterangan-keterangan yang diperlukan tanpa 
mengisi application form, sebab  Placing Slip dipersiapkan oleh pialang asuransi berdasar  
data yang diperoleh dari hasil survey.
3. Tertanggung dapat memperoleh pelayanan cuma-cuma (gratis) dalam hal antaralain : 
Analisis risiko (Risk management).
Penyerahan polis dan kwitansi. memberi  penjelasan atas hal-hal yang penting (Coverages).Pelayanan bantuan menyelesaikan urusan klaim dengan Penanggung.Membuat proposal mengenai  program asuransi yang sesuai dengan keperluan . Pencegahan kerugian (Risk/Loss Prevention).Penempatan asuransi yang aman.Pemeriksaan polis dengan cermat.
untung  pemakaian  Jasa Pialang Reasuransi
1. lembaga  asuransi dapat menghemat waktu dan biaya administrasi dan  berkonsentrasi pada  underwriting  sebab  sudah  memperoleh  paket pelayanan dari pialang reasuransi.
2. lembaga  asuransi cukup memberi  keterangan yang diperlukan oleh lembaga  reasuransi, sebab  reinsurance open coverdipersiapkan oleh pialang reasuransi.
3. lembaga  asuransi dapat memperoleh bantuan secara cuma-cuma berupa:
memberi  saran-saran mengenai penetapan besarnya risiko sendiri (own retention) Membantu penyusun program reasuransi dengan persyaratan yang sebaik-baiknya.Menempatkan risiko kepada pihak lembaga  reasuransi atas excess own retention.. Mempelajari risiko yang dijamin oleh lembaga  asuransi.Menetapkan pembagian risiko dan/atau maximum possible loss.
Tugas utama penilai kerugian asuransi (loss adjuster).
1. Melakukan pemeriksaan mengenai sebab-sebab suatu peristiwa yang memicu  tuntutan 
ganti rugi.
Dengan perintah atau persetujuan pihak lembaga  asuransi menunjuk pihak lain yang lebih ahli untuk masalah yang bersangkutan (seperti labkrim, spesialis, dan lain-lain). Pemeriksaan di lapangan.Wawancara dengan saksi mata dan penanggung jawab obyek pertanggungan.Mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen yang berhubungan.
2. Melakukan pemeriksaan apakah persyaratan/ketentuan polis sudah  dipenuhi.
memberi  nasehat mengenai tindakan awal yang harus dilakukan tertanggung untuk mengurangi kerugian atau menghindari kerugian lebih lanjut.Menjelaskan prosedur yang harus dilakukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan ganti  rugi. Wawancara dengan penanggung jawab obyek pertanggungan.Pemeriksaan sebagian ataupun seluruh obyek pertanggungan.Wawancara dengan pihak ketiga (jika  ada).
3. Melakukan pemeriksaan awal dan wawancara atas sifat dan besarnya kerugian yang mungkin 
dituntut oleh tertanggung.
4. Membuat laporan awal atas sifat dan besarnya kerugian dan  kemungkinan tanggung jawab 
polis.
5. Membuat laporan pendahuluan yang menggambarkan:Tanggung jawab pihak ketiga . Latar belakang obyek pertanggungan. Sebab-sebab, jenis dan luas kerugian yang terjadi .
6. Laporan pembayaran pendahuluan (jika  ada).
Loss adjuster akan membuat laporan pembayaran pendahuluan bilamana diminta oleh lembaga  asuransi dan hanya jika  unsur  dibawah ini sudah  dipenuhi:
Tertanggung dapat membuktikan bahwa ia sudah  menerbitkan  biaya untuk mengurangi kerugian ataupun melakukan perbaikan/penggantian atas obyek pertanggungan yang rusak.Tanggung jawab polis sudah  jelas ada.Diperkirakan bahwa penyelesaian tuntutan ganti rugi memerlukan waktu yang lama.Penilaian kerugian atas beberapa bagian dari obyek pertanggungan sudah  dapat diselesaikan.
7. Laporan penilaian kerugian.
a. Settlement
Dimana loss adjuster, sesuai dengan perintah lembaga  asuransi sudah  membahas penilaiannya dengan pihak tertanggung dan sudah  dicapai suatu kesepakatan (mengenai prosedur lalu  ataupun sampai kepada besarnya kerugian).



FOTO HUBUNGAN KERJA SAMA LEMBAGA  ASURANSI DAN PENUNJANG ASURANSI

Keterangan:
1. Tertanggung dapat membeli polis asuransi dengan datang langsung ke lembaga  asuransi  atau melalui pialang/ agen asuransi. Pialang/ agen asuransi yang membantu proses penutupan akan memperoleh  imbalan komisi dari lembaga  asuransi. 
2. lembaga  asuransi dapat mereasuransikan sebagian risiko yang diterima dari tertanggung langsung ke lembaga  reasuransi atau melalui pialang reasuransi.
3. lembaga  asuransi dapat memakai  jasa pihak ketiga pada saat penutupan asuransi (surveyor) dan pada saat terjadi  klaim (loss adjuster). Surveyor menilai objek pertanggungan dengan nilai besar dan risiko kompleks. Loss adjuster menganalisis dan menghitung klaim 
asuransi yang bernilai besar dan kompleks.

International Association of Insurance Supervisors (IAIS)
The International Association of Insurance Supervisors (IAIS) adalah organisasi keanggotaan sukarela dari pengawas asuransi dan regulator dari lebih 200 yurisdiksi di hampir 140 negara. Misi  dari IAIS adalah untuk mempromosikan pengawasan yang efektif dan konsisten secara global dari  industri asuransi dalam rangka untuk mengembangkan dan memelihara adil, aman dan stabil pasar  asuransi untuk kepentingan dan perlindungan pemegang polis dan memberi  kontribusi untuk  stabilitas keuangan global. IAIS didirikan pada tahun 1994, IAIS bertanggung jawab untuk mengembangkan prinsip ,  standar, dan bahan pendukung lainnya untuk pengawasan sektor asuransi dan membantu dalam  pelaksanaannya. IAIS juga menyediakan forum bagi anggota untuk berbagi pengalaman dan  pemahaman mengenai  pengawasan dan pasar asuransi. Untuk meningkatkan partisipasi aktif dari  anggotanya, IAIS memberi  untung  kepada anggotanya untuk masuk kedalam kegiatan 
IAIS mewakili lembaga-lembaga internasional, asosiasi profesional dan lembaga  asuransi dan 
reasuransi, dan  konsultan dan profesional lainnya.
IAIS mengkoordinasikan pekerjaannya dengan pembuat kebijakan internasional keuangan lainnya  dan asosiasi pengawas atau regulator, dan membantu dalam membentuk sistem keuangan global.  Dalam pengakuan keahlian kolektif, IAIS juga secara rutin dipanggil oleh pemimpin G20 dan badan 
pengaturan standar internasional lainnya untuk memberi  masukan terkait isu-isu asuransi dan  
isu-isu yang berkaitan dengan regulasi dan pengawasan sektor keuangan global. IAIS berperan  penting dalam menciptakan standar di bidang asuransi yang dikenal dengan  Insurance Core Principle (ICP). Penjelasan mengenai prinsip  itu  dapat ditemukan di 
website IAIS (http://iaisweb.org).
The National Association of Insurance Commissioners 
(NAIC)
NAIC adalah organisasi Amerika Serikat (AS) yang berperan dalam penetapan standar dan 
mendukung pelaksanaan peraturan yang diciptakan. Organisasi ini diciptakan oleh kepala 
regulator asuransi dari 50 negara bagian AS, District of Columbia dan lima area  AS. Melalui 
NAIC, regulator asuransi negara menetapkan standar terbaik, melakukan review dan control, dan  
mengkoordinasikan pengawasan peraturan mereka. NAIC mendukung usaha  ini dan mewakili 
pandangan kolektif regulator negara domestik dan internasional. Anggota dan pusat NAIC bersama 
membentuk sistem regulasi asuransi berbasis negara di AS.
 
Anggota NAIC adalah pejabat pemerintah negara bagian yang dipilih atau ditunjuk bersama dengan 
departemen dan staf mereka. Anggota NAIC bertugas mengatur perilaku lembaga  asuransi dan 
agen di negara atau area  masing-masing. Misi NAIC adalah untuk membantu regulator asuransi 
negara bagian secara masing masing  dan kolektif dalam melayani kepentingan umum dan mencapai 
tujuan peraturan asuransi secara responsif, efisien, dan efektif.
Regulator asuransi menciptakan NAIC pada tahun 1871 untuk mengatasi keperluan  untuk 
mengkoordinasikan peraturan asuransi beberapa negara. Langkah besar pertama dalam proses 
itu  adalah penyeragaman laporan keuangan lembaga  asuransi lalu berkembang ke dalam 
konsep legislatif, tingkat keahlian dalam pengumpulan dan pengiriman data, dan komitmen di 
bidang teknologi yang lebih besar. 
Tujuan NAIC yaitu: (http://www.naic.org/)
1. Melindungi kepentingan umum;
2. Mendukung terbentuknya pasar yang kompetitif;
3. Memfasilitasi perlakuan yang adil atas konsumen asuransi;
4. Mendukung keandalan, kelancaran dan kekuatan keuangan dari institusi perasuransian; dan
6. Mendukung dan mengembangkan peraturan asuransi suatu negara.
Salah satu metode NAIC yang dipakai  di negara kita adalah metode Risk Based Capital Rasio (RBC) 
yang adalah  suatu pengukuran untuk memperoleh informasi tingkat keamanan keuangan  atau 
kesehatan suatu lembaga  asuransi. Semakin besar rasio kesehatan RBC sebuah lembaga  
asuransi, semakin sehat kondisi keuangan  lembaga  itu . Secara hukum di negara kita, metode 
RBC ini dapat kita temui dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 mengenai  
Kesehatan Keuangan lembaga  Asuransi dan lembaga  Reasuransi ( Kepmenkeu 424/2003 ).
ASEAN Insurance Council (AIC)
AIC adalah lembaga di bawah ASEAN di bidang perasuransian yang didirikan pada tanggal 4 April 
1978 di Jakarta oleh asosiasi-asosiasi asuransi dari negara anggota ASEAN yaitu negara kita, Malaysia, 
Filipina, Thailand dan Singapura. Tujuan dibentuknya badan ini adalah untuk mempromosikan 
dan mendorong perkembangan asuransi di kawasan ASEAN dan  membangun kerja sama antara 
lembaga  asuransi di berbagai bidang dari negara-negara di ASEAN.
AIC memiliki visi yang kuat untuk menjadi  platform regional untuk pemimpin asuransi, profesional, 
dan praktisi untuk jaringan dan berbagi pengetahuan dan  keahlian mereka di berbagai bidang 
bisnis asuransi untuk pengembangan industri asuransi di kawasan ASEAN, terutama dalam 
menyambut kita  Ekonomi ASEAN 2015.
tentang  fungsi dari ASEAN Insurance Council adalah antaralain : 
1. Mendorong perkembangan asuransi dan reasuransi di kawasan ASEAN;
2. Menjalin kerja sama regional di bidang asuransi dan reasuransi;
3. Membentuk dan  mendorong terbentuknya lembaga-lembaga sedikit pelajaran  dan pelatihan di 
bidang asuransi dan reasuransi di kawasan ASEAN;
4. Mengadakan konferensi maupun seminar terkait asuransi;
5. Menbentuk pusat informasi dan statistik industri asuransi dan reasuransi di kawasan ASEAN;
6. menjadi  fasilitator antara para pegiat industri asuransi dengan para pembuat kebijakan asuransi 
(regulator) di ASEAN;
7. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga dari kawasan lainnya yang memiliki  tujuan 
yang sama untuk memajukan dunia Asuransi.
Dewan Asuransi negara kita (DAI)
Dewan Asuransi negara kita didirikan pada tanggal 1 Februari 1957. DAI adalah perkumpulan yang 
sudah  memperoleh status badan hukum dari instansi yang berwenang berdasar  Keputusan 
Menteri Kehakiman tanggal 6 bulan Januari tahun 1958 Nomor: J.A.5/2/24.
DAI adalah  perkumpulan yang beranggotakan asosiasi perasuransian di negara kita dan 
berfungsi sebagai wadah pemersatu anggotanya dalam memperjuangkan aspirasinya yang 
berkaitan dengan kepentingan dunia usaha perasuransian dan sebagai forum sedikit pelajaran , mediasi, 
informasi dan komunikasi  anggota, kita , dan pemerintah. Anggota dalam naungan DAI 
dapat dibedakan menjadi  anggota biasa dan anggota luar biasa. Anggota biasa antara lain Asosiasi
Asuransi Umum negara kita (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa negara kita (AAJI), Asosiasi Asuransi dan 
Jaminan Sosial negara kita (AAJSI), Asosiasi Asuransi Syariah negara kita (AASI), Asosiasi lembaga  
Pialang Asuransi dan Reasuransi negara kita (APPARINDO), dan Asosiasi Penilaian Kerugian Asuransi 
negara kita (APKAI). sedang  anggota luar biasa antara lain negara kita Senior Executives Association 
(ISEA), Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi negara kita (AAMAI), Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan 
Reasuransi negara kita (APARI) dan Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan 
negara kita (PAMJAKI).
Tugas DAI adalah antaralain : 
1. Menyelenggarakan sedikit pelajaran  yang berkesinambungan dalam rangka pembentukan sumber 
daya kita  perasuransian yang berkualitas;
2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang berlaba  bagi anggota dan 
usaha perasuransian;
3. Mengelola publikasi di bidang perasuransian dalam rangka peningkatan mutu sumber daya 
kita  perasuransian dan meningkatkan kesadaran berasuransi kita ;
4. Melakukan koordinasi kegiatan lintas asosiasi; dan 
5. Tugas-tugas lain yang dipandang penting dan perlu oleh Pengurus di kemudian hari berdasar  
perkembangan usaha perasuransian.

Kisah inspiratif kali ini berasal dari Suroyo. Suroyo adalah  salah satu anak dari seorang petani di 
daerah Kulonprogo Yogyakara yang memiliki lahan yang tandus. Keluarganya adalah  keluarga 
yang sederhana. Kondisi ekonomi yang sulit membuat dirinya harus melakukan perantauan untuk 
bekerja sambil kuliah agar dapat menyelesaikan perkuliahannya.
Sebelum menjadi  agen, ia sudah  bekerja selama 
4 tahun di sebuah yayasan dengan penghasilan  
yang sangat minim. Selama bekerja dirinya 
berpikir, untuk membeli sebuah motor saja harus 
kredit, bagaimana dengan untuk membeli sebuah 
rumah?
Suroyo mengenal profesi agen dan bergabung 
di dalamnya pada 28 Juni 2001. Setengah tahun 
pertama adalah  waktu yang sangat berharga, 
dimana ia benar-benar belajar hal-hal yang baru. 
Ia dengan tekun melakukan presentasi setiap hari 
di berbagai tempat dan mal sehingga akhirnya 
berhasil memperoleh salah satu penghargaan di 
bidang agen.
Usaha dan ketekunan Suroyo sebagai seorang agen membuat dirinya dalam waktu singkat berhasil 
memiliki sebuah rumah dan dua buah truk . Ia juga memperoleh  kesempatan untuk berkeliling 
dunia (Praha, Athena, Yunani, Eropa dan Malaysia). Tim yang ia miliki saat ini berjumlah lebih 
dari 100 orang dan berharap dapat terus berkembang sehingga dapat membuat seluruh anggota 
timnya berhasil. Profesi agen ini juga memberi nya waktu yang lebih fleksibel sehingga dapat 
menjalankan tanggung jawab sosial untuk membantu kita  khususnya di bidang keagamaan.
Untuk penjelasan lebih lanjut dapat melihat rekaman video Bp.Suroyo pada https://www.youtube.
com/watch?v=bSc4ONvjbIQ

Sertifikasi Profesi
Dalam menghadapi era globalisasi, industri perasurasian sudah  memiliki Standar Kompetensi 
Kerja National negara kita (SKKNI) perasuransian sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja 
dan Transmigrasi   negara kita Nomor: KEP.141/Men/IV/2013 mengenai  penetapan standar 
kompetensi kerja nasional negara kita kategori jasa keuangan dan asuransi, golongan pokok asuransi, 
reasuransi dan dana pensiun, bukan jaminan sosial wajib, golongan pokok jasa penunjang untuk 
jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun, dan lainnya. SKKNI ini menjadi  dasar bagi Lembaga 
Sertifikasi Profesi (LSP) untuk menyusun bahan uji kompetensi kerja, bagi lembaga sedikit pelajaran  
untuk menyusun bahan ajar dan bagi pelaku usaha asuransi untuk menyusun dan menerapkan 
Standard Operating Procedure (SOP). Rincian penjelasan SKKNI perasuransian itu  dapat 
diakses melalui www.dai.or.id/standar-kompetensi-kerja-nasional-negara kita-skkni/.
tentang  gelar profesi yang diakui di negara kita, antara lain dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 9 Sertifikasi Profesi Perasuransian


1. Sertifikasi untuk menjadi  seorang tenaga ahli dalam lembaga  Pialang Asuransi, Pialang 
Reasuransi dan Penilai Kerugian asuransi.
a. Serifikasi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di negara kita
1) Ajun Ahli Asuransi negara kita Kerugian (AAAIK)
2) Ahli Asuransi negara kita Kerugian (AAIK)
3) Ajun Ahli Asuransi negara kita Jiwa (AAAIJ)
4) Ahli Asuransi negara kita Jiwa (AAIJ)
5) Ajun Ahli PialangAusuransidanPialangReasuransi (AAPAI)
6) Ahli PialangAsuransidanPialangReasuransi (APAI)
7) Certified negara kita Insurance Broker (CIIB)
Sertifikasi AAAIK, AAIK, AAAIJ dan AAIJ yang menerbitkan  adalah Asosiasi Ahli 
Manajemen Asuransi negara kita (AAMAI). sedang  sertifikasi AAPAI, APAI dan CIIB 
yang menerbitkan  adalah Asosiasi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi negara kita 
(APARI)
Sertifikasi dari luar negeri yang diakui oleh AAMAI adalah antaralain : 
1) Life Office Management Association (LOMA)
2) The Chartered Insurance Institute (CII)
3) Australian New Zealand Insurance Institute & Finance (ANZIIF)
4) The Malaysian Insurance Institute (MII)
b. Penilai Kerugian Asuransi
negara kitan Certified Adjuster Practitioner (ICAP)
Asosiasi yang menerbitkan  adalah Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi negara kita (APKAI).
berdasar  kententuan Pasal 7 Ketentuan Menteri Keuangan No. 425 KMK.06/2003 
mengenai  Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha lembaga  Penunjang Asuransi 
(ketentuan itu  akan beralih ke RPOJK yang akan di sahkan pada akhir tahun ini).
2. Kegunaan sertifikasi
a. Pengakuan kompetensinya secara nasional dan internasional.
b. Peningkatan pengetahuan dan sikap dalam mengelola bisnis.
c. Sarana untuk meningkatkan jenjang karier dan memacu diri agar lebih profesional dan 
mencapai hasil pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Peningkatan berkomunikasi  dengan rekan seprofesi.
e. Peningkatan performance sehingga mampu berkompetensi secara global.

Perkembangan industri asuransi sudah  meningkat setiap tahunnya sejalan dengan meningkatnya 
insurance minded di kalangan kita  yang mulai memahami bahwa asuransi adalah  bagian 
dari kegiatan manajemen risiko yang memberi  jaminan dan proteksi terhadap harta benda 
dan  jiwa seseorang. berdasar  catatan OJK per 31 Desember 2015 ada  137 lembaga  
yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 10 Jumlah lembaga  Perasuransian di negara kita per Desember 2015
berdasar  tabel itu , 137 lembaga  asuransi di negara kita terdiri atas 50 lembaga  
asuransi jiwa, 76 lembaga  asuransi umum, 6 lembaga  reasuransi, 2 lembaga  asuransi yang 
menyelenggarakan asuransi sosial, dan 3 lembaga  asuransi yang menyelenggarakan asuransi 
wajib

perkembangan  Aset
Aset industri asuransi setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan. 
berdasar  catatan OJK, total asset industri asuransi per 31 Desember 2015 mencapai 
Rp803.700.000.000.000,00 seperti  yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 11 perkembangan  Aset lembaga  Perasuransian per Desember 2015
berdasar  data itu  dapat dilihat bahwa perkembangan  aset industri asuransi nasional 
mengalami perkembangan  yang cukup menggembirakan. perkembangan  tertinggi terjadi  pada tahun 
2012 yang ditopang oleh perkembangan  aset lembaga  reasuransi. Sampai dengan 31 Desember 
2015, perkembangan  aset industri asuransi tumbuh sebesar 2,24% dibandingkan  dengan akhir 
tahun 2014.
perkembangan  Investasi
Selain sebagai sarana pengelolaan risiko, asuransi juga berperan  signifikan dalam 
menyediakan keperluan  sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional. berdasar  catatan 
OJK, sampai dengan 31 Desember 2015 lebih dari Rp641.290.000.000.000 seperti  yang 
dapat dilihat pada tabel di bawah ini.


TABEL  PERKEMBANGAN  INVESTASI LEMBAGA  PERASURANSIAN PER AGUSTUS 2015

berdasar  tabel itu , diketahui bahwa perkembangan  investasi industri asuransi nasional selalu mengalami peningkatan. Investasi yang dilakukan oleh lembaga  asuransi dan lembaga  .reasuransi ditempatkan pada berbagai intrumen investasi antara lain deposito, saham, surat berharga, reksadana, penyertaan langsung, dan lainnya. Sampai dengan 31 Desember 2015, perkembangan  investasi industri asuransi mencapai 5,1% dibandingkan  dengan akhir 2014.
Penetrasi dan Densitasberdasar  catatan OJK per 31 Desember 2015, penetrasi dan densitas industri asuransi masingmasing sebesar 2,29% dan Rp1.014,06. Perhitungan penetrasi diperoleh dari perhitungan premi bruto dibagi dengan PDB. Sementara perhitungan densitas diperoleh dari perhitungan premi bruto dibagi dengan total populasi penduduk negara kita. Data penetrasi dan densitas industri asuransi 
nasional dari tahun 2011 sampai dengan 31 Desember 2015 .



TABEL PERKEMBANGAN  PENETRASI DAN DENSITAS PERASURANSIAN NEGARA KITA PER DESEMBER 2015


berdasar  data itu  diketahui bahwa penetrasi dan densitas asuransi nasional setiap tahunnya 
mengalami peningkatan meskipun pada tahun 2013 sempat mengalami sedikit penurunan. Namun 
demikan, secara agregat sebetulnya  penetrasi dan densitas asuransi negara kita masih rendah jika  dibandingkan  dengan Negara-negara lain. Hal itu  sebenarnya menunjukan bahwa potensi pengembangan asuransi nasional masih sangat terbuka dan belum diberdayakan secara optimal.Jumlah lembaga  Penunjang Perasuransian


TABEL JUMLAH PELAKU INDUSTRI JASA PENUNJANG

berdasar  data di atas, jumlah lembaga  pialang asuransi, pialang reasuransi dan lembaga  penilai kerugian asuransi meningkat setiap tahunnya. Pada bulan Agustus tahun 2015, jumlah lembaga  pialang asuransi sebesar 163 lembaga , lembaga  pialang reasuransi sebesar 28 lembaga  dan lembaga  penilai kerugian asuransi sebesar 28 lembaga . maka 
total jumlah lembaga  pelaku industri penunjang asuransi sebesar 277 lembaga .

HALAMAN 4




TABEL  RINGKASAN FINANCIAL HIGHLIGHT


 lembaga  Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi pada Semester I tahun 2015berdasar  data di atas, total aset lembaga  pialang asuransi dan reasuransi sebesar 
Rp6.040.000.000,00, kewajiban sebesar Rp4.240.000.000,00 dan ekuitas sebesar 
Rp1.800.000.000,00


TABEL PERKEMBANGAN  ASET, LIABILITAS, EKUITAS, DAN LABA RUGI LEMBAGA  PIALANG ASURANSI (DALAM TRILIUN)

berdasar  data laporan keuangan lembaga  pialang asuransi pada semester II tahun  2014 dan semester I tahun 2015, lembaga  asuransi mengalami perkembangan  aset sebesar 
Rp440.000.000.000,00 atau sebesar 9,52% dan laba sebesar Rp70.000.000.000,00 atau sebesar 
30,43%. Hal itu  mengindikasikan  produksi yang diterima oleh lembaga  asuransi meningkat 
dan lembaga  pialang asuransi berkembang dengan baik.
TABEL PERKEMBANGAN  ASET, LIABILITAS, EKUITAS, DAN LABA RUGI LEMBAGA  PIALANG REASURANSI (DALAM TRILIUN)


berdasar  data laporan keuangan lembaga  pialang reasuransi pada semester II tahun 2014 dan semester I tahun 2015, lembaga  asuransi mengalami perkembangan  aset sebesar Rp180.000.000.000,00 atau sebesar 22,50% dan laba sebesar Rp20.000.000.000,00 atau sebesar 100%. Hal itu  mengindikasikan  produksi yang diterima oleh lembaga  asuransi meningkat dan lembaga  pialang asuransi berkembang dengan baik.Proses pembangunan tidak luput dari berbagai risiko yang dapat mengganggu hasil pembangunan yang sudah  dicapai. Industri perasuransian yang sehat, adil, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif diperlukan  dalam mendorong kualitas pembangunan nasional. Peningkatan peran 
industri perasuransian akan terjadi  jika  industri perasuransian dapat lebih mendukung kita  dalam menghadapi risiko yang dihadapinya sehari-hari dan pada saat mereka memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. lalu , peningkatan peran industri asuransi dalam  mendorong pembangunan nasional juga akan terjadi  melalui pemupukan dana jangka panjang 
dalam jumlah yang besar, yang lalu  menjadi  sumber dana pembangunan.maka  , penyelenggaraan usaha perasuransian perlu dilakukan dengan baik dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau anggota   asuransi. Oleh sebab  itu, pada tahun 2014 sudah  diterbitkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 mengenai  Perasuransian yang berlaku sejak 17 Oktober 2014. tentang  kegiatan pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap lembaga  asuransi  Pengaturan Terhadap lembaga AsuransiKelembagaan
1. Badan Hukum
Ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai  Perasuransian yang lalu  dinamakan  UU 40/2014, mengatur bahwa bentuk badan hukum lembaga  asuransi, adalah Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Usaha Bersama yang sudah  ada pada saat UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai  Perasuransian diundangkan.
2. Kepemilikan
Ketentuan Pasal 7 UU 40/2014 mengatur bahwa lembaga  asuransi hanya dapat dimiliki oleh:
a. Warga Negara negara kita dan atau  badan hukum negara kita yang secara langsung atau tidak 
langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara negara kita; atau
b. Warga Negara negara kita dan atau  badan hukum negara kita seperti  dimaksud dalam 
huruf a, bersama-sama dengan Warga Negara Asing atau badan hukum asing yang harus adalah  lembaga  Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau lembaga  induk yang salah satu anak lembaga nya bergerak di bidang Usaha Perasuransian yang sejenis.
c. Warga Negara Asing seperti  dimaksud dalam huruf b dapat menjadi  pemilik lembaga  asuransi hanya melalui transaksi di Bursa Efek.
3. Kegiatan Usaha
a. lembaga  Asuransi Umum (PAU)
PAU adalah lembaga  yang menyelenggarakan usaha asuransi umum berupa usaha jasa pertanggungan risiko yang memberi  penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis sebab  kerugian, kerusakan, biaya yang muncul , kehilangan untung , atau tanggung 
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis sebab  terjadi nya suatu peristiwa tertentu. berdasar  Pasal 2 ayat (1) UU 40/2014 diatur  bahwa PAU hanya dapat menyelenggarakan:
1) Usaha asuransi umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan
2) Usaha reasuransi untuk risiko PAU lain.
b. lembaga  Asuransi Jiwa (PAJ)
PAJ adalah lembaga  yang menyelenggarakan usaha asuransi jiwa berupa usaha jasa  penanggulangan risiko yang memberi  pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung wafat  atau tetap hidup, atau 
pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya sudah  ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. berdasar  Pasal 2 ayat (2) UU 40/2014 diatur 
bahwa PAJ hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha kecelakaan diri.
c. lembaga  Reasuransi (PR)
PR adalah lembaga  yang menyelenggarakan usaha reasuransi berupa usaha jasa  pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh lembaga  asuransi, lembaga   penjaminan atau lembaga  reasuransi lainnya. berdasar  Pasal 2 ayat (3) UU 40/2014 
diatur bahwa PR hanya dapat menyelenggarakan usaha reasuransi.
d. Perluasan lingkup usaha Ketentuan Pasal 5 UU 40/2014 mengatur bahwa ruang lingkup usaha asuransi umum dan  usaha asuransi jiwa dapat diperluas sesuai dengan keperluan  masyakarat. Perluasan ruang  lingkup itu  dapat berupa penambahan laba  yang besarnya didasarkan pada hasil 
pengelolaan dana.
4. Izin Usaha
Setiap pihak yang melakukan usaha asuransi umum, usaha asuransi jiwa, dan usaha reasuransi  wajib terlebih dahulu memperoleh   izin usaha seperti  yang diatur dalam Pasal 8 UU  40/2014. berdasar  Pasal 8 ayat (2) UU 40/2014, untuk memperoleh   izin usaha harus 
dipenuhi persyaratan mengenai:
Anggaran dasar  Susunan organisasi;Modal disetor; Dana jaminan,. Kepemilikan;. Kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan pengendali;g. Kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan  dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama seperti  dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf  dewan pengawas syariah, aktuaris lembaga , dan  auditor internal;. Tenaga ahli;. Kelayakan rencana kerja;
Kelayakan sistem manajemen risiko; Produk yang akan dipasarkan; Perikatan dengan pihak terafiliasi jika  ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi 
dalam penyelenggaraan usaha , Infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;,Konfirmasi dan otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal ada  penyertaan 
langsung pihak asing; Hal lain yang diperlukan untuk mendukung perkembangan  usaha yang sehat.
5. Pencabutan Izin Usaha
Bagi lembaga  asuransi dan lembaga  reasuransi yang diketahui dan terbukti melanggar perundang-undangan di bidang perasuransian akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal lembaga  asuransi dan lembaga  reasuransi 
tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi adminitratif itu  sampai dengan batas tertentu, maka terhadap lembaga  asuransi akan dicabut izin usahanya.Di sisi lain, pencabutan izin usaha bagi lembaga  asuransi dan lembaga  reasuransi juga 
dapat dilakukan jika  ada  permohonan dari lembaga  untuk dicabut izin usahanya. Dalam hal itu terjadi , lembaga  asuransi dan lembaga  reasuransi dimaksud harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajibannya. 
Kesehatan Keuangan
1. Tingkat Solvabilitas
Salah satu pengukuran kesehatan keuangan lembaga  asuransi dan lembaga  reasuransi adalah tingkat solvabilitas yang adalah  selisih antara jumlah aset (yang diperkenankan) dikurangi liabilitas. berdasar  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012 mengenai  Kesehatan Keuangan lembaga  Asuransi dan lembaga  Reasuransi (PMK 53/2012) diatur bahwa PAU, PAR, dan PR wajib menetapkan target tingkat solvabilitas paling rendah 120% dari Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR).MMBR adalah  jumlah dana yang diperlukan  untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin muncul  sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan liabilitas, yang terdiri 
atas risiko:
Ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diperkirakan  dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh;Ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim; dan Kegagalan dalam proses produksi, ketidakmampuan sumber daya masyarakat  atau sistem untuk berkinerja baik, atau ada  peristiwa lain yang merugikan.Kegagalan pengelolaan aset;Ketidakseimbangan antara proyeksi arus aset dan liabilitas;Ketidakseimbangan antara nilai aset dan liabilitas dalam setiap mata uang;Perbedaan antara beban klaim yang terjadi  dan beban klaim yang diperkirakan;
Dalam hal PAJ memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDDI), MMBR 
wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari produk  PAYDDI. 
Dalam perhitungan tingkat solvabilitas dan MMBR, ada  berbagai ketentuan mengenai perhitungan aset dan liabilitas yang perlu dipatuhi oleh PAU, PAJ, dan PR.
2. Dana Jaminan
PAU, PAJ, dan PR wajib membentuk dana jaminan dalam bentuk dan jumlah yang ditetapkan. 
Dana jaminan adalah kekayaan PAU, PAJ atau PR yang adalah  jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau anggota  , dalam hal PAU, PAJ, dan PR itu  dilikuidasi.
berdasar  PMK 53/2012 diatur bahwa PAU, PAJ, dan PR wajib membentuk dana jaminan paling sedikit 20% dari modal minimum sendiri yang dipersyaratkan. Dana jaminan ditempatkan dalam jenis: Surat Berharga yang diterbitkan oleh Negara   negara kita.Deposito
3. Dukungan Reasuransi dan Batas Retensi Sendiri
Dukungan reasuransi dan batas retensi sendiri bagi lembaga  asuransi dan lembaga  reasuransi diperlukan  dalam rangka penerapan mitigasi risiko untuk menjaga kondisi keuangan. Penerapan mitigasi risiko dilakukan dengan cara menetapkan retensi sendiri dan menerapkan program reasuransi agar memiliki kapasitas yang cukup untuk memenuhi liabilitas. Bagi PAJ, PAU, dan PR sudah  ada  aturan mengenai besaran batas retensi sendiri dan mekanisme perolehan dukungan reasuransi.
4. Permodalan
berdasar  ketentuan yang berlaku, PAU dan PAJ harus memiliki modal sendiri sebesar Rp100.000.000.000,00, sedang  PR harus memiliki modal sendiri sebesar 
Rp200.000.000.000,00.Penyelenggaraan Usaha
1. Tata Kelola yang Baik
PAJ, PAU, dan PR wajib menerapkan tata kelola lembaga  yang baik dalam rangka agar dapat 
bersaing tidak hanya di tingkat nasional, melainkan dapat berkiprah untuk tingkat regional dan 
internasional. Penerapan tata kelola yang baik harus dilakukan dengan mengacu pada prinsipprinsip antaralain : 
kemandirian  (independency); dan. Kesetaraan dan Kewajaran (fairness).Keterbukaan (transparency);
Akuntabilitas (accountability);Pertanggungjawaban (responsibility);
Pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik paling kurang harus diwujudkan oleh PAU, PAJ, dan PR 
dalam:Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal, dan auditor eksternal;Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal; Penerapan kebijakan remunerasi;Rencana strategis lembaga ;  Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan lembaga .Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris;Pelaksanaan tugas satuan kerja dan komite yang menjalankan fungsi pengendalian intern lembaga ;
2. Produk Asuransi
lembaga  asuransi yang akan memasarkan produk asuransi baru wajib terlebih dahulu menyampaikan pelaporan rencana memasarkan produk itu  kepada OJK. tentang  beberapa dokumen yang harus dilengkapi dalam pelaporan produk dimaksud, antara lain:
Dukungan reasuransi;Uraian cara pemasaran; 
Perjanjian kerja sama jika  produk itu  dipasarkan bersama pihak lain.Spesimen polis;Proyeksi underwriting; Perhitungan tingkat premi;lembaga  asuransi yang akan memasarkan produk asuransi baru tentunya harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tidak sedang dikenai sanksi administratif.
3. Polis Asuransi
Dalam setiap pemasaran dan penutupan asuransi, polis asuransi yang diterbitkan harus sesuai  dengan polis yang dilaporkan kepada OJK. Polis asuransi harus dicetak dengan jelas sehingga dapat dibaca dengan mudah dan dimengerti dengan baik oleh pemegang polis dan atau  tertanggung. Polis asuransi sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan, antara lain:
Kebijakan lembaga  yang ditetapkan jika  pembayaran premi dilakukan melewati tenggat waktu yang disepakati; Periode di mana pihak lembaga  tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi 
(incontestable period);Tabel nilai tunai, bagi polis asuransi jiwa yang mengandung nilai tunai; Perhitungan deviden polis atau yang sejenis, bagi polis asuransi jiwa yang menjanjikan polis atau yang sejenis;
Penghentian pertanggungan, baik dari pihak penanggung maupun dari pihak pemegang  polis, termasuk syarat dan penyebabnya; Syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang diperlukan dalam mengajukan klaim;  Pemilihan tempat penyelesaian perselisihan.Saat berlakunya pertanggungan;Uraian laba  yang diperjanjikan,Cara pembayaran premi;Tenggat waktu (grace period) pembayaran premi; Waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran premi;
4. Penyelesaian Klaim
PAU, PAJ, dan PR wajib menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil. Dalam pelayanan klaim, lembaga  asuransi hanya dapat meminta dokumen sebagai syarat pengajuan klaim sesuai dengan yang tertera di polis asuransi yang  diperjanjikan.Oleh sebab  itu, PAU, PAR, dan PR dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat  penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga memicu  kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim. Bahkan ketentuan  Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 422/KMK.06/2003 mengenai  Penyelenggaraan  Usaha lembaga  Asuransi dan lembaga  Reasuransi mengatur bahwa lembaga  asuransi  harus sudah  membayar klaim paling lambat 30 hari sejak ada  kesepakatan antara tertanggung  dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.
Pendirian Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 mengenai  Perasuransian, dinamakan kan dalam Pasal 8 bahwa  Setiap pihak yang melakukan Usaha Perasuransian wajib terlebih dahulu memperoleh  izin usaha dari  Otoritas Jasa Keuangan.
Gambar 29 Flowchart Permohonan Izin Usaha
Hal yang pertama harus dilakukan lembaga  Penunjang Asuransi untuk memperoleh izin usaha  adalah dengan melakukan pembayaran pendaftaran di Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO).  lalu  lembaga  menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan permohonan izin usaha  seperti  tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2014. jika  dokumen yang diterima oleh  OJK sudah  lengkap, maka lalu  dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) pada 
Pihak Utama lembaga . sesudah  dinyatakan lulus dalam penilaian ini, pihak OJK akan melakukan 
tinjauan kesiapan operasional lembaga . lalu , OJK akan menerbitkan  izin usaha berupa  Keputusan Dewan Komisioner (KDK) dan salinan KDK akan diserahkan kepada lembaga  dan akan dilakukan pengadministrasian dalam database OJK.
Bagi lembaga  yang hendak melakukan perubahan pengurus, terlebih dahulu harus  menyampaikan rencana laporan perubahan pengurusnya kepada OJK. sesudah  dokumen lengkap, maka OJK akan melakukan analisis dan jika  diperlukan proses PKK, maka OJK akan melakukan  prosedur PKK. sesudah  lembaga  memperoleh persetujuan rencana perubahan pengurus dari  OJK, lembaga  harus menyampaikan Anggaran Dasar mengenai Perubahan Pengurus yang sudah  
memperoleh  persetujuan Kementrian Hukum dan HAM. jika  dokumen Anggaran Dasar sudah  lengkap, akan dilakukan proses pengadministrasian perubahan pengurus oleh OJK.Perubahan alamat kantor terbagi menjadi  2 jenis yaitu perubahan alamat kantor dengan 
perubahan kedudukan dan perubahan alamat kantor tanpa perubahan kedudukan. Perubahan alamat kantor dengan perubahan kedudukan memicu  lembaga  melakukan pembaharuan pada anggaran dasarnya, oleh sebab itu OJK akan memberi  Keputusan Dewan Komisioner (KDK) mengenai  perubahan kedudukan izin usahanya. sedang  untuk perubahan alamat kantor tanpa perubahan kedudukan tidak memerlukan pembaharuan pada anggaran dasar. Oleh sebab  itu, 
berkas perubahan alamat lembaga  dapat langsung diadministrasikan oleh OJK. Bagi lembaga  yang hendak melakukan perubahan kepemilikan saham, harus menyampaikan  laporan rencana perubahan kepemilikan untuk memperoleh   persetujuan dari OJK. jika  dalam  laporan rencana perubahan kepemilikan terjadi  perubahan Pemegang Saham Pengendali (PSP), 
maka akan dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi pihak-pihak yang sebelumnya 
belum dinyatakan lulus sebagai PSP. lalu , lembaga  menyampaikan Anggaran Dasar  mengenai perubahan kepemilikannya kepada OJK untuk dapat diadministrasikan dalam database  OJK.
Usulan pencabutan izin usaha diberikan kepada lembaga  yang tidak mentaati dan mematuhi 
peraturan Perasuransian. Usulan ini didahului dengan pemberian Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, Surat Peringatan 3, dan Surat Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU). Pengawasan lembaga  Asuransi Kegiatan pengawasan terhadap lembaga  asuransi dilakukan oleh OJK secara berkala dengan  memakai  metode pengawasan tidak langsung (off-siteinspection) dan secara langsung (onsite inspection). Penjelasan mengenai metode pengawasan terhadap lembaga  asuransi adalah  antaralain : 
Pengawasan Tidak Langsung (Off-Site Inspection)
Secara umum, pengawasan tidak langsung terhadap lembaga  asuransi dilaksanakan dengan cara pengawasan  dan penelaahan atas laporan-laporan lembaga  asuransi yang disampaikan  kepada OJK, antara lain berupa:
Rencana korporasi;Laporan penerapan dan self-assesment tata kelola yang baik; Laporan penerapan manajemen risiko dan self-assesment tingkat risiko.
Laporan keuangan;Laporan operasional;Strategi reasuransi;Laporan dana jaminan;Rencana bisnis;
Pelaksanaan kegiatan pengawasan tidak langsung dilakukan dengan memakai  metode antara lain:
Melakukan stress-test terhadap resiko  yang memiliki dampak sistemik bagi industri asuransi secara khusus, dan industri sektor jasa keuangan secara umum. Analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh lembaga  dan atau  analisis terhadap 
pengaduan yang disampaikan oleh kita ;Meminta tambahan data dan kelengkapan dokumen jika  dirasa perlu; pengawasan  terhadap tindak lanjut rekomendasi yang diterbitkan; 
Pengawasan Langsung (On-Site inspection)
Pengawasan langsung terhadap lembaga  asuransi dilakukan dengan cara melakukan 
pemeriksaan lapangan secara langsung terhadap lembaga  asuransi. Dalam pelaksanaannya, 
ada  beberapa tahapan yang saling berkaitan dan berkesinambungan, yaitu:
Tahap penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan langsung;Tahap pemeriksaan langsung yang terdiri atas persiapan pemeriksaan langsung, pelaksanaan 
pemeriksaan langsung, dan pelaporan hasil pemeriksaan;Tahap pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan langsung; dan Tahap evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung.Selain itu, kegiatan dokumentasi atas pelaksanaan pemeriksaan juga penting untuk mendukung proses evaluasi dan pengendalian pemeriksaan dan sebagai bahan masukan untuk perbaikan maupun peningkatan kualitas pemeriksaan di masa yang akan datang.
Pemeriksaan Berbasis Risiko Sejak diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 mengenai   Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) dan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 mengenai  Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan  Non-Bank, terjadi  perubahan pola pemeriksaan atau pengawasan terhadap lembaga  asuransi yang sebelumnya pengawasan berdasar  kepatuhan (compliance based supervision) menjadi  
pengawasan berbasis risiko (risk based supervision - RBS). Metode dengan pendekatan forwardlooking itu  diharapkan dapat mendukung manajemen risiko yang dilakukan oleh OJK dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga  sektor jasa keuangan non bank, sehingga penerapan   usaha lembaga  asuransi dapat diawasi secara optimal. Pendekatan pengawasan berdasar  risiko lebih difokuskan pada resiko  yang melekat (inherent risk) pada kegiatan usaha dan operasional, dan  sistem pengendalian risiko (risk control system) yang diterapkan oleh lembaga  asuransi. Secara garis besar, metode RBS adalah  
metode penilaian risiko melalui mekanisme assessment terhadap: Risiko aset dan liabilitas;
Risiko asuransi; Risiko dukungan dana/ permodalan.
Risiko kepengurusan;Risiko tata kelola;Risiko strategi;Risiko operasional;Assessment terhadap risiko masing-masing lembaga  itu  kemudian akan dinilai besarnya 
dampak kegagalan masing-masing lembaga  bagi industrinya dalam cakupan agregat. berdasar  hasil penilaian atas resiko  dimaksud, lalu  ditetapkan status pengawasan bagi masing-masing lembaga . 
Melalui pendekatan ini, OJK selaku otoritas pengawasan lembaga  asuransi dapat memberi  
rekomendasi kepada lembaga  untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap  permasalahan yang potensial. Siklus Pengawasan LJKNB berdasar  risiko (RBS) .
Alur Kerja Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
Secara umum, alur kerja Pialang Asuransi dan 
Reasuransi berada di antara tertanggung dan 
penanggung (lembaga  Asuransi) dan oleh sebab  itu biasa dinamakan  perantara. lembaga   Pialang memperoleh penghasilan  utama dari jasa keperantaraan dan sebagian lainnya dari jasa 
konsultansi terkait posisinya sebagai pihak yang memiliki  pengetahuan terkait perasuransian 
secara independen.


FOTO  ALUR KERJA PIALANG ASURANSI


FOTO ALUR KERJA PIALANG REASURANSI
KERANGKA KERJA PENGAWASAN

FOTO KERANGKA KERJA PENGAWASAN

Kerangka kerja pengawasan industri jasa penunjang IKNB meliputi keseluruhan proses sejak ada  
permohonan izin usaha lembaga  hingga prosedur pengawasan dengan melibatkan peraturan 
terkait.

FOTO SIKLUS PENGAWASAN JASA PENUNJANG

Siklus pengawasan OJK akan menghasil output berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Sementara (LHPS) yang berisi hasil pemeriksaan dan sesudah nya akan dihasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan  Final (LHPF) yang adalah  hasil akhir dari pemeriksaan. Hal-hal yang diatur OJK pada lembaga  Pialang Asuransi dan Pialang ReasuransiPengawasan Otoritas Jasa Keuangan berfokus pada empat hal, yaitu antaralain : 
Premi ditahan diatur Pasal 17 KMK Nomor 425/KMK.06/2003 mengenai  Perizinan dan 
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha lembaga  Penunjang Usaha Asuransi yang mengatur bahwa jumlah premi ditahan tidak boleh melebihi jumlah modal sendiri lembaga . Anggaran sedikit pelajaran  dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi pegawai lembaga  juga 
diatur dalam Pasal 14 KMK Nomor 425/KMK.06/2003 mengenai  Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha lembaga  Penunjang Usaha Asuransi, yaitu lembaga  pialang asuransi,  lembaga  melakukan fungsi sebagai lembaga  pialang asuransi, pialang reasuransi dan penilai kerugian asuransi sesuai Pasal 1 angka 11, 12 dan 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai  Perasuransian.  Jumlah modal sendiri diatur pada pasal 6A ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 mengenai  Penyelenggaraan  Usaha Perasuransian seperti  sudah  Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Peraturan 
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 yaitu modal sendiri paling sedikit sebesar modal disetor 
minimum sebesar Rp1.000.000.000,00.
pialang reasuransi dan penilai kerugian asuransi wajib menganggarkan  dana untuk pelaksanaan 
sedikit pelajaran  dan pelatihan sekurang-kurangnya 5% dari jumlah biaya pegawai, Direksi dan Pengurus untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan keahlian di bidang usaha asuransi bagi karyawannya.
Pelaporan-Pelaporan
ada  berbagai sumber informasi dalam pengawasan OJK. OJK menerima informasi melalui datadata yang dilaporkan lembaga , informasi selama pemeriksaan langsung (on-site supervision), pengaduan dari pihak ketiga, dan market intelligence. Sumber informasi dapat dibagi menjadi  empat secara umum: Laporan berkala, laporan non berkala, data internal OJK, dan data dari pihak  lain. Laporan berkala:
Laporan operasional tahunan, Laporan keuangan tahunan dan semesteran, Laporan keuangan tahunan yang sudah  diaudit,Laporan non berkala:
Laporan pendaftaran dan pengangkatan tenaga ahli, Laporan pemakaian  tenaga kerja asing, Laporan perubahan kepemilikan, Laporan perubahan direksi dan komisaris,Laporan perubahan anggaran dasar, Laporan perubahan alamat, Data internal OJK:
 Pengadministrasian data yang disampaikan melalui laporan berkala dan non berkala Data dari pihak lain:
Pengaduan,Informasi Pengawas Lain, Market inteligence,
Tata Kelola lembaga  Kosa Katalembaga  memiliki kewajiban dalam menyampaikan laporan tata kelola lembaga  yang baik bagi lembaga  pialang asuransi, pialang reasuransi dan penilai kerugian asuransi. Laporan itu  berupa:
Laporan penilaian sendiri tata kelola lembaga  yang baik bagi lembaga  pialang asuransi  dan reasuransi negara kita yang dikeluarkan oleh Asosiasi lembaga  Pialang Asuransi dan  Reasuransi negara kita (APPARINDO). Laporan transparansi penerapan tata kelola lembaga  yang baik dan rencana tindak sesuai 
dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.05/2014 mengenai  Laporan  Penerapan Tata Kelola lembaga  Yang Baik Bagi lembaga  Pialang Asuransi, lembaga   Pialang Reasuransi dan lembaga  Penilai Kerugian Asuransi. tentang  poin yang terkait tata kelola lembaga  yang baik bagi lembaga  pialang asuransi,  pialang reasuransi dan penilai kerugian asuransi adalah antaralain : 
 Penerapan Kebijakan Remunerasi,Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan, Fungsi lembaga  yang Dialihdayakan Kepada Pihak Lain,Pelaksanaan Wewenang RUPS,Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris,Penerapan Fungsi Auditor Eksternal ,Penerapan Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian Intern. Reasuransi adalah perjanjian asuransi  yang memberi  jasa dan pertanggungan  ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh  lembaga  asuransi kerugian di lembaga  
asuransi jiwa. Ada tiga jenis usaha asuransi syariah 
 yang wujudnya sesuai dan disamakan dengan 
tiga jenis usaha asuransi dalam pasal 3 UU  No. 2 Tahun 1992, yaitu Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa), Takaful Umum (asuransi  kerugian), Retakaful (reasuransi).Takaful keluarga adalah bentuk asuransi syariah yang utamanya memberi  layanan,  perlindungan dan bantuan menyangkut  asuransi jiwa dan keluarga, untuk kesejahteraan kita  yang tentu  dilandaskan pada Syariah Islam. Produk yang  ditawarkan oleh Asuransi Takaful Keluarga  pun meliputi layanan masing masing , layanan grup  atau kumpulan, bancassurance dan khusus  asuransi kesehatan. Pengelolaan dana asuransi  syariah pada Takaful Keluarga, ada  dua  macam sistem yang dipakai, yaitu sistem   pengelolaan dana dengan unsur tabungan dan  sistem pengelolaan dana tanpa unsur  tabungan. Konsekuensi dari perkembangan  asuransi syari'ah dan banyaknya masalah  kita  yang ditemui, akan berdampak  semakin beragam produk yang ditawarkan  kepada kita . Produk asuransi syari'ah adalah  representasi dari kondisi  permintaan kita  akan keberadaan  suatu produk. Maka dengan keadaan ini perlu  dukungan dari berbagai elemen kita   yang menjadi kan posisi asuransi syari'ah  dengan produk-produknya semakin berarti  dalam pembangunan. Takaful Umum produknya berupa  asuransi kerugian, contohnya  asuransi risiko pembangunan gedung, asuransi kendaraan  bermotor, asuransi kebakaran, dan asuransi  pembongkaran. Setiap premi takaful yang  diterima akan dimasukkan kedalam rekening  khusus, yaitu rekening yang diniatkan  tabarru, dan dipakai  untuk membayar  klaim kepada anggota   jika  terjadi  musibah  atas harta benda atau anggota   itu sendiri.  Premi takaful akan dikelompokkan kedalam  kumpulan dana anggota    untuk kemudian  diinvestasikan kedalam pembiayaanpembiayaan proyek yang dibenarkan secara  syariah. Retakaful adalah suatu proses saling  menanggung anatara pemberi sesi dengan penanggung ulang  dimana ada proses suka sama  suka(saling menyepakati) resiko dan  persyaratannya yang ditetapkan dalam kesepakatan .  Dalam operasionalnya, memakai  prinsip  syariah terbebas dari praktek riba, gharar, dan  maisir.   Retakaful adalah  pengembangan   dari industri asuransi syariah yang bertujuan  yang sama dengan asuransi syariah,  yaitu untuk menciptaan kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak yang  terlibat, dimana satu pihak bertindak sebagai  penanggung beban kerugian (insurer) yang 
memungkinkan akan menimpa pihak yang  tertanggung (insured/policy holder). Pihak  insurer  adalah  lembaga  asuransi syariah itu sendiri,  sedang  pihak insured adalah masing masing  pemegang polis. Dalam konteks reasuransi  syariah, pihak insurer dalam konteks reasuransi syariah adalah lembaga   reasuransi syariah, sedang  pihak insured adalah lembaga asuransi syariah.(Asuransi Kerugian) Syariah Asuransi Umum adalah bentuk  asuransi syariah yang memberi  
perlindungan keuangan  kepada anggota   takaful 
dalam menghadapi bencana atau kecelakaan  harta benda milik anggota  . utamanya  memberi  layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian 
seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya kita  negara kita yang sejahtera dengan 
perlindungan asuransi  anggota    takaful umum bisa perseorangan, lembaga  atau yayasan atau lembaga berbadan hukum lainnya.sedang  kontribusi/premi takaful dibayar sekaligus pada awal untuk jangka 
waktu satu tahun dan harus diperbarui jika  kontrak diperpanjang. tentang  jumlah nominal premi ditetapkan oleh lembaga  dihitung sesuai dengan resiko jenis takaful yang dipilih. Kontribusi/premi takaful yang 
dibayar anggota  , dimasukkan ke dalam kumpulan uang anggota   (insurance fund) yang berfungsi sebagai investasi dan sumbangan (tabbaru’) untuk menutup klaim jika  terjadi  musibah pada anggota   takaful.
Klaim takaful akan dibayarkan kepada anggota   yang mengalami musibah yang memicu  kerugian harta bendanya sesuai dengan perhitungan kerugian yang wajar. Dana pembayaran klaim takaful diambil dari 
kumpulan pembayaran premi anggota  . Baik pada takaful keluarga maupun takaful umum untung  yang diperoleh dari hasil investasi dana rekening anggota   pada takaful keluarga dan dana kumpulan premi sesudah  dikurangi biaya operasional lembaga  pada 
takaful umum, dibagikan kepada lembaga  dan para anggota   takaful sesuai dengan prinsip mudharabah dengan porsi pembagian yang sudah  disepakati sebelumnya. Mekanisme Operasional Asuransi
Umum (Asuransi Kerugian) Syariah Operasional asuransi syariah terdiri dari beberapa langkah antara lain yaitu:
 Premi takaful diterima dimasukkan dalam  rekening tabarru’  Premi takaful itu  dimasukkan kedalam kumpulan dana anggota  ,  kemudian dikembangkan melalui investasi yang dibenarkan islam.
. untung  investasi yang diperoleh  dimasukkan ke dalam kumpulan dana anggota  sesudah  dikurangi beban asuransi dan  masih ada  kelebihan, maka kelebihan  itu akan dibagi antara penanggung dan 
tertanggung.untung  investasi yang diperoleh 
akan dimasukkan kedalam kumpulan dana  anggota   untuk kemudian dikurangi  beban  asuransi  (klaim, premi asuransi). jika  ada  kelebihan sisa akan dibagikan  berdasar  prinsip Mudharabah. Bagian 
untung  milik anggota   akan dikembalikan 
kepada anggota  yang tidak mengalami musibah 
sesuai dengan penyertaannya. bagian untung  yang diterima lembaga   akan dipakai  untuk membiayai operasional  lembaga .Setiap premi takaful yang diterima akan  dimasukkan ke dalam rekening khusus, yaitu  rekening yang diniatkan derma/tabbarru’ dan dipakai  untuk membayar klaim kepada  anggota   jika  terjadi  musibah atas harta  benda atau anggota   itu sendiri. Premi takaful akan dikelompokkan ke dalam  kumpulan dana anggota    untuk kemudian diinvestasikan ke dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan secara syariah. untung investasi yang diperoleh akan dimasukkan ke dalam kumpulan dana anggota   untuk  kemudian dikurangi  beban asuransi  (klaim, premi asuransi). jika  ada  kelebihan  sisa akan dibagikan  . Bagian untung  milik 
anggota   akan dikembalikan kepada anggota   yang tidak mengalami musibah sesuai sesuai dengan penyertaannya. sedang  bagian  untung  yang diterima lembaga  akan dipakai  untuk membiayai operasional 
lembaga .Jenis dan laba  Produk AsuransiUmum (Asuransi Kerugian) SyariahJenis jenis produk asuransi umum  syariah dan laba nya banyak ditemui  dibeberapa produk lembaga  asuransi  syariah, terkadang antara yang satu dengan lain memiliki persamaan dan perbedaaan, oleh sebab  itu jenis dan macam produk ini secara keseluruhannya sama hanya namanya  sedikit berbeda. Jenis produk itu  antara 
lain:
Takaful Baituna. Takaful baituna adalah produk takaful 
yang melindungi rumah dari risiko  kebakaran yang dilengkapi dengan  perangkat perlindungan ekstra untuk  sekeluarga. contoh  sebab  musibah gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir, angin topan, badai.Rumahku adalah surgaku, rumahku  adalah istanaku, asuransi ini  adalah  paket istimewa dari takaful  yang melindungi rumah dari risiko 
kebakaran yang dilengkapi dengan  perangkat perlindungan ekstra untuk  sekeluarga. tentang  obyek asuransi ini  adalah:
 Rumah Tinggal/Apartemen Rumah Tinggal Kantor (Rukan) Rumah Tinggal Toko (Ruko)Total laba  Takaful adalah Total harga obyek asuransi yang meliputi harga bangungan, perabot, stok dan lain-lain. tentang  paketnya antara lain:
  Paket Standar. memberi  laba   yang diperluas 
dengan laba  tambahan standar Paket Istimewa. adalah  paket  standar yang diperluas dengan 
perlindungan tambahan pilihan laba  Utama Takaful Baituna  memberi  ganti rugi terhadap resiko  yang dijamin dalam Polis  Standar Asuransi Kebakaran 
negara kita (PSAKI) meliputi: 
Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan  Pesawat Terbang dan Asap. tentang   laba  Tambahan Standarnya antara 
lain:
 Kebongkaran.  Pemberian Biaya Uang Sewa. 
 Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman. Tanggung Jawab Hukum dan  Biaya Bantuan Hukum
Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan 
Jahat, Pencegahan dan Huru-Hara Biaya Pembersihan Puing Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik
Batas maksimum ganti rugi jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total laba  Takaful Penambahan Harga Pertanggungan  setiap hari secara otomatis
Penambahan setiap harinya selama  periode asuransi sebesar 1/365  dikalikan dengan 10% dari Total 
laba  Takaful laba  Tambahan Pilihan: Gempa Bumi, Letusan Gunung  Berapi, Tsunami Banjir, Angin Topan, Badai, dan  Kerusakan akibat air Terorisme, Sabotase
Takaful Surgaina. 
Takaful surgaina adalah produk takaful yang memberi  
perlindungan terhadap kerugian  keuangan  dan santunan akibat 
kecelakaan yang diderita oleh anggota , yang memicu  wafat , menderita cacat badan, dan juga biaya pemakaman anggota  .
Takaful Abror. 
Takaful abror adalah produk takaful yang menggantikan kerugian atas  kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian dan  
tanggung jawab hukum kepada pihak  ketiga. Produk Takaful yang  menggantikan kerugian atas 
kendaraan bermotor yang disebabkan 
musibah kecelakaan, pencurian dan  
tanggung jawab hukum kepada pihak 

ketiga. tentang  laba  dan Layanan 
tambahan yang diberikan:
 Kecelakaan Diri/PA pengemudi 
 Kecelakaan Diri/PA penumpang 
dengan total maksimum 
penumpang 7 orang.
 Biaya Ambulance (tidak terbatas)
 Biaya Perbaikan darurat, 
 Biaya perawatan 
 Penggantian uang transportasi

 Bengkel Resmi/Rekanan = New 
Cars Benefits (Maks usia KBM 
adalah 6 bulan sejak keluar di 
dealer resmi truk  sebagai truk  baru)
 Pelayanan Perpanjangan STNK* 
(Jabodetabek)
 Flood and Stroom

 Eathquake, Tsunami, Volcanic 
Eruption
 Terrorism & Sabotage
 Strike, Riot, Civil Commotion
 Biaya Derek sebab  kecelakaan 
(tidak terbatas)
 24 Hours claim assistance 
*(Jabodetabek)
 Tanggung Jawab Hukum Pihak III
 Asuransi motor syariah takaful Ansor

Takaful Ansor adalah Produk Takaful 
untuk sepeda motor atas risiko kehilangan dan 
kecelakaan dengan tambahan asuransi jiwa. 
lembaga  hanya berkewajiban memberi  
laba  wafat  untuk satu Polis 

(tidak ada kelipatan) jika  anggota   memiliki 
lebih dari satu Polis. tentang  laba  yang 
diberikan Takaful Ansor adalah :
 Kerugian total (TLO) atas sepeda 
motor (kecurian atau kecelakaan)
 Santunan wafat  sebab  
kecelakaan 
 Santunan wafat  bukan 

sebab  kecelakaan 

Takaful Rekayasa. 

Takaful rekayasa adalah produk 
takaful yang mengganti kerugian atas 
kehilangan atau kerusakan dalam 
sebuah proyek rekayasa (konstruksi 
atau pemasangan), peralatan dan 
mesin akibat peristiwa yang tiba-tiba 
dan tidak terduga sehingga 
memicu  kerugian kepada anggota  (prinsipal, kontraktor atau pemilik 
peralatan). memberi  jaminan 
terhadap kerugian selama kegiatan 
pembangunan, baik 

pembangunan/pekerjaan teknik sipil 
maupun pemasangan mesin, mesinmesin industri dan instalasi peralatan 
elektronik.
 Takaful Contractor All Risks . 

Program Takaful yang mengganti 
kerugian atas kehilangan atau 
kerusakan pekerjaan, konstruksi, 

peralatan dan atau konstruksi 
mesin dan  tuntutan dari pihak 
ketiga yang muncul  berkaitan  
dengan pelaksanaan proyek sipil 
itu .
 Takaful Erection All Risks.
Program Takaful yang mengganti 
kerugian atas kehilangan atau 
kerusakan pekerjaan, konstruksi, 

peralatan dan atau konstruksi 
mesin dan  tuntutan dari pihak 
ketiga yang muncul  berkaitan  
dengan pelaksanaan proyek 
pemasangan itu .

 Takaful Mesin. Program Takaful 
yang mengganti kerugian atas 
kerusakan bangunan pabrik, 
mesin, peralatan mesin dan 
perlengkapannya dalam suatu 
area  operasi akibat risiko yang 
muncul  secara kebetulan, tidak 
terduga, tiba-tiba seperti ketidaksempurnaan dalam 
pencetakan dan material, 

kesalahan desain, kesalahan di workshop atau dalam 

pemasangan, cacat dalam 
pengerjaan, ceroboh, kurang/ tidak trampil, kekurangan air 
dalam boiler, ledakan secara fisik, 
robek secara terpisah sebab  gaya 

sentrifugal, arus pendek, badai 
atau sebab lain yang tidak 
dikecualikan dalam polis.

 Takaful Electronic Equipment. 
Program Takaful yang mengganti 
kerugian atas kerusakan, 
kehilangan, atau kehancuran 
materi dari sistem listrik atau 
peralatan elektronik akibat risiko 
yang muncul  secara kebetulan, 

tidak terduga dan tiba-tiba seperti 
kebakaran, kebongkaran, asap, 
petir, arus pendek, kerusakan air 

dan oleh sebab lain yang tidak 
dikecualikan dalam polis dan  
media data dan penambahan biaya 

yang muncul  akibat kerusakan 
materi untuk menghindari 
terhentinya bisnis.

Takaful Pengangkutan Kapal.

Produk takaful yang mengganti 
kerugian, kerusakan atau kehilangan 
obyek asuransi selama dalam 

pengangkutan dari tempat asal sampai 
ke tempat tujuan. resiko  yang 
dapat dijamin dalam Takaful 
Pengangkutan seperti: kebakaran, 
peledakan, kapal atau alat angkut 
kandas, terdampar, tergelincir, atau 

terbalik dan lain-lain seperti  
yang diatur dalam polis Takaful 
Pengangkutan. Program Takaful yang 

mengganti kerugian, kerusakan atau 
kehilangan obyek asuransi selama 
dalam pengangkutan dari tempat asal 
sampai ke tempat tujuan. resiko  
yang dapat dijamin dalam Takaful 
Pengangkutan seperti: kebakaran, 
peledakan, kapal atau alat angkut 

kandas, terdampar, tergelincir, atau 
terbalik dan lain-lain seperti  
yang diatur dalam polis Takaful 

Pengangkutan. Takaful Pengangkutan 
memberi  bermacam-macam 
program sesuai dengan jenis 

pengangkutan:
Takaful Pengangkutan Udara
, Takaful Pengangkutan Antar 
Pulau
, Takaful Pengangkutan Laut
, Takaful Pengangkutan Darat
,
 Takaful Rangka Kapal.
Produk takaful yang mengganti 

kerugian atas risiko kehilangan atau 
kerusakan: rangka kapal dan atau 
mesinnya, freight (uang tambahan),
disbursement selama dalam 
pengoperasian kapal itu . Program 
Takaful yang mengganti kerugian atas 

risiko kehilangan atau kerusakan: 
rangka kapal dan atau 
mesinnya, freight (uang 
tambahan), disbursement selama 
dalam pengoperasian kapal itu .

Takaful Surety Bond. Adalah asuransi 
yang menggantikan kerugian investor.

. Asuransi Kebakaran syariah 
 Polis Standar Asuransi Kebakaran 
negara kita (PSAKI). Mengganti 
kerugian atas kerusakan harta 
benda dan atau kepentingan yang 
diasuransikan akibat risiko yang 
dimuncul kan oleh musibah 
kebakaran, ledakan, petir, 
kejatuhan pesawat terbang dan 
asap yang berasal dari harta benda 

yang dipertanggungkan
 Polis Property/Industrial All Risk 
. Mengganti kerugian 
atas kerusakan harta benda dan 
atau kepentingan yang 
diasuransikan akibat risiko yang 
dimuncul kan oleh musibah 
kebakaran, ledakan, petir, 
kejatuhan pesawat terbang dan 
asap yang berasal dari harta benda 
yang dipertanggungkan. Risiko 
Tambahan
 Kerusakan akibat kerusuhan, 

pemogokan dan perbuatan jahat
Peluang Inovasi Produk Asuransi 
Umum Syariah

Asuransi syariah di negara kita sudah 
berjalan selama 23  tahun 
semenjak pertama kali didirikan pada tahun 

1994 yaitu dengan diresmikannya PT. Takaful 
 Keluarga. dibandingkan  dengan asuransi 
konvensional yang sudah beroperasi sejak 
tahun 1912 dengan berdirinya asuransi 
Bumiputera maka usia asuransi syariah masih 
tergolong relative muda. Melihat 

perkembangan nya sampai saat ini 
mengindikasikan  betapa besar peluang asuransi 
syariah untuk lebih berkembang lagi. 
 ada dua faktor penting 
yang berharga bagi 
berkembangnya asuransi syariah di negara kita, 
yaitu :

Mayoritas penduduk negara kita 
adalah  umat Islam, dan adanya  
produk yang sejalan dengan konsep dan  

nilai-nilai beragama berpeluang besar 
untuk bisa diterima oleh kita , Ruang penetrasi produk asuransi di 
negara kita masih sangat luas mengingat 
persentase pemegang polis masing masing  di 
negara kita baru mencapai kisaran tiga persen (6,6 juta) dari total penduduk 
sebesar  300 juta jiwa,
Masih sedikitnya  di negara kita 
yang ikut berasuransi menjadi  peluang bagi 
asuransi syariah untuk meningkatkan pangsa 
pasar, sejalan dengan meningkatnya 
keperluan  kita  akan jasa asuransi 

contohnya  untuk keperluan  meningkatkan 

sedikit pelajaran  anak, meningkatnya biaya 
kesehatan dan lain-lainnya.
besarnya penduduk 
negara kita  menjadi kan 
asuransi syariah berpeluang besar untuk lebih 

berkembang lagi. Keunggulan konsep asuransi syariah 

yang dapat memenuhi rasa keadilan juga 
menjadi  peluang bagi berkembangnya 
asuransi syariah, contohnya  konsep bagi hasil 
dalam asuransi syariah dimana jumlah yang 
dibagi tergantung hasil yang didapat sehingga 
tidak ada yang dirugikan. Konsep bagi hasil 
ini pula yang membuat lembaga  asuransi 

syariah dapat bertahan terhadap krisis 
ekonomi tahun 1997, sehingga banyak 
lembaga  asuransi konvensional mulai 
melirik produk asuransi syariah.

Konsep yang sesuai dengan syariah ini 
pula yang menjadi kan asuransi syariah tidak 
hanya ada  di negara ini  juga di negaranegara yang berpenduduk non muslim. 
Hingga kini di seluruh dunia sudah ada 

sekitar 45 asuransi 
syariah, contohnya  di Singapura, Swiss, 
Amerika Serikat, Jeneva, Bahamas dan lainlain.Peluang dari bisnis asuransi syariah di 
negara kita adalah keunggulan konsep asuransi 
syariah dapat memenuhi peningkatan tuntutan 
rasa keadilan dari kita meningkatnya kesadaran tumbuh subur 
khususnya pada   golongan 
menengah, meningkatnya keperluan  jasa 
suransi sebab  perkembangan ekonomi umat, 

tumbuhnya lembaga keuangan syariah (LKS) 

lainnya seperti bank dan reksadana, 
kompetitor dalam bisnis asuransi syariah ini 
masih sedikit, berlakunya undang-undang 
ototnomi daerah yang akan memacu 

perkembangan ekonomi daerah, keperluan  

meningkatkan sedikit pelajaran  anak, 
meningkatnya risiko kehidupan, 
meningkatnya bea-bea kesehatan, menurunnya rasa tolong menolong 
,globalisasi (teknologi internet sebagai 
penunjang bisnis), ada  UU Dana Pensiun, 
dan  Employee Benefits  sebagai bagian dari 
paket lembaga  dalam rekrutmen karyawan. 

adalah  peluang pasar yang 
lebar. Permintaan terhadap adanya  
lembaga keauangan syariah di berbagai 

tempat terus meningkat. Krisis ekonomi 
dalam dua setengah tahun terakhir ini 
memperlihatkan bahwa negara kita 
memerlukan konsep lain dalam menata 

perekonomiannya. Lembaga ekonomi syariah 
adalah pilihan yang paling sesuai. Oleh 
sebab  itu, untuk memenuhi keperluan  pasar, 
di samping juga mendidik kita , 
diperlukan lebih banyak asuransi syariah 
sebagai ‘counterpart’nya. adanya  lembaga 
keuangan syariah baru akan memacu 
persaingan yang sehat untuk pengembangan 
kualitas yang pada akhirnya akan 

menguintungkan bangsa dan negara.
Asuransi Syariah di negara kita 
adalah  peluang bisnis yang prospektif 

sebab  seiring dengan perkembangan ke arah 
stabilitas politik dan ekonomi,  asuransi syariah  bertambah kuat seiring dengan 
berkembangnya sektor industri jasa keuangan 
secara umum. Untuk memenuhi permintaan 

umat itu , diperlukan lebih banyak bank 
dan asuransi syariah. adanya  lembagalembaga keuangan syariah lainnya dapat 
memacu persaingan yang sehat, yang akan 
meningkatkan kualitas produk dan pelayanan.

Beberapa faktor lain yang adalah  
peluang dan mendukung prospek asuransi 
syariah adalah:

Keunggulan konsep asuransi syariah 
dapat memenuhi peningkatan tuntutan 
rasa keadilan dari kita ,Meningkatnya kesadaran bermuamalah 
sesuai syariah, tumbuh subur khususnya 
pada kita  golongan menengah.
, Meningkatnya keperluan  jasa asuransi 

sebab  perkembangan ekonomi umat.
 Tumbuhya lembaga keuangan syraiah 
(LKS) lainnya seperti perbankan dan 
reksadana.. Kompetitor dalam bisnis asuransi syariah 
masih sedikit.
. Berlakunya undang-undang otonomi 
daerah yang akan memacu 

perkembangan ekonomi daerah.
  Meningkatnya resiko kehidupan
Meningkatnya bea-bea kesehatan , ada  UU Dana Pensiun.
Peluang peluang yang ada inilah dapat 

dijadi kan patokan bagi inovasi produk 
asuransi syariah dimana produk asuransi 
syariah haruslah dapat memenuhi keperluan   negara kita.

Jumlah penduduk negara kita yang 
banyak jelas akan meningkatkan variasi 
keinginan dari jenis produk yang baru. Oleh 
sebab  itu demi kepentingan bersama dan 

kemajuan ekonomi Islam haruslah dipikirkan 

oleh komunitas ahli ekonomi untuk 
merumuskan produk produk apa yang dapat 
memenuhi hasrat dan keinginan kita 
negara kita.
Banyak produk  sudah ada 

dan diketahui oleh sebahagian kita 
negara kita, tapi mungkin ini  tidak dikenal luas sebab  kurangnya promosi dan marketing 
yang lebih menjangkau kita   di 
negara kita. Selain itu kompetitor ataupun 
produk dari asuransi konvensional jelas sudah 
tumbuh lebih banyak lagi dan lebih 
menjangkau dari segi ekonomi, oleh 
sebab nya diperlukan konsep konsep produk 

asuansi syariah yang baru guna memicu  
efek kesadaran dan penyegaran bagi
kita  dalam memilih asuransi sehigga 
asuransi syariah lebih diminati oleh khalayak.
 asuransi 
umum syariah masih mendasarkan 
legalitasnya pada UU No. 2 tahun 
1992 mengenai  Usaha Perasuransian. 
Secara operasional asuransi 

syariah masih mengacu pada regulasi 
yang dikeluarkan oleh pemerintah 
baik berupa peraturan pemerintah 
melalui PP No. 73 Tahun 1992 jo PP 

No. 63 Tahun 1999 jo PP No. 39 
Tahun 2008 mengenai  Penyelenggaraan 
usaha perasuransian, maupun regulasi 
menteri keuangan yang berkaitan 
dengan asuransi syariah dan juga 
fatwa yang dikeluarkan oleh MUI 
melalui Fatwa DSN-MUI yang 
berkaitan dengan asuransi syariah.
Peraturan asuransi syariah yang masih 
menginduk kepada peraturan asuransi 

konvensional ini memicu  
asuransi syariah terbentur ketentuan 
banyak persoalan perpajakan yaitu 

mengenai  premi, sesuai dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 
mengenai  Perpajakan, penerimaan 
premi harus dicatat sebagai 

penghasilan  lembaga  dengan 
demikian premi adalah  objek 
pajak. 
berdasar  Muhaimin Iqbal, 
Ketua Asosiasi Asuransi Syariah dan 
Agus Edi Sumanto, Direktur Utama 
Asuransi Takaful Keluarga, bahwa 
asuransi syariah hanya sekedar 
memodifikasi produk asuransi 

konvensional. Dalam hal PSAK 
(Pernyataan Standar Akuntansi 
Keuangan) asuransi syariah 
kebanyakan juga masih memodifikasi 
dari PSAK asuransi konvensional, 
sebab nya perbedaan hakiki dari 

asuransi konvensional dengan syariah 
menjadi  tidak terlihat contohnya   Kesadaran kita  negara kita 

untuk berasuransi masih sangat rendah,  Kurangnya kesadaran ini 
terbukti dengan ratio asuransi nasional 

yang hanya mencapai 12% dari 
jumlah penduduk negara kita dan untuk 
asuransi syariah sekitar 1,2%. 

Akibatnya apapun bentuk produk yang 
 dikeluarkan oleh lembaga  asuransi 
syariah tidak diminati banyak pihak.
Terbukti dari jumlah total penduduk 
negara kita, pemegang polis masing masing baru mencapai kisaran 3 %. 
Perkembangan asuransi 
konvensional yang kurang begitu 
menggembirakan dibandingkan  

dengan kemajunan yang dicapai oleh 
negara lain walaupun sudah  dibuat 
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 
mengenai  Perasuransian dengan 

maksud untuk meningkatkan gairah 
kita  untuk 

melaba kan jasa asuransi yang sekaligus juga sebagai sarana 
mobilisasi  dana untuk pembangunan. 

ini  sebab  dipengaruhi ada  
keraguan mengenai  kehalalan jasa 
asuransi konvensional ,Kesadaran 

kita  yang masih rendah ini 
menjadi  tantangan bagi asuransi 
syariah untuk memberi  
pemahaman mengenai  asuransi syariah 
yang terlepas dari unsur maisir, gharar 
dan riba,Oleh sebab  itu inovasi produk 

asuransi umum syariah yang bisa 
mengena di hati masyakat muslim bisa 
menjadi  tantangan bagi kaum ekonom 
syariah sehingga dengan produk yang 

memang menyentuh ini membuka 
peluang kita  yang anti asuransi 
konvensional beralih memilih produk 

produk yang bisa mereka terima yang 
tidak bertentangan  dengan ajaran 
agama.
Beberapa hal yang menjadi  penyebab relative rendahnya penetrasi pasar 
asuransi syariah adalah rendahnya 
dana yang memback up lembaga  
asuransi syariah, promosi dan sedikit pelajaran  
pasar yang relative belum dilakukan 

secara efektif (terkait dengan 
lemahnya dana), belum muncul nya 
industri penunjang asuransi syariah 

seperti broker-broker asuransi syariah, 
agen, adjuster, dan lain sebagainya, 
produk dan layanan belum 

diunggulkan diatas produk 
konvensional, dukungan kapasitas 
reasuransi yang masih terbatas sebab  

terkait dengan dana dan belum ada  
inovasi produk dan layanan yang 
benar-benar digali dari konsep dasar 

syariah. Di dalam Keputusan Nomor 
426 Tahun 2003, Menteri Keuangan 
hanya mensyaratkan modal kerja 

lembaga  2 milyar sehingga  banyak 
yang  membuka cabang 
syariah, padahal dengan dana sekecil itu perhitungan bisnisnya menjadi  kurang masuk akal. sebab  itulah 
Asosiasi Asuransi Syariah negara kita 

(AASI) mendorong pelaku industri 
asuransi syariah untuk meningkatkan 
modal,Dengan modal yang besar 

produk baru yang mungkin 
dikembangkan agar diteliti dulu dan 
dibuat research sehingga muncul 
sebuah karya yang inovatif sekaligus 
bernuansa syariah yang kental. ini  
mungkin tugas dari kesepakatan emisi, tetapi 
bila ada dana yang cukup untuk 
memunculkan suatu produk yang baru 
maka itu tentunya bisa  dilakukan oleh 
lembaga  asuransi bekerja sama 

dengan kesepakatan emisi.

Tantangan yang  
berpengaruh adalah dukungan penuh 

dari para pengambil kebijakan di 
negeri ini, yang 

memiliki wewenang dalam 
menentukan kebijakan ekonomi.
Banyak aparatur pemerintahan yang 

pada masa kampanye pemilu 
menyatakan mendukung ekonomi 
syariah,