Tampilkan postingan dengan label asuransi 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asuransi 1. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 April 2022

asuransi 1








































































































HALAMAN  1 

sumber :www.takafulumum.co.id
http://irfankurniedy.blogspot.com/2010/05/asuransi-syariahprospek-tantangan-dan.html
www.e-igtc.dai.or.id
Sumber: (http://bmai.or.id)
website IAIS (http://iaisweb.org).


Aktuaris :
Seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk menyelesaikan 
masalah  bisnis aktual. Dalam asuransi, aktuaris berperan dalam menghitung besaran suku premi.
Hukum Bilangan Besar :
Kecenderungan variabel untuk mendekati nilai yang diantisipasi dengan semakin besarnya masalah  yang diperhitungkan. Hukum bilangan besar penting dalam memprediksi risiko pertanggungan asuransi.
Kerugian keuangan  :
Hilang atau berkurangnya suatu nilai yang dapat dinilai dengan uang.
Klaim : 
Permintaan ganti rugi (asas ganti rugi) dari tertanggung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasar  polis asuransi itu .
Loss Record :
Catatan yang merekap peristiwa kerugian atau klaim yang dialami oleh satu polis.
Penanggung : 
Pihak yang sudah  memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan 
pengambilalihan risiko pihak lain berdasar  suatu polis; atas pertanggungan ini, penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku tertanggung; lazimnya, penanggung adalah lembaga  asuransi.
Pihak Ketiga:
Pihak lain di luar dari pihak penanggung (asuransi) dan pihak tertanggung (pengguna asuransi).
Polis:
Tanda bukti perjanjian pertanggungan yang adalah  bukti tertulis yang memuat hak dan kewajiban dan ketentuan lainnya.
Premi:
Iuran yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasar  suatu polis asuransi.
Properti:
Harta berupa tanah dan bangunan dan  sarana dan prasarana yang adalah  bagian yang tidak 
terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan.
Tertanggung:
Pihak yang mengalihkan risiko kepada pihak lain berdasar  suatu polis asuransi dengan membayar 
premi.
Underwriter:
Seseorang yang tugasnya melakukan seleksi risiko.
Treaty:
kesepakatan  tertulis antara lembaga  asuransi dengan lembaga  reasuransi, di mana lembaga  asuransi secara otomatis akan mereasuransikan atau memberi  sesi kepada lembaga  reasuransi yang secara otomatis akan menerima sesi itu  selama sesi itu  sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian terkait.
Quota Share:
Suatu reasuransi di mana pembagian saham atau share risiko antar lembaga  asuransi dan lembaga  reasuransi terkait ditentukan dalam suatu presentase yang tetap.
Surplus Treaty:
Suatu reasuransi di mana lembaga  reasuransi akan menanggung kelebihan suatu risiko atas risiko sendiri atau own retension dari lembaga  asuransi terkait sesuatu dengan batas  dalam  kapasitas maksimum treaty yang sudah  disepakati.
SPPA:
Surat Permohonan Penutupan Asuransi.
SPAJ:
Surat Permohonan Asuransi Jiwa. 
fakta :
Suatu fakta yang dianggap penting dan  wajib untuk disampaikan. Fakta itu  dapat mempengaruhi penilaian atau pertimbangan seorang Penanggung dalam memutuskan apakah ia bersedia menerima atau menolak pertanggungan yang diminta oleh Tertanggung, dan  dalam hal menetapkan besarnya suku premi atas risiko itu .
Excess of Loss:
Reasuransi di mana lembaga  reasuransi hanya akan terlibat dalam suatu kerugian jika jumlah kerugian melebihi jumlah yang ditahan (net retention) oleh lembaga  asuransi.
Catastrophe Excess of Loss:
Reasuransi yang menjamin kerugian yang bersifat katastropik seperti gempa bumi, yang dapat
melibatkan lebih dari satu risiko yang muncul  dari peristiwa yang sama atau each and every loss, or 
series of loss arising out one vent or occurrence.
Co-insurance:.
Mekanisme untuk meningkatkan kapasitas market untuk meng-underwrite suatu risiko, di mana 
partisipasi masing-masing lembaga  dibatasi dalam original policy. Tertanggung mengasuransikan 
dengan lebih dari satu lembaga  asuransi lainnya. Share dari masing-masing lembaga  asuransi 
dicantumkan dalam original policy. Administrasi dan  penerbitan polis biasanya dilakukan oleh 
lead insurer.
Facultative:
kesepakatan  reasuransi di mana lembaga  asuransi bebas menentukan apakah akan 
mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak, dan lembaga  reasuransi juga bebas 
menentukan apakah akan menerima atau menolak risiko yang direasuransikan oleh lembaga  
asuransi itu .
Facultative Obligatory:
Perjanjian reasuransi di mana lembaga  asuransi bebas menentukan apakah akan mereasuransikan 
risiko yang ditanggungnya atau tidak, dan jika direasuransikan maka lembaga  reasuransi wajib 
menerima bagian risiko yang direasuransikan kepada  selama hal itu  memenuhi syarat dan 
ketentuan yang sudah  disekapati dalam perjanjian itu .
Pool/ Konsorium, Perjanjian reasuransi di mana beberapa lembaga  asuransi atau lembaga  
reasuransi yang menjadi  anggotanya, masing-masing memiliki saham atau share dengan jumlah 
persentase tertentu, baik terkait perhitungan premi yang akan diterima maupun klaim yang harus 
dibayarkan.
Reasuradur:
Sebuah lembaga  asuransi atau sebuah lembaga  reasuransi profesional yang menerima risiko 
dari lembaga  asuransi.
MMBR:
Modal Minimum Berbasis Risiko
PAYDDI:
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi




Asuransi adalah  bisnis yang menunjang ,  dalam  KUHD dikemukakan  bahwa yang  dimaksud dengan asuransi atau  pertanggungan adalah kesepakatan  (timbal  balik) dimana seorang penanggung  mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,  dengan menerima suatu premi, untuk .memberi  penggantian kepada , sebab  suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan untung  yang diharapkan, yang mungkin  akan dideritanya sebab  suatu peristiwa yang  tidak tentu (onzeker woral), sedang  berdasar  Undang-Undang   negara kita mengatakan  bahwa  asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian  antara dua orang atau lebih dimana pihak  penanggung mengikatkan diri pada  tertanggung dengan menerima premi asuransi,  untuk memberi  penggantian kepada  tertanggung sebab  kerugian, kerusakan atau  kehilangan untung  yang diharapkan atau  tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang 
muncul  dari sebuah peristiwa yang tidak pasti 
atau untuk memberi  suatu pembayaran  yang didasarkan atas wafat atau  hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dari kedua pengertian asuransi itu  diketahui ada  tiga unsur pokok dalam  asuransi yang dipandang bertentangan  dengan adat keagamaan yaitu bahaya yang  dipertanggung jawabkan, premi  pertanggungan dan sejumlah uang ganti rugi  pertanggungan. Data menyatakan dalam  beberapa kurun waktu terakhir promosi  produk asuransi syariah , mengalami kenaikan seperti  biasanya  kita  memiliki  naluri selalu berusaha untuk menyelamatkan .jiwanya dari berbagai ancaman terhadap dirinya, termasuk ancaman kekurangan makanan/pangan. kitab   menceritakan  mengenai  seorang Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus masing-masing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua, raja itu  melihat tujuh butir gandum yang berat 
dan berisi dimakan habis oleh tujuh butir gandum yang kosong. junjungan  memberi  saran .agar pada saat panen yang melimpah itu  dibuat sebagian cadangan gandum untuk masa paceklik yang akan datang.
Selain itu, sebuah buku kuno dari India yang dinamakan Rig Veda yang ditulis dalam Bahasa .Sansekerta mengatakan  riwayat mengenai  Yoga Kshema yang berarti pertanggungan. Riwayat  itu  adalah bukti bahwa kita  senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan .masa depannya. Bottomry Contract. Penelitian para ahli terhadap asalmula  perkembangan  asuransi banyak yang  menyoroti bahwa bottomry contract ini adalah  awal terbentuknya asuransi. Bottomry contract adalah suatu cara pembiayaan perdagangan yang memiliki  sifat khusus. Riwayatnya yaitu sekitar  tahun 2.250 sebelum masehi Bangsa Babylonia yang hidup di daerah Sungai Euphrat dan Tigris  (sekarang area  Irak). Pada waktu itu, pedagang atau pemilik kapal dapat mengambil barangbarang dagangan untuk dijual ke tempat-tempat lain tanpa membayar harga barang itu  terlebih 
dahulu, namun mereka diwajibkan untuk membayarnya kelak dengan pembayaran bunganya dan  ditambah pula dengan sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang sudah  dipikul oleh pemberi .barang. namun  jika ternyata barang itu  dirampok dalam perjalanan, maka para pedagang akan dibebaskan dari kewajiban itu . Kontrak perjanjian ini mirip dengan asuransi 
dalam bentuknya yang masih primitif. .Tahun 600 Sebelum Masehi. India sudah mengenal praktek bottomry contract.  Tahun 400 Sebelum Masehi. Dari tulisan Plutarach dan cerita mengenai Demostinus, didapat suatu  petunjuk bahwa Yunani pun sejak tahun 400 sebelum masehi sudah  mengenal penerapan  bottomry .contract.  Tahun 215 Sebelum Masehi. Pada tahun 215 sebelum masehi, pemerintah Kerajaan Romawi diminta oleh para supplier perlengkapan dan perbekalan tentara kerajaan untuk menerima suatu 
konsepsi pemberian perlindungan kepada mereka terhadap segala risiko kerugian yang mereka 
derita atas barang mereka yang berada di kapal sebagai akibat bahaya maritim/ pelayaran,  seperti serangan musuh dan badai. .Tahun 50 Sebelum Masehi. Cicero, pada kira-kira 50 tahun sebelum masehi memberi penjelasan .mengenai  penerapan  pemberian perlindungan atau jaminan terhadap keselamatan pengiriman uang atau surat-surat berharga selama dalam perjalanan. Sebagai imbalannya, pihak yang diberi perlindungan  itu  memberi  semacam balas jasa berupa uang premi kepada pihak pemberi perlindungan. Tahun 50. Kaisar Claudius menerbitkan  suatu jaminan kepada para importir/ pemasok barang  terhadap semua kerugian yang mereka derita sebagai akibat angin badai, tentunya dengan  dikenakan premi. .Tahun 200. Para saudagar dan aktor di Italia mendirikan semacam lembaga asuransi yang dinamakan  Collegia Tenuiorum dengan maksud untuk membantu para janda dan anak-anak yatim para anggotanya. Para bekas budak belian yang diperbantukan kepada ketentaraan pun membentuk  lembaga yang serupa dengan nama Collegia Nititum. Kumpulan itu  dimaksudkan agar para  bekas budak itu  dapat dikuburkan secara layak jika  wafat. Tahun 1194-1266. Perkembangan lembaga yang mirip dengan asuransi terus tumbuh dan akhirnya  pada masa pemerintahan Ratu Elenor di Belgia dibentuk undang-undang asuransi yang tercantum  dalam ROLES D’OLERON.
asalmula  Asuransi Umum
asalmula  asuransi umum secara detail dapat dikemukakan  melalui program asuransi umum yang 
berkembang sesuai dengan keperluan  kita  di dunia.
asalmula  Asuransi Pengangkutan.(Marine Cargo Insurance)Asuransi pengangkutan (melalui laut dan darat) mulai diselenggarakan di Italia pada sekitar abad 
12. Para pedagang bangsa Italia tiba di Inggris sekitar abad 12 dan 14 dengan membawa kebiasaan 
perdagangan mereka, termasuk asuransi pengangkutan. Para pedagang dan para pelautnya bangsa Eropa pada waktu itu biasa membicarakan bisnis itu  di kedai-kedai kopi, di mana kopi  adalah  minuman kegemaran baru bagi mereka. .Salah satu kedai kopi yang ternama adalah kedai milik Edward Lloyd di tepi muara Sungai Thames .yang dibukanya sekitar tahun 1680. Pemiliknya (Edward Lloyd) cukup cerdik, di mana untuk 
menarik pengunjungnya diciptakan pelayanan khusus dengan menyediakan alat-alat tulis dan .membuat sebuah majalah informasi mengenai  kapal-kapal yang akan berlayar dan tiba di London,  dan  berita musibah dan situasi di berbagai pelabuhan lainnya di luar negeri. Kemudian dia 
menerbitkan buletin yang diberi nama Llyod News yang kemudian terakhir menjadi  sebuah terbitan 
surat kabar Llyod List yang diterbitkan tahun 1734 sesudah  ia wafat. Dari sinilah muncul istilah 
 Underwriters  yaitu sekelompok orang yang membuat perjanjian-perjanjian asuransi dengan cara 
membubuhkan tanda tangannya (namanya) di bawah perjanjian itu sebagai tanda bahwa mereka 
bersedia menjadi  penanggung terhadap risiko yang diperjanjikan sebab  jasa-jasanya, maka namanya diabadikan  pada nama organisasi yang dibentuk oleh para asuradur, yaitu Llyod’s Corporation dan replika bagian depan coffee shop nya kini ada  dalam 
sebuah ruangan di Llyod Building di Lime Street, London.asalmula  Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
Asuransi kebakaran seperti yang kita kenal sekarang baru muncul pada tahun 1680, yaitu sesudah   terjadi nya kebakaran besar yang melanda kota London pada tahun 1666 (The Great Fire of London). Kebakaran itu  terjadi  pada tanggal 2 sampai 5 September 1666 selama 4 hari yang mulai  muncul  dari Pudding Lane, sebuah lembaga  roti yang memenuhi keperluan  roti istana raja.  Dalam peristiwa itu 40  tempat ibadah  dan  1000 rumah di sepanjang  jalanan musnah, sehingga  10000 dari 500.000 rumah penduduk kota London menjadi  rata dengan tanah dan baru selesai 
dibangun kembali pada tahun 1671. Beberapa lembaga  asuransi kebakaran bermunculan sesudah  itu. Pada tahun 1680 berdiri  lembaga  asuransi kebakaran yang pertama kali berbentuk perseroan, yaitu  The Fire Office atau  The Phoenix. Pada tahun 1714 berdiri The Union Fire Office dan pada tahun 1717 The Westminster 
Fire Office berdiri. Pada awalnya, lembaga  asuransi kebakaran mengkhususkan diri hanya terhadap penutupan  objek asuransi tertentu saja, contohnya  The Hand in Hand yang hanya menutup pertanggungan atas 
bangunan , sedang  The Sun Fire Office hanya menutup pertanggungan atas barangbarang dagangan. Luas jaminan asuransi kebakaran lama kelamaan dikembangkan termasuk risiko  sebab  air pemadam kebakaran, gempa bumi, gangguan usaha sebab  kebakaran, risiko kerusuhan,  badai, huru-hara, peledakan dan lain-lain.
asalmula  Asuransi Kecelakaan Diri
(Personal Accident Insurance) Awal dari perkembangan asuransi kecelakaan diri adalah berkaitan  dengan banyaknya  kecelakaan yang dialami sesudah  ada  kemajuan teknik dan industri pada abad 19. Ditemukannya  mesin-mesin yang digerakkan oleh uap kemudian gas dan listrik sebagai pengganti tenaga 
kita  atau hewan memicu  seringnya terjadi  kecelakaan, sebab  pekerja belum begitu  mengenal risiko yang dikandung oleh alat-alat modern. Pengoperasian kereta api sering memicu  kecelakaan cedera badan, khususnya saat  belum ada undang-undang keselamatan yang mengatur hal itu  seperti sekarang ini. .Penemuan kendaraan bermotor yang digerakkan oleh tenaga mesin memicu  banyaknya  korban di jalan raya. lembaga  asuransi yang pertama kali berdiri ialah The Railway Passengers  Assurance Co. yang berdiri pada tahun 1848. Lama kelamaan jenis asuransi ini berkembang menjadi   asuransi kecelakaan dan jaminannya tidak dibatasi pada kecelakaan kereta api saja. saat  akhir abad ke-19, sudah  diberikan jaminan terhadap penyakit tertentu dan terhadap  kecelakaan yang kemudian dilanjutkan sampai sekarang. Pada abad ke-20 diperluas dengan jaminan biaya perawatan rumah sakit. lalu  berkembang kepada asuransi kelompok, contohnya  asuransi kecelakaan diri bagi karyawan kereta api, lembaga  industri, dan perdagangan. asalmula  Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance).Perkembangan asuransi tanggung gugat berjalan berdampingan dengan perkembangan asuransi  tanggung gugat majikan (Employer’s Liability). Kesadaran kita  mengenai .kemungkinan  terjadi nya risiko gugatan dari pihak ketiga mulai disadari. Sejak awalnya tahun 1875,  beberapa polis dikeluarkan berkaitan  dengan kendaraan yang ditarik kuda (asuransi tanggung gugat terhadap pihak ketiga). Dengan lahirnya Employer’s Liability Act pada tahun 1880, polispolis asuransi tanggung gugat umum mulai dikeluarkan, terutama untuk pemborong bangunan.  lalu , berkembang terhadap bisnis lainnya dan saat ini di Inggris asuransi tanggung gugat  untuk instalasi nuklir dan tempat pacuan kuda adalah  asuransi yang bersifat wajib. asalmula  Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance) berdasar  riwayatnya pada tahun 1897, seorang underwriter Llyod menyetujui perluasan jaminan asuransi kebakaran dengan melekatkan sebuah endorsement yang menambah risiko pembongkaran  semata-mata sebab  tambahan saja. Namun kemudian jenis asuransi ini menjadi  terkenal.
lembaga  asuransi yang menjadi  pelopor saham usaha asuransi kebongkaran adalah  Mercantile Accident and Guarantee Insurance Co. yang polis perdananya dikeluarkan pada tahun 1889. asalmula  Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Car Insurance)
Kendaraan yang pertama digerakkan oleh mesin tiba di London pada tahun 1894. Diberlakukannya 
Locomotive on Highways Act 1896 memungkinkan pengangkutan dengan kendaraan bermotor 
berkembang. lalu  pada tahun 1898 Law Accident Insurance Society menciptakan asuransi  kendaraan bermotor. Pada saat Perang Dunia pertama, dirasakan betapa besarnya kegunaan  kendaraan bermotor dan sebab nya kemudian meningkat sekali kepemilikan kendaraan bermotor.  Sejalan dengan itu, peristiwa kecelakaan di jalan raya sangat meningkat. namun  anggota kita  yang menderita kerugian dalam kecelakaan kendaraan bermotor sering tidak memperoleh santunan yang menjadi  hak mereka dari pemilik kendaraan. berdasar  ini   diberlakukanlah asuransi tanggung gugat pihak ketiga yang bersifat wajib, yaitu berdasar  Road Trafic Act 1930. Peraturan ini mengalami pemyempurnaan terus sampai akhirnya dikeluarkan Road  Trafic Act 1974.
Dalam keputusan kita  Ekonomi Eropa, ditetapkan bahwa semua polis asuransi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh para penanggung dalam kita  Ekonomi Eropa harus  mencantumkan sekurang-kurangnya jaminan minimum yang ditetapkan dalam ketentuan 
hukum negara-negara kita  Ekonomi Eropa. Dengan meningkatnya kesadaran berasuransi .kita  dan menyadari besarnya risiko yang dihadapi para pemilik dan pengendara kendaraan,  maka sekarang hampir setiap pemilik kendaraan bermotor menutup pertanggungan kendaraan bermotornya.
asalmula  Asuransi Jiwa
Dari berbagai macam literatur mengenai  asuransi jiwa yang ada, kebanyakan menyatakan bahwa polis 
pertama yang pernah dikeluarkan adalah untuk Williams Gybbons, seorang penduduk Kota London 
yang ketakutan akan desas-desus wabah penyakit menular yang terjadi  waktu itu di tahun 1583.
Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) yang diminta oleh Williams Gybbons adalah 400 Poundsterling 
untuk masa pertanggungan satu tahun, dia berani membayar premi sebesar 82 Poundsterling (8% 
dari JUP). Pihak penanggung (asuradur), terdiri dari sekelompok pemilik uang yang biasa berkumpul 
di sebuah kedai kopi. Mereka secara proporsional membagi risiko atas JUP itu  dan demikian 
juga penerimaan preminya.  dasar pembelian asuransi oleh Williams Gybbons adalah ada  desasdesus penyakit menular yang terjadi  waktu itu. Rangkaian berita dari mulut ke mulut yang makin lama makin dramatis ini, mengatakan bahwa selama 70 tahun terakhir sudah  mewabah penyakit  menular yang menyerang kota London dan sekitarnya sebanyak 5 kali, dan setiap kali menyerang,  minimal menelan korban sekitar 20% dari jumlah penduduk. Penduduk yang semakin panik sangat menggangu ketenteraman kota dan kehidupan warga kota. .Akhirnya, pada tahun 1603, pemerintah kota London menerbitkan  Bills of Mortality  untuk mengurangi rasa panik penduduk, dan membuktikan bahwa kematian sebetulnya  yang terjadi  .tidaklah sebesar seperti yang digosipkan  selama ini. Dalam perkembangannya Bills of  Mortality adalah  dasar dari Table of Mortality (tabel mortalitas) yang sekarang kita kenal di  industri asuransi jiwa. Pada tahun 1706 di Inggris berdiri sebuah lembaga  asuransi jiwa yang dinamakan  The Amicable  of London. lembaga  ini didirikan atas dasar gotong royong dan belum memakai  prinsipprinsip asuransi yang kita pakai  seperti sekarang ini. Polis dikeluarkan hanya untuk jangka waktu  satu tahun dan dapat diperpanjang. Uang premi setiap tahun bertambah sesuai dengan kenaikan 
usia tertanggung dan nilai preminya terlalu mahal.
Pada tahun 1762 barulah muncul lembaga  asuransi jiwa modern seperti sekarang, yaitu  The  Equitable of London. Bentuk lembaga  ini adalah asuransi jiwa bersama dan adalah  yang  pertama memakai  landasan ilmiah. lembaga  asuransi jiwa ini juga adalah  yang  pertama menerbitkan  polis seumur hidup dengan premi tahunan yang rata selama kontrak.
Premi diperhitungkan berdasar  umur tertanggung dan pertanggungan. Perubahan penting  dalam perkembangan  asuransi jiwa ini terjadi  dengan lahirnya DODSON’S PRINCIPLE, yang antara 
lain berbunyi: Tipe asuransi hendaknya mencakup asuransi dengan jangka waktu satu tahun, kurun waktu beberapa tahun dan seumur hidup. Premi tahunan dikenakan terhadap risiko yang berhubungan dengan jenis pekerjaan dan wanita di bawah usia 50 tahun;Asuransi berbentuk asuransi bersama atas jiwa dan kebertahanan hidup; Tidak ada pembatasan dalam keanggotaan;  Para anggota berhak atas bagian dari laba atau ikut memikul beban kerugian secara berimbang;Pandangan James Dodson ini sangat mempengaruhi perkembangan usaha asuransi jiwa sekarang.  Sekitar 100 tahun sesudah  lahirnya The Equitable of London, di Inggris sudah  berdiri lebih kurang 500  lembaga  asuransi jiwa, yang kemudian menyebar dengan pesat ke berbagai negara termasuk 
Amerika Serikat. Pada pertengahan abad 17 di Perancis pun terjadi  perkembangan, yaitu mulai diterapkannya sistem  anuitas yang diberi nama TONTINE. Nama ini diambil dari nama orang yang menemukannya yaitu 
Lorenzo Tonti yang berasal dari Italia. Penyelenggarannya adalah Perancis yang sedang mengalami  defisit anggaran negara. Pelaksanaan sistem ini adalah dengan mewajibkan setiap warga negara  menyerahkan uang sebesar 300 Lire kepada negara. Dari dana yang terkumpul tiap tahun, bunganya 
dibagikan kepada orang-orang yang masih hidup.
asalmula  Perasuransian di negara kita Asuransi masuk ke negara kita pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu  dinamakan  Nederland Indie. ada  asuransi di negeri kita ini akibat dari berhasilnya bangsa  Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya, sehingga untuk 
memenuhi keperluan  akan jaminan kehilangan usahanya,   masuknya asuransi ke negara kita adalah sesaat sesudah  berdirinya sebuah  lembaga  asuransi di Belanda yang ber nama De Nederlanden Van 1845. Di negara kita sendiri  oleh Orang Belanda didirikan sebuah lembaga  asuransi jiwa dengan nama Nederlandsh Indisch  Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY), dimana lembaga  ini terakhir diambil alih  oleh Pemerintah   negara kita dan sekarang bernama PT Asuransi Jiwasraya. Sejalan dengan arus pergerakan kebangsaan, seperti lahirnya Budi Utomo di tahun 1908, lahir pula  bentuk-bentuk usaha asuransi jiwa dari kalangan bumiputera (bangsa negara kita), seperti:Maskapai Asuransi negara kita (didirikan oleh Dr. Samratulangi)  .De O.L. Mij  Djawa .De  Bataviasche  O.L. Mij.Q.L. Mij PGHB (Onderlinge Levensverzekerings Maatschappij Persatuan Guru Hindia Belanda), 12 Februari 1912 di Magelang. Kemudian menjadi  O.L. Mij Boemi Poetra dan akhirnya sekarang menjadi  Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB) 1912. bahwa pemikiran  pentingnya asuransi di  negara kita sudah mulai berkembang. hampir semuanya berbentuk lembaga  bersama (mutual) adalah  suatu hal yang selaras dengan jiwa gotong royong bangsa negara kita.Pada tahun 1942 -1945, perkembangan asuransi praktis terhenti sebab  sedang terjadi  revolusi  fisik. sesudah  bangsa negara kita merdeka, maka mulai tahun 1950, asuransi mulai tumbuh lagi di .mana pada periode ini bangsa negara kita mulai membangun perekonomian sendiri. lembaga  asuransi yang tedynya dibekukan mulai dibuka kembali, namun demikian ada  kebijaksanaan Pemerintah   negara kita pada saat itu yang menguasai semua jalur 
perekonomian, dan masa perjuangan mengembalikan area  Irian Barat dari tangan penjajah  bangsa Belanda memicu  semua lembaga  asing diambil alih oleh negara, termasuk lembaga  asuransi.  lembaga  asuransi kerugian asing yang dinasionalisasikan ini dijadi kan lembaga   Negara Asuransi Kerugian (PNAK) yang pada saat itu ada 6 PNAK, yaitu: 
- PNAK Ika Nusa ex NV. Assurantie Maatschappij de Nederlandshe Llyod Anno 1953. 
- PNAK Ika Bharata ex. Batabiashe Zee and Brand Ass 1843. 
-PNAK Ika Bhakti ex. Langevelt Schoroder.
- PNAK Ika Mulya ex. O. J. W Schlenckeer. 
-PNAK Ika Karya ex. Bloim Van Der Aa. 
-PNAK Ika Chandra ex. DE. Nederlandan Van 1945. 
lalu  keenam PNAK ini dilebur menjadi  tiga lembaga  negara yaitu: 
-PNAK Djasa Samoedera, yang khusus bergerak untuk bidang asuransi marine. 
-PNAK Djasa Aneka, yang khusus dalam bidang asuransi kebakaran dan aneka.
-PNAK Djasa Raharja, yang khusus bergerak dalam bidang sosial. 
Ketiga PNAK ini kemudian dilebur menjadi  satu lembaga  yang dinamakan  lembaga  Negara 
Asuransi Bendasraya yang bergerak dalam semua jenis asuransi kerugian. Pada tahun 1973 
lembaga  Negara Asuransi Bendasraya ini digabungkan dengan PT Umum Internasional
Underwriter menjadi  PT (Persero) Asuransi Jasa indonesia ,Untuk kesejahteraan rakyat, pemerintah juga mendirikan lembaga  asuransi sosial 
yang melaksanakan kegiatannya berdasar  ketentuan perundang-undangan, seperti: 
1 Perum Jasa Rahardja (sekarang persero), yang melaksanakan Undang-Undang Kecelakaan 
penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
2 Perum Taspen yang menyelenggarakan Tabungan dan Asuransi untuk Pegawai Negeri. Perum 
Taspen didirikan tahun 1964 dan pada saat itu menjadi  satu-satunya lembaga  milik negara  yang mengkhususkan penetapan asuransi dalam valuta asing.
3 Perum ASABRI, untuk anggota Angkatan Bersenjata   negara kita. 
4 Perum ASTEK (Jamsostek), yaitu Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) yang adalah  
asuransi kecelakaan tenaga kerja lembaga  swasta dan melaksanakan Peraturan Pemerintah 
tahun 1977.Dengan lahirnya pemerintah Orde Baru 1966 maka sektor swasta ditumbuhkan lagi dan 
jalur perekonomian yang dikuasai lembaga  negara dibagi menjadi  tiga golongan,  yaitu lembaga  Jawatan, lembaga  Umum, dan Persero (Undang-Undang No. 9 tahun 1969). Dengan pesatnya pembangunan di negara kita sejak masa Orde Baru, Industri Perasuransian pun 
berkembang dengan pesat. Dalam usaha   meningkatkan mutu dari industri asuransi di negara kita,  pemerintah sudah  menerbitkan  berbagai kebijakan berupa ketentuan dan perundangan. 
Ketentuan perundangan yang penting dalam menertibkan usaha bidang perasuransian ini adalah 
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 214 dan 215/KMK.013/1988 yang dikenal dengan Paket 
Desember. Tidak lama kemudian sesudah  itu, lahirlah undang-undang khusus mengenai usaha perasuransian 
sebagai yang pertama kalinya sejak   negara kita merdeka, yaitu Undang-Undang No.2 Tahun 
1992 mengenai  Usaha Perasuransian berikut dengan peraturan pemerintah, keputusan menteri  keuangan dan peraturan ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang mengatur sangat rinci mengenai langkah-langkah usaha perasuransian dalam dunia asuransi.  Kini otoritas pengawas industri perasuransian adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sudah   menerbitkan  aturan mengenai  penetapan tarif premi asuransi dan  ketentuan biaya akuisisi,  terhitung sejak 24 Januari 2014 yaitu Surat Edaran OJK Nomor SE-06/D.05/2013.
Penetapan tarif premi asuransi ini sudah sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor  73 Tahun 1992 mengenai  Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, dan sesuai Keputusan Menteri  Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Pasal 19, bahwa premi harus dihitung berdasar  profil kerugian (risk and loss profile) selama sekurang-kurangnya lima tahun. Surat Edaran OJK Nomor  SE-06/D.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013 mengenai  Penetapan Tarif Premi dan  Ketentuan Biaya 
Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda dan  Jenis Risiko Khusus  Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Api, dan Tsunami Tahun 2014 sudah didasarkan  pada hasil perundingan  intensif bersama asosiasi lembaga  asuransi dan  pelaku industri asuransi.  Surat Edaran terkait penetapan tarif premi saat ini sudah  diperbaharui oleh OJK melalui Surat Edaran 
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015.
Surat edaran itu mengatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi, kecuali untuk  asuransi gempa bumi. Tarif batas atas ditetapkan dengan tujuan melindungi kepentingan  kita  dari pengenaan premi yang berlebihan (over-pricing). sedang  penetapan tarif batas  bawah bertujuan mencegah tarif premi yang tidak memadai yang dapat memicu  lembaga  
asuransi tak mampu membayar kewajibannya saat terjadi  klaim. Penyempurnaan tampaknya masih akan dilakukan terus oleh otoritas pemerintah terutama 
berkaitan  dengan pembinaan lembaga  asuransi nasional dalam menghadapi  era globalisasi yang akan datang.Dalam kehidupan sehari-hari sering sekali kita mendengar istilah ‘risiko’. Risiko berbeda dengan 
kesempatan walaupun ada  keraguan pada keduanya, di mana pada kesempatan ada   untung   sedang  pada risiko tidak ada  untung  . Berbagai macam risiko seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko terkena banjir di musim hujan, risiko hari tua, risiko wafat  dan sebagainya. Semua risiko itu dapat memicu  terjadi nya kerugian jika tidak diantisipasi dari awal. Kematian dan sakit itu pasti terjadi  dan dialami oleh setiap kita , tetapi mengapa bisa diasuransikan? Memang benar dua risiko itu  pasti dihadapi oleh semua orang, namun dua hal itu   masih memiliki unsur ketidakpastian yaitu kapan, di mana, dan bagaimana risiko itu   akan terjadi . ini lah yang mendasari risiko ini dapat diasuransikan.  ada  3 komponen risiko , yaitu:Risiko memicu  suatu implikasi kerugian;
 Risiko muncul  sebab  ada  satu atau beberapa sebab.
Risiko memiliki unsur ketidakpastian;
Pengertian Risiko
berdasar  Vaughan dan Vaughan (1982) dalam bukunya  Fundamental of Risk and Insurance ,  berbagai buku asuransi yang diperpakai  pada perguruan tinggi di Amerika Serikat memiliki  perbedaan dalam mendefinisikan risiko, antara lain:
 Penyimpangan kenyataan dari hasil yang diharapkan (the dipersion of actual from expected result) Peluang/ kemungkinan terjadi  hasil-hasil yang berbeda dari hasil semula yang diharapkan  Kemungkinan mengalami kerugian (chance of loss). Peluang rugi (posibility of loss).Ketidakpastian (uncertainty).
Vaughan dan Vaughan (1982)  mendefinisikan risiko sebagai  suatu keadaan yang mengandung peluang atau kemungkinan  ada  penyimpangan dari tujuan yang direncanakan atau sasaran yang diharapkan, yang 
memicu  ketidaknyamanan. Risiko adalah ketidakpastian ada  kerugian (uncertainty of loss). atau  dalam  dunia asuransi, setidaknya risiko itu harus mengandung unsur  ketidakpastian  dan  kerugian .  Ketidakpastian itu bisa dalam hal waktu, tempat dan kepada siapa peristiwa itu  terjadi , 
sedang  kerugian yang dimaksud adalah harus dapat dinilai dengan uang.
Tingkatan Risiko
sifat  risiko ditentukan berdasar  kombinasi dari sering atau tidak terjadi nya risiko  itu  (frequency) dan besarnya kerugian yang dimuncul kan akibat risiko itu  (severity).  sifat  risiko itu  



FOTO LUSTRASI sifat  RISIKO


Keterangan:
1. Area I, adalah  area dengan risiko yang jarang terjadi  dan memiliki nilai kerugian yang rendah. Contoh risiko ini antara lain kehilangan pakaian di bagasi pesawat. biasanya  risiko  yang ada pada area ini dapat diterima dan dapat ditanggung oleh masing masing  itu .
2. Area II, adalah  area dengan risiko yang jarang terjadi  namun memiliki nilai kerugian   tinggi. Contoh risiko ini antara lain jatuhnya pesawat terbang, kebakaran rumah ,  tenggelamnya kapal laut, hilangnya truk  , gempa bumi dan tsunami, dan  wafatnya  seseorang sebab  kecelakaan. biasanya  risiko yang ada pada area ini adalah  area yang  memerlukan pengalihan risiko (asuransi).
3. Area III, adalah  area dengan risiko yang sering terjadi  namun memiliki nilai kerugian yang  rendah. Contoh risiko ini antara lain kerusakan tanaman akibat hewan liar, senggolan kendaraan  bermotor, dan pencurian makanan ringan di pasar swalayan.
4. Area IV, adalah  area dengan risiko yang sering terjadi  dan memiliki nilai kerugian yang  besar. Contoh risiko ini antara lain kebakaran pada area pemukiman padat penduduk. Risiko  yang ada pada area ini biasanya sangat memerlukan  peran asuransi namun adalah  risiko yang dihindari oleh lembaga  asuransi. Jika risiko itu  tetap dijamin asuransi, maka premi  yang ditawarkan sangat mahal.The Heinrich Triangle
Heinrich Triangle adalah  hasil dari pengamatan Herbert William Heinrichpada beberapa ribu 
kecelakaan kerja seperti yang ditunjukkan  di bawah ini.


FOTO THE HEINRICH TRIANGLE


segitiga itu  menunjukan bahwa pada lingkungan kerja, setiap potensi  terjadi nya satu kecelakaan kerja dengan cedera mayor, ada  29 kecelakaan kerja dengan cedera 
minor, dan 300 kecelakaan kerja tanpa cedera yang berarti .Peril dan Hazard Bahaya (peril) yaitu suatu kondisi yang dapat memicu  terjadi nya risiko kerugian, contohnya  percikan api dan arus pendek adalah peril bagi kebakaran suatu bangunan, tabrakan di jalan raya  adalah peril bagi rusaknya truk  yang kita miliki.  Hazard, yaitu bukanlah sesuatu yang memicu  terjadi nya suatu risiko kerugian, namun hazard 
dapat memperbesar kemungkinan terjadi nya suatu bahaya (peril) dan memperbesar tingkat .kerugian yang dialami   Hazard  dibedakan menjadi  dua :
1. Physical Hazard, adalah  hazard yang muncul  sebab  karakter fisik dari risiko itu , .seperti konstruksi yang dimiliki suatu bangunan, sistem keamanan yang dimiliki toko, kabel .listrik yang sudah  aus yang memperbesar terjadi nya arus pendek, dan sebagainya.
2. Moral Hazard, adalah  hazard yang muncul  sebab  faktor kita , khususnya sikap para .tertanggung pemilik asuransi, contohnya ketidakjujuran tertanggun dan mengemudi dengan .kecepatan tinggi.berdasar  Vaughan dan Vaughan (1982), selain dua hazard di atas ada  dua jenis hazard lainnya, .yaitu:
1. Legal Hazard, adalah  hazard yang muncul  sebab  undang-undang atau peraturan yang .harus ditaati oleh kita  yang dapat menjadi  penyebab terjadi nya atau meningkatkan .peluang terjadi nya kerugian. Contoh dari legal hazard antara lain keputusan yang dibuat hakim .dalam sidang pengadilan dan wewenang pemerintah dalam menetapkan peraturan tata-guna 
lahan yang mengharuskan mengubah lahan perumahan menjadi  stasisun kereta atau jalan.
2. Moral Hazard, adalah  hazard yang muncul  sebab  sikap acuh atau tidak berhati-hatinya kita  sehingga memicu  terjadi nya atau meningkatkan peluang terjadi nya kerugian.
Klasifikasi Risiko
Risiko keuangan  dan Risiko Non keuangan 
Risiko keuangan  adalah risiko yang jika terjadi  dampak kerugiannya dapat dinilai atau diukur dengan 
uang, contohnya risiko kehilangan kendaraan bermotor dan kebakaran rumah tinggal..Risiko non keuangan  adalah risiko yang dampak kerugiannya tidak dapat dinilai atau diukur secara .keuangan, contohnya risiko kesalahan dalam memilih karir dan risiko kesalahan dalam memilih  pasangan hidup.
Risiko Murni dan Risiko Spekulatif
Risiko murni adalah suatu risiko yang jika  terjadi  akan memicu  kerugian (tidak dapat  memicu  untung ), contohnya jika terjadi  kecelakaan pada truk  akan memicu   kerugian berupa rusaknya truk .
Risiko spekulatif adalah suatu risiko yang jika  terjadi  dapat memicu  kerugian dan dapat  juga memicu  untung , contohnya adalah sesorang yang memiliki investasi dalam bentuk .emas, dapat memicu  kerugian jika harga emas turun atau dapat memicu  untung  
jika harga emas naik.
Risiko Khusus dan Risiko Fundamental
Risiko khusus adalah suatu risiko yang terjadi  hanya bersifat pribadi dan dampaknya dirasakan .secara lokal saja, contohnya adalah kebakaran pada rumah hanya dirasakan oleh orang yang .memiliki rumah dan lingkungan di sekitar rumah yang terbakar itu ..sedang  risiko fundamental adalah suatu risiko yang terjadi  tidak hanya mengenai orang tertentu  dan jika  terjadi  dampak kerugiannya bisa sangat luas atau bersifat katastropik, contohnya  adalah kerusuhan sosial di Jakarta tahun 1998 dan tsunami di Aceh tahun 2004.
Risiko Statis (Static Risk) dan Risiko Dinamis (Dynamic Risk) Risiko statis adalah segala bentuk risiko yang tidak diakibatkan atau dipengaruhi oleh keadaan 
ekonomi, seperti kemungkinan terhentinya proses produksi sebab  kelalaian operator, kemungkinan 
kehilangan harta benda sebab  kebakaran, dan pencurian.  Risiko dinamis adalah segala bentuk risiko kerugian akibat perubahan dalam ekonomi, seperti 
naik turunnya nilai mata uang, turunnya nilai saham, dan ada  teknologi baru. biasanya  risiko 
dinamis tidak dapat diasuransikan dan risiko statis dapat diasuransikan. Pengelolaan Risiko (Manajemen Risiko) Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan 
pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas lembaga . 
Tujuan yang ingin dicapai melalui proses manajemen risiko pada suatu lembaga  antara  lain mengurangi pengeluaran, mencegah lembaga  dari kegagalan, menaikkan untung   lembaga , menekan biaya produksi, dan meningkatkan kepercayaan para shareholders lembaga .
Tahap-tahap yang dilalui oleh lembaga  dalam melaksanakan  manajemen risiko adalah 
antaralain : 
1. Mengidentifikasi terlebih dahulu resiko  yang dimiliki atau nantinya mungkin akan dialami 
oleh lembaga .
2. Menganalisis pola risiko dan mengevaluasi risiko itu , ditinjau dari severity (nilai risiko) dan 
frekuensinya. 
3. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi  2, 
yaitu pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian keuangan  
(risiko ditahan, risiko ditransfer).
Dalam menentukan metode pengendalian risiko yang tepat perlu diperhatikan tingkat frequency dan tingkat severity dari risiko itu . Berikut diagram yang menggambarkan pengendalian risiko 
berdasar  tingkat frequency dan tingkat severity suatu risiko.



FOTO DIAGRAM PENGENDALIAN RISIKO SESUAI SIFAT  RISIKO


Teori Pengalihan Risiko
Teori pengalihan risiko  pertama kali dikemukan Mehr dan Cammack (1980). Di dalam buku .itu  ditulis bahwa  Risiko mempengaruhi asuransi, sehingga secara sederhana risiko dapat  dinamakan  sebagai ketidakpastian mengenai kerugian  . Jika diteliti 
lebih dalam, maka dapat dilihat bahwa sebuah ketidakpastian mengenai  kerugian yang mungkin didapatkan itulah yang memicu  seseorang ingin melakukan pengalihan risiko.  bahwa  Suatu pengalihan risiko (transfer of risk) dinamakan  asuransi . jadi  dapat kita simpulkan bahwa latar belakang dan tujuan dari ada  asuransi adalah .ada  keinginan untuk melakukan pengalihan risiko.Pengalihan risiko adalah pemindahan kemungkinan risiko yang ada kepada pihak lain dengan 
menerbitkan  biaya tertentu. bahwa sangat besar kaitan antara asuransi dan pengalihan risiko. , Hansell dalam bukunya  Element of Insurance  yang menyatakan bahwa asuransi selalu  berkaitan dengan risiko  sebab  dengan teori pengalihan risiko kita  dapat mengetahui gambaran atau ramalan terhadap suatu prospek di masa yang akan datang ,resiko  yang Dapat Diasuransikan (Insurable Risk) Tidak semua risiko bisa diasuransikan, dan untuk dapat diasuransikan, suatu risiko harus memenuhi  beberapa kriteria di bawah ini :
- Risiko yang bersifat sama (homogen) dan dalam jumlah besar (large numbers), yang bertujuan 
untuk dapat memprediksi terjadi nya suatu risiko dan memperkirakan besarnya kerugian yang  terjadi , contoh: lukisan asli Monalisa di mana lukisan itu  sulit diasuransikan sebab  jumlahnya hanya satu sehingga tidak ada  padanan untuk menilai berapa harga preminya.
-Risiko itu  harus terjadi  secara kebetulan dan tidak disengaja (furtuitous), contoh: risiko 
kematian akibat bunuh diri tidak akan bisa diasuransikan sebab  sifatnya disengaja.
- Risiko itu dapat diperkirakan dan dapat dibuktikan peristiwanya, contoh: risiko kehilangan 
kendaraan bermotor yang jika terjadi  harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan polisi.
- adalah  risiko murni, dan juga termasuk risiko khusus, contoh: risiko kebakaran, risiko  kecelakaan diri, risiko kebanjiran, risiko wafat .
-Akibat dari risiko itu  harus dapat dinilai atau diukur dengan uang (Financial Risk), yang  berarti bahwa risiko itu  harus bersifat keuangan  bukan emosional,
Pengertian Asuransi
Asuransi (Insurance) berasal dari kata assurance yang berarti jaminan atau perlindungan. Asuransi 
secara hukum dapat didefinisikan sebagai suatu perikatan antara dua pihak yaitu: penanggung 
(lembaga  asuransi) dan tertanggung (masing masing  atau badan usaha). Penanggung mengikatkan diri 
untuk memberi  ganti rugi kepada tertanggung, bila terjadi  peristiwa atau musibah yang dijamin 
dalam polis. Tertanggung membayar sejumlah uang kepada penanggung yang dinamakan  premi, 
sebagai imbal jasa atas pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi harus memiliki beberapa unsur antaralain :  
penanggung berkewajiban membayar ganti rugi,
 Sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur polis.
Pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung,
Tertanggung membayar premi,
berdasar  Kamus Besar Bahasa negara kita (KBBI), kata asuransi atau pertanggungan diartikan  sebagai perjanjian antara dua pihak, pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak kedua 
berkewajiban memberi  jaminan sepenuhnya kepada pihak pertama jika  terjadi  sesuatu .yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya, sesuai dengan perjanjian yang dibuat. .berdasar  UU No. 40 Tahun 2014 mengenai  perasuransian, asuransi adalah  perjanjian diantara .dua pihak, yaitu lembaga  asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi  dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh lembaga  asuransi dengan imbalan untuk:  memberi  pembayaran dengan acuan pada wafatnya tertanggung atau pembayaran  yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan laba  yang besarnya sudah  ditetapkan  dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. pengertian asuransi adalah salah satu mekanisme dari bentuk pengalihan risiko dari 
tertanggung kepada pihak penanggung dengan membayar sejumlah premi, di mana jika terjadi  
suatu kerugian akibat dari ketidakpastian (risiko) maka pihak penanggung akan memberi  ganti rugi kepada tertanggung.  memberi  penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis sebab  kerugian yang  dideritanya, kerusakan, biaya yang muncul , kehilangan untung  maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung/ pemegang polis sebab   terjadi nya suatu peristiwa yang tidak pasti itu ; 
laba  Asuransi
Asuransi memiliki laba  antaralain : 
-Sarana menabung, untuk asuransi jenis tertentu, uang yang diasuransikan memiliki nilai tunai .yang dapat diambil, yaitu seperti pada asuransi whole life atau endowment. Ada pula produk  asuransi yang sengaja digabungkan dengan investasi, yaitu unit link.
- Instrumen pengalihan dan penyebaran risiko, melalui asuransi kemungkinan muncul  risiko  kerugian dapat dialihkan dan disebarkan kepada pihak penanggung.
-memberi  rasa aman dan perlindungan, dengan memiliki polis asuransi, tertanggung akan .terhindar dari kemungkinan muncul  risiko kerugian di kemudian hari dan menjadi  tenang jiwanya  sebab  objek yang diasuransikan dijamin oleh penanggung.
-Pendistribusian biaya dan laba  yang lebih adil, semakin besar kemungkinan terjadi nya 
risiko kerugian muncul , semakin besar pula premi pertanggungannya.
-memberi  kepastian, adalah  laba  utama asuransi sebab  pada dasarnya asuransi 
berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan 
(peril), yang sudah diperkirakan sebelumnya sehingga biaya atau akibat keuangan  dari kerugian 
itu  menjadi  pasti atau relatif pasti.
-Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung, tertanggung yang akan berinvestasi  pada suatu bidang usaha bila sebagian risiko investasi (usaha tertanggung) itu  dapat  ditutup oleh asuransi untuk mengurangi risiko.
-menjadi kan hidup lebih tenang, sebab  segala risiko yang dapat diasuransikan sudah  ada yang 
menanggung, maka hidup terasa lebih tenang dan penuh semangat.
-Jaminan kredit, polis asuransi dapat dijadi kan sebagai jaminan kredit  biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat selektif pada jenis kredit dan  bank tertentu.
prinsip  Asuransi
Dalam suatu pertanggungan  ada  prinsip yang mendasari suatu pertanggungan, yang  bertujuan agar tidak terjadi  penyimpangan-penyimpangan terhadap tujuan diadakannya asuransi. .Prinsip itu  berlaku mutlak dalam suatu perikatan asuransi. ada  perbedaan prinsip pada  asuransi umum dan asuransi jiwa. prinsip  asuransi itu  
Kepentingan untuk Mengasuransikan (Insurable Interest).Insurable Interest (kepentingan untuk mengasuransikan) adalah  prinsip  yang penting 
dalam asuransi, di mana insurable interest memberi  hak untuk mengasuransikan kepada .seseorang, sebab  ada  hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara orang itu  .dengan objek pertanggungan, di mana yang menjadi  pokok perjanjian asuransi adalah kepentingan .keuangan yang dimiliki seseorang tertanggung dalam objek pertanggungan itu . 
Pasal 250  KUHD mengatakan :
 jika  seorang yang sudah  mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri atau jika  seorang yang untuknya sudah  diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan  itu tidak memiliki  kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si Penanggung tidaklah diwajibkan memberi  ganti-rugi. tony  adalah pencetak gol terbanyak Barcelona sepanjang asalmula , dia juga  pemain bola dengan gaji tertinggi saat ini. Salah satu hobinya adalah mengoleksi  truk  mewah. Ada salah satu penggemar berat tony  bernama donny yen  yang ingin mengasuransikan salah satu truk  tony . Apakah hal itu  diperbolehkan? Jawabannya tentu tidak boleh sebab  donny yen  tidak memiliki  hubungan keuangan 
dengan truk  tony , sebab  jika truk  tony  rusak atau hilang, donny yen  tidak akan .merasakan kerugian keuangan apa pun. Sumber - sumber yang memicu  insurable interest adalah antaralain: 
1. Kepemilikan (Ownership) atas harta benda, hak, kepentingan atau tanggung gugat seseorang 
kepada orang lain dalam hal kelalaian. ini  diatur dalam pasal 1365 dan 1366 Kitab UndangUndang Hukum Perdata yang berbunyi: Pasal 1365 Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan  orang yang memicu  kerugian itu sebab  kesalahannya untuk mengganti kerugian itu ..Pasal 1366  Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaiannya.
2. Suatu Kontrak  Di mana salah satu pihak berada dalam hubungan yang diakui secara  hukum dengan harta benda atau tanggung jawab yang menjadi  pokok perjanjian itu . Contohnya dalam suatu kontrak penyewaan bangunan, dinyatakan bahwa si penyewalah yang  bertanggung jawab atas perawatan atau perbaikannya sehingga ia memiliki Insurable Interest terhadap bangunan yang disewanya. ini  dapat terjadi  sebab  kontrak penyewaan itu  menciptakan hubungan yang diakui secara hukum antara si penyewa dengan bangunan yang  disewanya.
3. Undang-undang ada  beberapa undang-undang yang berlaku di Inggris atau Britania Raya yang isinya memberi  insurable interest kepada suatu pihak tertentu antaralain 
 Married Women’s Property Act 1882,
Married Women’s Policies of Assurance (Scotland) Act 1880 (as amended by the Married 
Women’s Policies of Assurance (Amendment) act 1980,
Settled Land Act 1925.
Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 and Amendment Act 1958.
Repair of BeneficeBuilding Measure 1972,
Marine Insurance Act 1745,
Itikad yang Terbaik (Utmost Good Faith) Dalam kontrak asuransi doktrin yang berlaku berdasar  utmost good faith, di mana penanggung  maupun tertanggung memiliki  hak untuk mengetahui kenyataan  penting (fakta )  yang berkaitan dengan penutupan asuransinya, dan  masing-masing berkewajiban untuk 
memberitahukan secara jelas dan detail atas segala kenyataan  penting berkaitan  dengan 
penutupan itu . Pengertian utmost good faith adalah suatu kewajiban yang positif dari tertanggung yang dengan  sukarela menyampaikan seluruh fakta yang sifatnya penting lengkap dan akurat atas suatu risiko 
yang sedang diminta untuk diasuransikan baik diminta ataupun tidak.fakta  ialah kenyataan  yang dapat mempengaruhi penilaian atau pertimbangan seorang 
penanggung dalam memutuskan apakah ia bersedia menerima atau menolak pertanggungan yang 
diminta oleh tertanggung, dan  dalam hal menetapkan besarnya suku premi atas risiko itu .
kenyataan  yang wajib diungkapkan yaitu:
- kenyataan  bahwa risiko yang sama pernah ditolak oleh penanggung lain, atau pernah dikenakan 
persyaratan yang sangat ketat oleh penanggung lain.
- kenyataan  yang membatasi hak-hak subrogasi, sebab  tertanggung meringankan pihak-pihak 
ketiga dalam segi tanggung jawab yang semestinya.
- kenyataan  lengkap yang berkenaan dengan pokok pertanggungan secara lengkap.
-Faktor-faktor yang membatasi atas hak subrogasi.
- ada  polis asuransi lain yang sudah dimiliki.
-kenyataan  yang mengindikasikan  bahwa risiko yang hendak dipertanggungkan itu  lebih 
besar dari biasanya, baik sebab  dipengaruhi oleh faktor intern maupun faktor esktern dari 
risiko itu .
- kenyataan  yang sangat memungkinkan jumlah kerugian akan lebih besar dari jumlah kerugian 
yang normal.
-Pengalaman-pengalaman kerugian dan klaim-klaim pada polis-polis lainnya.

Selain kewajiban tertanggung dalam mengungkapkan fakta  seperti di atas, penanggung .pun memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada tertanggung risiko yang dijamin dan tidak  dijamin dalam polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung itu . Jika ada seseorang yang mengasuransikan dirinya pada asuransi tertentu dengan sebuah .jaminan kesehatan, maka si tertanggung harus dengan jujur menyampaikan fakta yang .sebenarnya, seperti jenis penyakit yang dimiliki tertanggung dan jumlah perwatan yang .pernah dijalani..Ganti Rugi (Indemnity) Indeminity adalah prinsip  yang mengatur mengenai pemberian ganti kerugian. Indemnity dapat diartikan sebagai suatu mekanisme di mana penanggung memberi  ganti rugi keuangan   dalam suatu usaha  menempatkan tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sesaat  sebelum kerugian itu terjadi ..ini  berarti bahwa penanggung akan memberi  ganti-rugi sesuai dengan kerugian yang benarbenar diderita tertanggung, tanpa ditambah atau dipengaruhi unsur  mencari untung . Penanggung berhak untuk menentukan cara pelaksanaan pembayaran ganti-rugi kepada 
tertanggung antara lain adalah pembayaran secara tunai, penggantian dengan cara perbaikan, 
penggantian dengan cara mengganti dengan barang yang sama, dan penggantian kerugian secara 
pemulihan kembali atas kerugian.Nilai Kerugian = Nilai sesaat sebelum kerugian - Nilai sesaat sesudah  kerugian..Cara Pembayaran Ganti Rugi Penanggung berhak untuk menentukan cara pelaksanaan pembayaran ganti-rugi kepada  tertanggung. Beberapa cara pelaksanaan pembayaran ganti-rugi, antara lain:
-Replacement
Penggantian kerugian secara penempatan kembali (replacement) atas kerugian atau rusaknya  barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik  dari kondisi barang pada saat sebelum kerugian terjadi . ini  khusus ditujukan untuk barang barang yang biasanya  dapat dilaksanakan dengan penempatan kembali, contoh: kaca, di mana  jika  kerugian terjadi  maka kaca-kaca itu  akan diganti oleh lembaga  kaca atas nama 
penanggung.
-Cash
biasanya  adalah  cara pembayaran yang sering dipakai , di mana pembayaran penggantian kerugian dibayarkan secara tunai sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita oleh tertanggung.
-Repair
Penggantian kerugian secara repair atau perbaikan atas kerusakan objek pertanggungan itu  sepanjang kerusakan yang terjadi  itu  masih bisa diperbaiki dan besarnya biaya  perbaikan itu  tidak lebih besar dari 75% nilai sebenarnya.
-Reinstatement
Penggantian kerugian secara pemulihan kembali (reinstatement) atas kerugian atau rusaknya barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi  dan harus sudah  diselesaikan  dalam batas waktu tidak lebih dari 12 bulan sesudah  kerugian terjadi . ini  khusus ditujukan 
untuk barang yang biasanya  dapat dilaksanakan dengan pemulihan kembali. Metode ini sudah jarang dipakai  oleh lembaga  asuransi. Contohnya adalah sebuah rumah dengan tiang penyangga terbuat dari kayu Jepara, maka jika  terjadi  kebakaran, pihak asuransi akan membangun kembali rumah itu  dengan tiang penyangga yang terbuat dari kayu Jepara juga.
Contoh Penerapan Prinsip Indemnity
1. edy mengasuransikan truknya  sejak dibeli dalam keadaan baru. Pada tahun pertama dan kedua, 
edy tidak melakukan klaim. Kemudian pada tahun ketiga, truk  itu  hilang atau mengalami kecelakaan sehingga rusak total. Dalam peristiwa itu, tertanggung tidak bisa menuntut agar diberi ganti rugi truk  baru. lembaga  asuransi tidak akan memenuhi tuntutan itu sebab truk  sudah dipakai dua tahun sehingga nilainya sudah berkurang akibat penyusutan. ini  lembaga  akan mengganti sesuai dengan nilai sesaat sebelum truk  itu hilang atau rusak total. Sebaliknya, bila pada saat rusak atau hilang, harga truk  naik, sehingga melebihi nilai pertanggungannya, pihak asuransi tidak lantas mengganti sesuai dengan harga saat itu, sebab itu akan memberi  untung  kepada tertanggung, padahal prinsip asuransi adalah tidak untuk mencari untung. jadi , ganti rugi yang diberikan paling tinggi sebesar nilai pertanggungan yang tercantum dalam polis.
2. sintia mengasuransikan rumahnya dari kebakaran. Untuk memperkecil premi atau tujuan lain, rumah yang sebenarnya bernilai Rp100.000.000,00 dipertanggungkan dengan harga Rp70.000.000,00 atau 70% dari nilai riilnya. Bila suatu saat terjadi  kebakaran yang menghabiskan  rumah itu , maka sintia hanya menerima ganti rugi maksimal sebesar Rp70.000.000,00. Sisanya sebesar Rp30.000.000,00 yang diperlukan untuk membangun rumah seperti sedia 
kala, dianggap tanggung jawab sintia sendiri. Sebaliknya, bila kebakaran hanya menghabiskan 
separuh dari rumah itu , sehingga kerugian hanya sebesar Rp50.000.000,00 saja, maka  asuransi akan menutup 70% dari nilai kerugian (Rp50.000.000,00), yaitu  Rp35.000.000,00, dan  sisanya (Rp15.000.000,00) menjadi  beban tertanggung.Bagi pemegang polis yang belum memahami prinsip indemnitas, ganti rugi di atas dianggap tidak adil. Tertanggung, sebab  merasa sudah  mengasuransikan rumahnya senilai Rp70.000.000,00, 
menuntut agar lembaga  asuransi memberi  ganti rugi sebesar pertanggungan. Tuntutan itu tentu saja tidak dapat diterima, sebab pada dasarnya tertanggung hanya mengasuransikan 70%  saja dari kerugian yang akan dialaminya. Oleh sebab  itu, bila terjadi  risiko, tertanggung pun hanya berhak atas 70% dari total.Pelimpahan Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga (Subrogation)Prinsip subrogasi adalah prinsip  yang mengatur dalam hal seorang penanggung sudah  menyelesaikan pembayaran ganti-rugi yang diderita oleh tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang memicu  kerugian dan atau  kerusakan itu  beralih ke penanggung. contohnya  tertanggung memperoleh penggantian dari pihak ketiga lalu penanggung juga memberi   ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang dijamin oleh polis, ini berarti ada dua sumber ganti rugi  yang dimiliki oleh tertanggung, yaitu: lembaga  asuransi dan pihak ketiga yang memicu  kerugian  itu . Jika tertanggung menerima penggantian dari kedua sumber itu, maka tertanggung akan menikmati penggantian yang lebih besar dari kerugian yang benar-benar  tertanggung derita, atau  tertanggung sudah  memperoleh   untung  dari ada  kerugian itu . Untuk mendukung kesesuaian berjalannya prinsip indemnitas, maka diperlukan prinsip  lain yang memberi hak untuk mengambil alih hak penggantian dari pihak ketiga yang  dimiliki tertanggung kepada pihak penanggung yang sudah  membayar kerugian itu.Catatan: Subrogasi ini berlaku jika  kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontrak indemnity. Subrogasi diberlakukan dengan maksud mencegah tertanggung memperoleh penggantian lebih besar dari ganti rugi penuh. Jika asuransi sudah menggantikan kerugian yang diderita tertanggung, maka rongsokan truk  yang rusak atau bilamana truk  tertanggung yang hilang diketemukan kembali akan menjadi  hak miliki lembaga  asuransi.Penerapannya: truk  X tahun 2000 dipertanggungkan Rp200.000.000,00. Harga pasar truk  itu  pada saat  peristiwa Rp200.000.000,00. terjadi  kerugian Rp50.000.000,00 sebab  ditabrak oleh pihak ketiga  maka penggantian kerugian dapat terjadi  sebagai berikut :
- Tertanggung menerima ganti rugi dari pihak ketiga senilai Rp50.000.000,00 dan pihak asuransi 
tidak memberi  ganti rugi kembali.
-Tertanggung menerima ganti rugi dari pihak ketiga sebesar Rp20.000.000,00 maka pihak  asuransi akan memberi  ganti rugi sisanya sebesar Rp30.000.000,00 kepada tertanggung. Tertanggung akan menerima ganti rugi dari pihak penanggung sebesar Rp50.000.000,00, maka pihak asuransi berhak meminta ganti rugi kepada pihak ketiga. Pertanggungan Bersama-Sama ,Contribution adalah prinsip  yang mengatur dalam hal suatu objek pertanggungan, dipertanggungkan pada 2 (dua) atau lebih lembaga  asuransi, maka kerugian yang terjadi  akan dikontribusikan pada seluruh lembaga  asuransi yang sudah  menutup pertanggungan itu , sebanding dengan tanggung jawabnya masing-masing dari lembaga  asuransi yang terlibat.
Penerapannya dalam metode ini, kontribusi ganti-rugi masing-masing penanggung/ polis dihitung 
berdasar  rumus : 
Contoh:
Penanggung X Rp500.000.000,00
Penanggung Y Rp250.000.000,00
Penanggung Z Rp750.000.000,00
 Rp1.500.000.000,00
Kerugian Rp600.000.000,00
Nilai pertanggungan penanggung yang bersangkutan
Total nilai pertanggungan seluruh penanggung
x Nilai kerugian +
Maka Kontribusi masing-masing adalah antaralain :  
Rp500.000.000,00
Rp1.500.000.000,00
Rp250.000.000,00
X =  Rp1.500.000.000,00
X = Rp750.000.000,00
X = Rp1.500.000.000,00
x Rp600.000.000,00 = Rp200.000.000,00
x Rp600.000.000,00 = Rp100.000.000,00
x Rp600.000.000,00 = Rp300.000.000,00

 Jika dalam asuransi umum prinsip kontribusi berlaku, artinya jika ada satu objek yang  diasuransikan kedalam beberapa lembaga  asuransi, maka tertanggung hanya akan memperoleh   ganti rugi sebesar kerugian yang dibagi rata dengan lembaga  asuransi yang menjaminnya. Namun dalam asuransi jiwa prinsip ini tidak berlaku, jadi  jika ada seseorang yang memiliki polis asuransi jiwa lebih dari satu, maka ia akan memperoleh   ganti rugi sebanyak asuransi yang dimilikinya (sebab  jiwa seseorang tidak dapat ditentukan harganya).Penyebab Utama dan Efektif (Proximate Cause)Proximate Cause adalah suatu penyebab utama yang efektif memicu  suatu rantaian peristiwa dan memicu  suatu akibat, tanpa ada  intervensi suatu kekuatan yang mulai dan secara 
aktif dari sumber yang baru dan  berdiri sendiri (independent). 
Contoh penerapannya: donny yen  sedang berburu di hutan Amazone, dia berburu dengan naik kuda. Saat memacu kudanya mengejar hewan buruan, donny yen  tiba-tiba terkena serangan jantung dan tidak kuasa lagi mengendalikan kudanya dan akhirnya dia jatuh lalu kepalanya mengenai batu besar, dia gegar otak lalu wafat. Sebab utama dan efektif donny yen  wafat  adalah serangan jantung bukan sebab  gegar otak. donny yen  hanya memiliki asuransi kecelakaan 
diri yang mengecualikan serangan jantung. lembaga  asuransi tidak bisa membayar klaim yang diajukan oleh ahli waris donny yen .Law of Large Number (LLN)
Matematikawan Italia Cardano (1501-1576) menyatakan bahwa akurasi statistik empiris cenderung 
membaik seiring dengan semakin besarnya jumlah percobaan yang dilakukan. ini  kemudian diresmikan sebagai hukum bilangan besar. Dalam teori probabilitas, hukum bilangan besar adalah teori yang menggambarkan hasil dari melakukan percobaan yang sama dalam jumlah yang besar. berdasar  hukum, rata-rata dari hasil  yang diperoleh dari sejumlah besar percobaan harus dekat dengan nilai yang diharapkan, dan  cenderung menjadi  lebih dekat seiring dengan banyaknya uji yang dilakukan. Hukum bilangan 
besar penting sebab   menjamin  hasil jangka panjang yang stabil untuk rata-rata dari beberapa  peristiwa acak. berdasar  Chartered Insurance Institute, saat  ada kondisi risiko yang sama dalam jumlah besar, cenderung semakin menggambarkan jumlah kerugian yang sebenarnya terjadi  atas risiko yang sama itu . Sehingga dengan menerapkan prinsip LLN, lembaga  asuransi dapat memprediksi besarnya biaya klaim atas suatu risiko dalam satu tahun dan dapat menentukan besarnya premi  yang wajar atas risiko itu  dalam suatu periode tertentu.,contoh, lembaga  asuransi memiliki kemungkinan menderita kerugian lebih besar jika hanya menutup satu polis asuransi saja, namun seiring dengan bertambahnya jumlah tertanggung maka persentasi probability kerugian pun akan semakin kecil. Selain itu, dengan mengumpulkan uang premi dari banyak anggota   asuransi, maka lembaga  asuransi dapat mengelola premi itu  untuk menanggung musibah kerugian keuangan  yang dapat  menimpa anggota   asuransi. Dari mana asuransi memiliki dana untuk membayar klaim? lembaga  asuransi