Selasa, 05 April 2022
Home »
asuransi 1
» asuransi 1
asuransi 1
April 05, 2022
asuransi 1
HALAMAN 1
sumber :www.takafulumum.co.id
http://irfankurniedy.blogspot.com/2010/05/asuransi-syariahprospek-tantangan-dan.html
www.e-igtc.dai.or.id
Sumber: (http://bmai.or.id)
website IAIS (http://iaisweb.org).
Aktuaris :
Seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk menyelesaikan
masalah bisnis aktual. Dalam asuransi, aktuaris berperan dalam menghitung besaran suku premi.
Hukum Bilangan Besar :
Kecenderungan variabel untuk mendekati nilai yang diantisipasi dengan semakin besarnya masalah yang diperhitungkan. Hukum bilangan besar penting dalam memprediksi risiko pertanggungan asuransi.
Kerugian keuangan :
Hilang atau berkurangnya suatu nilai yang dapat dinilai dengan uang.
Klaim :
Permintaan ganti rugi (asas ganti rugi) dari tertanggung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasar polis asuransi itu .
Loss Record :
Catatan yang merekap peristiwa kerugian atau klaim yang dialami oleh satu polis.
Penanggung :
Pihak yang sudah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan
pengambilalihan risiko pihak lain berdasar suatu polis; atas pertanggungan ini, penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku tertanggung; lazimnya, penanggung adalah lembaga asuransi.
Pihak Ketiga:
Pihak lain di luar dari pihak penanggung (asuransi) dan pihak tertanggung (pengguna asuransi).
Polis:
Tanda bukti perjanjian pertanggungan yang adalah bukti tertulis yang memuat hak dan kewajiban dan ketentuan lainnya.
Premi:
Iuran yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasar suatu polis asuransi.
Properti:
Harta berupa tanah dan bangunan dan sarana dan prasarana yang adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan.
Tertanggung:
Pihak yang mengalihkan risiko kepada pihak lain berdasar suatu polis asuransi dengan membayar
premi.
Underwriter:
Seseorang yang tugasnya melakukan seleksi risiko.
Treaty:
kesepakatan tertulis antara lembaga asuransi dengan lembaga reasuransi, di mana lembaga asuransi secara otomatis akan mereasuransikan atau memberi sesi kepada lembaga reasuransi yang secara otomatis akan menerima sesi itu selama sesi itu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian terkait.
Quota Share:
Suatu reasuransi di mana pembagian saham atau share risiko antar lembaga asuransi dan lembaga reasuransi terkait ditentukan dalam suatu presentase yang tetap.
Surplus Treaty:
Suatu reasuransi di mana lembaga reasuransi akan menanggung kelebihan suatu risiko atas risiko sendiri atau own retension dari lembaga asuransi terkait sesuatu dengan batas dalam kapasitas maksimum treaty yang sudah disepakati.
SPPA:
Surat Permohonan Penutupan Asuransi.
SPAJ:
Surat Permohonan Asuransi Jiwa.
fakta :
Suatu fakta yang dianggap penting dan wajib untuk disampaikan. Fakta itu dapat mempengaruhi penilaian atau pertimbangan seorang Penanggung dalam memutuskan apakah ia bersedia menerima atau menolak pertanggungan yang diminta oleh Tertanggung, dan dalam hal menetapkan besarnya suku premi atas risiko itu .
Excess of Loss:
Reasuransi di mana lembaga reasuransi hanya akan terlibat dalam suatu kerugian jika jumlah kerugian melebihi jumlah yang ditahan (net retention) oleh lembaga asuransi.
Catastrophe Excess of Loss:
Reasuransi yang menjamin kerugian yang bersifat katastropik seperti gempa bumi, yang dapat
melibatkan lebih dari satu risiko yang muncul dari peristiwa yang sama atau each and every loss, or
series of loss arising out one vent or occurrence.
Co-insurance:.
Mekanisme untuk meningkatkan kapasitas market untuk meng-underwrite suatu risiko, di mana
partisipasi masing-masing lembaga dibatasi dalam original policy. Tertanggung mengasuransikan
dengan lebih dari satu lembaga asuransi lainnya. Share dari masing-masing lembaga asuransi
dicantumkan dalam original policy. Administrasi dan penerbitan polis biasanya dilakukan oleh
lead insurer.
Facultative:
kesepakatan reasuransi di mana lembaga asuransi bebas menentukan apakah akan
mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak, dan lembaga reasuransi juga bebas
menentukan apakah akan menerima atau menolak risiko yang direasuransikan oleh lembaga
asuransi itu .
Facultative Obligatory:
Perjanjian reasuransi di mana lembaga asuransi bebas menentukan apakah akan mereasuransikan
risiko yang ditanggungnya atau tidak, dan jika direasuransikan maka lembaga reasuransi wajib
menerima bagian risiko yang direasuransikan kepada selama hal itu memenuhi syarat dan
ketentuan yang sudah disekapati dalam perjanjian itu .
Pool/ Konsorium, Perjanjian reasuransi di mana beberapa lembaga asuransi atau lembaga
reasuransi yang menjadi anggotanya, masing-masing memiliki saham atau share dengan jumlah
persentase tertentu, baik terkait perhitungan premi yang akan diterima maupun klaim yang harus
dibayarkan.
Reasuradur:
Sebuah lembaga asuransi atau sebuah lembaga reasuransi profesional yang menerima risiko
dari lembaga asuransi.
MMBR:
Modal Minimum Berbasis Risiko
PAYDDI:
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi
Asuransi adalah bisnis yang menunjang , dalam KUHD dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah kesepakatan (timbal balik) dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk .memberi penggantian kepada , sebab suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan untung yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya sebab suatu peristiwa yang tidak tentu (onzeker woral), sedang berdasar Undang-Undang negara kita mengatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua orang atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberi penggantian kepada tertanggung sebab kerugian, kerusakan atau kehilangan untung yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang
muncul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti
atau untuk memberi suatu pembayaran yang didasarkan atas wafat atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dari kedua pengertian asuransi itu diketahui ada tiga unsur pokok dalam asuransi yang dipandang bertentangan dengan adat keagamaan yaitu bahaya yang dipertanggung jawabkan, premi pertanggungan dan sejumlah uang ganti rugi pertanggungan. Data menyatakan dalam beberapa kurun waktu terakhir promosi produk asuransi syariah , mengalami kenaikan seperti biasanya kita memiliki naluri selalu berusaha untuk menyelamatkan .jiwanya dari berbagai ancaman terhadap dirinya, termasuk ancaman kekurangan makanan/pangan. kitab menceritakan mengenai seorang Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus masing-masing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua, raja itu melihat tujuh butir gandum yang berat
dan berisi dimakan habis oleh tujuh butir gandum yang kosong. junjungan memberi saran .agar pada saat panen yang melimpah itu dibuat sebagian cadangan gandum untuk masa paceklik yang akan datang.
Selain itu, sebuah buku kuno dari India yang dinamakan Rig Veda yang ditulis dalam Bahasa .Sansekerta mengatakan riwayat mengenai Yoga Kshema yang berarti pertanggungan. Riwayat itu adalah bukti bahwa kita senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan .masa depannya. Bottomry Contract. Penelitian para ahli terhadap asalmula perkembangan asuransi banyak yang menyoroti bahwa bottomry contract ini adalah awal terbentuknya asuransi. Bottomry contract adalah suatu cara pembiayaan perdagangan yang memiliki sifat khusus. Riwayatnya yaitu sekitar tahun 2.250 sebelum masehi Bangsa Babylonia yang hidup di daerah Sungai Euphrat dan Tigris (sekarang area Irak). Pada waktu itu, pedagang atau pemilik kapal dapat mengambil barangbarang dagangan untuk dijual ke tempat-tempat lain tanpa membayar harga barang itu terlebih
dahulu, namun mereka diwajibkan untuk membayarnya kelak dengan pembayaran bunganya dan ditambah pula dengan sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang sudah dipikul oleh pemberi .barang. namun jika ternyata barang itu dirampok dalam perjalanan, maka para pedagang akan dibebaskan dari kewajiban itu . Kontrak perjanjian ini mirip dengan asuransi
dalam bentuknya yang masih primitif. .Tahun 600 Sebelum Masehi. India sudah mengenal praktek bottomry contract. Tahun 400 Sebelum Masehi. Dari tulisan Plutarach dan cerita mengenai Demostinus, didapat suatu petunjuk bahwa Yunani pun sejak tahun 400 sebelum masehi sudah mengenal penerapan bottomry .contract. Tahun 215 Sebelum Masehi. Pada tahun 215 sebelum masehi, pemerintah Kerajaan Romawi diminta oleh para supplier perlengkapan dan perbekalan tentara kerajaan untuk menerima suatu
konsepsi pemberian perlindungan kepada mereka terhadap segala risiko kerugian yang mereka
derita atas barang mereka yang berada di kapal sebagai akibat bahaya maritim/ pelayaran, seperti serangan musuh dan badai. .Tahun 50 Sebelum Masehi. Cicero, pada kira-kira 50 tahun sebelum masehi memberi penjelasan .mengenai penerapan pemberian perlindungan atau jaminan terhadap keselamatan pengiriman uang atau surat-surat berharga selama dalam perjalanan. Sebagai imbalannya, pihak yang diberi perlindungan itu memberi semacam balas jasa berupa uang premi kepada pihak pemberi perlindungan. Tahun 50. Kaisar Claudius menerbitkan suatu jaminan kepada para importir/ pemasok barang terhadap semua kerugian yang mereka derita sebagai akibat angin badai, tentunya dengan dikenakan premi. .Tahun 200. Para saudagar dan aktor di Italia mendirikan semacam lembaga asuransi yang dinamakan Collegia Tenuiorum dengan maksud untuk membantu para janda dan anak-anak yatim para anggotanya. Para bekas budak belian yang diperbantukan kepada ketentaraan pun membentuk lembaga yang serupa dengan nama Collegia Nititum. Kumpulan itu dimaksudkan agar para bekas budak itu dapat dikuburkan secara layak jika wafat. Tahun 1194-1266. Perkembangan lembaga yang mirip dengan asuransi terus tumbuh dan akhirnya pada masa pemerintahan Ratu Elenor di Belgia dibentuk undang-undang asuransi yang tercantum dalam ROLES D’OLERON.
asalmula Asuransi Umum
asalmula asuransi umum secara detail dapat dikemukakan melalui program asuransi umum yang
berkembang sesuai dengan keperluan kita di dunia.
asalmula Asuransi Pengangkutan.(Marine Cargo Insurance)Asuransi pengangkutan (melalui laut dan darat) mulai diselenggarakan di Italia pada sekitar abad
12. Para pedagang bangsa Italia tiba di Inggris sekitar abad 12 dan 14 dengan membawa kebiasaan
perdagangan mereka, termasuk asuransi pengangkutan. Para pedagang dan para pelautnya bangsa Eropa pada waktu itu biasa membicarakan bisnis itu di kedai-kedai kopi, di mana kopi adalah minuman kegemaran baru bagi mereka. .Salah satu kedai kopi yang ternama adalah kedai milik Edward Lloyd di tepi muara Sungai Thames .yang dibukanya sekitar tahun 1680. Pemiliknya (Edward Lloyd) cukup cerdik, di mana untuk
menarik pengunjungnya diciptakan pelayanan khusus dengan menyediakan alat-alat tulis dan .membuat sebuah majalah informasi mengenai kapal-kapal yang akan berlayar dan tiba di London, dan berita musibah dan situasi di berbagai pelabuhan lainnya di luar negeri. Kemudian dia
menerbitkan buletin yang diberi nama Llyod News yang kemudian terakhir menjadi sebuah terbitan
surat kabar Llyod List yang diterbitkan tahun 1734 sesudah ia wafat. Dari sinilah muncul istilah
Underwriters yaitu sekelompok orang yang membuat perjanjian-perjanjian asuransi dengan cara
membubuhkan tanda tangannya (namanya) di bawah perjanjian itu sebagai tanda bahwa mereka
bersedia menjadi penanggung terhadap risiko yang diperjanjikan sebab jasa-jasanya, maka namanya diabadikan pada nama organisasi yang dibentuk oleh para asuradur, yaitu Llyod’s Corporation dan replika bagian depan coffee shop nya kini ada dalam
sebuah ruangan di Llyod Building di Lime Street, London.asalmula Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
Asuransi kebakaran seperti yang kita kenal sekarang baru muncul pada tahun 1680, yaitu sesudah terjadi nya kebakaran besar yang melanda kota London pada tahun 1666 (The Great Fire of London). Kebakaran itu terjadi pada tanggal 2 sampai 5 September 1666 selama 4 hari yang mulai muncul dari Pudding Lane, sebuah lembaga roti yang memenuhi keperluan roti istana raja. Dalam peristiwa itu 40 tempat ibadah dan 1000 rumah di sepanjang jalanan musnah, sehingga 10000 dari 500.000 rumah penduduk kota London menjadi rata dengan tanah dan baru selesai
dibangun kembali pada tahun 1671. Beberapa lembaga asuransi kebakaran bermunculan sesudah itu. Pada tahun 1680 berdiri lembaga asuransi kebakaran yang pertama kali berbentuk perseroan, yaitu The Fire Office atau The Phoenix. Pada tahun 1714 berdiri The Union Fire Office dan pada tahun 1717 The Westminster
Fire Office berdiri. Pada awalnya, lembaga asuransi kebakaran mengkhususkan diri hanya terhadap penutupan objek asuransi tertentu saja, contohnya The Hand in Hand yang hanya menutup pertanggungan atas
bangunan , sedang The Sun Fire Office hanya menutup pertanggungan atas barangbarang dagangan. Luas jaminan asuransi kebakaran lama kelamaan dikembangkan termasuk risiko sebab air pemadam kebakaran, gempa bumi, gangguan usaha sebab kebakaran, risiko kerusuhan, badai, huru-hara, peledakan dan lain-lain.
asalmula Asuransi Kecelakaan Diri
(Personal Accident Insurance) Awal dari perkembangan asuransi kecelakaan diri adalah berkaitan dengan banyaknya kecelakaan yang dialami sesudah ada kemajuan teknik dan industri pada abad 19. Ditemukannya mesin-mesin yang digerakkan oleh uap kemudian gas dan listrik sebagai pengganti tenaga
kita atau hewan memicu seringnya terjadi kecelakaan, sebab pekerja belum begitu mengenal risiko yang dikandung oleh alat-alat modern. Pengoperasian kereta api sering memicu kecelakaan cedera badan, khususnya saat belum ada undang-undang keselamatan yang mengatur hal itu seperti sekarang ini. .Penemuan kendaraan bermotor yang digerakkan oleh tenaga mesin memicu banyaknya korban di jalan raya. lembaga asuransi yang pertama kali berdiri ialah The Railway Passengers Assurance Co. yang berdiri pada tahun 1848. Lama kelamaan jenis asuransi ini berkembang menjadi asuransi kecelakaan dan jaminannya tidak dibatasi pada kecelakaan kereta api saja. saat akhir abad ke-19, sudah diberikan jaminan terhadap penyakit tertentu dan terhadap kecelakaan yang kemudian dilanjutkan sampai sekarang. Pada abad ke-20 diperluas dengan jaminan biaya perawatan rumah sakit. lalu berkembang kepada asuransi kelompok, contohnya asuransi kecelakaan diri bagi karyawan kereta api, lembaga industri, dan perdagangan. asalmula Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance).Perkembangan asuransi tanggung gugat berjalan berdampingan dengan perkembangan asuransi tanggung gugat majikan (Employer’s Liability). Kesadaran kita mengenai .kemungkinan terjadi nya risiko gugatan dari pihak ketiga mulai disadari. Sejak awalnya tahun 1875, beberapa polis dikeluarkan berkaitan dengan kendaraan yang ditarik kuda (asuransi tanggung gugat terhadap pihak ketiga). Dengan lahirnya Employer’s Liability Act pada tahun 1880, polispolis asuransi tanggung gugat umum mulai dikeluarkan, terutama untuk pemborong bangunan. lalu , berkembang terhadap bisnis lainnya dan saat ini di Inggris asuransi tanggung gugat untuk instalasi nuklir dan tempat pacuan kuda adalah asuransi yang bersifat wajib. asalmula Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance) berdasar riwayatnya pada tahun 1897, seorang underwriter Llyod menyetujui perluasan jaminan asuransi kebakaran dengan melekatkan sebuah endorsement yang menambah risiko pembongkaran semata-mata sebab tambahan saja. Namun kemudian jenis asuransi ini menjadi terkenal.
lembaga asuransi yang menjadi pelopor saham usaha asuransi kebongkaran adalah Mercantile Accident and Guarantee Insurance Co. yang polis perdananya dikeluarkan pada tahun 1889. asalmula Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Car Insurance)
Kendaraan yang pertama digerakkan oleh mesin tiba di London pada tahun 1894. Diberlakukannya
Locomotive on Highways Act 1896 memungkinkan pengangkutan dengan kendaraan bermotor
berkembang. lalu pada tahun 1898 Law Accident Insurance Society menciptakan asuransi kendaraan bermotor. Pada saat Perang Dunia pertama, dirasakan betapa besarnya kegunaan kendaraan bermotor dan sebab nya kemudian meningkat sekali kepemilikan kendaraan bermotor. Sejalan dengan itu, peristiwa kecelakaan di jalan raya sangat meningkat. namun anggota kita yang menderita kerugian dalam kecelakaan kendaraan bermotor sering tidak memperoleh santunan yang menjadi hak mereka dari pemilik kendaraan. berdasar ini diberlakukanlah asuransi tanggung gugat pihak ketiga yang bersifat wajib, yaitu berdasar Road Trafic Act 1930. Peraturan ini mengalami pemyempurnaan terus sampai akhirnya dikeluarkan Road Trafic Act 1974.
Dalam keputusan kita Ekonomi Eropa, ditetapkan bahwa semua polis asuransi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh para penanggung dalam kita Ekonomi Eropa harus mencantumkan sekurang-kurangnya jaminan minimum yang ditetapkan dalam ketentuan
hukum negara-negara kita Ekonomi Eropa. Dengan meningkatnya kesadaran berasuransi .kita dan menyadari besarnya risiko yang dihadapi para pemilik dan pengendara kendaraan, maka sekarang hampir setiap pemilik kendaraan bermotor menutup pertanggungan kendaraan bermotornya.
asalmula Asuransi Jiwa
Dari berbagai macam literatur mengenai asuransi jiwa yang ada, kebanyakan menyatakan bahwa polis
pertama yang pernah dikeluarkan adalah untuk Williams Gybbons, seorang penduduk Kota London
yang ketakutan akan desas-desus wabah penyakit menular yang terjadi waktu itu di tahun 1583.
Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) yang diminta oleh Williams Gybbons adalah 400 Poundsterling
untuk masa pertanggungan satu tahun, dia berani membayar premi sebesar 82 Poundsterling (8%
dari JUP). Pihak penanggung (asuradur), terdiri dari sekelompok pemilik uang yang biasa berkumpul
di sebuah kedai kopi. Mereka secara proporsional membagi risiko atas JUP itu dan demikian
juga penerimaan preminya. dasar pembelian asuransi oleh Williams Gybbons adalah ada desasdesus penyakit menular yang terjadi waktu itu. Rangkaian berita dari mulut ke mulut yang makin lama makin dramatis ini, mengatakan bahwa selama 70 tahun terakhir sudah mewabah penyakit menular yang menyerang kota London dan sekitarnya sebanyak 5 kali, dan setiap kali menyerang, minimal menelan korban sekitar 20% dari jumlah penduduk. Penduduk yang semakin panik sangat menggangu ketenteraman kota dan kehidupan warga kota. .Akhirnya, pada tahun 1603, pemerintah kota London menerbitkan Bills of Mortality untuk mengurangi rasa panik penduduk, dan membuktikan bahwa kematian sebetulnya yang terjadi .tidaklah sebesar seperti yang digosipkan selama ini. Dalam perkembangannya Bills of Mortality adalah dasar dari Table of Mortality (tabel mortalitas) yang sekarang kita kenal di industri asuransi jiwa. Pada tahun 1706 di Inggris berdiri sebuah lembaga asuransi jiwa yang dinamakan The Amicable of London. lembaga ini didirikan atas dasar gotong royong dan belum memakai prinsipprinsip asuransi yang kita pakai seperti sekarang ini. Polis dikeluarkan hanya untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Uang premi setiap tahun bertambah sesuai dengan kenaikan
usia tertanggung dan nilai preminya terlalu mahal.
Pada tahun 1762 barulah muncul lembaga asuransi jiwa modern seperti sekarang, yaitu The Equitable of London. Bentuk lembaga ini adalah asuransi jiwa bersama dan adalah yang pertama memakai landasan ilmiah. lembaga asuransi jiwa ini juga adalah yang pertama menerbitkan polis seumur hidup dengan premi tahunan yang rata selama kontrak.
Premi diperhitungkan berdasar umur tertanggung dan pertanggungan. Perubahan penting dalam perkembangan asuransi jiwa ini terjadi dengan lahirnya DODSON’S PRINCIPLE, yang antara
lain berbunyi: Tipe asuransi hendaknya mencakup asuransi dengan jangka waktu satu tahun, kurun waktu beberapa tahun dan seumur hidup. Premi tahunan dikenakan terhadap risiko yang berhubungan dengan jenis pekerjaan dan wanita di bawah usia 50 tahun;Asuransi berbentuk asuransi bersama atas jiwa dan kebertahanan hidup; Tidak ada pembatasan dalam keanggotaan; Para anggota berhak atas bagian dari laba atau ikut memikul beban kerugian secara berimbang;Pandangan James Dodson ini sangat mempengaruhi perkembangan usaha asuransi jiwa sekarang. Sekitar 100 tahun sesudah lahirnya The Equitable of London, di Inggris sudah berdiri lebih kurang 500 lembaga asuransi jiwa, yang kemudian menyebar dengan pesat ke berbagai negara termasuk
Amerika Serikat. Pada pertengahan abad 17 di Perancis pun terjadi perkembangan, yaitu mulai diterapkannya sistem anuitas yang diberi nama TONTINE. Nama ini diambil dari nama orang yang menemukannya yaitu
Lorenzo Tonti yang berasal dari Italia. Penyelenggarannya adalah Perancis yang sedang mengalami defisit anggaran negara. Pelaksanaan sistem ini adalah dengan mewajibkan setiap warga negara menyerahkan uang sebesar 300 Lire kepada negara. Dari dana yang terkumpul tiap tahun, bunganya
dibagikan kepada orang-orang yang masih hidup.
asalmula Perasuransian di negara kita Asuransi masuk ke negara kita pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu dinamakan Nederland Indie. ada asuransi di negeri kita ini akibat dari berhasilnya bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya, sehingga untuk
memenuhi keperluan akan jaminan kehilangan usahanya, masuknya asuransi ke negara kita adalah sesaat sesudah berdirinya sebuah lembaga asuransi di Belanda yang ber nama De Nederlanden Van 1845. Di negara kita sendiri oleh Orang Belanda didirikan sebuah lembaga asuransi jiwa dengan nama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY), dimana lembaga ini terakhir diambil alih oleh Pemerintah negara kita dan sekarang bernama PT Asuransi Jiwasraya. Sejalan dengan arus pergerakan kebangsaan, seperti lahirnya Budi Utomo di tahun 1908, lahir pula bentuk-bentuk usaha asuransi jiwa dari kalangan bumiputera (bangsa negara kita), seperti:Maskapai Asuransi negara kita (didirikan oleh Dr. Samratulangi) .De O.L. Mij Djawa .De Bataviasche O.L. Mij.Q.L. Mij PGHB (Onderlinge Levensverzekerings Maatschappij Persatuan Guru Hindia Belanda), 12 Februari 1912 di Magelang. Kemudian menjadi O.L. Mij Boemi Poetra dan akhirnya sekarang menjadi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB) 1912. bahwa pemikiran pentingnya asuransi di negara kita sudah mulai berkembang. hampir semuanya berbentuk lembaga bersama (mutual) adalah suatu hal yang selaras dengan jiwa gotong royong bangsa negara kita.Pada tahun 1942 -1945, perkembangan asuransi praktis terhenti sebab sedang terjadi revolusi fisik. sesudah bangsa negara kita merdeka, maka mulai tahun 1950, asuransi mulai tumbuh lagi di .mana pada periode ini bangsa negara kita mulai membangun perekonomian sendiri. lembaga asuransi yang tedynya dibekukan mulai dibuka kembali, namun demikian ada kebijaksanaan Pemerintah negara kita pada saat itu yang menguasai semua jalur
perekonomian, dan masa perjuangan mengembalikan area Irian Barat dari tangan penjajah bangsa Belanda memicu semua lembaga asing diambil alih oleh negara, termasuk lembaga asuransi. lembaga asuransi kerugian asing yang dinasionalisasikan ini dijadi kan lembaga Negara Asuransi Kerugian (PNAK) yang pada saat itu ada 6 PNAK, yaitu:
- PNAK Ika Nusa ex NV. Assurantie Maatschappij de Nederlandshe Llyod Anno 1953.
- PNAK Ika Bharata ex. Batabiashe Zee and Brand Ass 1843.
-PNAK Ika Bhakti ex. Langevelt Schoroder.
- PNAK Ika Mulya ex. O. J. W Schlenckeer.
-PNAK Ika Karya ex. Bloim Van Der Aa.
-PNAK Ika Chandra ex. DE. Nederlandan Van 1945.
lalu keenam PNAK ini dilebur menjadi tiga lembaga negara yaitu:
-PNAK Djasa Samoedera, yang khusus bergerak untuk bidang asuransi marine.
-PNAK Djasa Aneka, yang khusus dalam bidang asuransi kebakaran dan aneka.
-PNAK Djasa Raharja, yang khusus bergerak dalam bidang sosial.
Ketiga PNAK ini kemudian dilebur menjadi satu lembaga yang dinamakan lembaga Negara
Asuransi Bendasraya yang bergerak dalam semua jenis asuransi kerugian. Pada tahun 1973
lembaga Negara Asuransi Bendasraya ini digabungkan dengan PT Umum Internasional
Underwriter menjadi PT (Persero) Asuransi Jasa indonesia ,Untuk kesejahteraan rakyat, pemerintah juga mendirikan lembaga asuransi sosial
yang melaksanakan kegiatannya berdasar ketentuan perundang-undangan, seperti:
1 Perum Jasa Rahardja (sekarang persero), yang melaksanakan Undang-Undang Kecelakaan
penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
2 Perum Taspen yang menyelenggarakan Tabungan dan Asuransi untuk Pegawai Negeri. Perum
Taspen didirikan tahun 1964 dan pada saat itu menjadi satu-satunya lembaga milik negara yang mengkhususkan penetapan asuransi dalam valuta asing.
3 Perum ASABRI, untuk anggota Angkatan Bersenjata negara kita.
4 Perum ASTEK (Jamsostek), yaitu Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) yang adalah
asuransi kecelakaan tenaga kerja lembaga swasta dan melaksanakan Peraturan Pemerintah
tahun 1977.Dengan lahirnya pemerintah Orde Baru 1966 maka sektor swasta ditumbuhkan lagi dan
jalur perekonomian yang dikuasai lembaga negara dibagi menjadi tiga golongan, yaitu lembaga Jawatan, lembaga Umum, dan Persero (Undang-Undang No. 9 tahun 1969). Dengan pesatnya pembangunan di negara kita sejak masa Orde Baru, Industri Perasuransian pun
berkembang dengan pesat. Dalam usaha meningkatkan mutu dari industri asuransi di negara kita, pemerintah sudah menerbitkan berbagai kebijakan berupa ketentuan dan perundangan.
Ketentuan perundangan yang penting dalam menertibkan usaha bidang perasuransian ini adalah
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 214 dan 215/KMK.013/1988 yang dikenal dengan Paket
Desember. Tidak lama kemudian sesudah itu, lahirlah undang-undang khusus mengenai usaha perasuransian
sebagai yang pertama kalinya sejak negara kita merdeka, yaitu Undang-Undang No.2 Tahun
1992 mengenai Usaha Perasuransian berikut dengan peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan dan peraturan ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang mengatur sangat rinci mengenai langkah-langkah usaha perasuransian dalam dunia asuransi. Kini otoritas pengawas industri perasuransian adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sudah menerbitkan aturan mengenai penetapan tarif premi asuransi dan ketentuan biaya akuisisi, terhitung sejak 24 Januari 2014 yaitu Surat Edaran OJK Nomor SE-06/D.05/2013.
Penetapan tarif premi asuransi ini sudah sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, dan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Pasal 19, bahwa premi harus dihitung berdasar profil kerugian (risk and loss profile) selama sekurang-kurangnya lima tahun. Surat Edaran OJK Nomor SE-06/D.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013 mengenai Penetapan Tarif Premi dan Ketentuan Biaya
Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda dan Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Api, dan Tsunami Tahun 2014 sudah didasarkan pada hasil perundingan intensif bersama asosiasi lembaga asuransi dan pelaku industri asuransi. Surat Edaran terkait penetapan tarif premi saat ini sudah diperbaharui oleh OJK melalui Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015.
Surat edaran itu mengatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi, kecuali untuk asuransi gempa bumi. Tarif batas atas ditetapkan dengan tujuan melindungi kepentingan kita dari pengenaan premi yang berlebihan (over-pricing). sedang penetapan tarif batas bawah bertujuan mencegah tarif premi yang tidak memadai yang dapat memicu lembaga
asuransi tak mampu membayar kewajibannya saat terjadi klaim. Penyempurnaan tampaknya masih akan dilakukan terus oleh otoritas pemerintah terutama
berkaitan dengan pembinaan lembaga asuransi nasional dalam menghadapi era globalisasi yang akan datang.Dalam kehidupan sehari-hari sering sekali kita mendengar istilah ‘risiko’. Risiko berbeda dengan
kesempatan walaupun ada keraguan pada keduanya, di mana pada kesempatan ada untung sedang pada risiko tidak ada untung . Berbagai macam risiko seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko terkena banjir di musim hujan, risiko hari tua, risiko wafat dan sebagainya. Semua risiko itu dapat memicu terjadi nya kerugian jika tidak diantisipasi dari awal. Kematian dan sakit itu pasti terjadi dan dialami oleh setiap kita , tetapi mengapa bisa diasuransikan? Memang benar dua risiko itu pasti dihadapi oleh semua orang, namun dua hal itu masih memiliki unsur ketidakpastian yaitu kapan, di mana, dan bagaimana risiko itu akan terjadi . ini lah yang mendasari risiko ini dapat diasuransikan. ada 3 komponen risiko , yaitu:Risiko memicu suatu implikasi kerugian;
Risiko muncul sebab ada satu atau beberapa sebab.
Risiko memiliki unsur ketidakpastian;
Pengertian Risiko
berdasar Vaughan dan Vaughan (1982) dalam bukunya Fundamental of Risk and Insurance , berbagai buku asuransi yang diperpakai pada perguruan tinggi di Amerika Serikat memiliki perbedaan dalam mendefinisikan risiko, antara lain:
Penyimpangan kenyataan dari hasil yang diharapkan (the dipersion of actual from expected result) Peluang/ kemungkinan terjadi hasil-hasil yang berbeda dari hasil semula yang diharapkan Kemungkinan mengalami kerugian (chance of loss). Peluang rugi (posibility of loss).Ketidakpastian (uncertainty).
Vaughan dan Vaughan (1982) mendefinisikan risiko sebagai suatu keadaan yang mengandung peluang atau kemungkinan ada penyimpangan dari tujuan yang direncanakan atau sasaran yang diharapkan, yang
memicu ketidaknyamanan. Risiko adalah ketidakpastian ada kerugian (uncertainty of loss). atau dalam dunia asuransi, setidaknya risiko itu harus mengandung unsur ketidakpastian dan kerugian . Ketidakpastian itu bisa dalam hal waktu, tempat dan kepada siapa peristiwa itu terjadi ,
sedang kerugian yang dimaksud adalah harus dapat dinilai dengan uang.
Tingkatan Risiko
sifat risiko ditentukan berdasar kombinasi dari sering atau tidak terjadi nya risiko itu (frequency) dan besarnya kerugian yang dimuncul kan akibat risiko itu (severity). sifat risiko itu
FOTO LUSTRASI sifat RISIKO
Keterangan:
1. Area I, adalah area dengan risiko yang jarang terjadi dan memiliki nilai kerugian yang rendah. Contoh risiko ini antara lain kehilangan pakaian di bagasi pesawat. biasanya risiko yang ada pada area ini dapat diterima dan dapat ditanggung oleh masing masing itu .
2. Area II, adalah area dengan risiko yang jarang terjadi namun memiliki nilai kerugian tinggi. Contoh risiko ini antara lain jatuhnya pesawat terbang, kebakaran rumah , tenggelamnya kapal laut, hilangnya truk , gempa bumi dan tsunami, dan wafatnya seseorang sebab kecelakaan. biasanya risiko yang ada pada area ini adalah area yang memerlukan pengalihan risiko (asuransi).
3. Area III, adalah area dengan risiko yang sering terjadi namun memiliki nilai kerugian yang rendah. Contoh risiko ini antara lain kerusakan tanaman akibat hewan liar, senggolan kendaraan bermotor, dan pencurian makanan ringan di pasar swalayan.
4. Area IV, adalah area dengan risiko yang sering terjadi dan memiliki nilai kerugian yang besar. Contoh risiko ini antara lain kebakaran pada area pemukiman padat penduduk. Risiko yang ada pada area ini biasanya sangat memerlukan peran asuransi namun adalah risiko yang dihindari oleh lembaga asuransi. Jika risiko itu tetap dijamin asuransi, maka premi yang ditawarkan sangat mahal.The Heinrich Triangle
Heinrich Triangle adalah hasil dari pengamatan Herbert William Heinrichpada beberapa ribu
kecelakaan kerja seperti yang ditunjukkan di bawah ini.
FOTO THE HEINRICH TRIANGLE
segitiga itu menunjukan bahwa pada lingkungan kerja, setiap potensi terjadi nya satu kecelakaan kerja dengan cedera mayor, ada 29 kecelakaan kerja dengan cedera
minor, dan 300 kecelakaan kerja tanpa cedera yang berarti .Peril dan Hazard Bahaya (peril) yaitu suatu kondisi yang dapat memicu terjadi nya risiko kerugian, contohnya percikan api dan arus pendek adalah peril bagi kebakaran suatu bangunan, tabrakan di jalan raya adalah peril bagi rusaknya truk yang kita miliki. Hazard, yaitu bukanlah sesuatu yang memicu terjadi nya suatu risiko kerugian, namun hazard
dapat memperbesar kemungkinan terjadi nya suatu bahaya (peril) dan memperbesar tingkat .kerugian yang dialami Hazard dibedakan menjadi dua :
1. Physical Hazard, adalah hazard yang muncul sebab karakter fisik dari risiko itu , .seperti konstruksi yang dimiliki suatu bangunan, sistem keamanan yang dimiliki toko, kabel .listrik yang sudah aus yang memperbesar terjadi nya arus pendek, dan sebagainya.
2. Moral Hazard, adalah hazard yang muncul sebab faktor kita , khususnya sikap para .tertanggung pemilik asuransi, contohnya ketidakjujuran tertanggun dan mengemudi dengan .kecepatan tinggi.berdasar Vaughan dan Vaughan (1982), selain dua hazard di atas ada dua jenis hazard lainnya, .yaitu:
1. Legal Hazard, adalah hazard yang muncul sebab undang-undang atau peraturan yang .harus ditaati oleh kita yang dapat menjadi penyebab terjadi nya atau meningkatkan .peluang terjadi nya kerugian. Contoh dari legal hazard antara lain keputusan yang dibuat hakim .dalam sidang pengadilan dan wewenang pemerintah dalam menetapkan peraturan tata-guna
lahan yang mengharuskan mengubah lahan perumahan menjadi stasisun kereta atau jalan.
2. Moral Hazard, adalah hazard yang muncul sebab sikap acuh atau tidak berhati-hatinya kita sehingga memicu terjadi nya atau meningkatkan peluang terjadi nya kerugian.
Klasifikasi Risiko
Risiko keuangan dan Risiko Non keuangan
Risiko keuangan adalah risiko yang jika terjadi dampak kerugiannya dapat dinilai atau diukur dengan
uang, contohnya risiko kehilangan kendaraan bermotor dan kebakaran rumah tinggal..Risiko non keuangan adalah risiko yang dampak kerugiannya tidak dapat dinilai atau diukur secara .keuangan, contohnya risiko kesalahan dalam memilih karir dan risiko kesalahan dalam memilih pasangan hidup.
Risiko Murni dan Risiko Spekulatif
Risiko murni adalah suatu risiko yang jika terjadi akan memicu kerugian (tidak dapat memicu untung ), contohnya jika terjadi kecelakaan pada truk akan memicu kerugian berupa rusaknya truk .
Risiko spekulatif adalah suatu risiko yang jika terjadi dapat memicu kerugian dan dapat juga memicu untung , contohnya adalah sesorang yang memiliki investasi dalam bentuk .emas, dapat memicu kerugian jika harga emas turun atau dapat memicu untung
jika harga emas naik.
Risiko Khusus dan Risiko Fundamental
Risiko khusus adalah suatu risiko yang terjadi hanya bersifat pribadi dan dampaknya dirasakan .secara lokal saja, contohnya adalah kebakaran pada rumah hanya dirasakan oleh orang yang .memiliki rumah dan lingkungan di sekitar rumah yang terbakar itu ..sedang risiko fundamental adalah suatu risiko yang terjadi tidak hanya mengenai orang tertentu dan jika terjadi dampak kerugiannya bisa sangat luas atau bersifat katastropik, contohnya adalah kerusuhan sosial di Jakarta tahun 1998 dan tsunami di Aceh tahun 2004.
Risiko Statis (Static Risk) dan Risiko Dinamis (Dynamic Risk) Risiko statis adalah segala bentuk risiko yang tidak diakibatkan atau dipengaruhi oleh keadaan
ekonomi, seperti kemungkinan terhentinya proses produksi sebab kelalaian operator, kemungkinan
kehilangan harta benda sebab kebakaran, dan pencurian. Risiko dinamis adalah segala bentuk risiko kerugian akibat perubahan dalam ekonomi, seperti
naik turunnya nilai mata uang, turunnya nilai saham, dan ada teknologi baru. biasanya risiko
dinamis tidak dapat diasuransikan dan risiko statis dapat diasuransikan. Pengelolaan Risiko (Manajemen Risiko) Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan
pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas lembaga .
Tujuan yang ingin dicapai melalui proses manajemen risiko pada suatu lembaga antara lain mengurangi pengeluaran, mencegah lembaga dari kegagalan, menaikkan untung lembaga , menekan biaya produksi, dan meningkatkan kepercayaan para shareholders lembaga .
Tahap-tahap yang dilalui oleh lembaga dalam melaksanakan manajemen risiko adalah
antaralain :
1. Mengidentifikasi terlebih dahulu resiko yang dimiliki atau nantinya mungkin akan dialami
oleh lembaga .
2. Menganalisis pola risiko dan mengevaluasi risiko itu , ditinjau dari severity (nilai risiko) dan
frekuensinya.
3. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2,
yaitu pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian keuangan
(risiko ditahan, risiko ditransfer).
Dalam menentukan metode pengendalian risiko yang tepat perlu diperhatikan tingkat frequency dan tingkat severity dari risiko itu . Berikut diagram yang menggambarkan pengendalian risiko
berdasar tingkat frequency dan tingkat severity suatu risiko.
FOTO DIAGRAM PENGENDALIAN RISIKO SESUAI SIFAT RISIKO
Teori Pengalihan Risiko
Teori pengalihan risiko pertama kali dikemukan Mehr dan Cammack (1980). Di dalam buku .itu ditulis bahwa Risiko mempengaruhi asuransi, sehingga secara sederhana risiko dapat dinamakan sebagai ketidakpastian mengenai kerugian . Jika diteliti
lebih dalam, maka dapat dilihat bahwa sebuah ketidakpastian mengenai kerugian yang mungkin didapatkan itulah yang memicu seseorang ingin melakukan pengalihan risiko. bahwa Suatu pengalihan risiko (transfer of risk) dinamakan asuransi . jadi dapat kita simpulkan bahwa latar belakang dan tujuan dari ada asuransi adalah .ada keinginan untuk melakukan pengalihan risiko.Pengalihan risiko adalah pemindahan kemungkinan risiko yang ada kepada pihak lain dengan
menerbitkan biaya tertentu. bahwa sangat besar kaitan antara asuransi dan pengalihan risiko. , Hansell dalam bukunya Element of Insurance yang menyatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan risiko sebab dengan teori pengalihan risiko kita dapat mengetahui gambaran atau ramalan terhadap suatu prospek di masa yang akan datang ,resiko yang Dapat Diasuransikan (Insurable Risk) Tidak semua risiko bisa diasuransikan, dan untuk dapat diasuransikan, suatu risiko harus memenuhi beberapa kriteria di bawah ini :
- Risiko yang bersifat sama (homogen) dan dalam jumlah besar (large numbers), yang bertujuan
untuk dapat memprediksi terjadi nya suatu risiko dan memperkirakan besarnya kerugian yang terjadi , contoh: lukisan asli Monalisa di mana lukisan itu sulit diasuransikan sebab jumlahnya hanya satu sehingga tidak ada padanan untuk menilai berapa harga preminya.
-Risiko itu harus terjadi secara kebetulan dan tidak disengaja (furtuitous), contoh: risiko
kematian akibat bunuh diri tidak akan bisa diasuransikan sebab sifatnya disengaja.
- Risiko itu dapat diperkirakan dan dapat dibuktikan peristiwanya, contoh: risiko kehilangan
kendaraan bermotor yang jika terjadi harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan polisi.
- adalah risiko murni, dan juga termasuk risiko khusus, contoh: risiko kebakaran, risiko kecelakaan diri, risiko kebanjiran, risiko wafat .
-Akibat dari risiko itu harus dapat dinilai atau diukur dengan uang (Financial Risk), yang berarti bahwa risiko itu harus bersifat keuangan bukan emosional,
Pengertian Asuransi
Asuransi (Insurance) berasal dari kata assurance yang berarti jaminan atau perlindungan. Asuransi
secara hukum dapat didefinisikan sebagai suatu perikatan antara dua pihak yaitu: penanggung
(lembaga asuransi) dan tertanggung (masing masing atau badan usaha). Penanggung mengikatkan diri
untuk memberi ganti rugi kepada tertanggung, bila terjadi peristiwa atau musibah yang dijamin
dalam polis. Tertanggung membayar sejumlah uang kepada penanggung yang dinamakan premi,
sebagai imbal jasa atas pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi harus memiliki beberapa unsur antaralain :
penanggung berkewajiban membayar ganti rugi,
Sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur polis.
Pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung,
Tertanggung membayar premi,
berdasar Kamus Besar Bahasa negara kita (KBBI), kata asuransi atau pertanggungan diartikan sebagai perjanjian antara dua pihak, pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak kedua
berkewajiban memberi jaminan sepenuhnya kepada pihak pertama jika terjadi sesuatu .yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya, sesuai dengan perjanjian yang dibuat. .berdasar UU No. 40 Tahun 2014 mengenai perasuransian, asuransi adalah perjanjian diantara .dua pihak, yaitu lembaga asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh lembaga asuransi dengan imbalan untuk: memberi pembayaran dengan acuan pada wafatnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan laba yang besarnya sudah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. pengertian asuransi adalah salah satu mekanisme dari bentuk pengalihan risiko dari
tertanggung kepada pihak penanggung dengan membayar sejumlah premi, di mana jika terjadi
suatu kerugian akibat dari ketidakpastian (risiko) maka pihak penanggung akan memberi ganti rugi kepada tertanggung. memberi penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis sebab kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang muncul , kehilangan untung maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung/ pemegang polis sebab terjadi nya suatu peristiwa yang tidak pasti itu ;
laba Asuransi
Asuransi memiliki laba antaralain :
-Sarana menabung, untuk asuransi jenis tertentu, uang yang diasuransikan memiliki nilai tunai .yang dapat diambil, yaitu seperti pada asuransi whole life atau endowment. Ada pula produk asuransi yang sengaja digabungkan dengan investasi, yaitu unit link.
- Instrumen pengalihan dan penyebaran risiko, melalui asuransi kemungkinan muncul risiko kerugian dapat dialihkan dan disebarkan kepada pihak penanggung.
-memberi rasa aman dan perlindungan, dengan memiliki polis asuransi, tertanggung akan .terhindar dari kemungkinan muncul risiko kerugian di kemudian hari dan menjadi tenang jiwanya sebab objek yang diasuransikan dijamin oleh penanggung.
-Pendistribusian biaya dan laba yang lebih adil, semakin besar kemungkinan terjadi nya
risiko kerugian muncul , semakin besar pula premi pertanggungannya.
-memberi kepastian, adalah laba utama asuransi sebab pada dasarnya asuransi
berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan
(peril), yang sudah diperkirakan sebelumnya sehingga biaya atau akibat keuangan dari kerugian
itu menjadi pasti atau relatif pasti.
-Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung, tertanggung yang akan berinvestasi pada suatu bidang usaha bila sebagian risiko investasi (usaha tertanggung) itu dapat ditutup oleh asuransi untuk mengurangi risiko.
-menjadi kan hidup lebih tenang, sebab segala risiko yang dapat diasuransikan sudah ada yang
menanggung, maka hidup terasa lebih tenang dan penuh semangat.
-Jaminan kredit, polis asuransi dapat dijadi kan sebagai jaminan kredit biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat selektif pada jenis kredit dan bank tertentu.
prinsip Asuransi
Dalam suatu pertanggungan ada prinsip yang mendasari suatu pertanggungan, yang bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap tujuan diadakannya asuransi. .Prinsip itu berlaku mutlak dalam suatu perikatan asuransi. ada perbedaan prinsip pada asuransi umum dan asuransi jiwa. prinsip asuransi itu
Kepentingan untuk Mengasuransikan (Insurable Interest).Insurable Interest (kepentingan untuk mengasuransikan) adalah prinsip yang penting
dalam asuransi, di mana insurable interest memberi hak untuk mengasuransikan kepada .seseorang, sebab ada hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara orang itu .dengan objek pertanggungan, di mana yang menjadi pokok perjanjian asuransi adalah kepentingan .keuangan yang dimiliki seseorang tertanggung dalam objek pertanggungan itu .
Pasal 250 KUHD mengatakan :
jika seorang yang sudah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri atau jika seorang yang untuknya sudah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak memiliki kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si Penanggung tidaklah diwajibkan memberi ganti-rugi. tony adalah pencetak gol terbanyak Barcelona sepanjang asalmula , dia juga pemain bola dengan gaji tertinggi saat ini. Salah satu hobinya adalah mengoleksi truk mewah. Ada salah satu penggemar berat tony bernama donny yen yang ingin mengasuransikan salah satu truk tony . Apakah hal itu diperbolehkan? Jawabannya tentu tidak boleh sebab donny yen tidak memiliki hubungan keuangan
dengan truk tony , sebab jika truk tony rusak atau hilang, donny yen tidak akan .merasakan kerugian keuangan apa pun. Sumber - sumber yang memicu insurable interest adalah antaralain:
1. Kepemilikan (Ownership) atas harta benda, hak, kepentingan atau tanggung gugat seseorang
kepada orang lain dalam hal kelalaian. ini diatur dalam pasal 1365 dan 1366 Kitab UndangUndang Hukum Perdata yang berbunyi: Pasal 1365 Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang memicu kerugian itu sebab kesalahannya untuk mengganti kerugian itu ..Pasal 1366 Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaiannya.
2. Suatu Kontrak Di mana salah satu pihak berada dalam hubungan yang diakui secara hukum dengan harta benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian itu . Contohnya dalam suatu kontrak penyewaan bangunan, dinyatakan bahwa si penyewalah yang bertanggung jawab atas perawatan atau perbaikannya sehingga ia memiliki Insurable Interest terhadap bangunan yang disewanya. ini dapat terjadi sebab kontrak penyewaan itu menciptakan hubungan yang diakui secara hukum antara si penyewa dengan bangunan yang disewanya.
3. Undang-undang ada beberapa undang-undang yang berlaku di Inggris atau Britania Raya yang isinya memberi insurable interest kepada suatu pihak tertentu antaralain
Married Women’s Property Act 1882,
Married Women’s Policies of Assurance (Scotland) Act 1880 (as amended by the Married
Women’s Policies of Assurance (Amendment) act 1980,
Settled Land Act 1925.
Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 and Amendment Act 1958.
Repair of BeneficeBuilding Measure 1972,
Marine Insurance Act 1745,
Itikad yang Terbaik (Utmost Good Faith) Dalam kontrak asuransi doktrin yang berlaku berdasar utmost good faith, di mana penanggung maupun tertanggung memiliki hak untuk mengetahui kenyataan penting (fakta ) yang berkaitan dengan penutupan asuransinya, dan masing-masing berkewajiban untuk
memberitahukan secara jelas dan detail atas segala kenyataan penting berkaitan dengan
penutupan itu . Pengertian utmost good faith adalah suatu kewajiban yang positif dari tertanggung yang dengan sukarela menyampaikan seluruh fakta yang sifatnya penting lengkap dan akurat atas suatu risiko
yang sedang diminta untuk diasuransikan baik diminta ataupun tidak.fakta ialah kenyataan yang dapat mempengaruhi penilaian atau pertimbangan seorang
penanggung dalam memutuskan apakah ia bersedia menerima atau menolak pertanggungan yang
diminta oleh tertanggung, dan dalam hal menetapkan besarnya suku premi atas risiko itu .
kenyataan yang wajib diungkapkan yaitu:
- kenyataan bahwa risiko yang sama pernah ditolak oleh penanggung lain, atau pernah dikenakan
persyaratan yang sangat ketat oleh penanggung lain.
- kenyataan yang membatasi hak-hak subrogasi, sebab tertanggung meringankan pihak-pihak
ketiga dalam segi tanggung jawab yang semestinya.
- kenyataan lengkap yang berkenaan dengan pokok pertanggungan secara lengkap.
-Faktor-faktor yang membatasi atas hak subrogasi.
- ada polis asuransi lain yang sudah dimiliki.
-kenyataan yang mengindikasikan bahwa risiko yang hendak dipertanggungkan itu lebih
besar dari biasanya, baik sebab dipengaruhi oleh faktor intern maupun faktor esktern dari
risiko itu .
- kenyataan yang sangat memungkinkan jumlah kerugian akan lebih besar dari jumlah kerugian
yang normal.
-Pengalaman-pengalaman kerugian dan klaim-klaim pada polis-polis lainnya.
Selain kewajiban tertanggung dalam mengungkapkan fakta seperti di atas, penanggung .pun memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada tertanggung risiko yang dijamin dan tidak dijamin dalam polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung itu . Jika ada seseorang yang mengasuransikan dirinya pada asuransi tertentu dengan sebuah .jaminan kesehatan, maka si tertanggung harus dengan jujur menyampaikan fakta yang .sebenarnya, seperti jenis penyakit yang dimiliki tertanggung dan jumlah perwatan yang .pernah dijalani..Ganti Rugi (Indemnity) Indeminity adalah prinsip yang mengatur mengenai pemberian ganti kerugian. Indemnity dapat diartikan sebagai suatu mekanisme di mana penanggung memberi ganti rugi keuangan dalam suatu usaha menempatkan tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sesaat sebelum kerugian itu terjadi ..ini berarti bahwa penanggung akan memberi ganti-rugi sesuai dengan kerugian yang benarbenar diderita tertanggung, tanpa ditambah atau dipengaruhi unsur mencari untung . Penanggung berhak untuk menentukan cara pelaksanaan pembayaran ganti-rugi kepada
tertanggung antara lain adalah pembayaran secara tunai, penggantian dengan cara perbaikan,
penggantian dengan cara mengganti dengan barang yang sama, dan penggantian kerugian secara
pemulihan kembali atas kerugian.Nilai Kerugian = Nilai sesaat sebelum kerugian - Nilai sesaat sesudah kerugian..Cara Pembayaran Ganti Rugi Penanggung berhak untuk menentukan cara pelaksanaan pembayaran ganti-rugi kepada tertanggung. Beberapa cara pelaksanaan pembayaran ganti-rugi, antara lain:
-Replacement
Penggantian kerugian secara penempatan kembali (replacement) atas kerugian atau rusaknya barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sebelum kerugian terjadi . ini khusus ditujukan untuk barang barang yang biasanya dapat dilaksanakan dengan penempatan kembali, contoh: kaca, di mana jika kerugian terjadi maka kaca-kaca itu akan diganti oleh lembaga kaca atas nama
penanggung.
-Cash
biasanya adalah cara pembayaran yang sering dipakai , di mana pembayaran penggantian kerugian dibayarkan secara tunai sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita oleh tertanggung.
-Repair
Penggantian kerugian secara repair atau perbaikan atas kerusakan objek pertanggungan itu sepanjang kerusakan yang terjadi itu masih bisa diperbaiki dan besarnya biaya perbaikan itu tidak lebih besar dari 75% nilai sebenarnya.
-Reinstatement
Penggantian kerugian secara pemulihan kembali (reinstatement) atas kerugian atau rusaknya barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi dan harus sudah diselesaikan dalam batas waktu tidak lebih dari 12 bulan sesudah kerugian terjadi . ini khusus ditujukan
untuk barang yang biasanya dapat dilaksanakan dengan pemulihan kembali. Metode ini sudah jarang dipakai oleh lembaga asuransi. Contohnya adalah sebuah rumah dengan tiang penyangga terbuat dari kayu Jepara, maka jika terjadi kebakaran, pihak asuransi akan membangun kembali rumah itu dengan tiang penyangga yang terbuat dari kayu Jepara juga.
Contoh Penerapan Prinsip Indemnity
1. edy mengasuransikan truknya sejak dibeli dalam keadaan baru. Pada tahun pertama dan kedua,
edy tidak melakukan klaim. Kemudian pada tahun ketiga, truk itu hilang atau mengalami kecelakaan sehingga rusak total. Dalam peristiwa itu, tertanggung tidak bisa menuntut agar diberi ganti rugi truk baru. lembaga asuransi tidak akan memenuhi tuntutan itu sebab truk sudah dipakai dua tahun sehingga nilainya sudah berkurang akibat penyusutan. ini lembaga akan mengganti sesuai dengan nilai sesaat sebelum truk itu hilang atau rusak total. Sebaliknya, bila pada saat rusak atau hilang, harga truk naik, sehingga melebihi nilai pertanggungannya, pihak asuransi tidak lantas mengganti sesuai dengan harga saat itu, sebab itu akan memberi untung kepada tertanggung, padahal prinsip asuransi adalah tidak untuk mencari untung. jadi , ganti rugi yang diberikan paling tinggi sebesar nilai pertanggungan yang tercantum dalam polis.
2. sintia mengasuransikan rumahnya dari kebakaran. Untuk memperkecil premi atau tujuan lain, rumah yang sebenarnya bernilai Rp100.000.000,00 dipertanggungkan dengan harga Rp70.000.000,00 atau 70% dari nilai riilnya. Bila suatu saat terjadi kebakaran yang menghabiskan rumah itu , maka sintia hanya menerima ganti rugi maksimal sebesar Rp70.000.000,00. Sisanya sebesar Rp30.000.000,00 yang diperlukan untuk membangun rumah seperti sedia
kala, dianggap tanggung jawab sintia sendiri. Sebaliknya, bila kebakaran hanya menghabiskan
separuh dari rumah itu , sehingga kerugian hanya sebesar Rp50.000.000,00 saja, maka asuransi akan menutup 70% dari nilai kerugian (Rp50.000.000,00), yaitu Rp35.000.000,00, dan sisanya (Rp15.000.000,00) menjadi beban tertanggung.Bagi pemegang polis yang belum memahami prinsip indemnitas, ganti rugi di atas dianggap tidak adil. Tertanggung, sebab merasa sudah mengasuransikan rumahnya senilai Rp70.000.000,00,
menuntut agar lembaga asuransi memberi ganti rugi sebesar pertanggungan. Tuntutan itu tentu saja tidak dapat diterima, sebab pada dasarnya tertanggung hanya mengasuransikan 70% saja dari kerugian yang akan dialaminya. Oleh sebab itu, bila terjadi risiko, tertanggung pun hanya berhak atas 70% dari total.Pelimpahan Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga (Subrogation)Prinsip subrogasi adalah prinsip yang mengatur dalam hal seorang penanggung sudah menyelesaikan pembayaran ganti-rugi yang diderita oleh tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang memicu kerugian dan atau kerusakan itu beralih ke penanggung. contohnya tertanggung memperoleh penggantian dari pihak ketiga lalu penanggung juga memberi ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang dijamin oleh polis, ini berarti ada dua sumber ganti rugi yang dimiliki oleh tertanggung, yaitu: lembaga asuransi dan pihak ketiga yang memicu kerugian itu . Jika tertanggung menerima penggantian dari kedua sumber itu, maka tertanggung akan menikmati penggantian yang lebih besar dari kerugian yang benar-benar tertanggung derita, atau tertanggung sudah memperoleh untung dari ada kerugian itu . Untuk mendukung kesesuaian berjalannya prinsip indemnitas, maka diperlukan prinsip lain yang memberi hak untuk mengambil alih hak penggantian dari pihak ketiga yang dimiliki tertanggung kepada pihak penanggung yang sudah membayar kerugian itu.Catatan: Subrogasi ini berlaku jika kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontrak indemnity. Subrogasi diberlakukan dengan maksud mencegah tertanggung memperoleh penggantian lebih besar dari ganti rugi penuh. Jika asuransi sudah menggantikan kerugian yang diderita tertanggung, maka rongsokan truk yang rusak atau bilamana truk tertanggung yang hilang diketemukan kembali akan menjadi hak miliki lembaga asuransi.Penerapannya: truk X tahun 2000 dipertanggungkan Rp200.000.000,00. Harga pasar truk itu pada saat peristiwa Rp200.000.000,00. terjadi kerugian Rp50.000.000,00 sebab ditabrak oleh pihak ketiga maka penggantian kerugian dapat terjadi sebagai berikut :
- Tertanggung menerima ganti rugi dari pihak ketiga senilai Rp50.000.000,00 dan pihak asuransi
tidak memberi ganti rugi kembali.
-Tertanggung menerima ganti rugi dari pihak ketiga sebesar Rp20.000.000,00 maka pihak asuransi akan memberi ganti rugi sisanya sebesar Rp30.000.000,00 kepada tertanggung. Tertanggung akan menerima ganti rugi dari pihak penanggung sebesar Rp50.000.000,00, maka pihak asuransi berhak meminta ganti rugi kepada pihak ketiga. Pertanggungan Bersama-Sama ,Contribution adalah prinsip yang mengatur dalam hal suatu objek pertanggungan, dipertanggungkan pada 2 (dua) atau lebih lembaga asuransi, maka kerugian yang terjadi akan dikontribusikan pada seluruh lembaga asuransi yang sudah menutup pertanggungan itu , sebanding dengan tanggung jawabnya masing-masing dari lembaga asuransi yang terlibat.
Penerapannya dalam metode ini, kontribusi ganti-rugi masing-masing penanggung/ polis dihitung
berdasar rumus :
Contoh:
Penanggung X Rp500.000.000,00
Penanggung Y Rp250.000.000,00
Penanggung Z Rp750.000.000,00
Rp1.500.000.000,00
Kerugian Rp600.000.000,00
Nilai pertanggungan penanggung yang bersangkutan
Total nilai pertanggungan seluruh penanggung
x Nilai kerugian +
Maka Kontribusi masing-masing adalah antaralain :
Rp500.000.000,00
Rp1.500.000.000,00
Rp250.000.000,00
X = Rp1.500.000.000,00
X = Rp750.000.000,00
X = Rp1.500.000.000,00
x Rp600.000.000,00 = Rp200.000.000,00
x Rp600.000.000,00 = Rp100.000.000,00
x Rp600.000.000,00 = Rp300.000.000,00
Jika dalam asuransi umum prinsip kontribusi berlaku, artinya jika ada satu objek yang diasuransikan kedalam beberapa lembaga asuransi, maka tertanggung hanya akan memperoleh ganti rugi sebesar kerugian yang dibagi rata dengan lembaga asuransi yang menjaminnya. Namun dalam asuransi jiwa prinsip ini tidak berlaku, jadi jika ada seseorang yang memiliki polis asuransi jiwa lebih dari satu, maka ia akan memperoleh ganti rugi sebanyak asuransi yang dimilikinya (sebab jiwa seseorang tidak dapat ditentukan harganya).Penyebab Utama dan Efektif (Proximate Cause)Proximate Cause adalah suatu penyebab utama yang efektif memicu suatu rantaian peristiwa dan memicu suatu akibat, tanpa ada intervensi suatu kekuatan yang mulai dan secara
aktif dari sumber yang baru dan berdiri sendiri (independent).
Contoh penerapannya: donny yen sedang berburu di hutan Amazone, dia berburu dengan naik kuda. Saat memacu kudanya mengejar hewan buruan, donny yen tiba-tiba terkena serangan jantung dan tidak kuasa lagi mengendalikan kudanya dan akhirnya dia jatuh lalu kepalanya mengenai batu besar, dia gegar otak lalu wafat. Sebab utama dan efektif donny yen wafat adalah serangan jantung bukan sebab gegar otak. donny yen hanya memiliki asuransi kecelakaan
diri yang mengecualikan serangan jantung. lembaga asuransi tidak bisa membayar klaim yang diajukan oleh ahli waris donny yen .Law of Large Number (LLN)
Matematikawan Italia Cardano (1501-1576) menyatakan bahwa akurasi statistik empiris cenderung
membaik seiring dengan semakin besarnya jumlah percobaan yang dilakukan. ini kemudian diresmikan sebagai hukum bilangan besar. Dalam teori probabilitas, hukum bilangan besar adalah teori yang menggambarkan hasil dari melakukan percobaan yang sama dalam jumlah yang besar. berdasar hukum, rata-rata dari hasil yang diperoleh dari sejumlah besar percobaan harus dekat dengan nilai yang diharapkan, dan cenderung menjadi lebih dekat seiring dengan banyaknya uji yang dilakukan. Hukum bilangan
besar penting sebab menjamin hasil jangka panjang yang stabil untuk rata-rata dari beberapa peristiwa acak. berdasar Chartered Insurance Institute, saat ada kondisi risiko yang sama dalam jumlah besar, cenderung semakin menggambarkan jumlah kerugian yang sebenarnya terjadi atas risiko yang sama itu . Sehingga dengan menerapkan prinsip LLN, lembaga asuransi dapat memprediksi besarnya biaya klaim atas suatu risiko dalam satu tahun dan dapat menentukan besarnya premi yang wajar atas risiko itu dalam suatu periode tertentu.,contoh, lembaga asuransi memiliki kemungkinan menderita kerugian lebih besar jika hanya menutup satu polis asuransi saja, namun seiring dengan bertambahnya jumlah tertanggung maka persentasi probability kerugian pun akan semakin kecil. Selain itu, dengan mengumpulkan uang premi dari banyak anggota asuransi, maka lembaga asuransi dapat mengelola premi itu untuk menanggung musibah kerugian keuangan yang dapat menimpa anggota asuransi. Dari mana asuransi memiliki dana untuk membayar klaim? lembaga asuransi
Related Posts:
asuransi 1HALAMAN 1 sumber :www.takafulumum.co.idhttp://irfankurniedy.blogspot.com/2010/05/asuransi-syariahprospek-tantangan-dan.htmlwww.e-igtc.dai.or.idSumber: (http://bmai.or.id)website IAIS (http://iaisweb.org).Aktuaris :… Read More